Peta pasal
32 pasal di teks yang diundangkan; 9 di antaranya tersentuh perintah perubahan yang terbaca (9 diubah), ditambah 7 pasal sisipan; 23 tetap sejauh perintah yang terbaca dari pengubah yang teksnya ada di situs ini. Kotak menaut ke baris matriksnya, atau ke pasalnya di teks bila tetap.
- diubah
- disisipkan
- dihapus
- pidana disesuaikan
- tetap
- n disentuh lebih dari satu perintah
Diubah oleh Permendagri No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum
9 pasal diubah, 7 pasal disisipkan. Perintah perubahannya dibaca dari teks Permendagri No. 21 Tahun 2020.
Pasal 1 diubah 35 kata ditandai di bunyi lama, 53 di bunyi baru
Sebelum di teks Permendagri No. 71 Tahun 2016
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kepala Daerah adalah Gubernur atau Bupati atau Walikota.
2. Air Minum adalah air minum yang diproduksi BUMDAir Minum.
3. Badan Usaha Milik Daerah Air Minum selanjutnya disebut BUMDAir Minum adalah Badan Usaha Milik Daerah yang menyelenggarakan sistem penyediaan air minum.
4. Direksi adalah Direksi BUMDAir Minum.
5. Dewan Pengawas adalah organ Perumda yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda.
6. Komisaris adalah organ Perseroda yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perseroda.
7. Pelanggan adalah masyarakat atau institusi yang terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
8. Pelanggan khusus adalah institusiatau badan yang memanfaatkan air minum untuk memenuhi kebutuhan yang diatur dalam perjanjian.
9. Jenis Pelanggan adalah himpunan pelanggan yang memiliki kesamaan kriteria dalam masing-masing kelompok pelanggan.
10. Standar Kebutuhan Pokok Air Minum adalah kebutuhan air sebanyak 10 meter kubik/kepala keluarga/bulan atau 60 liter/orang/hari, atau sebesar satuan volume lainnya.
11. Tarif Air Minum selanjutnya disebut tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan Kepala Daerah untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh BUMD Air Minum yang wajib dibayar oleh pelanggan.
12. Tarif Rendah adalah tarif bersubsidi yang nilainya lebih rendah dibanding Biaya Dasar.
13. Tarif Dasar adalah tarif yang nilainya sama atau ekuivalen dengan Biaya Dasar.
14. Tarif Penuh adalah tarif yang nilainya lebih tinggi dibanding Biaya Dasar.
15. Tarif kesepakatan adalah tarif yang nilainya dihitung berdasarkan kesepakatan antara BUMD Air Minum dan pelanggan.
16. Tarif Rata-rata adalah total pendapatan tarif dibagi total volume air terjual.
Pasal 5 diubah 73 kata ditandai di bunyi lama, 20 di bunyi baru
Sebelum di teks Permendagri No. 71 Tahun 2016
(1) Pemulihan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditujukan untuk menutup kebutuhan operasional dan pengembangan pelayanan air minum.
(2) Pemulihan biaya untuk menutup kebutuhan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil perhitungan tarif rata-rata minimal sama dengan biaya dasar.
(3) Pemulihan biaya untuk pengembangan pelayanan air minum sebagaimana dimaksud padaayat (1) diperoleh dari hasil perhitungan tarif rata-rata harus menutup biaya penuh.
(4) Biaya penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk didalamnya keuntungan yang wajarberdasarkan rasio laba terhadap aktiva paling sedikit sebesar 10% (sepuluh perseratus).
Paragraf Keempat EfisiensiPemakaian Air dan PerlindunganAir Baku
Pasal 7A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 7 dan pasal berikutnya.
Pasal 9 diubah 46 kata ditandai di bunyi lama, 122 di bunyi baru
Sebelum di teks Permendagri No. 71 Tahun 2016
(1) Pelanggan BUMD Air Minum dikelompokkan:
a. kelompok I;
b. kelompok II;
c. kelompok III; dan
d. kelompok Khusus.
