Peta pasal

42 pasal di teks yang diundangkan; 23 di antaranya tersentuh perintah perubahan yang terbaca (23 diubah), ditambah 16 pasal sisipan; 19 tetap sejauh perintah yang terbaca dari pengubah yang teksnya ada di situs ini. Kotak menaut ke baris matriksnya, atau ke pasalnya di teks bila tetap.

  • diubah
  • disisipkan
  • dihapus
  • pidana disesuaikan
  • tetap
  • n disentuh lebih dari satu perintah
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 7A
  9. 8
  10. 8A
  11. 8B
  12. 9
  13. 9A
  14. 9B
  15. 10
  16. 11
  17. 11A
  18. 12
  19. 13
  20. 14
  21. 15
  22. 16
  23. 17
  24. 18
  25. 19
  26. 20
  27. 21
  28. 22
  29. 23
  30. 24
  31. 25
  32. 26
  33. 27
  34. 28
  35. 29
  36. 30
  37. 30A
  38. 30B
  39. 30C
  40. 31
  41. 32
  42. 33
  43. 34
  44. 34A
  45. 34B
  46. 34C
  47. 35
  48. 35A
  49. 35B
  50. 36
  51. 37
  52. 38
  53. 39
  54. 39A
  55. 40
  56. 40A
  57. 41
  58. 42

Diubah oleh UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

23 pasal diubah, 16 pasal disisipkan. Perintah perubahannya dibaca dari teks UU No. 11 Tahun 2021.

Pasal 1 diubah 59 kata ditandai di bunyi lama, 76 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 16 Tahun 2004

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

2. Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

3. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

4. Jabatan Fungsional Jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan.

Sesudah di teks UU No. 11 Tahun 2021

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.

2. Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang.

3. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.

4. Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

3. Frasa Bagian Kedua Kedudukan pada BAB I KETENTUAN UMUM dihapus.

Pasal 2 diubah 34 kata ditandai di bunyi lama, 9 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 16 Tahun 2004

(1) Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya dalam Undang-Undang ini disebut kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

(2) Kekuasaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara merdeka.

(3) Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satu dan tidak terpisahkan.

Sesudah di teks UU No. 11 Tahun 2021

(1) Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka.

(2) Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satu dan tidak terpisahkan.

Pasal 3 diubah 7 kata ditandai di bunyi lama, 17 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 16 Tahun 2004

Pelaksanaan kekuasaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi, dan kejaksaan negeri.

Sesudah di teks UU No. 11 Tahun 2021

Pelaksanaan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri.

Pasal 4 diubah 13 kata ditandai di bunyi lama, 67 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 16 Tahun 2004

(1) Kejaksaan Agung berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.

(2) Kejaksaan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

(3) Kejaksaan negeri berkedudukan di ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah kabupaten/kota.

Sesudah di teks UU No. 11 Tahun 2021

(1) Kejaksaan Agung berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.

(2) Kejaksaan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung.

(3) Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung.

(4) Cabang Kejaksaan Negeri berkedudukan di dalam yurisdiksi Kejaksaan Negeri dan daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 6 diubah 24 kata ditandai di bunyi lama, 4 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 16 Tahun 2004

(1) Susunan organisasi dan tata kerja kejaksaan ditetapkan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung.

(2) Kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung.

Sesudah di teks UU No. 11 Tahun 2021

Susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 7 diubah 17 kata ditandai di bunyi lama, 46 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 16 Tahun 2004

(1) Dalam hal tertentu di daerah hukum kejaksaan negeri dapat dibentuk cabang kejaksaan negeri.

(2) Cabang kejaksaan negeri dibentuk dengan Keputusan Jaksa Agung.

Sesudah di teks UU No. 11 Tahun 2021

(1) Pembentukan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

(2) Dalam hal tertentu Cabang Kejaksaan Negeri dapat dibentuk di daerah hukum Kejaksaan Negeri.

(3) Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Jaksa Agung setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 7A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 7 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 11 Tahun 2021

(1) Pegawai Kejaksaan terdiri atas:

a. Jaksa; dan

b. aparatur sipil negara non-Jaksa.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 8 diubah 32 kata ditandai di bunyi lama, 16 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 16 Tahun 2004

(1) Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung.

(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab menurut saluran hierarki.

(3) Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, jaksa melakukan penuntutan dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah.

(4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.

(5) Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Sesudah di teks UU No. 11 Tahun 2021

(1) Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung.

(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa bertindak untuk dan atas narna negara serta bertanggung jawab menurut saluran hierarki.

