Rekening air dihitung dari hasil pembacaan meter dikali tarif, jadi pemeriksaan dimulai dari angka meter. Pelanggan berhak atas informasi struktur dan besaran tarif serta tagihan, dan pengaduan tertulis wajib ditanggapi penyelenggara paling lambat 14 hari sejak diterima.

Isi dan kutipan halaman ini terakhir diperiksa terhadap teks pasal pada 2026-09-29.

Langkah yang bisa diambil

  1. Bandingkan stan meter yang tercetak di rekening dengan angka di meter air. Meter air adalah alat pengukuran yang wajib dipasang di unit pelayanan, dan selisih bacaannya menjadi dasar tagihan.

    Pasal 9 ayat (3) PP No. 122 Tahun 2015

    Bunyi

    Unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipasang alat pengukuran berupa meter air.

    Pasal 9 ayat (3), PP No. 122 Tahun 2015
  2. Minta penjelasan rincian tagihan kepada penyelenggara. Informasi tentang struktur dan besaran tarif serta tagihan adalah hak pelanggan.

    Pasal 53 ayat (1) huruf b PP No. 122 Tahun 2015

    Bunyi

    b. mendapatkan informasi tentang: 1) struktur dan besaran tarif serta tagihan; dan 2) kejadian atau keadaan yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan perubahan atas kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan.

    Pasal 53 ayat (1) huruf b, PP No. 122 Tahun 2015
  3. Bila penjelasan tidak memuaskan, ajukan pengaduan tertulis paling lambat 30 hari sejak menerima pelayanan. Isinya: nama dan alamat lengkap, uraian pelayanan yang tidak sesuai standar dan kerugiannya, permintaan penyelesaian, serta tempat, waktu, dan tanda tangan.

    Pasal 42 ayat (2) dan (3) UU No. 25 Tahun 2009; Pasal 42 ayat (3) UU No. 25 Tahun 2009

    Bunyi

    (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima pelayanan.

    Pasal 42 ayat (2) dan (3), UU No. 25 Tahun 2009

    Pengaduan disampaikan secara tertulis memuat: a. nama dan alamat lengkap; b. uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian materiel atau immateriel yang diderita; c. permintaan penyelesaian yang diajukan; dan d. tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan.

    Pasal 42 ayat (3), UU No. 25 Tahun 2009
  4. Simpan tanda terima pengaduan. Penyelenggara wajib memberikannya dan wajib menanggapi paling lambat 14 hari sejak pengaduan diterima.

    Pasal 44 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2009; Pasal 44 ayat (3) UU No. 25 Tahun 2009

    Bunyi

    Penyelenggara dan/atau ombudsman wajib memberikan tanda terima pengaduan.

    Pasal 44 ayat (1), UU No. 25 Tahun 2009

    Penyelenggara dan/atau ombudsman wajib menanggapi pengaduan masyarakat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3).

    Pasal 44 ayat (3), UU No. 25 Tahun 2009
  5. Bila meter air dicurigai tidak akurat, minta tera ulang. Tera ulang dilaksanakan atas permintaan pemilik alat ukur atau pihak ketiga.

    Pasal 8 ayat (2) Permendag No. 24 Tahun 2024

    Bunyi

    Tera Ulang dilaksanakan atas dasar permintaan pemilik Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan atau Pihak Ketiga, kecuali pada pelaksanaan Sidang Tera Ulang.

    Pasal 8 ayat (2), Permendag No. 24 Tahun 2024

Hak pelanggan

  • Memperoleh informasi tentang struktur dan besaran tarif serta tagihan.

    Pasal 53 ayat (1) huruf b PP No. 122 Tahun 2015

    Bunyi

    b. mendapatkan informasi tentang: 1) struktur dan besaran tarif serta tagihan; dan 2) kejadian atau keadaan yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan perubahan atas kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan.

    Pasal 53 ayat (1) huruf b, PP No. 122 Tahun 2015
  • Mendapat tanggapan atas pengaduan yang diajukan, dan mengadukan penyelenggara yang tidak memperbaiki pelayanan kepada pembina penyelenggara dan ombudsman.

