Peta pasal

32 pasal di teks yang diundangkan; 9 di antaranya tersentuh perintah perubahan yang terbaca (9 diubah), ditambah 7 pasal sisipan; 23 tetap sejauh perintah yang terbaca dari pengubah yang teksnya ada di situs ini. Kotak menaut ke baris matriksnya, atau ke pasalnya di teks bila tetap.

  • diubah
  • disisipkan
  • dihapus
  • pidana disesuaikan
  • tetap
  • n disentuh lebih dari satu perintah
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 7A
  9. 8
  10. 9
  11. 10
  12. 11
  13. 12
  14. 13
  15. 14
  16. 15
  17. 16
  18. 17
  19. 18
  20. 19
  21. 20
  22. 21
  23. 22
  24. 23
  25. 24
  26. 25
  27. 26
  28. 27
  29. 28
  30. 28A
  31. 28B
  32. 29
  33. 29A
  34. 29B
  35. 29C
  36. 30
  37. 31A
  38. 31
  39. 32

Diubah oleh Permendagri No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum

9 pasal diubah, 7 pasal disisipkan. Perintah perubahannya dibaca dari teks Permendagri No. 21 Tahun 2020.

Pasal 1 diubah 35 kata ditandai di bunyi lama, 53 di bunyi baru

Sebelum di teks Permendagri No. 71 Tahun 2016

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Kepala Daerah adalah Gubernur atau Bupati atau Walikota.

2. Air Minum adalah air minum yang diproduksi BUMDAir Minum.

3. Badan Usaha Milik Daerah Air Minum selanjutnya disebut BUMDAir Minum adalah Badan Usaha Milik Daerah yang menyelenggarakan sistem penyediaan air minum.

4. Direksi adalah Direksi BUMDAir Minum.

5. Dewan Pengawas adalah organ Perumda yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda.

6. Komisaris adalah organ Perseroda yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perseroda.

7. Pelanggan adalah masyarakat atau institusi yang terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

8. Pelanggan khusus adalah institusiatau badan yang memanfaatkan air minum untuk memenuhi kebutuhan yang diatur dalam perjanjian.

9. Jenis Pelanggan adalah himpunan pelanggan yang memiliki kesamaan kriteria dalam masing-masing kelompok pelanggan.

10. Standar Kebutuhan Pokok Air Minum adalah kebutuhan air sebanyak 10 meter kubik/kepala keluarga/bulan atau 60 liter/orang/hari, atau sebesar satuan volume lainnya.

11. Tarif Air Minum selanjutnya disebut tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan Kepala Daerah untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh BUMD Air Minum yang wajib dibayar oleh pelanggan.

12. Tarif Rendah adalah tarif bersubsidi yang nilainya lebih rendah dibanding Biaya Dasar.

13. Tarif Dasar adalah tarif yang nilainya sama atau ekuivalen dengan Biaya Dasar.

14. Tarif Penuh adalah tarif yang nilainya lebih tinggi dibanding Biaya Dasar.

15. Tarif kesepakatan adalah tarif yang nilainya dihitung berdasarkan kesepakatan antara BUMD Air Minum dan pelanggan.

16. Tarif Rata-rata adalah total pendapatan tarif dibagi total volume air terjual.

Sesudah di teks Permendagri No. 21 Tahun 2020

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Kepala Daerah adalah Gubernur atau Bupati atau Wali Kota.

2. Air Minum adalah air minum yang diproduksi BUMD.

3. Badan Usaha Milik Daerah penyelenggara sistem penyediaan Air Minum yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

4. Direksi adalah Direksi BUMD.

5. Dewan Pengawas adalah organ Perumda yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda.

6. Komisaris adalah organ Perseroda yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perseroda.

7. Pelanggan adalah masyarakat atau institusi yang terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

8. Pelanggan Khusus adalah institusi atau badan yang memanfaatkan Air Minum untuk memenuhi kebutuhan yang diatur dalam perjanjian.

9. Jenis Pelanggan adalah himpunan Pelanggan yang memiliki kesamaan kriteria dalam masing-masing kelompok Pelanggan.

10. Standar Kebutuhan Pokok Air Minum adalah kebutuhan air sebanyak 10 meter kubik/kepala keluarga/bulan atau 60 liter/orang/hari, atau sebesar satuan volume lainnya.

11. Tarif Air Minum yang selanjutnya disebut Tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan Kepala Daerah untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh BUMD yang wajib dibayar oleh Pelanggan.