(3) Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Jaksa melakukan Penuntutan.

(4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani dengan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.

(5) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Pasal 8A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 8 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 11 Tahun 2021

(1) Dalam menjalankan tugas dan wewenang, Jaksa beserta anggota keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

(2) Pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas permintaaan Kejaksaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 8B disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 8 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 11 Tahun 2021

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9 diubah 41 kata ditandai di bunyi lama, 18 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 16 Tahun 2004

(1) Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi jaksa adalah:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. berijazah paling rendah sarjana hukum;

e. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;

f. sehat jasmani dan rohani;

g. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan

h. pegawai negeri sipil.

(2) Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat diangkat menjadi jaksa, harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, syarat, atau petunjuk pelaksanaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Jaksa Agung.

Sesudah di teks UU No. 11 Tahun 2021

(1) Syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa adalah:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan;

e. berumur paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun;

f. sehat jasmani dan rohani;

g. berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan

h. pegawai negeri sipil.

(2) Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat diangkat menjadi Jaksa, seseorang harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa.

Pasal 9A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 9 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 11 Tahun 2021

(1) Pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilaksanakan oleh Kejaksaan melalui lembaga pendidikan khusus Jaksa.

(2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9B disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 9 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 11 Tahun 2021

(1) Penyusunan, penetapan kebutuhan, dan pengadaan calon Jaksa, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, kedisiplinan, dan pengawasan untuk Jaksa dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 10 diubah 24 kata ditandai di bunyi lama, 31 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 16 Tahun 2004

(1) Sebelum memangku jabatannya, jaksa wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Jaksa Agung.

(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut: “Saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan setia kepada dan mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia, serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia. bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi dan akan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, serta senantiasa menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatan saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, profesional, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Esa, masyarakat, bangsa, dan negara. bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan undang-undang kepada saya. bahwa saya dengan sungguh-sungguh, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapa pun juga. bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian“.

Sesudah di teks UU No. 11 Tahun 2021

(1) Sebelum memangku jabatannya, Jaksa wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya di hadapan Jaksa Agung.

(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berbunyi sebagai berikut: "Saya bersumpah/ berjanji: bahwa saya akan setia kepada dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi dan akan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, serta senantiasa menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatan saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, objektif, jujur, berani, profesional, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara; bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya; bahwa saya dengan sungguh-sungguh, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga; bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian."

Pasal 11A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 11 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 11 Tahun 2021

(1) Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan:

a. di luar instansi Kejaksaan;

b. pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

c. dalam organisasi internasional;

d. dalam organisasi profesi internasional; atau

e. pada penugasan lainnya.

(2) Pelaksanaan tugas Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan rangkap jabatan sepanjang terkait dengan kompetensi dan kewenangan Jaksa.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12 diubah 4 kata ditandai di bunyi lama, 5 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 16 Tahun 2004

Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:

a. permintaan sendiri;

b. sakit jasmani atau rohani terus-menerus;

c. telah mencapai usia 62 (enam puluh dua) tahun;

d. meninggal dunia;

e. tidak cakap dalam menjalankan tugas.

Sesudah di teks UU No. 11 Tahun 2021

Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:

a. permintaan sendiri;

b. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;

c. telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;

d. meninggal dunia; atau

e. tidak cakap dalam menjalankan tugas.

Pasal 13 diubah 33 kata ditandai di bunyi lama, 54 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 16 Tahun 2004

(1) Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan :

a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

b. terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas/pekerjaannya;

c. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;

d. melanggar sumpah atau janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau

e. melakukan perbuatan tercela.

(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan setelah jaksa yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Jaksa, serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Jaksa Agung.

Sesudah di teks UU No. 11 Tahun 2021

(1) Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:

a. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana;

b. secara terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas atau pekerjaannya;

c. melanggar sumpah atau janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;

d. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; atau

e. melakukan pelanggaran berat sebagaimana yang diatur dalam kode etik Jaksa.

(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan setelah Jaksa yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Jaksa serta tata cara pembelaan diri diatur dengan Peraturan Kejaksaan.

Pasal 17 diubah 10 kata ditandai di bunyi lama, 13 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 16 Tahun 2004

Ketentuan mengenai tunjangan jabatan fungsional jaksa diatur dengan Peraturan Presiden.

Sesudah di teks UU No. 11 Tahun 2021

Setiap Jaksa memperoleh gaji, tunjangan, dan hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18 diubah 8 kata ditandai di bunyi lama, 107 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 16 Tahun 2004

(1) Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan.

