Tidak ada ketentuan nasional yang membagi tanggung jawab pipa pada titik meter; pembagian itu ada di peraturan daerah dan perjanjian langganan. Yang berlaku nasional: pelanggan wajib turut menjaga sarana SPAM, dan penyelenggara wajib menjamin kontinuitas pelayanan serta menindaklanjuti pengaduan.

Isi dan kutipan halaman ini terakhir diperiksa terhadap teks pasal pada 2026-09-29.

Langkah yang bisa diambil

  1. Tentukan letak kebocoran terhadap meter air, lalu laporkan segera lewat sarana pengaduan penyelenggara dan catat tanggal lapor.

    Pasal 45 huruf e PP No. 122 Tahun 2015

    Bunyi

    e. menyiapkan sarana pengaduan bagi pelanggan dan masyarakat;

    Pasal 45 huruf e, PP No. 122 Tahun 2015
  2. Kebocoran sebelum meter tidak tercatat di meter pelanggan. Yang dipertaruhkan adalah kontinuitas pelayanan yang wajib dijamin penyelenggara, dan perbaikan yang menghentikan pelayanan wajib diberitahukan lebih dulu.

    Pasal 45 huruf a PP No. 122 Tahun 2015; Pasal 29 ayat (3) PP No. 122 Tahun 2015

    Bunyi

    Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM, BUMN dan BUMD berkewajiban untuk: a. menjamin pelayanan Air Minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan;

    Pasal 45 huruf a, PP No. 122 Tahun 2015

    Dalam hal perbaikan mengakibatkan penghentian pelayanan Air Minum, penyelenggara SPAM harus melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat.

    Pasal 29 ayat (3), PP No. 122 Tahun 2015
  3. Kebocoran sesudah meter tercatat sebagai pemakaian. Pelanggan wajib turut menjaga sarana SPAM, dan penggantian pipa persil tercatat sebagai pendapatan non air penyelenggara, jadi periksa Perda dan perjanjian langganan tentang siapa yang memperbaiki dan menanggung biayanya.

    Pasal 53 ayat (2) huruf c PP No. 122 Tahun 2015; Pasal 20 ayat (3) Permendagri No. 71 Tahun 2016

    Bunyi

    c. turut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana SPAM; dan d. mengikuti petunjuk dan prosedur yang telah ditetapkan oleh penyelenggara SPAM.

    Pasal 53 ayat (2) huruf c, PP No. 122 Tahun 2015

    a. pendapatan sambungan baru; b. pendapatan pemeriksaan air lab; c. pendapatan penyambungan kembali; d. pendapatan denda; e. pendapatan penggantian meter rusak; f. pendapatan penggantian pipa persil; dan g. pendapatan non air lainnya.

    Pasal 20 ayat (3), Permendagri No. 71 Tahun 2016
  4. Bila tagihan membengkak karena kebocoran, ajukan keberatan tertulis disertai bukti letak kebocoran dan perbaikannya. Pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen kecuali dapat membuktikan bahwa kesalahan itu kesalahan konsumen.

    Pasal 19 ayat (1) dan (5) UU No. 8 Tahun 1999

    Bunyi

    (1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. ... (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

    Pasal 19 ayat (1) dan (5), UU No. 8 Tahun 1999

Hak pelanggan

  • Memperoleh pelayanan yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas; jaminan kontinuitasnya 24 jam per hari.

    Pasal 53 ayat (1) huruf a PP No. 122 Tahun 2015; Pasal 4 ayat (5) PP No. 122 Tahun 2015

    Bunyi

    Pelanggan berhak untuk: a. memperoleh pelayanan Air Minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan;

    Pasal 53 ayat (1) huruf a, PP No. 122 Tahun 2015

    Kontinuitas pengaliran Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan jaminan pengaliran selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.

    Pasal 4 ayat (5), PP No. 122 Tahun 2015
  • Mendapat informasi tentang kejadian atau keadaan khusus yang berpotensi mengubah kontinuitas pelayanan.

    Pasal 53 ayat (1) huruf b PP No. 122 Tahun 2015

    Bunyi

    b. mendapatkan informasi tentang: 1) struktur dan besaran tarif serta tagihan; dan 2) kejadian atau keadaan yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan perubahan atas kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan.

    Pasal 53 ayat (1) huruf b, PP No. 122 Tahun 2015
  • Mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyelenggara, ombudsman, dan/atau DPRD.

    Pasal 40 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2009

    Bunyi

    Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyelenggara, ombudsman, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

    Pasal 40 ayat (1), UU No. 25 Tahun 2009

Kewajiban pelanggan

  • Menghemat penggunaan air minum dan turut menjaga serta memelihara sarana dan prasarana SPAM.

    Pasal 53 ayat (2) huruf b dan c PP No. 122 Tahun 2015

    Bunyi

    b. menghemat penggunaan Air Minum; c. turut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana SPAM;

    Pasal 53 ayat (2) huruf b dan c, PP No. 122 Tahun 2015
  • Ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan publik.

    Pasal 19 UU No. 25 Tahun 2009

    Bunyi

    Masyarakat berkewajiban: a. mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pelayanan; b. ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik; dan c. berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.

