Peta pasal

37 pasal di teks yang diundangkan; 17 di antaranya tersentuh perintah perubahan yang terbaca (17 diubah), ditambah 5 pasal sisipan; 20 tetap sejauh perintah yang terbaca dari pengubah yang teksnya ada di situs ini. Kotak menaut ke baris matriksnya, atau ke pasalnya di teks bila tetap.

  • diubah
  • disisipkan
  • dihapus
  • pidana disesuaikan
  • tetap
  • n disentuh lebih dari satu perintah
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 7A
  9. 7B
  10. 8
  11. 9
  12. 10
  13. 10A
  14. 11
  15. 12
  16. 13
  17. 14
  18. 15
  19. 16
  20. 17
  21. 18
  22. 19
  23. 20
  24. 21
  25. 22
  26. 23
  27. 24
  28. 25
  29. 26
  30. 27
  31. 28
  32. 29
  33. 30
  34. 31
  35. 32
  36. 33
  37. 34
  38. 35
  39. 35A
  40. 36
  41. 36A
  42. 37

Diubah oleh Perpres No. 66 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas

17 pasal diubah, 5 pasal disisipkan. Perintah perubahannya dibaca dari teks Perpres No. 66 Tahun 2024.

Pasal 1 diubah 40 kata ditandai di bunyi lama, 193 di bunyi baru

Sebelum di teks Perpres No. 32 Tahun 2020

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:

1. Hak Pengelolaan Terbatas Atas Aset Infrastruktur yang selanjutnya disebut Pengelolaan Aset adalah optimalisasi Barang Milik Negara dan /atau aset Badan Usaha Milik Negara untuk meningkatkan fungsi operasional Barang Milik Negara dan/atau aset Badan Usaha Milik Negara guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur.

2. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

3. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.

4. Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga selaku penanggung jawab atas penggunaan Barang Milik Negara pada kementerian/lembaga yang bersangkutan atau Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengurusan aset Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan masing-masing bidang sektor infrastruktur.

5. Badan Usaha Pendamping adalah badan usaha yang memberikan pendampingan dalam penyiapan dan transaksi Pengelolaan Aset.

6. Badan Usaha Pengelola Aset adalah badan usaha yang ditetapkan oleh PJPK untuk melakukan Pengelolaan Aset.

7. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah Badan Layanan Umum yang bertugas mengelola BMN pada Pengelola Barang berupa aset infrastruktur dan mengelola pendanaan hasil Pengelolaan Aset BMN.

8. Menteri Koordinator adalah menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

9. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang selanjutnya disingkat KPPIP adalah komite yang dibentuk untuk mempercepat Penyediaan Infrastruktur Prioritas.

Sesudah di teks Perpres No. 66 Tahun 2024

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Hak Pengelolaan Terbatas Atas Aset Infrastruktur yang selanjutnya disebut Pengelolaan Aset adalah optimalisasi Barang Milik Negara dan aset Badan Usaha Milik Negara untuk meningkatkan fungsi operasional Barang Milik Negara dan aset Badan Usaha Milik Negara guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur.

2. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

3. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.

4. Penanggung Jawab Proyek Kerja sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri/ Kepala Lembaga selaku penanggung jawab atas penggunaan BMN pada kementerian/lembaga yang bersangkutan atau direksi Badan Usaha Milik Negara yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengurusan aset Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada masing-masing sektor infrastruktur.

5. Badan Usaha Pendamping adalah badan usaha yang memberikan pendampingan kepada Menteri/Kepala Lembaga atau direksi Badan Usaha Milik Negara dalam penyiapan dan transaksi Pengelolaan Aset.

6. Badan Usaha Pengelola Aset adalah badan usaha yang ditetapkan oleh PJPK untuk melakukan Pengelolaan Aset.

7. Badan Layanan Umum Pengelola Aset yang selanjutnya disingkat BLU adalah Badan Layanan Umum yang berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang keuangan negara.

8. Menteri Koordinator adalah menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan ke men terian dalam pe nyelen ggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

9. Menteri/Kepala Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penggunaan BMN pada kementerian/ lembaga yang bersangkutan.

10. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang selanjutnya disingkat KPPIP adalah komite yang dibentuk untuk mempercepat penyediaan infrastruktur prioritas.

11. Kantor Jasa Penilai Publik adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai wadah bagi penilai publik dalam memberikan jasanya.

12. Studi Kelayakan adalah kajian yang dilakukan untuk menilai kelayakan optimalisasi aset melalui Pengelolaan Aset dengan paling sedikit mempertimbangkan aspek hukum, teknis, ekonomi, keuangan, pengelolaan risiko, lingkungan, dan sosial.

13. Beauty Contest adalah metode pemilihan untuk memilih Badan Usaha Pengelola Aset BMN dengan penawaran finansial dan/atau teknis yang terbaik berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh PJPK.

14. Dukungan Pemerintah adalah dukungan yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan dan efektifitas Pengelolaan Aset.

Pasal 2 diubah 2 kata ditandai di bunyi lama, 74 di bunyi baru

Sebelum di teks Perpres No. 32 Tahun 2020

Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini dilakukan terhadap:

a. BMN pada Kementerian/Lembaga; atau

b. aset Badan Usaha Milik Negara.

Sesudah di teks Perpres No. 66 Tahun 2024

(1) Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini dilakukan terhadap:

a. BMN pada kementerian/lembaga; dan

b. aset Badan Usaha Milik Negara.

(2) Aset Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa aset kekayaan negara yang dipisahkan, yang dimiliki oleh dan dicatatkan dalam laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara untuk digunakan dalam tujuan operasional dan korporasi Badan Usaha Milik Negara.

(3) Pengelolaan Aset aset Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan aset badan usaha milik negara.

Pasal 3 diubah 5 kata ditandai di bunyi lama, 77 di bunyi baru

Sebelum di teks Perpres No. 32 Tahun 2020

Jenis BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara yang dapat dilakukan Pengelolaan Aset, meliputi:

a. infrastruktur transportasi, meliputi kepelabuhanan, kebandarudaraan, perkeretaapian, dan terminal bus;

b. infrastruktur jalan tol;

c. infrastruktur sumber daya air;

d. infrastruktur air minum;

e. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah;

f. infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;

g. infrastruktur telekomunikasi dan informatika;

h. infrastruktur ketenagalistrikan; dan

i. infrastruktur minyak, gas bumi, dan energi terbarukan.

Sesudah di teks Perpres No. 66 Tahun 2024

(1) Jenis BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara yang dapat dilakukan Pengelolaan Aset meliputi:

a. infrastruktur transportasi yaitu kepelabuhanan, kebandarudaraan, perkeretaapian, dan terminal bus;

b. infrastruktur jalan tol;

c. infrastruktur sumber daya air;

d. infrastruktur air minum;

e. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah;

f. infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;

g. infrastruktur telekomunikasi dan informatika;

h. infrastruktur ketenagalistrikan;

i. infrastruktur minyak, gas bumi, dan energi terbarukan;

j. infrastruktur kesehatan;

k. infrastruktur kawasan;

f. infrastruktur pariwisata;

m. infrastruktur gedung perkantoran pemerintah; dan

n. infrastruktur perumahan.

(2) Selain jenis infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala Lembaga atau direksi Badan Usaha Milik Negara dapat mengusulkan jenis infrastruktur lain untuk dapat dilakukan Pengelolaan Aset kepada Menteri Koordinator.

(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP berdasarkan rapat KPPIP.

Pasal 4 diubah 36 kata ditandai di bunyi lama, 112 di bunyi baru

Sebelum di teks Perpres No. 32 Tahun 2020

BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, paling kurang memenuhi persyaratan:

a. telah beroperasi penuh paling kurang selama 2 (dua) tahun;

b. membutuhkan peningkatan efisiensi operasi sesuai dengan standar internasional yang berlaku umum;

c. memiliki umur manfaat aset infrastruktur paling sedikit selama 10 (sepuluh) tahun;

d. untuk BMN, disajikan dalam laporan keuangan kementerian/lembaga yang telah diaudit berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan pada periode sebelumnya; dan/atau

e. untuk aset Badan Usaha Milik Negara memiliki rekam jejak arus kas positif paling kurang 2 (dua) tahun berturut-turut, dan memiliki pembukuan teraudit paling kurang 3 (tiga) tahun berturut-turut berdasarkan pedoman pernyataan standar akuntansi keuangan Indonesia.

