Tarif air minum BUMDAM ditetapkan kepala daerah paling lambat bulan November setiap tahun, setelah rancangan Direksi dievaluasi Dewan Pengawas dan dikonsultasikan dengan wakil atau forum pelanggan. Gubernur menetapkan tarif batas atas yang tidak melampaui 4% dari pendapatan masyarakat pelanggan. Bila tarif ditetapkan di bawah pemulihan biaya penuh, subsidi APBD wajib disediakan.
Isi dan kutipan halaman ini terakhir diperiksa terhadap teks pasal pada 2026-09-29.
Langkah yang bisa diambil
Cari keputusan kepala daerah yang menetapkan tarif. Tarif ditetapkan paling lambat bulan November, dan Direksi wajib menyosialisasikan keputusannya kepada pelanggan melalui media massa atau media online.
Pasal I angka 9 (Pasal 25 ayat (1) Permendagri 71/2016) Permendagri No. 21 Tahun 2020; Pasal 27 ayat (7) Permendagri No. 71 Tahun 2016
Bunyi
Kepala Daerah menetapkan Tarif Air Minum paling lambat bulan November setiap tahun.
Direksi melakukan sosialisasi keputusan besarnya tarif kepada masyarakat pelanggan melalui media massa atau media online secara efektif.
Periksa apakah rancangan tarif dikonsultasikan dengan wakil atau forum pelanggan. Konsultasi itu tahap wajib setelah evaluasi Dewan Pengawas dan sebelum rancangan diajukan ke kepala daerah.
Pasal 27 ayat (1) dan (2) Permendagri No. 71 Tahun 2016; Pasal 27 ayat (4) Permendagri No. 71 Tahun 2016
Bunyi
(1) Dewan Pengawas/Komisaris melakukan evaluasi rancangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) paling lambat bulan Agustus. (2) Rancangan tarif hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dikonsultasikan dengan wakil atau forum pelanggan melalui berbagai media komunikasi untuk mendapatkan umpan balik.
Rancangan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala daerah paling lambat bulan Oktober, untuk selanjutnya ditetapkan paling lambat bulan November.
Bandingkan pemakaian rumah tangga dengan standar kebutuhan pokok 10 meter kubik per keluarga per bulan atau 60 liter per orang per hari. Konsumsi untuk memenuhi standar itu dikelompokkan dalam satu blok, dan pemakaian di atasnya dapat dibagi dalam beberapa blok.
Pasal I angka 1 (Pasal 1 angka 10 Permendagri 71/2016) Permendagri No. 21 Tahun 2020; Pasal 8 Permendagri No. 71 Tahun 2016
Bunyi
Standar Kebutuhan Pokok Air Minum adalah kebutuhan air sebanyak 10 meter kubik/kepala keluarga/bulan atau 60 liter/orang/hari, atau sebesar satuan volume lainnya.
(1) Konsumsi pelanggan BUMD Air Minum meliputi: a. konsumsi air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok; dan b. konsumsi air minum untuk pemakaian di atas standar kebutuhan pokok. (2) Konsumsi air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dikelompokan dalam satu blok. (3) Konsumsi air minum untuk pemakaian di atas standar kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat dibagi dalam beberapa blok.
Bila tarif ditetapkan di bawah pemulihan biaya penuh, pemerintah daerah wajib menyediakan subsidi melalui APBD; kenaikan tarif dan subsidi adalah dua sisi dari keputusan yang sama.
Pasal 27 ayat (5) Permendagri No. 71 Tahun 2016
Bunyi
Dalam hal Kepala Daerah memutuskan tarif lebih kecil dari usulan tarif yang diajukan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang mengakibatkan tarif rata-rata tidak tercapainya pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery), pemerintah daerah wajib menyediakan kebijakan subsidi untuk menutup kekurangannya melalui APBD.
Keberatan atas besaran tarif disampaikan lewat forum pelanggan, DPRD, atau pengaduan pelayanan publik, karena yang menetapkan tarif adalah kepala daerah, bukan penyelenggara.
