Biaya sambungan baru adalah pendapatan non air penyelenggara dan besarannya ditetapkan di tingkat daerah, bukan nasional. Penyelenggara wajib melayani pelanggan yang telah memenuhi syarat, kecuali dalam keadaan kahar, dan wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang jasanya.

Isi dan kutipan halaman ini terakhir diperiksa terhadap teks pasal pada 2026-09-29.

Langkah yang bisa diambil

  1. Ajukan permohonan ke kantor pelayanan penyelenggara dengan identitas dan persyaratan yang ditetapkan. Pelanggan wajib mengikuti petunjuk dan prosedur penyelenggara.

    Pasal 53 ayat (2) huruf d PP No. 122 Tahun 2015

    Bunyi

    d. mengikuti petunjuk dan prosedur yang telah ditetapkan oleh penyelenggara SPAM.

    Pasal 53 ayat (2) huruf d, PP No. 122 Tahun 2015
  2. Minta rincian biaya secara tertulis sebelum membayar. Biaya sambungan baru adalah pendapatan non air yang terpisah dari tarif air, dan pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur.

    Pasal 20 ayat (3) Permendagri No. 71 Tahun 2016; Pasal 7 huruf b UU No. 8 Tahun 1999

    Bunyi

    a. pendapatan sambungan baru; b. pendapatan pemeriksaan air lab; c. pendapatan penyambungan kembali; d. pendapatan denda; e. pendapatan penggantian meter rusak; f. pendapatan penggantian pipa persil; dan g. pendapatan non air lainnya.

    Pasal 20 ayat (3), Permendagri No. 71 Tahun 2016

    b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;

    Pasal 7 huruf b, UU No. 8 Tahun 1999
  3. Setelah tersambung, penyelenggara memasang meter air di unit pelayanan, dan pelanggan berhak atas pelayanan yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.

    Pasal 9 ayat (3) PP No. 122 Tahun 2015; Pasal 53 ayat (1) huruf a PP No. 122 Tahun 2015

    Bunyi

    Unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipasang alat pengukuran berupa meter air.

    Pasal 9 ayat (3), PP No. 122 Tahun 2015

    Pelanggan berhak untuk: a. memperoleh pelayanan Air Minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan;

    Pasal 53 ayat (1) huruf a, PP No. 122 Tahun 2015
  4. Bila permohonan ditolak atau tidak ditanggapi, minta alasan tertulis dan ajukan pengaduan. Penyelenggara wajib melayani pelanggan yang telah memenuhi syarat, kecuali dalam keadaan kahar.

    Pasal 45 huruf b PP No. 122 Tahun 2015; Pasal 40 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2009

    Bunyi

    b. mengoperasikan sarana dan memberikan pelayanan kepada pelanggan yang telah memenuhi syarat, kecuali dalam keadaan memaksa/kahar;

    Pasal 45 huruf b, PP No. 122 Tahun 2015

    Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyelenggara, ombudsman, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

    Pasal 40 ayat (1), UU No. 25 Tahun 2009

Hak pelanggan

  • Memperoleh informasi tentang struktur dan besaran tarif serta tagihan.

    Pasal 53 ayat (1) huruf b PP No. 122 Tahun 2015

    Bunyi

    b. mendapatkan informasi tentang: 1) struktur dan besaran tarif serta tagihan; dan 2) kejadian atau keadaan yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan perubahan atas kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan.

    Pasal 53 ayat (1) huruf b, PP No. 122 Tahun 2015
  • Mendapatkan jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

    Pasal 4 huruf b UU No. 8 Tahun 1999

    Bunyi

    b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

    Pasal 4 huruf b, UU No. 8 Tahun 1999
  • Mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai asas dan tujuan pelayanan, dan mengetahui kebenaran isi standar pelayanan.

    Pasal 18 huruf i UU No. 25 Tahun 2009; Pasal 18 huruf a sampai c UU No. 25 Tahun 2009

    Bunyi

    i. mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan.

    Pasal 18 huruf i, UU No. 25 Tahun 2009

    Masyarakat berhak: a. mengetahui kebenaran isi standar pelayanan; b. mengawasi pelaksanaan standar pelayanan; c. mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan;

    Pasal 18 huruf a sampai c, UU No. 25 Tahun 2009

Kewajiban pelanggan

  • Membayar sesuai nilai tukar yang disepakati.

    Pasal 5 huruf c UU No. 8 Tahun 1999

    Bunyi

    c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

    Pasal 5 huruf c, UU No. 8 Tahun 1999
  • Mengikuti petunjuk dan prosedur penyelenggara, menghemat air, dan turut menjaga sarana SPAM.

    Pasal 53 ayat (2) PP No. 122 Tahun 2015

    Bunyi

    Pelanggan wajib: a. membayar tagihan atas jasa pelayanan; b. menghemat penggunaan Air Minum; c. turut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana SPAM; dan d. mengikuti petunjuk dan prosedur yang telah ditetapkan oleh penyelenggara SPAM.

    Pasal 53 ayat (2), PP No. 122 Tahun 2015

Kewajiban penyelenggara

  • Melayani pelanggan yang telah memenuhi syarat, kecuali dalam keadaan kahar.

    Pasal 45 huruf b PP No. 122 Tahun 2015

    Bunyi

    b. mengoperasikan sarana dan memberikan pelayanan kepada pelanggan yang telah memenuhi syarat, kecuali dalam keadaan memaksa/kahar;

    Pasal 45 huruf b, PP No. 122 Tahun 2015
  • Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa.

    Pasal 7 huruf b UU No. 8 Tahun 1999

    Bunyi

    b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;

    Pasal 7 huruf b, UU No. 8 Tahun 1999
  • Menetapkan maklumat pelayanan dan mempublikasikannya secara jelas dan luas.

