Peta pasal
37 pasal di teks yang diundangkan; 17 di antaranya tersentuh perintah perubahan yang terbaca (17 diubah), ditambah 5 pasal sisipan; 20 tetap sejauh perintah yang terbaca dari pengubah yang teksnya ada di situs ini. Kotak menaut ke baris matriksnya, atau ke pasalnya di teks bila tetap.
- diubah
- disisipkan
- dihapus
- pidana disesuaikan
- tetap
- n disentuh lebih dari satu perintah
Diubah oleh Perpres No. 66 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas
17 pasal diubah, 5 pasal disisipkan. Perintah perubahannya dibaca dari teks Perpres No. 66 Tahun 2024.
Pasal 1 diubah 40 kata ditandai di bunyi lama, 193 di bunyi baru
Sebelum di teks Perpres No. 32 Tahun 2020
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Hak Pengelolaan Terbatas Atas Aset Infrastruktur yang selanjutnya disebut Pengelolaan Aset adalah optimalisasi Barang Milik Negara dan /atau aset Badan Usaha Milik Negara untuk meningkatkan fungsi operasional Barang Milik Negara dan/atau aset Badan Usaha Milik Negara guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur.
2. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
3. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
4. Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga selaku penanggung jawab atas penggunaan Barang Milik Negara pada kementerian/lembaga yang bersangkutan atau Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengurusan aset Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan masing-masing bidang sektor infrastruktur.
5. Badan Usaha Pendamping adalah badan usaha yang memberikan pendampingan dalam penyiapan dan transaksi Pengelolaan Aset.
6. Badan Usaha Pengelola Aset adalah badan usaha yang ditetapkan oleh PJPK untuk melakukan Pengelolaan Aset.
7. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah Badan Layanan Umum yang bertugas mengelola BMN pada Pengelola Barang berupa aset infrastruktur dan mengelola pendanaan hasil Pengelolaan Aset BMN.
8. Menteri Koordinator adalah menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
9. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang selanjutnya disingkat KPPIP adalah komite yang dibentuk untuk mempercepat Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
Pasal 2 diubah 2 kata ditandai di bunyi lama, 74 di bunyi baru
Sebelum di teks Perpres No. 32 Tahun 2020
Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini dilakukan terhadap:
a. BMN pada Kementerian/Lembaga; atau
b. aset Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 3 diubah 5 kata ditandai di bunyi lama, 77 di bunyi baru
Sebelum di teks Perpres No. 32 Tahun 2020
Jenis BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara yang dapat dilakukan Pengelolaan Aset, meliputi:
a. infrastruktur transportasi, meliputi kepelabuhanan, kebandarudaraan, perkeretaapian, dan terminal bus;
b. infrastruktur jalan tol;
c. infrastruktur sumber daya air;
d. infrastruktur air minum;
e. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah;
f. infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;
g. infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
h. infrastruktur ketenagalistrikan; dan
i. infrastruktur minyak, gas bumi, dan energi terbarukan.
Pasal 4 diubah 36 kata ditandai di bunyi lama, 112 di bunyi baru
Sebelum di teks Perpres No. 32 Tahun 2020
BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, paling kurang memenuhi persyaratan:
a. telah beroperasi penuh paling kurang selama 2 (dua) tahun;
b. membutuhkan peningkatan efisiensi operasi sesuai dengan standar internasional yang berlaku umum;
c. memiliki umur manfaat aset infrastruktur paling sedikit selama 10 (sepuluh) tahun;
d. untuk BMN, disajikan dalam laporan keuangan kementerian/lembaga yang telah diaudit berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan pada periode sebelumnya; dan/atau
e. untuk aset Badan Usaha Milik Negara memiliki rekam jejak arus kas positif paling kurang 2 (dua) tahun berturut-turut, dan memiliki pembukuan teraudit paling kurang 3 (tiga) tahun berturut-turut berdasarkan pedoman pernyataan standar akuntansi keuangan Indonesia.
Pasal 5 diubah 10 kata ditandai di bunyi lama, 52 di bunyi baru
Sebelum di teks Perpres No. 32 Tahun 2020
(1) Perencanaan Pengelolaan Aset dilakukan oleh:
a. menteri/kepala lembaga selaku Pengguna BMN pada kementerian/ lembaga yang bersangkutan; atau
b. direktur utama Badan Usaha Milik Negara selaku penanggung jawab pengurusan aset Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan.