12. Tarif Rendah adalah Tarif bersubsidi yang nilainya lebih rendah dibanding Biaya Dasar.

13. Tarif Dasar adalah Tarif yang nilainya sama atau ekuivalen dengan Biaya Dasar.

14. Tarif Penuh adalah Tarif yang nilainya lebih tinggi dibanding Biaya Dasar.

15. Tarif Kesepakatan adalah Tarif yang nilainya dihitung berdasarkan kesepakatan antara BUMD dan pelanggan.

16. Tarif Rata-rata adalah total pendapatan Tarif dibagi total volume air terjual.

Pasal 5 diubah 73 kata ditandai di bunyi lama, 20 di bunyi baru

Sebelum di teks Permendagri No. 71 Tahun 2016

(1) Pemulihan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditujukan untuk menutup kebutuhan operasional dan pengembangan pelayanan air minum.

(2) Pemulihan biaya untuk menutup kebutuhan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil perhitungan tarif rata-rata minimal sama dengan biaya dasar.

(3) Pemulihan biaya untuk pengembangan pelayanan air minum sebagaimana dimaksud padaayat (1) diperoleh dari hasil perhitungan tarif rata-rata harus menutup biaya penuh.

(4) Biaya penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk didalamnya keuntungan yang wajarberdasarkan rasio laba terhadap aktiva paling sedikit sebesar 10% (sepuluh perseratus).

Paragraf Keempat EfisiensiPemakaian Air dan PerlindunganAir Baku

Sesudah di teks Permendagri No. 21 Tahun 2020

(1) Pemulihan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery) yang ditujukan untuk menutup kebutuhan operasional.

(2) Pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perhitungan Tarif Rata-rata sama dengan biaya dasar.

Pasal 7A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 7 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks Permendagri No. 21 Tahun 2020

(1) Gubernur menetapkan Tarif batas atas dan Tarif batas bawah BUMD yang dimiliki Provinsi, Kabupaten/Kota, dengan cara:

a. menetapkan Tarif batas atas yaitu tidak melampaui 4% (empat perseratus) dari pendapatan masyarakat pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk tahun anggaran berikutnya;

b. menetapkan Tarif batas bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, untuk tahun anggaran berikutnya; dan

c. menetapkan tarif sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b paling lambat pada akhir bulan Juni tahun anggaran sebelumnya.

(2) Penetapan tarif batas bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Dalam penetapan Tarif batas atas dan Tarif batas bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b. Gubernur mengikutsertakan tenaga ahli/tenaga professional.

Pasal 9 diubah 46 kata ditandai di bunyi lama, 122 di bunyi baru

Sebelum di teks Permendagri No. 71 Tahun 2016

(1) Pelanggan BUMD Air Minum dikelompokkan:

a. kelompok I;

b. kelompok II;

c. kelompok III; dan

d. kelompok Khusus.

(2) Kelompok I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menampung jenis-jenis pelanggan yang membayar tarif rendah untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum.

(3) Kelompok II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menampung jenis-jenis pelanggan yang membayar tarif dasar untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum.

(4) Kelompok III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, menampung jenis-jenis pelanggan yang membayar tarif penuh untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum.

(5) Kelompok Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, khusus menampung jenis-jenis pelanggan yang membayar tarif berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian.

Sesudah di teks Permendagri No. 21 Tahun 2020

(1) Pelanggan BUMD dikelompokkan:

a. kelompok I;

b. kelompok II;

c. kelompok III; dan

d. kelompok Khusus.

(2) Kelompok I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menampung Jenis Pelanggan yang paling sedikit meliputi masyarakat berpenghasilan rendah dan untuk kepentingan pendidikan dan sosial dengan membayar Tarif Rendah.

(3) Kelompok II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menampung Jenis Pelanggan rumah tangga yang menggunakan Air Minum untuk memenuhi Standar Kebutuhan Pokok Air Minum sehari-hari dengan membayar Tarif Dasar.

(4) Ketentuan membayar Tarif Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pelanggan rumah tangga yang menggunakan Air Minum diatas kebutuhan dasar.

(5) Terhadap pelanggan rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberlakukan pembayaran Tarif Penuh.

(6) Kelompok III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, menampung Jenis Pelanggan yang menggunakan kebutuhan Air Minum untuk mendukung kegiatan perekonomian dengan membayar Tarif Penuh.

(7) Kelompok Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d, menampung Jenis Pelanggan yang mendukung kebutuhan pokok dan/atau perekonomian yang membayar tarif berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian.

(8) Kelompok Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) merupakan pelanggan yang akan mendistribusikan Air Minum kepada pihak lain.

Pasal 10 diubah 18 kata ditandai di bunyi lama, 48 di bunyi baru

Sebelum di teks Permendagri No. 71 Tahun 2016

(1) Kelompok Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) terdiri atas:

a. non komersial;dan

b. komersial.

(2) Kelompok khusus non komersial sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a diberlakukan sekurang-kurangnya sama dengan tarif dasar.

