Peta pasal
74 pasal di teks yang diundangkan; 2 di antaranya tersentuh perintah perubahan yang terbaca (2 diubah); 72 tetap sejauh perintah yang terbaca dari pengubah yang teksnya ada di situs ini. Kotak menaut ke baris matriksnya, atau ke pasalnya di teks bila tetap.
- diubah
- disisipkan
- dihapus
- pidana disesuaikan
- tetap
- n disentuh lebih dari satu perintah
Diubah oleh Perda Kab. Cianjur No. 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti
2 pasal diubah. Perintah perubahannya dibaca dari teks Perda Kab. Cianjur No. 3 Tahun 2026.
Pasal 7 diubah 39 kata ditandai di bunyi lama, 100 di bunyi baru
Sebelum di teks Perda Kab. Cianjur No. 14 Tahun 2021
(1) Modal dasar Perumda Air Minum Tirta Mukti ditetapkan sebesar Rp 175.995.056.203.- (seratus tujuh puluh lima milyar sembilan ratus sembilan puluh lima ribu lima puluh enam ribu dua ratus tiga rupiah).
(2) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk modal yang sudah disetor sebesar Rp135.995.056.203,- (seratus tiga puluh lima milyar sembilan ratus sembilan puluh lima ribu lima puluh enam ribu dua ratus tiga rupiah).
(3) Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan tidak terbagi atas saham.
Pasal 62 diubah 51 kata ditandai di bunyi lama, 69 di bunyi baru
Sebelum di teks Perda Kab. Cianjur No. 14 Tahun 2021
(1) Penggunaan hasil laba Perumdam, diperuntukan untuk:
a. pemenuhan dana cadangan hingga mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal Perumdam;
b. peningkatan kuantitas, kualitas dan. kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaga perintisan Perumdam;
c. deviden yang menjadi hak Daerah;
d. tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas paling tinggi 5% (lima persen) dari kaba bersih setelah dikurangi untuk pemenuhan dana cadangan;
e. bonus untuk pegawai paling tinggi 5% (lima persen) dari lanba bersih setelah dikurangi untuk pemenuhan dana cadangan; dan/ atau
f. penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Besaran penggunaan laba ditetapkan setiap oleh KPM