Sesudah di teks Perpres No. 66 Tahun 2024

(1) BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan minimal:

a. telah laik beroperasi baik sebagian atau penuh;

b. membutuhkan mitra untuk peningkatan nilai komersial dan/atau efisiensi operasi sesuai dengan standar internasional yang berlaku umum;

c. memiliki umur manfaat aset infrastruktur paling singkat 10 (sepuluh) tahun;

d. untuk BMN, tercatat dalam laporan keuangan kementerian/lembaga yang telah diaudit berdasarkan standar akuntansi pemerintahan pada periode sebelumnya; dan

e. untuk aset Badan Usaha Milik Negara, tercatat dalam pembukuan teraudit paling sedikit 3 (tiga) tahun berturut-turut berdasarkan pedoman pernyataan standar akuntansi keuangan lndonesia.

(2) BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara yang belum memenuhi persyaratan umur manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat dilakukan Pengelolaan Aset jika berdasarkan Studi Kelayakan yang disusun oleh Menteri/Kepala Lembaga atau direksi Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan menunjukkan kelayakan dan memiliki nilai tambah jika dilakukan Pengelolaan Aset.

(3) Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui oleh Menteri Koordinator selaku ketua KPPIP berdasarkan hasil rapat KPPIP.

Pasal 5 diubah 10 kata ditandai di bunyi lama, 52 di bunyi baru

Sebelum di teks Perpres No. 32 Tahun 2020

(1) Perencanaan Pengelolaan Aset dilakukan oleh:

a. menteri/kepala lembaga selaku Pengguna BMN pada kementerian/ lembaga yang bersangkutan; atau

b. direktur utama Badan Usaha Milik Negara selaku penanggung jawab pengurusan aset Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan.

(2) KPPIP memfasilitasi penyusunan perencanaan Pengelolaan Aset BMN dan/atau Badan Usaha Milik Negara.

Sesudah di teks Perpres No. 66 Tahun 2024

(1) Perencanaan Pengelolaan Aset dilakukan oleh:

a. Menteri/Kepala Lembaga selaku pengguna BMN pada kementerian/lembaga yang bersangkutan; atau

b. direksi Badan Usaha Milik Negara selaku penanggung jawab pengurusan aset Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan.

(2) Dalam penyusunan perencanaan Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala Lembaga selaku pengguna BMN pada kementerian/lembaga yang bersangkutan dan direksi Badan Usaha Milik Negara selaku penanggung jawab pengurusan aset Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan dapat berkonsultasi kepada KPPIP.

(3) KPPIP dapat memfasilitasi penyusunan perencanaan Pengelolaan Aset BMN dan/atau Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 7 diubah 69 kata ditandai di bunyi lama, 4 di bunyi baru

Sebelum di teks Perpres No. 32 Tahun 2020

(1) Perencanaan Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, paling kurang meliputi:

a. nama infrastruktur yang dilakukan Pengelolaan Aset;

b. perkiraan nilai dana hasil Pengelolaan Aset; dan

c. peruntukan dana hasil Pengelolaan Aset.

(2) Untuk menentukan perkiraan nilai dana hasil Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:

a. atas BMN dilakukan penilaian aset oleh penilai pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik Negara, berdasarkan permohonan Menteri/ Kepala Lembaga selaku PJPK;

b. atas aset BUMN dilakukan penilaian aset oleh Badan Usaha Penilai Aset, berdasarkan permohonan Direktur Utama BUMN selaku PJPK.

Sesudah di teks Perpres No. 66 Tahun 2024

Perencanaan Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 paling sedikit memuat:

a. nama infrastruktur yang dilakukan Pengelolaan Aset;

b. perkiraan nilai dana hasil Pengelolaan Aset; dan

c. peruntukan dana hasil Pengelolaan Aset.