(2) Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan beberapa orang Jaksa Agung Muda.

(3) Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung merupakan satu kesatuan unsur pimpinan.

(4) Jaksa Agung Muda adalah unsur pembantu pimpinan.

Sesudah di teks UU No. 11 Tahun 2021

(1) Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi dan pengacara negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena kedudukan dan jabatannya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum.

(3) Jaksa Agung bersama-sama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh Presiden dapat menjadi kuasa dalam menangani perkara di Mahkamah Konstitusi.

(4) Jaksa Agung merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang Kejaksaan, dan tugas lain yang diberikan oleh negara.

(5) Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan beberapa orang Jaksa Agung Muda.

(6) Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung merupakan satu kesatuan unsur pimpinan.

(7) Jaksa Agung Muda merupakan unsur pembantu pimpinan.

Pasal 20 diubah 21 kata ditandai di bunyi lama, 56 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 16 Tahun 2004

Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g.

Sesudah di teks UU No. 11 Tahun 2021

Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. berijazah paling rendah sarjana hukum;

e. sehat jasmani dan rohani; dan

f. berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Pasal 22 diubah 10 kata ditandai di bunyi lama, 65 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 16 Tahun 2004

(1) Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:

a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri;

c. sakit jasmani atau rohani terus menerus;

d. berakhir masa jabatannya;

e. tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

(2) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sesudah di teks UU No. 11 Tahun 2021

(1) Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya karena:

a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri;

c. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;

d. berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet;

e. diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan;

f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

g. tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; atau

h. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 23 diubah 9 kata ditandai di bunyi lama, 13 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 16 Tahun 2004

(1) Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung.

(2) Wakil Jaksa Agung bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

(3) Yang dapat diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung adalah Jaksa Agung Muda, atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karier.

Sesudah di teks UU No. 11 Tahun 2021

(1) Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung.

(2) Wakil Jaksa Agung bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

(3) Wakil Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari Jaksa Agung Muda atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karier sebagai Jaksa.

Pasal 24 diubah 87 kata ditandai di bunyi lama, 36 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 16 Tahun 2004

(1) Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung.

(2) Yang dapat diangkat menjadi Jaksa Agung Muda adalah jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang berpengalaman sebagai kepala kejaksaan tinggi atau jabatan yang dipersamakan dengan jabatan kepala kejaksaan tinggi.

(3) Jaksa Agung Muda dapat diangkat dari luar lingkungan kejaksaan dengan syarat mempunyai keahlian tertentu.

(4) Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:

a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri;

c. sakit jasmani atau rohani terus menerus;

d. berakhir masa jabatannya;

e. tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Sesudah di teks UU No. 11 Tahun 2021

(1) Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung.

(2) Jaksa Agung Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari Jaksa yang pernah menjabat sebagai kepala Kejaksaan Tinggi.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi kandidat Jaksa Agung 'Muda Bidang Pidana Militer yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 29 diubah 55 kata ditandai di bunyi lama, 19 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 16 Tahun 2004

(1) Pada kejaksaan dapat ditugaskan pegawai negeri yang tidak menduduki jabatan fungsional jaksa, yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung menurut peraturan perundang-undangan.

(2) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat sebagai tenaga ahli atau tenaga tata usaha untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan.

(3) Selain tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada kejaksaan dapat diangkat tenaga ahli bukan dari pegawai negeri.

Sesudah di teks UU No. 11 Tahun 2021

Pada Kejaksaan dapat ditugaskan aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau pejabat lain yang tidak menduduki jabatan Jaksa, serta , yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 30 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 11 Tahun 2021

Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.

Pasal 30B disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 30 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 11 Tahun 2021

Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang:

a. menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;

b. menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan;

c. melakukan kerja sarna intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri;

d. melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme; dan

e. melaksanakan pengawasan multimedia. dan

Pasal 30C disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 30 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 11 Tahun 2021

Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B Kejaksaan:

a. menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan yustisial Kej aksaan ;

b. turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan;

c. turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasinya;

d. melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan pidana pengganti serta restitusi;

e. dapat memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang;

f. menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;

g. melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti;

h. mengajukan peninjauan kembali; dan

i. melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.

Pasal 33 diubah 10 kata ditandai di bunyi lama, 24 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 16 Tahun 2004

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kejaksaan membina hubungan kerja sama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya.