(2) KPPIP memfasilitasi penyusunan perencanaan Pengelolaan Aset BMN dan/atau Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 7 diubah 69 kata ditandai di bunyi lama, 4 di bunyi baru
Sebelum di teks Perpres No. 32 Tahun 2020
(1) Perencanaan Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, paling kurang meliputi:
a. nama infrastruktur yang dilakukan Pengelolaan Aset;
b. perkiraan nilai dana hasil Pengelolaan Aset; dan
c. peruntukan dana hasil Pengelolaan Aset.
(2) Untuk menentukan perkiraan nilai dana hasil Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
a. atas BMN dilakukan penilaian aset oleh penilai pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik Negara, berdasarkan permohonan Menteri/ Kepala Lembaga selaku PJPK;
b. atas aset BUMN dilakukan penilaian aset oleh Badan Usaha Penilai Aset, berdasarkan permohonan Direktur Utama BUMN selaku PJPK.
Pasal 7A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 7 dan pasal berikutnya.
Pasal 7B disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 7 dan pasal berikutnya.
Pasal 8 diubah 6 kata ditandai di bunyi lama, 59 di bunyi baru
Sebelum di teks Perpres No. 32 Tahun 2020
(1) Peruntukan pendapatan dana hasil Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c diutamakan untuk meningkatkan fungsi operasional infrastruktur sejenis dengan BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara.
(2) Dalam hal tidak terdapat infrastruktur sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dana hasil Pengelolaan Aset dapat diperuntukan bagi pembiayaan penyediaan infrastruktur jenis lainnya.
(3) Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan infrastruktur yang terdapat dalam daftar Proyek Infrastruktur Prioritas dan/atau daftar Proyek Strategis Nasional.
Pasal 10 diubah 19 kata ditandai di bunyi lama, 29 di bunyi baru
Sebelum di teks Perpres No. 32 Tahun 2020
(1) Perencanaan Pengelolaan Aset BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, disampaikan oleh menteri/kepala lembaga atau direktur utama Badan Usaha Milik Negara kepada KPPIP.
(2) Perencanaan Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP sebagai infrastruktur untuk Pengelolaan Aset berdasarkan hasil rapat KPPIP.
(3) Infrastruktur untuk Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimasukkan dalam Daftar Rencana Pengelolaan Aset.
(4) Daftar Rencana Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diumumkan dan disebarluaskan oleh Kementerian, Lembaga, Badan Usaha Milik Negara, dan KPPIP.
Pasal 10A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 10 dan pasal berikutnya.
Pasal 12 diubah 12 kata ditandai di bunyi lama, 12 di bunyi baru
Sebelum di teks Perpres No. 32 Tahun 2020
(1) PJPK melakukan penyiapan transaksi Pengelolaan Aset BMN atas infrastruktur yang telah ditetapkan dalam Daftar Rencana Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(2) Penyiapan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi:
a. penyiapan dokumen teknis, antara lain meliputi dokumen keuangan, dokumen kelembagaan, dan dokumen hukum;
b. penjajakan minat pasar;
c. penetapan nilai dana hasil Pengelolaan Aset;
d. penetapan peruntukan dana hasil Pengelolaan Aset;
e. penyiapan pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset;
f. penyiapan draf perjanjian;
g. pembentukan kelompok kerja untuk pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset.
(3) Dalam rangka penyiapan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK mengikutsertakan BLU.
Pasal 16 diubah 16 kata ditandai di bunyi lama, 82 di bunyi baru
Sebelum di teks Perpres No. 32 Tahun 2020
(1) PJPK melakukan pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset,
(2) Pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui metode tender prakualifikasi.
(3) Tender prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan secara elektronik yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset diatur dengan peraturan Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP.
Pasal 18 diubah 6 kata ditandai di bunyi lama, 28 di bunyi baru
Sebelum di teks Perpres No. 32 Tahun 2020
(1) Pimpinan BLU melakukan penandatanganan perjanjian Pengelolaan Aset BMN dengan Badan Usaha Pengelola Aset.
(2) Jangka waktu perjanjian Pengelolaan Aset BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Pasal 19 diubah 10 kata ditandai di bunyi lama, 62 di bunyi baru
Sebelum di teks Perpres No. 32 Tahun 2020
(1) Badan Usaha Pengelola Aset harus telah menyetorkan seluruh dana hasil pengelolaan aset BMN ke dalam rekening BLU, paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah Badan Usaha Pengelola Aset menandatangani perjanjian Pengelolaan Aset.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang oleh pimpinan BLU, apabila kegagalan penyetoran pendanaan bukan disebabkan oleh kelalaian Badan Usaha Pengelola Aset sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pimpinan BLU.