Pasal 7A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 7 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks Perpres No. 66 Tahun 2024

(1) Penentuan perkiraan nilai dana hasil Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diatur:

a. atas BMN, penilaian aset dilakukan oleh:

1. penilai pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN berdasarkan permohonan Menteri/Kepala Lembaga selaku PJPK; atau

2. penilai publik yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN;

b. atas aset Badan Usaha Milik Negara, dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik yang ditetapkan oleh direksi Badan Usaha Milik Negara selaku PJPK.

(2) Nilai dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembayaran di muka (upfront payment dari hasil Pengelolaan Aset dan dapat ditambah dengan pembagian kelebihan keuntungan (clawback/ atas Pengelolaan Aset.

Pasal 7El

(1) Menteri/Kepala Lembaga atau direksi Badan Usaha Milik Negara dapat mengajukan perubahan perkiraan nilai dana hasil Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b kepada Menteri Koordinator.

(2) Pengajuan perubahan perkiraan nilai dana hasil Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PJPK tidak memperoleh penawaran dengan nilai yang lebih tinggi atau sama dengan perkiraan nilai dana hasil Pengelolaan Aset dalam perencanaan Pengelolaan Aset yang telah ditetapkan oleh Menteri Koordinator.

(3) Perubahan perkiraan nilai dana hasil Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP berdasarkan hasil rapat KPPIP.

Pasal 7B disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 7 dan pasal berikutnya.

Bunyi

Bunyinya di Pasal I, Pasal 7A teks Perpres No. 66 Tahun 2024; letak itu tidak berjangkar per pasal, jadi bunyinya tidak ditampilkan di sini.

Pasal 8 diubah 6 kata ditandai di bunyi lama, 59 di bunyi baru

Sebelum di teks Perpres No. 32 Tahun 2020

(1) Peruntukan pendapatan dana hasil Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c diutamakan untuk meningkatkan fungsi operasional infrastruktur sejenis dengan BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara.

(2) Dalam hal tidak terdapat infrastruktur sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dana hasil Pengelolaan Aset dapat diperuntukan bagi pembiayaan penyediaan infrastruktur jenis lainnya.

(3) Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan infrastruktur yang terdapat dalam daftar Proyek Infrastruktur Prioritas dan/atau daftar Proyek Strategis Nasional.

Sesudah di teks Perpres No. 66 Tahun 2024

(1) Peruntukan pendapatan dana hasil Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c diutamakan untuk meningkatkan fungsi operasional infrastruktur dan I atau pembangunan infrastruktur baru yang sejenis dengan BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara yang dikelola.

(2) Dalam hal tidak terdapat infrastruktur sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (L), dana hasil Pengelolaan Aset dapat diperuntukkan bagi pembiayaan penyediaan infrastruktur jenis lainnya.

(3) Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diutamakan infrastruktur yang terdapat dalam daftar Proyek Infrastruktur Prioritas dan/atau daftar Proyek Strategis Nasional.

(4) Pendapatan dana hasil Pengelolaan Aset atas aset Badan Usaha Milik Negara dapat digunakan untuk tindakan korporasi Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan, termasuk penyelesaian liabilitas korporasi atau investasi infrastruktur untuk peningkatan nilai perusahaan sesuai dengan perencanaan Pengelolaan Aset yang telah ditetapkan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 10 diubah 19 kata ditandai di bunyi lama, 29 di bunyi baru

Sebelum di teks Perpres No. 32 Tahun 2020

(1) Perencanaan Pengelolaan Aset BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, disampaikan oleh menteri/kepala lembaga atau direktur utama Badan Usaha Milik Negara kepada KPPIP.

(2) Perencanaan Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP sebagai infrastruktur untuk Pengelolaan Aset berdasarkan hasil rapat KPPIP.

(3) Infrastruktur untuk Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimasukkan dalam Daftar Rencana Pengelolaan Aset.

(4) Daftar Rencana Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diumumkan dan disebarluaskan oleh Kementerian, Lembaga, Badan Usaha Milik Negara, dan KPPIP.

Sesudah di teks Perpres No. 66 Tahun 2024

(1) Perencanaan Pengelolaan Aset BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 disampaikan oleh: a, Menteri/Kepala Lembaga; atau

b. Direktur utama Badan Usaha Milik Negara sesuai mekanisme Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan, kepada KPPIP.