    Pasal 19, UU No. 25 Tahun 2009

Kewajiban penyelenggara

  • Menjamin pelayanan yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.

    Pasal 45 huruf a PP No. 122 Tahun 2015

    Bunyi

    Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM, BUMN dan BUMD berkewajiban untuk: a. menjamin pelayanan Air Minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan;

    Pasal 45 huruf a, PP No. 122 Tahun 2015
  • Memberitahukan lebih dulu bila perbaikan menghentikan pelayanan, dan mengumumkan perbaikan sarana paling lambat 30 hari kalender sebelum dimulai.

    Pasal 29 ayat (3) PP No. 122 Tahun 2015; Pasal 28 ayat (1) dan (3) UU No. 25 Tahun 2009

    Bunyi

    Dalam hal perbaikan mengakibatkan penghentian pelayanan Air Minum, penyelenggara SPAM harus melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat.

    Pasal 29 ayat (3), PP No. 122 Tahun 2015

    (1) Penyelenggara yang bermaksud melakukan perbaikan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik wajib mengumumkan dan mencantumkan batas waktu penyelesaian pekerjaan secara jelas dan terbuka. (2) Perbaikan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengakibatkan terhentinya kegiatan pelayanan publik. (3) Pengumuman oleh penyelenggara harus dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai dengan memasang tanda yang memuat nama kegiatan, nama dan alamat penanggung jawab, waktu kegiatan, alamat pengaduan berupa nomor telepon, nomor tujuan pesan layanan singkat (short message service (sms)), laman (website), pos-el (email), dan kotak pengaduan.

    Pasal 28 ayat (1) dan (3), UU No. 25 Tahun 2009
  • Menindaklanjuti hasil pengelolaan pengaduan dan mengumumkan sarana pengaduan yang disediakan.

    Pasal 36 ayat (3) dan (4) UU No. 25 Tahun 2009

    Bunyi

    (3) Penyelenggara berkewajiban menindaklanjuti hasil pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Penyelenggara berkewajiban mengumumkan nama dan alamat penanggung jawab pengelola pengaduan serta sarana pengaduan yang disediakan.

    Pasal 36 ayat (3) dan (4), UU No. 25 Tahun 2009

Contoh dari peraturan daerah

Kepemilikan pipa dinas dan meter, serta ketentuan pipa yang boleh dipasang pelanggan, diatur di tingkat daerah. Contoh di bawah dikutip dari peraturan daerah yang ada di pustaka situs ini dan hanya berlaku di daerah yang menetapkannya. Daerah lain mengatur hal yang sama dengan angka yang berbeda, di Perda dan Peraturan Direksi masing-masing.

  • Kabupaten Serang: pipa dinas, meter air, dan instrumennya yang dipakai dalam penyambungan ke persil pelanggan sepenuhnya milik Perumda.

    Pasal 77 Perda Kab. Serang No. 3 Tahun 2020

    Bunyi

    Pipa dinas, meter air dan instrumennya yang dipergunakan dalam penyambungan air minum ke persil pelanggan, sepenuhnya milik PERUMDA Tirta Al Bantani.

    Pasal 77, Perda Kab. Serang No. 3 Tahun 2020
  • Kabupaten Ciamis: memasang rangkaian pipa selain yang diperbolehkan Perumda, atau mesin pengisap yang terhubung langsung ke pipa dinas, dikenai penutupan sementara; perbaikan sendiri di sisi persil harus mengikuti ketentuan itu.

    Pasal 91 ayat (2) huruf c dan d Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2022

    Bunyi

    c. memasang mesin pengisap air yang terhubung langsung ke jaringan pipa dinas atau rangkaian meter; d. memasang rangkaian pipa air selain dari rangkaian pipa yang diperbolehkan oleh Perumda Air Minum Tirta Galuh;

    Pasal 91 ayat (2) huruf c dan d, Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2022

Surat pengaduan

Surat untuk keadaan ini dapat disusun di peramban: unsur wajibnya mengikuti surat pengaduan menurut Pasal 42 ayat (3) UU No. 25 Tahun 2009, uraian dan permintaannya sudah terisi contoh untuk keadaan ini, dan hasilnya bisa disalin, dicetak, atau dikirim ke WhatsApp sendiri. Tidak ada isian yang dikirim ke peladen mana pun.

Susun surat pengaduan

Peraturan yang dikutip

  • PP No. 122 Tahun 2015: Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 22 September 2026.
  • Permendagri No. 71 Tahun 2016: Masih berlaku, dengan perubahan oleh Permendagri No. 21 Tahun 2020. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 23 Juli 2026.
  • UU No. 8 Tahun 1999: Masih berlaku, dengan perubahan oleh UU No. 1 Tahun 2026. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 29 September 2026.
  • UU No. 25 Tahun 2009: Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 14 September 2026.
  • Perda Kab. Serang No. 3 Tahun 2020: Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 20 September 2026.
  • Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2022: Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 20 September 2026.

Halaman ini rujukan kerja, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Besaran tarif, denda, dan biaya tiap daerah ditetapkan kepala daerah dan Direksi masing-masing; contoh Perda di atas hanya berlaku di daerah yang menetapkannya.

Versi terbaru dan bunyi setiap pasal: regulasiair.com/pelanggan/pipa-bocor/