Peta pasal
83 pasal di teks yang diundangkan; 1 di antaranya tersentuh perintah perubahan yang terbaca (1 diubah); 82 tetap sejauh perintah yang terbaca dari pengubah yang teksnya ada di situs ini. Kotak menaut ke baris matriksnya, atau ke pasalnya di teks bila tetap.
- diubah
- disisipkan
- dihapus
- pidana disesuaikan
- tetap
- n disentuh lebih dari satu perintah
Diubah oleh Perda Kab. Bandung No. 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja
1 pasal diubah. Perintah perubahannya dibaca dari teks Perda Kab. Bandung No. 4 Tahun 2025.
Pasal 9 diubah 65 kata ditandai di bunyi lama, 85 di bunyi baru
Sebelum di teks Perda Kab. Bandung No. 5 Tahun 2019
(1) Modal dasar Perumda Air Minum Tirta Raharja ditetapkan sebesar Rp.163.000.000.000,00 (seratus enam puluh tiga milyar rupiah).
(2) Modal yang disetor Perumda Air Minum Tirta Raharja sampai dengan 31 Desember 2018 berdasarkan audit sebesar Rp.90.928.855.233,00 (sembilan puluh milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah).
(3) Sisa kewajiban penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Raharja yang belum dipenuhi sebesar Rp.72.071.144.767,00 (tujuh puluh dua milyar tujuh puluh satu juta seratus empat puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah).
(4) Pemenuhan kewajiban penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Raharja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.