(3) Perpanjangan jangka waktu oleh pimpinan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan 1 (satu) kali dengan batas waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha Pengelola Aset, perjanjian Pengelolaan Aset berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh pimpinan BLU.
Pasal 23 diubah 22 kata ditandai di bunyi lama, 59 di bunyi baru
Sebelum di teks Perpres No. 32 Tahun 2020
(1) BLU pelaksanaan Pengelolaan Aset BMN dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(2) BLU bertugas:
a. mengelola BMN yang diserahkan PJPK sebelum penandatanganan perjanjian Pengelolaan Aset;
b. menandatangani Perjanjian Pengelolaan Aset BMN dengan Badan Usaha Pengelola Aset;
c. menerima dana hasil Pengelolaan Aset BMN dari Badan Usaha Pengelola Aset dan menyimpan dalam rekening BLU sebagai pendapatan BLU;
d. mengelola dana hasil Pengelolaan Aset BMN sebagai pendapatan BLU;
e. melakukan pengendalian perjanjian Pengelolaan Aset;
f. menerima hak pengelolaan Aset BMN yang telah berakhir perjanjian Pengelolaan Aset dari Badan Usaha Pengelola Aset; dan
g. menyerahkan hak pengelolaan Aset BMN yang telah berakhir perjanjian Pengelolaan Aset kepada kementerian/lembaga selaku Pengguna BMN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai BLU, termasuk kewenangan yang diberikan dalam rangka pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 27 diubah 13 kata ditandai di bunyi lama, 67 di bunyi baru
Sebelum di teks Perpres No. 32 Tahun 2020
(1) PJPK menyiapkan perjanjian Pengelolaan Aset.
(2) Perjanjian Pengelolaan Aset Badan Usaha Milik Negara paling sedikit memuat:
a. tujuan pemanfaatan aset dan larangan untuk memanfaatkan aset untuk tujuan selain yang telah disepakati;
b. tanggung jawab pengoperasian dan pemeliharaan, termasuk pembayaran pajak dan kewajiban lain yang timbul akibat pemanfaatan aset;
c. hak dan kewajiban pihak yang menguasai aset untuk mengawasi dan memelihara kinerja aset selama digunakan;
d. larangan bagi Badan Usaha Pengelola Aset untuk mengagunkan aset sebagai jaminan kepada pihak ketiga;
e. tata cara penyerahan dan/atau pengembalian aset; dan
f. hal-hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Perjanjian Pengelolaan Aset mengatur penyerahan Pengelolaan Aset yang diadakan oleh Badan Usaha Pengelola Aset selama jangka waktu perjanjian, Perjanjian Pengelolaan Aset paling sedikit memuat:
a. kondisi aset yang akan dialihkan;
b. tata cara pengalihan aset;
c. status aset yang bebas dari segala jaminan kebendaan atau pembebanan dalam bentuk apapun pada saat aset diserahkan kepada Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara;
d. status aset yang bebas dari tuntutan pihak ketiga; dan
e. pembebasan Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara dari segala tuntutan yang timbul setelah penyerahan aset.
Pasal 32 diubah 12 kata ditandai di bunyi lama, 82 di bunyi baru
Sebelum di teks Perpres No. 32 Tahun 2020
(1) Badan Usaha Pengelola Aset harus telah menyetorkan pendanaan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara ke dalam rekening PJPK, paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah Badan Usaha Pengelola Aset menandatangani perjanjian Pengelolaan Aset.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang oleh PJPK, apabila kegagalan penyetoran pendanaan bukan disebabkan oleh kelalaian Badan Usaha Pengelola Aset sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh PJPK.
(3) Perpanjangan jangka waktu oleh PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan 1 (satu) kali dengan batas waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha Pengelola Aset, perjanjian Pengelolaan Aset berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh PJPK.
Pasal 35 diubah 10 kata ditandai di bunyi lama, 12 di bunyi baru
Sebelum di teks Perpres No. 32 Tahun 2020
Pemerintah memberikan izin usaha kepada Badan Usaha Pengelola Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 untuk mengelola aset infrastruktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing sektor.
Pasal 35A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 35 dan pasal berikutnya.
Pasal 36 diubah 1 kata ditandai di bunyi lama, 3 di bunyi baru
Sebelum di teks Perpres No. 32 Tahun 2020
Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengelolaan Aset dan melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Pasal 36A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 36 dan pasal berikutnya.