(3) Kelompok khusus komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberlakukansekurang-kurangnya sama dengan tarif penuh.

Sesudah di teks Permendagri No. 21 Tahun 2020

(1) Kelompok Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) terdiri atas:

a. nonkomersial;dan

b. komersial.

(2) Tarif bagi kelompok khusus nonkomersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberlakukan paling rendah sama dengan Tarif Dasar.

(2a) Dalam hal kelompok khusus nonkomersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan BUMD, diberlakukan Tarif berdasarkan Tarif Kesepakatan yang telah dituangkan dalam perjanjian kerja sama.

(3) Tarif bagi kelompok khusus komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberlakukan paling rendah sama dengan Tarif Penuh.

Pasal 14 diubah 5 kata ditandai di bunyi lama, 5 di bunyi baru

Sebelum di teks Permendagri No. 71 Tahun 2016

Biaya usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dihitung dengan menjumlahkan seluruh biaya pengelolaan PDAM yang meliputi:

a. biaya operasi dan pemeliharaan;

b. biaya depresiasi/amortisasi;

c. biaya bunga pinjaman;

d. biaya lain; dan/atau

e. keuntungan yang wajar.

Sesudah di teks Permendagri No. 21 Tahun 2020

Biaya usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dihitung dengan menjumlahkan seluruh biaya pengelolaan PDAM yang meliputi:

a. biaya operasi dan pemeliharaan;

b. biaya depresiasi atau amortisasi;

c. biaya bunga pinjaman;

d. biaya lain; dan

e. dihapus.

Pasal 15 diubah 33 kata ditandai di bunyi lama, 11 di bunyi baru

Sebelum di teks Permendagri No. 71 Tahun 2016

(1) Biaya operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf (a) merupakan semua beban operasional mulai dari sumber air, produksi sampai dengan distribusi.

(2) Biaya depresiasi/amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf (b) merupakan semua beban penyusutan terhadap aset yang berbentuk maupun tidak berbentuk.

(3) Biaya bunga pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf

(c) merupakan beban keuangan yang meliputi bunga, biaya komitmen, denda dan beban keuangan lainnya terkait dengan pinjaman.

(4) Biaya lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf (d) merupakanbiaya tidak terduga yang mendukung operasional BUMD Air Minum.

(5) Keuntungan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf (e) merupakan keuntungan yang dihitung berdasarkan rasio laba terhadap aktiva paling sedikit sebesar 10% (sepuluh perseratus).

Sesudah di teks Permendagri No. 21 Tahun 2020

(1) Biaya operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a merupakan semua beban operasional mulai dari sumber air, produksi sampai dengan distribusi.

(2) Biaya depresiasi atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b merupakan semua beban penyusutan terhadap aset yang berbentuk maupun tidak berbentuk.

(3) Biaya bunga pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c merupakan beban keuangan yang meliputi bunga, biaya komitmen, denda, dan beban keuangan lainnya terkait dengan pinjaman.

(4) Biaya lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d merupakan biaya tidak terduga yang mendukung operasional BUMD Air Minum.

(5) dihapus.

Pasal 17 diubah 15 kata ditandai di bunyi lama, 42 di bunyi baru

Sebelum di teks Permendagri No. 71 Tahun 2016

Volume kehilangan air standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dihitung berdasarkan standar prosentase yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air dikalikan volume air terproduksi.

Sesudah di teks Permendagri No. 21 Tahun 2020

(1) Volume kehilangan air standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dihitung berdasarkan rata-rata volume kehilangan air hasil audit penilaian kinerja tahun sebelumnya dan kegiatan pengurangan kehilangan air di tahun berjalan berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran BUMD Air Minum dikalikan volume air terproduksi.

(2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25 diubah 8 kata ditandai di bunyi lama, 46 di bunyi baru

Sebelum di teks Permendagri No. 71 Tahun 2016

(1) Kepala Daerah menetapkanTarif Air Minum paling lambat bulan November setiap tahun.

(2) Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana yang dimaksud pada ayat

(1) disampaikan kepada Menteri.

(3) Kepala Daerah dapat mendelegasikan penetapan tarif kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d kepada direksi.

(4) Penetapan tarif kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Direksi dilakukan dengan persetujuan Dewan Pengawas/Komisaris.

Sesudah di teks Permendagri No. 21 Tahun 2020

(1) Kepala Daerah menetapkan Tarif Air Minum paling lambat bulan November setiap tahun.

(1a) Dalam perhitungan dan penetapan Tarif berdasarkan keterjangkauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pemulihan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Daerah memedomani Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A.

(2) Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.

(3) Kepala Daerah dapat mendelegasikan penetapan Tarif Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d kepada Direksi.