Pasal I angka 9 (Pasal 25 ayat (1) Permendagri 71/2016) Permendagri No. 21 Tahun 2020; Pasal 40 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2009
Bunyi
Kepala Daerah menetapkan Tarif Air Minum paling lambat bulan November setiap tahun.
Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyelenggara, ombudsman, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Hak pelanggan
Memperoleh informasi tentang struktur dan besaran tarif serta tagihan.
Pasal 53 ayat (1) huruf b PP No. 122 Tahun 2015
Bunyi
b. mendapatkan informasi tentang: 1) struktur dan besaran tarif serta tagihan; dan 2) kejadian atau keadaan yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan perubahan atas kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan.
Dikonsultasikan lewat wakil atau forum pelanggan sebelum rancangan tarif diajukan ke kepala daerah.
Pasal 27 ayat (2) Permendagri No. 71 Tahun 2016
Bunyi
Rancangan tarif hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dikonsultasikan dengan wakil atau forum pelanggan melalui berbagai media komunikasi untuk mendapatkan umpan balik.
Mendapat sosialisasi keputusan besarnya tarif melalui media massa atau media online.
Pasal 27 ayat (7) Permendagri No. 71 Tahun 2016
Bunyi
Direksi melakukan sosialisasi keputusan besarnya tarif kepada masyarakat pelanggan melalui media massa atau media online secara efektif.
Kewajiban pelanggan
Membayar tagihan atas jasa pelayanan dan menghemat penggunaan air minum.
Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b PP No. 122 Tahun 2015
Bunyi
Pelanggan wajib: a. membayar tagihan atas jasa pelayanan; b. menghemat penggunaan Air Minum;
Membayar sesuai nilai tukar yang disepakati.
Pasal 5 huruf c UU No. 8 Tahun 1999
Bunyi
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Kewajiban penyelenggara
Direksi menyusun rancangan tarif paling lambat minggu pertama bulan Juli, dilengkapi antara lain kajian dampak kenaikan beban per bulan kepada kelompok pelanggan.
Pasal 26 ayat (1) dan (2) huruf f Permendagri No. 71 Tahun 2016
Bunyi
(1) Direksi menyusun rancangan tarif paling lambat minggu pertama bulan Juli untuk disampaikan kepada Dewan Pengawas/Komisaris. (2) Rancangan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan mutu pelayanan, pemulihan biaya dan target peningkatan cakupan pelayanan, dilengkapi data pendukung paling sedikit: a. dasar perhitungan usulan penetapan tarif; b. hasil perhitungan proyeksi biaya dasar; c. perbandingan proyeksi biaya dasar dengan tarif berlaku; d. proyeksi peningkatan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan; e. perhitungan besaran subsidi yang diberikan kepada kelompok pelanggan yang kurang mampu; dan f. kajian dampak kenaikan beban per bulan kepada kelompok– kelompok pelanggan.
Dewan Pengawas mengevaluasi rancangan paling lambat bulan Agustus, dan hasil evaluasinya dikonsultasikan dengan wakil atau forum pelanggan.
Pasal 27 ayat (1) dan (2) Permendagri No. 71 Tahun 2016
Bunyi
(1) Dewan Pengawas/Komisaris melakukan evaluasi rancangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) paling lambat bulan Agustus. (2) Rancangan tarif hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dikonsultasikan dengan wakil atau forum pelanggan melalui berbagai media komunikasi untuk mendapatkan umpan balik.
Mengenakan beban tetap bulanan bila pemakaian di bawah volume minimum yang ditetapkan Direksi; besarannya volume minimum dikali tarif pelanggan bersangkutan.
Pasal 21 Permendagri No. 71 Tahun 2016
Bunyi
(1) BUMD Air Minum mengenakan beban tetap bulanan kepada setiap sambungan pelanggan apabila pemakaian air kurang dari volume pemakaian air minimum. (2) Volume pemakaian air minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direksi BUMD Air Minum. (3) Besaran beban tetap dihitung dari volume pemakaian air minimum sebagaimana dimaksud ayat (2) dikali tarif yang berlaku untuk pelanggan bersangkutan.