(2) Perencanaan Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai infrastruktur untuk Pengelolaan Aset oleh Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP berdasarkan hasil rapat KPPIP.

(3) Infrastruktur untuk Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan dalam daftar rencana Pengelolaan Aset.

(4) Daftar rencana Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dan disebarluaskan oleh Kementerian, Lembaga, Badan Usaha Milik Negara, dan KPPIP.

Pasal 10A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 10 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks Perpres No. 66 Tahun 2024

(1) Badan Usaha dapat mengajukan prakarsa Pengelolaan Aset kepada kementerian/lembaga pengguna BMN dan/atau Badan Usaha Milik Negara pemilik aset.

(2) Pengelolaan Aset yang dapat diprakarsai oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. memberikan nilai tambah terhadap aset yang menjadi objek Pengelolaan Aset;

b. terintegrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan dalam hal Pengelolaan Aset mencakup pengembangan atau pembangunan aset baru;

c. layak secara ekonomi dan finansial; dan

d. Badan Usaha yang mengajukan prakarsa memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan Pengelolaan Aset.

(3) Badan Usaha pemrakarsa wajib menyampaikan Studi Kelayakan atas usulan pelaksanaan Pengelolaan Aset kepada Menteri/ Kepala Lembaga pengguna BMN atau direksi Badan Usaha Milik Negara pemilik aset.

(4) Menteri/Kepala Lembaga pengguna BMN atau direksi Badan Usaha Milik Negara pemilik aset, melakukan telaahan atas Studi Kelayakan usulan pelaksanaan Pengelolaan Aset yang disampaikan oleh Badan Usaha pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Dalam hal Studi Kelayakan usulan Badan Usaha pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat l4l disetujui, Menteri/Kepala Lembaga pengguna BMN atau direksi Badan Usaha Milik Negara menyusun perencanaan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(6) Terhadap Badan Usaha pemrakarsa Pengelolaan Aset pada aset BMN diberikan kompensasi berupa pemberian hak untuk melakukan penawaran oleh Badan Usaha pemrakarsa terhadap penawar terbaik (right to match).

Pasal 12 diubah 12 kata ditandai di bunyi lama, 12 di bunyi baru

Sebelum di teks Perpres No. 32 Tahun 2020

(1) PJPK melakukan penyiapan transaksi Pengelolaan Aset BMN atas infrastruktur yang telah ditetapkan dalam Daftar Rencana Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).

(2) Penyiapan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi:

a. penyiapan dokumen teknis, antara lain meliputi dokumen keuangan, dokumen kelembagaan, dan dokumen hukum;

b. penjajakan minat pasar;

c. penetapan nilai dana hasil Pengelolaan Aset;

d. penetapan peruntukan dana hasil Pengelolaan Aset;

e. penyiapan pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset;

f. penyiapan draf perjanjian;

g. pembentukan kelompok kerja untuk pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset.

(3) Dalam rangka penyiapan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK mengikutsertakan BLU.

Sesudah di teks Perpres No. 66 Tahun 2024

(1) PJPK melakukan penyiapan transaksi Pengelolaan Aset BMN atas infrastruktur yang telah ditetapkan dalam daftar rencana Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (3).

(2) Penyiapan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. penyiapan dokumen teknis, termasuk dokumen keuangan, dokumen kelembagaan, dan dokumen hukum;

b. penjajakan minat pasar;

c. penetapan nilai dana hasil Pengelolaan Aset;

d. penetapan peruntukan dana hasil Pengelolaan Aset;

e. penyiapan pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset;

f. penyiapan draf perjanjian; dan

g. pembentukan kelompok kerja untuk pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset.

(3) Dalam rangka penyiapan transaksi untuk pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset, PJPK mengikutsertakan BLU.

Pasal 16 diubah 16 kata ditandai di bunyi lama, 82 di bunyi baru

Sebelum di teks Perpres No. 32 Tahun 2020

(1) PJPK melakukan pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset,

(2) Pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui metode tender prakualifikasi.

(3) Tender prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan secara elektronik yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset diatur dengan peraturan Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP.

Sesudah di teks Perpres No. 66 Tahun 2024

(1) PJPK melakukan pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset.

(2) Pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui metode Beauty Contest atau penunjukan langsung.