(2) Kelompok I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menampung jenis-jenis pelanggan yang membayar tarif rendah untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum.
(3) Kelompok II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menampung jenis-jenis pelanggan yang membayar tarif dasar untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum.
(4) Kelompok III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, menampung jenis-jenis pelanggan yang membayar tarif penuh untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum.
(5) Kelompok Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, khusus menampung jenis-jenis pelanggan yang membayar tarif berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian.
Pasal 10 diubah 18 kata ditandai di bunyi lama, 48 di bunyi baru
Sebelum di teks Permendagri No. 71 Tahun 2016
(1) Kelompok Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) terdiri atas:
a. non komersial;dan
b. komersial.
(2) Kelompok khusus non komersial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diberlakukan sekurang-kurangnya sama dengan tarif dasar.
(3) Kelompok khusus komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberlakukansekurang-kurangnya sama dengan tarif penuh.
Pasal 14 diubah 5 kata ditandai di bunyi lama, 5 di bunyi baru
Sebelum di teks Permendagri No. 71 Tahun 2016
Biaya usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dihitung dengan menjumlahkan seluruh biaya pengelolaan PDAM yang meliputi:
a. biaya operasi dan pemeliharaan;
b. biaya depresiasi/amortisasi;
c. biaya bunga pinjaman;
d. biaya lain; dan/atau
e. keuntungan yang wajar.
Pasal 15 diubah 33 kata ditandai di bunyi lama, 11 di bunyi baru
Sebelum di teks Permendagri No. 71 Tahun 2016
(1) Biaya operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf (a) merupakan semua beban operasional mulai dari sumber air, produksi sampai dengan distribusi.
(2) Biaya depresiasi/amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf (b) merupakan semua beban penyusutan terhadap aset yang berbentuk maupun tidak berbentuk.
(3) Biaya bunga pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf
(c) merupakan beban keuangan yang meliputi bunga, biaya komitmen, denda dan beban keuangan lainnya terkait dengan pinjaman.
(4) Biaya lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf (d) merupakanbiaya tidak terduga yang mendukung operasional BUMD Air Minum.
(5) Keuntungan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf (e) merupakan keuntungan yang dihitung berdasarkan rasio laba terhadap aktiva paling sedikit sebesar 10% (sepuluh perseratus).
Pasal 17 diubah 15 kata ditandai di bunyi lama, 42 di bunyi baru
Sebelum di teks Permendagri No. 71 Tahun 2016
Volume kehilangan air standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dihitung berdasarkan standar prosentase yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air dikalikan volume air terproduksi.
Pasal 25 diubah 8 kata ditandai di bunyi lama, 46 di bunyi baru
Sebelum di teks Permendagri No. 71 Tahun 2016
(1) Kepala Daerah menetapkanTarif Air Minum paling lambat bulan November setiap tahun.
(2) Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri.
(3) Kepala Daerah dapat mendelegasikan penetapan tarif kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d kepada direksi.
(4) Penetapan tarif kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Direksi dilakukan dengan persetujuan Dewan Pengawas/Komisaris.
Pasal 28 diubah 26 kata ditandai di bunyi lama, 45 di bunyi baru
Sebelum di teks Permendagri No. 71 Tahun 2016
Untuk sinkronisasi perencanaan tarif dan pengembangan PDAM dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Direksi wajib:
a. menyusun rencana jangka panjang perusahaan (coorporate plan); dan
b. rencana kerja dan anggaran BUMD Air Minum.
Pasal 28A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 28 dan pasal berikutnya.
Pasal 28B disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 28 dan pasal berikutnya.
Pasal 29A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 29 dan pasal berikutnya.
Pasal 29B disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 29 dan pasal berikutnya.
Pasal 29C disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 29 dan pasal berikutnya.
Pasal 31A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 30 dan pasal berikutnya.