Sesudah di teks UU No. 11 Tahun 2021

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerja sama dan komunikasi dengan:

a. lembaga penegak hukum dan instansi lainnya;

b. lembaga penegak hukum dari negara lain; dan

c. lembaga atau organisasi internasional.

Pasal 34 diubah 0 kata ditandai di bunyi lama, 2 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 16 Tahun 2004

Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.

Sesudah di teks UU No. 11 Tahun 2021

Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan instansi pemerintah lainnya.

Pasal 34A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 34 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 11 Tahun 2021

Untuk kepentingan penegakan hukum, Jaksa dan/atau Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik.

Pasal 34B disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 34 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 11 Tahun 2021

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang, Jaksa dapat menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34C disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 34 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 11 Tahun 2021

(1) Penuntut Umum dapat mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada penyidik untuk perkara tindak pidana ringan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian sebagian kewenangan Penuntutan oleh Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kejaksaan.

Pasal 35 diubah 12 kata ditandai di bunyi lama, 150 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 16 Tahun 2004

Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang:

a. menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan;

b. mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh undang-undang;

c. mengesampingkan perkara demi kepentingan umum;

d. mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara;

e. dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana;

f. mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sesudah di teks UU No. 11 Tahun 2021

(1) Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang:

a. menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang Kejaksaan;

b. mengefektifkan penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang;

c. mengesampingkan perkara demi kepentingan umum;

d. mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer;

e. dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer;

f. mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

g. mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer;

h. sebagai penyidik dan Penuntut Umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat;

i. mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada Oditur Jenderal untuk melakukan Penuntutan;

j. mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada Penuntut Umum untuk melakukan Penuntutan; dan

k. menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j diatur dengan Peraturan Kejaksaan.

Pasal 35A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 35 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 11 Tahun 2021

(1) Jaksa Agung dapat memberikan penghargaan kepada pegawai Kejaksaan atau pihak yang berkontribusi besar untuk kemajuan penegakan hukum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kejaksaan.

Pasal 35B disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 35 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 11 Tahun 2021

(1) Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah atau masyarakat dalam penyidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

(2) Jaksa Agung dapat mengangkat Penuntut Umum ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah atau masyarakat dalam Penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

(3) Ketentua,n lebih lanjut mengenai pengangkatan penyidik ad hoc dan Penuntut Umum ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kejaksaan.

Pasal 36 diubah 30 kata ditandai di bunyi lama, 39 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 16 Tahun 2004

(1) Jaksa Agung memberikan izin kepada tersangka atau terdakwa untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit dalam negeri, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilakukan perawatan di luar negeri.

(2) Izin secara tertulis untuk berobat atau menjalani perawatan di dalam negeri diberikan oleh kepala kejaksaan negeri setempat atas nama Jaksa Agung, sedangkan untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit di luar negeri hanya diberikan oleh Jaksa Agung.

(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), hanya diberikan atas dasar rekomendasi dokter, dan dalam hal diperlukannya perawatan di luar negeri rekomendasi tersebut dengan jelas menyatakan kebutuhan untuk itu yang dikaitkan dengan belum mencukupinya fasilitas perawatan tersebut di dalam negeri.

Sesudah di teks UU No. 11 Tahun 2021

(1) Jaksa Agung memberikan izin kepada tersangka atau terdakwa untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit dalam negeri, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilakukan perawatan di luar negeri.

(2) Izin secara tertulis untuk berobat atau menjalani perawatan di dalam negeri diberikan oleh kepala Kejaksaan Negeri setempat dan dilaporkan secara berjenjang kepada Jaksa Agung.

(3) Izin secara tertulis untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit di luar negeri hanya diberikan oleh Jaksa Agung.

(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), hanya diberikan atas dasar rekomendasi dokter.

(5) Dalam hal diperlukan perawatan di luar negeri, rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan jelas menyatakan kebutuhan untuk itu yang dikaitkan karena fasilitas perawatan di dalam negeri belum mencukupi.

Pasal 39 diubah 34 kata ditandai di bunyi lama, 36 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 16 Tahun 2004

Kejaksaan berwenang menangani perkara pidana yang diatur dalam Qanun sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Sesudah di teks UU No. 11 Tahun 2021

Kejaksaan berwenang menangani perkara pidana yang diatur dalam:

a. Qanun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemerintah Aceh; dan

b. Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai otonomi khusus Papua, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 39 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 11 Tahun 2021

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 40A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 40 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 11 Tahun 2021

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pemberhentian Jaksa yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih tetap mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401).

Undang-Undang diundangkan.