(3) Beauty Contest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara elektronik yang diselenggarakan oleh kementerian/ lembaga.

(4) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal terdapat keadaan tertentu berupa:

a. perluasan Pengelolaan Aset atas BMN yang sebelumnya dikelola oleh Badan Usaha yang sama;

b. perpanjangan jangka waktu Pengelolaan Aset oleh Badan Usaha yang sama; atau

c. Beauty Contest ulang mengalami kegagalan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 18 diubah 6 kata ditandai di bunyi lama, 28 di bunyi baru

Sebelum di teks Perpres No. 32 Tahun 2020

(1) Pimpinan BLU melakukan penandatanganan perjanjian Pengelolaan Aset BMN dengan Badan Usaha Pengelola Aset.

(2) Jangka waktu perjanjian Pengelolaan Aset BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.

Sesudah di teks Perpres No. 66 Tahun 2024

(1) BLU melakukan kerja sama Pengelolaan Aset BMN dengan Badan Usaha Pengelola Aset.

(2) Dalam kerja sama Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk perjanjian yang ditandatangani antara BLU, PJPK, dan Badan Usaha Pengelola Aset.

(3) Jangka waktu perjanjian Pengelolaan Aset BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.

Pasal 19 diubah 10 kata ditandai di bunyi lama, 62 di bunyi baru

Sebelum di teks Perpres No. 32 Tahun 2020

(1) Badan Usaha Pengelola Aset harus telah menyetorkan seluruh dana hasil pengelolaan aset BMN ke dalam rekening BLU, paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah Badan Usaha Pengelola Aset menandatangani perjanjian Pengelolaan Aset.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang oleh pimpinan BLU, apabila kegagalan penyetoran pendanaan bukan disebabkan oleh kelalaian Badan Usaha Pengelola Aset sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pimpinan BLU.

(3) Perpanjangan jangka waktu oleh pimpinan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan 1 (satu) kali dengan batas waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha Pengelola Aset, perjanjian Pengelolaan Aset berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh pimpinan BLU.

Sesudah di teks Perpres No. 66 Tahun 2024

(1) Badan Usaha Pengelola Aset harus telah menyetorkan seluruh dana berupa pembayaran di muka (upfront payment hasil Pengelolaan Aset BMN ke dalam rekening BLU, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah Badan Usaha Pengelola Aset menandatangani perjanjian Pengelolaan Aset.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh pimpinan BLU berdasarkan permintaan tertulis dari Badan Usaha Pengelola Aset, apabila kegagalan penyetoran pendanaan bukan disebabkan oleh kelalaian Badan Usaha Pengelola Aset sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam perjanjian Pengelolaan Aset.

(3) Perpanjangan jangka waktu oleh pimpinan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan 1 (satu) kali dengan batas waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha Pengelola Aset, perjanjian Pengelolaan Aset berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh pimpinan BLU.

(5) Selain dana hasil Pengelolaan Aset BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Pengelola Aset dapat dikenakan kewajiban pembayaran pembagian kelebihan keuntungan (clawback) sebagaimana diatur dalam perjanjian Pengelolaan Aset dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23 diubah 22 kata ditandai di bunyi lama, 59 di bunyi baru

Sebelum di teks Perpres No. 32 Tahun 2020

(1) BLU pelaksanaan Pengelolaan Aset BMN dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(2) BLU bertugas:

a. mengelola BMN yang diserahkan PJPK sebelum penandatanganan perjanjian Pengelolaan Aset;

b. menandatangani Perjanjian Pengelolaan Aset BMN dengan Badan Usaha Pengelola Aset;

c. menerima dana hasil Pengelolaan Aset BMN dari Badan Usaha Pengelola Aset dan menyimpan dalam rekening BLU sebagai pendapatan BLU;

d. mengelola dana hasil Pengelolaan Aset BMN sebagai pendapatan BLU;

e. melakukan pengendalian perjanjian Pengelolaan Aset;

f. menerima hak pengelolaan Aset BMN yang telah berakhir perjanjian Pengelolaan Aset dari Badan Usaha Pengelola Aset; dan

g. menyerahkan hak pengelolaan Aset BMN yang telah berakhir perjanjian Pengelolaan Aset kepada kementerian/lembaga selaku Pengguna BMN.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai BLU, termasuk kewenangan yang diberikan dalam rangka pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Sesudah di teks Perpres No. 66 Tahun 2024