    Pasal 18 huruf a sampai c UU No. 25 Tahun 2009; Pasal 18 huruf g dan h UU No. 25 Tahun 2009

    Bunyi

    Masyarakat berhak: a. mengetahui kebenaran isi standar pelayanan; b. mengawasi pelaksanaan standar pelayanan; c. mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan;

    Pasal 18 huruf a sampai c, UU No. 25 Tahun 2009

    g. mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara dan ombudsman; h. mengadukan penyelenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada pembina penyelenggara dan ombudsman;

    Pasal 18 huruf g dan h, UU No. 25 Tahun 2009
  • Didengar pendapat dan keluhannya atas jasa yang digunakan.

    Pasal 4 huruf d UU No. 8 Tahun 1999

    Bunyi

    d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

    Pasal 4 huruf d, UU No. 8 Tahun 1999

Kewajiban pelanggan

  • Membayar tagihan atas jasa pelayanan dan mengikuti petunjuk serta prosedur yang ditetapkan penyelenggara, termasuk prosedur keberatan.

    Pasal 53 ayat (2) huruf a dan d PP No. 122 Tahun 2015

    Bunyi

    Pelanggan wajib: a. membayar tagihan atas jasa pelayanan; b. menghemat penggunaan Air Minum; c. turut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana SPAM; dan d. mengikuti petunjuk dan prosedur yang telah ditetapkan oleh penyelenggara SPAM.

    Pasal 53 ayat (2) huruf a dan d, PP No. 122 Tahun 2015
  • Beritikad baik dan membayar sesuai nilai tukar yang disepakati.

    Pasal 5 huruf b dan c UU No. 8 Tahun 1999

    Bunyi

    b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

    Pasal 5 huruf b dan c, UU No. 8 Tahun 1999

Kewajiban penyelenggara

  • Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa, serta melayani konsumen secara benar dan jujur.

    Pasal 7 huruf b dan c UU No. 8 Tahun 1999

    Bunyi

    b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

    Pasal 7 huruf b dan c, UU No. 8 Tahun 1999
  • Menyiapkan sarana pengaduan bagi pelanggan dan masyarakat.

    Pasal 45 huruf e PP No. 122 Tahun 2015

    Bunyi

    e. menyiapkan sarana pengaduan bagi pelanggan dan masyarakat;

    Pasal 45 huruf e, PP No. 122 Tahun 2015
  • Memberikan tanda terima pengaduan, menanggapi paling lambat 14 hari, dan memutuskan hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.

    Pasal 44 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2009; Pasal 44 ayat (3) UU No. 25 Tahun 2009; Pasal 50 ayat (1) dan (2) UU No. 25 Tahun 2009

    Bunyi

    Penyelenggara dan/atau ombudsman wajib memberikan tanda terima pengaduan.

    Pasal 44 ayat (1), UU No. 25 Tahun 2009

    Penyelenggara dan/atau ombudsman wajib menanggapi pengaduan masyarakat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3).

    Pasal 44 ayat (3), UU No. 25 Tahun 2009

    (1) Penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada pihak pengadu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diputuskan.

    Pasal 50 ayat (1) dan (2), UU No. 25 Tahun 2009
  • Memberikan dokumen yang dibutuhkan pengadu untuk mendukung pembuktian, bila diminta.

    Pasal 43 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2009

    Bunyi

    Dalam hal pengadu membutuhkan dokumen terkait dengan pengaduannya dari penyelenggara dan/atau pelaksana untuk mendukung pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara dan/atau pelaksana wajib memberikannya.

    Pasal 43 ayat (2), UU No. 25 Tahun 2009

Contoh dari peraturan daerah

Cara menghitung rekening, hak menguji perhitungan tagihan, dan tenggat klaim salah baca meter diatur di tingkat daerah. Contoh di bawah dikutip dari peraturan daerah yang ada di pustaka situs ini dan hanya berlaku di daerah yang menetapkannya. Daerah lain mengatur hal yang sama dengan angka yang berbeda, di Perda dan Peraturan Direksi masing-masing.

  • Kabupaten Serang: rekening terdiri dari pemakaian per meter kubik dikali tarif air ditambah beban tetap; bila meter tidak terbaca atau tidak berjalan baik, pemakaian dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir.