Memedomani tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan Gubernur; batas atasnya tidak melampaui 4% dari pendapatan masyarakat pelanggan.
Pasal I angka 3 (Pasal 7A ayat (1) Permendagri 71/2016) Permendagri No. 21 Tahun 2020
Bunyi
Gubernur menetapkan Tarif batas atas dan Tarif batas bawah BUMD yang dimiliki Provinsi, Kabupaten/Kota, dengan cara: a. menetapkan Tarif batas atas yaitu tidak melampaui 4% (empat perseratus) dari pendapatan masyarakat pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk tahun anggaran berikutnya;
Contoh dari peraturan daerah
Besaran tarif tiap daerah ada di keputusan kepala daerah masing-masing dan tidak dimuat situs ini. Susunan rekening yang memakai tarif itu diatur Perda. Contoh di bawah dikutip dari peraturan daerah yang ada di pustaka situs ini dan hanya berlaku di daerah yang menetapkannya. Daerah lain mengatur hal yang sama dengan angka yang berbeda, di Perda dan Peraturan Direksi masing-masing.
Kabupaten Serang: rekening terdiri dari pemakaian per meter kubik dikali tarif air ditambah beban tetap berupa biaya pemeliharaan meter air dan biaya administrasi.
Pasal 83 Perda Kab. Serang No. 3 Tahun 2020
Bunyi
(1) Rekening air minum terdiri dari: a. jumlah pemakaian air minum pelanggan per meter kubik (m³) dikalikan dengan tarif air; dan b. biaya beban tetap meliputi: 1. biaya pemeliharaan meter air; 2. biaya administrasi. (2) Jumlah pemakaian air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan hasil pembacaan meter air selama 1 (satu) bulan. (3) Apabila meter air tidak terbaca atau tidak berjalan baik maka jumlah pemakaian air minum dihitung berdasarkan pemakaian rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir.
Kabupaten Sumedang: pelanggan berhak mendapat informasi tentang struktur dan besaran tarif serta tagihan, dan mengadukan penyelenggaraan pelayanan kepada Perumda, Dewan Pengawas, ombudsman, dan/atau DPRD.
Pasal 118 ayat (1) Perda Kab. Sumedang No. 5 Tahun 2020
Bunyi
Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan Air Minum kepada Perumda Air Minum Tirta Medal, Dewan Pengawas, ombudsman, dan/atau DPRD.
Surat permintaan informasi
Surat untuk keadaan ini dapat disusun di peramban: unsur wajibnya mengikuti surat pengaduan menurut Pasal 42 ayat (3) UU No. 25 Tahun 2009, uraian dan permintaannya sudah terisi contoh untuk keadaan ini, dan hasilnya bisa disalin, dicetak, atau dikirim ke WhatsApp sendiri. Tidak ada isian yang dikirim ke peladen mana pun.
Peraturan yang dikutip
- Permendagri No. 21 Tahun 2020: Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 24 September 2026.
- Permendagri No. 71 Tahun 2016: Masih berlaku, dengan perubahan oleh Permendagri No. 21 Tahun 2020. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 23 Juli 2026.
- UU No. 25 Tahun 2009: Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 14 September 2026.
- PP No. 122 Tahun 2015: Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 22 September 2026.
- UU No. 8 Tahun 1999: Masih berlaku, dengan perubahan oleh UU No. 1 Tahun 2026. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 29 September 2026.
- Perda Kab. Serang No. 3 Tahun 2020: Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 20 September 2026.
- Perda Kab. Sumedang No. 5 Tahun 2020: Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 20 September 2026.
Halaman ini rujukan kerja, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Besaran tarif, denda, dan biaya tiap daerah ditetapkan kepala daerah dan Direksi masing-masing; contoh Perda di atas hanya berlaku di daerah yang menetapkannya.
Versi terbaru dan bunyi setiap pasal: regulasiair.com/pelanggan/tarif-naik/