(4) Penetapan Tarif Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Direksi dilakukan dengan persetujuan Dewan Pengawas/Komisaris.

Pasal 28 diubah 26 kata ditandai di bunyi lama, 45 di bunyi baru

Sebelum di teks Permendagri No. 71 Tahun 2016

Untuk sinkronisasi perencanaan tarif dan pengembangan PDAM dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Direksi wajib:

a. menyusun rencana jangka panjang perusahaan (coorporate plan); dan

b. rencana kerja dan anggaran BUMD Air Minum.

Sesudah di teks Permendagri No. 21 Tahun 2020

Untuk perencanaan Tarif dan pengembangan BUMD Air Minum Direksi berpedoman pada Rencana Bisnis BUMD Air Minum dan Rencana Kerja dan Anggaran BUMD Air Minum dengan memperhatikan dokumen:

a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terkait program Sistem Penyediaan Air Minum;

b. Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum; dan

c. Kebijakan strategi daerah.

Pasal 28A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 28 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks Permendagri No. 21 Tahun 2020

Untuk meningkatkan kinerja, Direksi melakukan langkah strategis mengurangi volume kehilangan air dengan berpedoman pada target nasional kehilangan air sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

Pasal 28B disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 28 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks Permendagri No. 21 Tahun 2020

(1) Tarif Penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) dilakukan untuk pengembangan pelayanan Air Minum.

(2) Tarif Penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan keuntungan yang wajar dengan rasio laba terhadap aktiva paling rendah 10% (sepuluh perseratus).

Pasal 29A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 29 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks Permendagri No. 21 Tahun 2020

(1) Gubernur mewajibkan pemberian subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota apabila Bupati/Walikota menetapkan tarif dibawah pemulihan biaya penuh (Full Cost Recovery).

(2) Kebijakan pemberian subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Gubernur pada saat pelaksanaan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

(3) Dalam mempercepat pemulihan biaya penuh (Full Cost Recovery), Gubernur mendorong penyertaan modal daerah pada saat pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Gubernur mewajibkan pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk pemenuhan standar pelayanan minimal Air Minum.

Pasal 29B disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 29 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks Permendagri No. 21 Tahun 2020

(1) Dalam hal Tarif BUMD Air Minum dimiliki oleh Kabupaten/Kota tidak memenuhi pemulihan biaya penuh (Full Cost Recovery), Gubernur merekomendasikan melakukan restrukturisasi internal BUMD.

(2) Restrukturisasi internal BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup keuangan, manajemen, operasional, sistem, dan prosedur.

(3) Dalam hal Tarif tidak memenuhi pemulihan biaya penuh (Full Cost Recovery) 3 (tiga) tahun berturut-turut, Gubernur melakukan analisis kelayakan usaha BUMD Air Minum.

(4) Berdasarkan analisis kelayakan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan hasil Penilaian Kinerja Gubernur merekomendasikan:

a. kerjasama;

b. penggabungan dengan BUMD Air Minum lainnya dan/atau BUMD Air Limbah; atau

c. mengalihkan pelayanan penyediaan Air Minum dengan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah atau Unit Pelayanan Teknis pada organisasi perangkat daerah.

(5) Dalam hal memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c dengan meminta pertimbangan Menteri.

(6) Gubernur menyampaikan penetapan Tarif kabupaten/kota kepada Menteri, yang tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 29C disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 29 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks Permendagri No. 21 Tahun 2020

(1) Dalam hal Tarif BUMD Air Minum dimiliki oleh Provinsi tidak memenuhi pemulihan biaya penuh (Full Cost Recovery), Menteri merekomendasikan melakukan restrukturisasi internal BUMD.

(2) Restrukturisasi internal BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup keuangan, manajemen, operasional, sistem, dan prosedur.

(3) Dalam hal Tarif tidak memenuhi pemulihan biaya penuh (Full Cost Recovery) 3 (tiga) tahun berturut-turut, Menteri melakukan analisis kelayakan usaha BUMD Air Minum.

(4) Berdasarkan analisis kelayakan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan hasil Penilaian Kinerja, Menteri merekomendasikan:

a. kerjasama;

b. penggabungan dengan BUMD Air Minum lainnya dan/atau BUMD Air Limbah; atau

c. mengalihkan pelayanan penyediaan Air Minum dengan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah atau Unit Pelayanan Teknis pada organisasi perangkat daerah.

Pasal 31A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 30 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks Permendagri No. 21 Tahun 2020

Penetapan mengenai Tarif batas atas dan batas bawah di Provinsi dan Kabupaten/Kota mulai berlaku paling lambat pada Tahun 2022.

14. Lampiran Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1400) diubah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.