    Pasal 83 Perda Kab. Serang No. 3 Tahun 2020

    Bunyi

    (1) Rekening air minum terdiri dari: a. jumlah pemakaian air minum pelanggan per meter kubik (m³) dikalikan dengan tarif air; dan b. biaya beban tetap meliputi: 1. biaya pemeliharaan meter air; 2. biaya administrasi. (2) Jumlah pemakaian air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan hasil pembacaan meter air selama 1 (satu) bulan. (3) Apabila meter air tidak terbaca atau tidak berjalan baik maka jumlah pemakaian air minum dihitung berdasarkan pemakaian rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir.

    Pasal 83, Perda Kab. Serang No. 3 Tahun 2020
  • Kabupaten Serang: pelanggan berhak mendapatkan hasil pengujian atas perhitungan tagihan bulanan dan akurasi meter air, serta menyampaikan keberatan atas tagihan rekening.

    Pasal 86 Perda Kab. Serang No. 3 Tahun 2020

    Bunyi

    Pelanggan berhak: a. mendapatkan hasil pengujian atas: 1. perhitungan tagihan rekening air minum bulanan; 2. kualitas air; dan 3. akurasi meter air. b. mendapatkan penjelasan atas ketentuan yang telah disepakati pada saat mengajukan pemasangan baru; c. mendapatkan informasi tentang struktur dan besaran tarif serta tagihan; d. mendapatkan penggantian meter air apabila berdasarkan hasil tera meter, menunjukkan kondisi rusak; e. mengajukan permohonan pemutusan sementara atas permintaan sendiri; dan f. menyampaikan pengaduan tentang layanan air minum, dan keberatan tagihan rekening air minum yang meliputi: 1. keberatan atas tagihan rekening air minum; 2. pendistribusian air minum; 3. kualitas air minum; dan 4. hal-hal lain yang menyangkut pelayanan air minum.

    Pasal 86, Perda Kab. Serang No. 3 Tahun 2020
  • Kabupaten Ciamis: pelanggan berhak meminta pengujian atas kebenaran perhitungan tagihan rekening air bulanan.

    Pasal 94 ayat (1) huruf b Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2022

    Bunyi

    b. meminta pengujian atas kebenaran perhitungan tagihan rekening air bulanan;

    Pasal 94 ayat (1) huruf b, Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2022
  • Kabupaten Subang: klaim atas indikasi kesalahan pembacaan meter diajukan paling lambat 7 hari setelah pembacaan meter.

    Pasal 98 huruf g Perda Kab. Subang No. 3 Tahun 2019

    Bunyi

    g. mengajukan klaim apabila terdapat indikasi kesalahan pembacaan meter dalam jangka waktu maksimal 7 (tujuh) hari setelah pembacaan meter sesuai dengan pencatatan;

    Pasal 98 huruf g, Perda Kab. Subang No. 3 Tahun 2019

Surat keberatan

Surat untuk keadaan ini dapat disusun di peramban: unsur wajibnya mengikuti surat pengaduan menurut Pasal 42 ayat (3) UU No. 25 Tahun 2009, uraian dan permintaannya sudah terisi contoh untuk keadaan ini, dan hasilnya bisa disalin, dicetak, atau dikirim ke WhatsApp sendiri. Tidak ada isian yang dikirim ke peladen mana pun.

Susun surat keberatan

Peraturan yang dikutip

  • PP No. 122 Tahun 2015: Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 22 September 2026.
  • UU No. 25 Tahun 2009: Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 14 September 2026.
  • Permendag No. 24 Tahun 2024: Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 22 September 2026.
  • UU No. 8 Tahun 1999: Masih berlaku, dengan perubahan oleh UU No. 1 Tahun 2026. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 29 September 2026.
  • Perda Kab. Serang No. 3 Tahun 2020: Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 20 September 2026.
  • Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2022: Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 20 September 2026.
  • Perda Kab. Subang No. 3 Tahun 2019: Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 20 September 2026.

Halaman ini rujukan kerja, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Besaran tarif, denda, dan biaya tiap daerah ditetapkan kepala daerah dan Direksi masing-masing; contoh Perda di atas hanya berlaku di daerah yang menetapkannya.

Versi terbaru dan bunyi setiap pasal: regulasiair.com/pelanggan/tagihan-melonjak/