    Pasal 22 UU No. 25 Tahun 2009

    Bunyi

    (1) Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (2) Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan secara jelas dan luas.

    Pasal 22, UU No. 25 Tahun 2009
  • Memasang meter air di unit pelayanan.

    Pasal 9 ayat (3) PP No. 122 Tahun 2015

    Bunyi

    Unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipasang alat pengukuran berupa meter air.

    Pasal 9 ayat (3), PP No. 122 Tahun 2015

Contoh dari peraturan daerah

Syarat permohonan, sistem paket biaya pemasangan, dan pengembalian biaya bila pemasangan batal diatur di tingkat daerah. Contoh di bawah dikutip dari peraturan daerah yang ada di pustaka situs ini dan hanya berlaku di daerah yang menetapkannya. Daerah lain mengatur hal yang sama dengan angka yang berbeda, di Perda dan Peraturan Direksi masing-masing.

  • Kabupaten Subang: permohonan diajukan tertulis dengan fotokopi kartu identitas; pemohon yang tidak dapat dipasang jaringannya diberi tahu alasannya, dan biaya pemasangan yang sudah dibayar dikembalikan sepenuhnya.

    Pasal 96 ayat (1), (3), dan (4) Perda Kab. Subang No. 3 Tahun 2019; Pasal 96 ayat (4) Perda Kab. Subang No. 3 Tahun 2019

    Bunyi

    a. mengajukan permohonan tertulis melalui kantor-kantor pelayanan setempat yang dilengkapi dengan fotokopi kartu identitas yang berlaku dan persyaratan dan ketentuan lainnya yang ditetapkan Perumda TRS; b. bersedia membayar biaya pemasangan sambungan langganan sesuai ketentuan. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan pemasangan jaringannya setelah persyaratan administrasi terpenuhi. (3) Terhadap pemohon yang karena suatu sebab tidak dapat dilakukan pemasangan jaringan instalasi, manajemen Perumda TRS memberitahukan disertai keterangan/ alasannya sebagaimana mestinya.

    Pasal 96 ayat (1), (3), dan (4), Perda Kab. Subang No. 3 Tahun 2019

    Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud ayat (3) sudah melakukan pembayaran Biaya Pemasangan, manajemen mengembalikan sepenuhnya.

    Pasal 96 ayat (4), Perda Kab. Subang No. 3 Tahun 2019
  • Kabupaten Subang: biaya pemasangan baru sistem paket mencakup pipa sepanjang 4 meter dari jaringan distribusi sampai meter air; di luar itu dihitung menurut kebutuhan lokasi.

    Pasal 102 ayat (2) dan (3) Perda Kab. Subang No. 3 Tahun 2019

    Bunyi

    (2) Untuk setiap pemasangan instalasi dikenakan biaya pemasangan instalasi/biaya pemasangan sambungan baru dengan sistem paket. (3) Biaya pemasangan baru sistem paket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah untuk pemasangan dengan panjang pipa 4 (empat) meter dari jaringan distribusi sampai dengan meter air.

    Pasal 102 ayat (2) dan (3), Perda Kab. Subang No. 3 Tahun 2019
  • Kabupaten Serang: pelanggan berhak mendapatkan penjelasan atas ketentuan yang disepakati saat mengajukan pemasangan baru.

    Pasal 86 Perda Kab. Serang No. 3 Tahun 2020

    Bunyi

    Pelanggan berhak: a. mendapatkan hasil pengujian atas: 1. perhitungan tagihan rekening air minum bulanan; 2. kualitas air; dan 3. akurasi meter air. b. mendapatkan penjelasan atas ketentuan yang telah disepakati pada saat mengajukan pemasangan baru; c. mendapatkan informasi tentang struktur dan besaran tarif serta tagihan; d. mendapatkan penggantian meter air apabila berdasarkan hasil tera meter, menunjukkan kondisi rusak; e. mengajukan permohonan pemutusan sementara atas permintaan sendiri; dan f. menyampaikan pengaduan tentang layanan air minum, dan keberatan tagihan rekening air minum yang meliputi: 1. keberatan atas tagihan rekening air minum; 2. pendistribusian air minum; 3. kualitas air minum; dan 4. hal-hal lain yang menyangkut pelayanan air minum.

    Pasal 86, Perda Kab. Serang No. 3 Tahun 2020

Surat pengaduan

Surat untuk keadaan ini dapat disusun di peramban: unsur wajibnya mengikuti surat pengaduan menurut Pasal 42 ayat (3) UU No. 25 Tahun 2009, uraian dan permintaannya sudah terisi contoh untuk keadaan ini, dan hasilnya bisa disalin, dicetak, atau dikirim ke WhatsApp sendiri. Tidak ada isian yang dikirim ke peladen mana pun.

Susun surat pengaduan

Peraturan yang dikutip

  • PP No. 122 Tahun 2015: Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 22 September 2026.
  • Permendagri No. 71 Tahun 2016: Masih berlaku, dengan perubahan oleh Permendagri No. 21 Tahun 2020. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 23 Juli 2026.
  • UU No. 8 Tahun 1999: Masih berlaku, dengan perubahan oleh UU No. 1 Tahun 2026. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 29 September 2026.
  • UU No. 25 Tahun 2009: Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 14 September 2026.
  • Perda Kab. Subang No. 3 Tahun 2019: Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 20 September 2026.
  • Perda Kab. Serang No. 3 Tahun 2020: Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 20 September 2026.

Halaman ini rujukan kerja, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Besaran tarif, denda, dan biaya tiap daerah ditetapkan kepala daerah dan Direksi masing-masing; contoh Perda di atas hanya berlaku di daerah yang menetapkannya.

Versi terbaru dan bunyi setiap pasal: regulasiair.com/pelanggan/sambungan-baru/