(1) Pengelolaan Aset BMN pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh BLU yang berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(2) BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:

a. mengelola BMN yang diserahkan PJPK sebelum penandatanganan perjanjian Pengelolaan Aset;

b. menandatangani perjanjian Pengelolaan Aset BMN bersama PJPK dengan Badan Usaha Pengelola Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;

c. menerima dana hasil Pengelolaan Aset BMN dari Badan Usaha Pengelola Aset dan menyimpan dalam rekening BLU sebagai pendapatan BLU;

d. mengelola dana hasil Pengelolaan Aset BMN sebagai pendapatan BLU;

e. melakukan pengendalian dan pengawasan atas perjanjian Pengelolaan Aset bersama-sama dengan PJPK;

f. menerima hak pengelolaan Aset BMN yang telah berakhir perjanjian Pengelolaan Aset dari Badan Usaha Pengelola Aset;

g. menyerahkan hak pengelolaan Aset BMN yang telah berakhir perjanjian Pengelolaan Aset kepada kementerian/lembaga selaku Pengguna BMN; dan

h. tugas lain yang berkaitan dengan pengelolaan Aset BMN sebagaimana yang diperjanjikan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai BLU sebagaimana dimaksud pada ayat ( (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 27 diubah 13 kata ditandai di bunyi lama, 67 di bunyi baru

Sebelum di teks Perpres No. 32 Tahun 2020

(1) PJPK menyiapkan perjanjian Pengelolaan Aset.

(2) Perjanjian Pengelolaan Aset Badan Usaha Milik Negara paling sedikit memuat:

a. tujuan pemanfaatan aset dan larangan untuk memanfaatkan aset untuk tujuan selain yang telah disepakati;

b. tanggung jawab pengoperasian dan pemeliharaan, termasuk pembayaran pajak dan kewajiban lain yang timbul akibat pemanfaatan aset;

c. hak dan kewajiban pihak yang menguasai aset untuk mengawasi dan memelihara kinerja aset selama digunakan;

d. larangan bagi Badan Usaha Pengelola Aset untuk mengagunkan aset sebagai jaminan kepada pihak ketiga;

e. tata cara penyerahan dan/atau pengembalian aset; dan

f. hal-hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal Perjanjian Pengelolaan Aset mengatur penyerahan Pengelolaan Aset yang diadakan oleh Badan Usaha Pengelola Aset selama jangka waktu perjanjian, Perjanjian Pengelolaan Aset paling sedikit memuat:

a. kondisi aset yang akan dialihkan;

b. tata cara pengalihan aset;

c. status aset yang bebas dari segala jaminan kebendaan atau pembebanan dalam bentuk apapun pada saat aset diserahkan kepada Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara;

d. status aset yang bebas dari tuntutan pihak ketiga; dan

e. pembebasan Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara dari segala tuntutan yang timbul setelah penyerahan aset.

Sesudah di teks Perpres No. 66 Tahun 2024

(1) PJPK menyiapkan perjanjian Pengelolaan Aset.

(2) Perjanjian Pengelolaan Aset Badan Usaha Milik Negara paling sedikit memuat:

a. dasar perjanjian;

b. identitas para pihak yang terkait dalam perjanjian;

c. objek Pengelolaan Aset;

d. hasil Pengelolaan Aset;

e. jangka waktu Pengelolaan Aset;

f. pencairan jaminan pelaksanaan;

g. tujuan pemanfaatan aset dan larangan untuk memanfaatkan aset untuk tujuan selain yang telah disepakati;

h. tanggung jawab pengoperasian dan pemeliharaan, termasuk pembayaran pajak dan kewajiban lain yang timbul akibat pemanfaatan aset;

i. hak dan kewajiban pihak yang menguasai aset untuk mengawasi dan memelihara kinerja aset selama digunakan;

j. larangan bagi Badan Usaha Pengelola Aset untuk mengagunkan aset Badan Usaha Milik Negara sebagai jaminan kepada pihak ketiga;

k. tata cara penyerahan danf atau pengembalian aset; dan

1. hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal perjanjian Pengelolaan Aset Badan Usaha Milik Negara mengatur penyerahan Pengelolaan Aset yang diadakan oleh Badan Usaha Pengelola Aset selama jangka waktu perjanjian, perjanjian Pengelolaan Aset Badan Usaha Milik Negara paling sedikit memuat:

a. kondisi aset yang akan dialihkan;

b. tata cara pengalihan aset;

c. status aset yang bebas dari segala jaminan kebendaan atau pembebanan dalam bentuk apapun pada saat aset diserahkan kepada direktur utama Badan Usaha Milik Negara;

d. status aset yang bebas dari tuntutan pihak ketiga; dan

e. pembebasan direktur utama Badan Usaha Milik Negara dari segala tuntutan yang timbul setelah penyerahan aset.

Pasal 32 diubah 12 kata ditandai di bunyi lama, 82 di bunyi baru

Sebelum di teks Perpres No. 32 Tahun 2020

(1) Badan Usaha Pengelola Aset harus telah menyetorkan pendanaan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara ke dalam rekening PJPK, paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah Badan Usaha Pengelola Aset menandatangani perjanjian Pengelolaan Aset.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang oleh PJPK, apabila kegagalan penyetoran pendanaan bukan disebabkan oleh kelalaian Badan Usaha Pengelola Aset sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh PJPK.

(3) Perpanjangan jangka waktu oleh PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan 1 (satu) kali dengan batas waktu paling lama 6 (enam) bulan.

(4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha Pengelola Aset, perjanjian Pengelolaan Aset berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh PJPK.

Sesudah di teks Perpres No. 66 Tahun 2024

(1) Badan Usaha Pengelola Aset harus telah menyetorkan seluruh dana berupa pembayaran di muka (upfront payment) hasil Pengelolaan Aset Badan Usaha Milik Negara ke dalam rekening PJPK, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah Badan Usaha Pengelola Aset menandatangani perjanjian Pengelolaan Aset.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh PJPK berdasarkan permintaan tertulis dari Badan Usaha Pengelola Aset, apabila kegagalan penyetoran pendanaan bukan disebabkan oleh kelalaian Badan Usaha Pengelola Aset sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam perjanjian Pengelolaan Aset.

(3) Perpanjangan jangka waktu oleh PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan 1 (satu) kali dengan batas waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha Pengelola Aset, perjanjian Pengelolaan Aset berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh PJPK.

(5) Selain dana hasil Pengelolaan Aset Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Pengelola Aset dapat dikenakan kewajiban pembayaran pembagian kelebihan keuntung an (clawback) sebagaimana diatur dalam perjanjian Pengelolaan Aset dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35 diubah 10 kata ditandai di bunyi lama, 12 di bunyi baru

Sebelum di teks Perpres No. 32 Tahun 2020

Pemerintah memberikan izin usaha kepada Badan Usaha Pengelola Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 untuk mengelola aset infrastruktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing sektor.

Sesudah di teks Perpres No. 66 Tahun 2024

Pemerintah memberikan perizinan berusaha kepada Badan Usaha Pengelola Aset yang telah ditetapkan oleh direksi Badan Usaha Milik Negara untuk mengelola aset infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan masing-masing sektor.

Pasal 35A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 35 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks Perpres No. 66 Tahun 2024

(1) Pemerintah dapat memberikan Dukungan Pemerintah terhadap proyek Pengelolaan Aset.

(2) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicantumkan dalam dokumen pengadaan Badan Usaha Pengelola Aset.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 36 diubah 1 kata ditandai di bunyi lama, 3 di bunyi baru

Sebelum di teks Perpres No. 32 Tahun 2020

Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengelolaan Aset dan melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

Sesudah di teks Perpres No. 66 Tahun 2024

Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengelolaan Aset dan melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 36A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 36 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks Perpres No. 66 Tahun 2024

Penyelesaian permasalahan hukum dalam Pengelolaan Aset oleh pihak mitra tunduk pada ketentuan penyelesaian permasalahan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan.