Peta pasal
95 pasal di teks yang diundangkan; 88 di antaranya tersentuh perintah perubahan yang terbaca (41 diubah, 47 dihapus), ditambah 69 pasal sisipan; 7 tetap sejauh perintah yang terbaca dari pengubah yang teksnya ada di situs ini. Kotak menaut ke baris matriksnya, atau ke pasalnya di teks bila tetap.
- diubah
- disisipkan
- dihapus
- pidana disesuaikan
- tetap
- n disentuh lebih dari satu perintah
- 1
- 1A
- 2
- 3
- 3A
- 3B
- 3C
- 3D
- 4
- 4A
- 4B
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 9A
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 14A
- 15
- 15A
- 15B
- 15C
- 15D
- 15E
- 15F
- 15G
- 15H
- 15I
- 15J
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 26A
- 27
- 27A
- 27B
- 27C
- 27D
- 27E
- 27F
- 27G
- 27H
- 27I
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 43A
- 43B
- 43C
- 43D
- 43E
- 43F
- 43G
- 43H
- 43I
- 43J
- 43K
- 43L
- 43M
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 55A
- 56
- 56A
- 56B
- 56C
- 56D
- 56E
- 56F
- 56G
- 56H
- 56I
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 62A
- 62B
- 62C
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 67A
- 68
- 69
- 70
- 71
- 71A
- 72
- 72A
- 73
- 73A
- 73B
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 78A
- 78B
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 86A
- 87
- 87A
- 87B
- 88
- 89A
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 93A
- 94
- 94A
- 94B
- 95
Diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
1 pasal diubah. Perintah perubahannya dibaca dari teks UU No. 6 Tahun 2023.
Pasal 66 diubah
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN.
(2) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan RUPS/Menteri.
Diubah oleh UU No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
37 pasal diubah, 68 pasal disisipkan, 47 pasal dihapus. Perintah perubahannya dibaca dari teks UU No. 1 Tahun 2025.
Pasal 1 diubah 239 kata ditandai di bunyi lama, 588 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
3. Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
4. Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
5. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
6. Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.
7. Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero.
8. Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum.
9. Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.
10. Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya.
11. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan.
12. Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
13. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
Pasal 1A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 1 dan pasal berikutnya.
Pasal 2 diubah 60 kata ditandai di bunyi lama, 101 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :
a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
b. mengejar keuntungan;
c. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
d. menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
e. turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
(2) Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
Pasal 3A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 3 dan pasal berikutnya.
Pasal 3B disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 3 dan pasal berikutnya.
Pasal 3C disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 3 dan pasal berikutnya.
Pasal 3D disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 3 dan pasal berikutnya.
Pasal 4 diubah 142 kata ditandai di bunyi lama, 110 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
(2) Penyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. kapitalisasi cadangan;
c. sumber lainnya.
(3) Setiap penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN atau perseroan terbatas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) bagi penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan ke dalam BUMN dan/atau perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 4A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 4 dan pasal berikutnya.
Pasal 4B disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 4 dan pasal berikutnya.
Pasal 5 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi.
(2) Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
Pasal 6 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas.
(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas harus mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
Pasal 7 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Para anggota Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMN selain penghasilan yang sah.
Pasal 8 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas tidak berwenang mewakili BUMN, apabila:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara BUMN dan anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang bersangkutan; atau
b. anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan BUMN.
(2) Dalam anggaran dasar ditetapkan yang berhak mewakili BUMN apabila terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Dalam hal anggaran dasar tidak menetapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), RUPS mengangkat 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham untuk mewakili Persero, dan Menteri mengangkat 1 (satu) orang atau lebih untuk mewakili Perum.
Pasal 9 diubah 1 kata ditandai di bunyi lama, 6 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
BUMN terdiri dari Persero dan Perum.
Pasal 9A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 9 dan pasal berikutnya.
Pasal 10 diubah 24 kata ditandai di bunyi lama, 26 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan.
(2) Pelaksanaan pendirian Persero dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 11 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Pasal 12 diubah 21 kata ditandai di bunyi lama, 16 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah :
a. menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat;
b. mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Pasal 13 diubah 3 kata ditandai di bunyi lama, 12 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Organ Persero adalah RUPS, Direksi, dan Komisaris.
Pasal 14 diubah 93 kata ditandai di bunyi lama, 12 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
(2) Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS.
(3) Pihak yang menerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai :
a. perubahan jumlah modal;
b. perubahan anggaran dasar;
c. rencana penggunaan laba;
d. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, serta pembubaran Persero;
e. investasi dan pembiayaan jangka panjang;
f. kerja sama Persero;
g. pembentukan anak perusahaan atau penyertaan;
h. pengalihan aktiva.
Pasal 14A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 14 dan pasal berikutnya.
Pasal 15A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 15 dan pasal berikutnya.
Pasal 15B disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 15 dan pasal berikutnya.
Pasal 15C disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 15 dan pasal berikutnya.
Pasal 15D disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 15 dan pasal berikutnya.
Pasal 15E disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 15 dan pasal berikutnya.
Pasal 15F disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 15 dan pasal berikutnya.
Pasal 15G disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 15 dan pasal berikutnya.
Pasal 15H disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 15 dan pasal berikutnya.
Pasal 15I disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 15 dan pasal berikutnya.
Pasal 15J disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 15 dan pasal berikutnya.
Pasal 16 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Anggota Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero.
(2) Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.
(3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
(4) Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai direktur utama.
Pasal 17 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
Pasal 18 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 19 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran dan perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Persero.
Pasal 20 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Dengan memperhatikan sifat khusus masing-masing Persero, Direksi dapat mengangkat seorang sekretaris perusahaan.
Pasal 21 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Persero yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rancangan rencana jangka panjang yang telah ditandatangani bersama dengan Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan.
Pasal 22 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana jangka panjang.
(2) Direksi wajib menyampaikan rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan.
Pasal 23 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Persero ditutup, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Komisaris.
(3) Dalam hal ada anggota Direksi atau Komisaris tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus disebutkan alasannya secara tertulis.
Pasal 24 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran perusahaan, laporan tahunan dan perhitungan tahunan Persero diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 25 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
b. jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; dan/atau
c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Direksi wajib memelihara risalah rapat dan menyelenggarakan pembukuan Persero.
Pasal 26A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 26 dan pasal berikutnya.
Pasal 27A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 27 dan pasal berikutnya.
Pasal 27B disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 27 dan pasal berikutnya.
Pasal 27C disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 27 dan pasal berikutnya.
Pasal 27D disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 27 dan pasal berikutnya.
Pasal 27E disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 27 dan pasal berikutnya.
Pasal 27F disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 27 dan pasal berikutnya.
Pasal 27G disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 27 dan pasal berikutnya.
Pasal 27H disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 27 dan pasal berikutnya.
Pasal 27I disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 27 dan pasal berikutnya.
Pasal 28 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Anggota Komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
(2) Komposisi Komisaris harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga memungkinkan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif, tepat dan cepat, serta dapat bertindak secara independen.
(3) Masa jabatan anggota Komisaris ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Dalam hal Komisaris terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang anggota Komisaris diangkat sebagai komisaris utama.
(5) Pengangkatan anggota Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali pengangkatan untuk pertama kalinya pada waktu pendirian.
Pasal 29 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Anggota Komisaris sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
Pasal 30 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Komisaris diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 31 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Komisaris bertugas mengawasi Direksi dalam menjalankan kepengurusan Persero serta memberikan nasihat kepada Direksi.
Pasal 32 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Komisaris untuk memberikan persetujuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
(2) Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Persero dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
Pasal 33 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau
b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34 diubah 24 kata ditandai di bunyi lama, 40 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Bagi Persero Terbuka berlaku ketentuan Undang-undang ini dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 35 diubah 32 kata ditandai di bunyi lama, 97 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan.
(2) Perum yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh status badan hukum sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian, pembinaan, pengurusan, dan pengawasan Perum diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 36 diubah 60 kata ditandai di bunyi lama, 28 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
(2) Untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan persetujuan Menteri, Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
Pasal 37 diubah 3 kata ditandai di bunyi lama, 11 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Organ Perum adalah Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas.
Pasal 38 diubah 7 kata ditandai di bunyi lama, 8 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Menteri memberikan persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha Perum yang diusulkan oleh Direksi.
(2) Kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diusulkan oleh Direksi kepada Menteri setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas.
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sesuai dengan maksud dan tujuan Perum yang bersangkutan.
Pasal 39 diubah 7 kata ditandai di bunyi lama, 2 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat Perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan ke dalam Perum, kecuali apabila Menteri:
a. baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perum semata-mata untuk kepentingan pribadi;
b. terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perum; atau
c. langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perum.
Pasal 42 diubah 7 kata ditandai di bunyi lama, 27 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Setiap tahun buku Perum wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan.
(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sampai cadangan mencapai sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari modal Perum.
(3) Cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.
Pasal 43A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 43 dan pasal berikutnya.
Pasal 43B disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 43 dan pasal berikutnya.
Pasal 43C disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 43 dan pasal berikutnya.
Pasal 43D disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 43 dan pasal berikutnya.
Pasal 43E disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 43 dan pasal berikutnya.
Pasal 43F disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 43 dan pasal berikutnya.
Pasal 43G disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 43 dan pasal berikutnya.
Pasal 43H disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 43 dan pasal berikutnya.
Pasal 43I disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 43 dan pasal berikutnya.
Pasal 43J disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 43 dan pasal berikutnya.
Pasal 43K disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 43 dan pasal berikutnya.
Pasal 43L disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 43 dan pasal berikutnya.
Pasal 43M disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 43 dan pasal berikutnya.
Pasal 44 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) anggota Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perum.
(3) Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.
(4) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
(5) Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai direktur utama.
Pasal 46 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan Keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya.
Pasal 47 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 48 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran, dan perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Perum.
Pasal 49 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perum yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rancangan rencana jangka panjang yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan pengesahan.
Pasal 50 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana jangka panjang.
(2) Direksi wajib menyampaikan rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.
Pasal 51 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perum ditutup, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
Pasal 52 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran perusahaan, laporan tahunan dan perhitungan tahunan Perum diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 53 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
b. jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; dan/atau
c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pendirian Perum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Direksi wajib memelihara risalah rapat dan menyelenggarakan pembukuan Perum.
Pasal 55 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke pengadilan negeri agar Perum dinyatakan pailit berdasarkan persetujuan Menteri.
(2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan Perum tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
(3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.
(4) Dalam hal tindakan Direksi menimbulkan kerugian bagi Perum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri mewakili Perum untuk melakukan tuntutan atau gugatan terhadap Direksi melalui pengadilan.
Pasal 55A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 55 dan pasal berikutnya.
Pasal 56 diubah 16 kata ditandai di bunyi lama, 3 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 56A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 56 dan pasal berikutnya.
Pasal 56B disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 56 dan pasal berikutnya.
Pasal 56C disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 56 dan pasal berikutnya.
Pasal 56D disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 56 dan pasal berikutnya.
Pasal 56E disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 56 dan pasal berikutnya.
Pasal 56F disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 56 dan pasal berikutnya.
Pasal 56G disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 56 dan pasal berikutnya.
Pasal 56H disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 56 dan pasal berikutnya.
Pasal 56I disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 56 dan pasal berikutnya.
Pasal 57 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), anggota Dewan Pengawas diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perum tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
(3) Komposisi Dewan Pengawas harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga memungkinkan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif, tepat dan cepat, serta dapat bertindak secara independen.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Dalam hal Dewan Pengawas terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai ketua Dewan Pengawas.
(6) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali pengangkatan untuk pertama kalinya pada waktu pendirian.
Pasal 58 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Anggota Dewan Pengawas sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan Keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya.
Pasal 59 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 60 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Dewan Pengawas bertugas mengawasi Direksi dalam menjalankan kepengurusan Perum serta memberikan nasihat kepada Direksi.
Pasal 61 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Pengawas untuk memberikan persetujuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
(2) Berdasarkan anggaran dasar atau Keputusan Menteri, Dewan Pengawas dapat melakukan tindakan pengurusan Perum dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
Pasal 62 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau
b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 62 dan pasal berikutnya.
Pasal 62B disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 62 dan pasal berikutnya.
Pasal 62C disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 62 dan pasal berikutnya.
Pasal 63 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Penggabungan atau peleburan suatu BUMN dapat dilakukan dengan BUMN lain yang telah ada.
(2) Suatu BUMN dapat mengambil alih BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya.
Pasal 64 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Pembubaran BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Apabila tidak ditetapkan lain dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sisa hasil likuidasi atau pembubaran BUMN disetorkan langsung ke Kas Negara.
Pasal 65 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMN, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Dalam melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepentingan BUMN, pemegang saham/pemilik modal, pihak ketiga, dan karyawan BUMN harus tetap mendapat perhatian.
Pasal 67 diubah 9 kata ditandai di bunyi lama, 3 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Pada setiap BUMN dibentuk satuan pengawasan intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan.
(2) Satuan pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama.
Pasal 67A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 67 dan pasal berikutnya.
Pasal 68 diubah 2 kata ditandai di bunyi lama, 4 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Atas permintaan tertulis Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern.
Pasal 69 diubah 6 kata ditandai di bunyi lama, 1 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawasan intern.
Pasal 70 diubah 16 kata ditandai di bunyi lama, 26 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN wajib membentuk komite audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
(2) Komite audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab kepada Komisaris atau Dewan Pengawas.
(3) Selain komite audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Komisaris atau Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai komite audit dan komite lain diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 71 diubah 2 kata ditandai di bunyi lama, 49 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Pemeriksaan laporan keuangan perusahaan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan oleh Menteri untuk Perum.
(2) Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 71 dan pasal berikutnya.
Pasal 72 diubah 62 kata ditandai di bunyi lama, 174 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan BUMN agar dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan profesional.
(2) Tujuan restrukturisasi adalah untuk:
a. meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan;
b. memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara;
c. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen; dan
d. memudahkan pelaksanaan privatisasi.
(3) Pelaksanaan restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap memperhatikan asas biaya dan manfaat yang diperoleh.
Pasal 72A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 72 dan pasal berikutnya.
Pasal 73 diubah 86 kata ditandai di bunyi lama, 65 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Restrukturisasi meliputi :
a. restrukturisasi sektoral yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan sektor dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. restrukturisasi perusahaan/korporasi yang meliputi :
1) peningkatan intensitas persaingan usaha, terutama di sektor-sektor yang terdapat monopoli, baik yang diregulasi maupun monopoli alamiah;
2) penataan hubungan fungsional antara pemerintah selaku regulator dan BUMN selaku badan usaha, termasuk di dalamnya penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan menetapkan arah dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik.
3) restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, organisasi/ manajemen, operasional, sistem, dan prosedur.
Pasal 73A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 73 dan pasal berikutnya.
Pasal 73B disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 73 dan pasal berikutnya.
Pasal 74 diubah 48 kata ditandai di bunyi lama, 12 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Privatisasi dilakukan dengan maksud untuk :
a. memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero;
b. meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan;
c. menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat;
d. menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif;
e. menciptakan Persero yang berdaya saing dan berorientasi global;
f. menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar.
(2) Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham Persero.
yang Dapat Diprivatisasi
Pasal 75 diubah 2 kata ditandai di bunyi lama, 11 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.
Pasal 76 diubah 11 kata ditandai di bunyi lama, 27 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Persero yang dapat diprivatisasi harus sekurang-kurangnya memenuhi kriteria:
a. industri/sektor usahanya kompetitif; atau
b. industri/sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah.
(2) Sebagian aset atau kegiatan dari Persero yang melaksanakan kewajiban pelayanan umum dan/atau yang berdasarkan Undang-undang kegiatan usahanya harus dilakukan oleh BUMN, dapat dipisahkan untuk dijadikan penyertaan dalam pendirian perusahaan untuk selanjutnya apabila diperlukan dapat diprivatisasi.
Pasal 77 diubah 10 kata ditandai di bunyi lama, 11 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah:
a. Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN;
b. Persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara;
c. Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat;
d. Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi.
Pasal 78 diubah 1 kata ditandai di bunyi lama, 3 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Privatisasi dilaksanakan dengan cara:
a. penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal;
b. penjualan saham langsung kepada investor;
c. penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan.
Pasal 78A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 78 dan pasal berikutnya.
Pasal 78B disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 78 dan pasal berikutnya.
Pasal 79 diubah 24 kata ditandai di bunyi lama, 7 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Untuk membahas dan memutuskan kebijakan tentang privatisasi sehubungan dengan kebijakan lintas sektoral, pemerintah membentuk sebuah komite privatisasi sebagai wadah koordinasi.
(2) Komite privatisasi dipimpin oleh Menteri Koordinator yang membidangi perekonomian dengan anggota, yaitu Menteri, Menteri Keuangan, dan Menteri Teknis tempat Persero melakukan kegiatan usaha.
(3) Keanggotaan komite privatisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 80 diubah 12 kata ditandai di bunyi lama, 17 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Komite privatisasi bertugas untuk:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan persyaratan pelaksanaan Privatisasi;
b. menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses Privatisasi;
c. membahas dan memberikan jalan keluar atas permasalahan strategis yang timbul dalam proses Privatisasi, termasuk yang berhubungan dengan kebijakan sektoral pemerintah.
(2) Komite privatisasi dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengundang, meminta masukan, dan/atau bantuan instansi pemerintah atau pihak lain yang dipandang perlu.
(3) Ketua komite privatisasi secara berkala melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
Pasal 81 diubah 0 kata ditandai di bunyi lama, 56 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Dalam melaksanakan Privatisasi, Menteri bertugas untuk:
a. menyusun program tahunan Privatisasi;
b. mengajukan program tahunan Privatisasi kepada komite privatisasi untuk memperoleh arahan;
c. melaksanakan Privatisasi.
Pasal 82 diubah 14 kata ditandai di bunyi lama, 13 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Privatisasi harus didahului dengan tindakan seleksi atas perusahaan-perusahaan dan mendasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
(2) Terhadap perusahaan yang telah diseleksi dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Keuangan, selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat serta dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 83 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Privatisasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 84 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Setiap orang dan/atau badan hukum yang mempunyai potensi benturan kepentingan dilarang terlibat dalam proses Privatisasi.
Pasal 85 diubah 7 kata ditandai di bunyi lama, 31 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Pihak-pihak yang terkait dalam program dan proses Privatisasi diwajibkan menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperoleh sepanjang informasi tersebut belum terbuka.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 86 diubah 18 kata ditandai di bunyi lama, 5 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Hasil Privatisasi dengan cara penjualan saham milik negara disetor langsung ke Kas Negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran hasil Privatisasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 86A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 86 dan pasal berikutnya.
Pasal 87 diubah 21 kata ditandai di bunyi lama, 155 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Karyawan BUMN dapat membentuk serikat pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Serikat pekerja wajib memelihara keamanan dan ketertiban dalam perusahaan, serta meningkatkan disiplin kerja.
Pasal 87A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 87 dan pasal berikutnya.
Pasal 87B disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 87 dan pasal berikutnya.
Pasal 88 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyisihan dan penggunaan laba sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 90 dihapus
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
BUMN dalam batas kepatutan hanya dapat memberikan donasi untuk amal atau tujuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 93 diubah 48 kata ditandai di bunyi lama, 14 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku, semua BUMN yang berbentuk perusahaan jawatan (Perjan), harus telah diubah bentuknya menjadi Perum atau Persero.
(2) Segala ketentuan yang mengatur BUMN dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 93A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 93 dan pasal berikutnya.
Pasal 94 diubah 117 kata ditandai di bunyi lama, 16 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka:
1. Indonesische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 850);
2. Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 94A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 94 dan pasal berikutnya.
Pasal 94B disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 94 dan pasal berikutnya.
Diubah oleh UU No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
19 pasal diubah, 1 pasal disisipkan. Perintah perubahannya dibaca dari teks UU No. 16 Tahun 2025.
Pasal 1 diubah 233 kata ditandai di bunyi lama, 582 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
3. Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
4. Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
5. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
6. Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.
7. Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero.
8. Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum.
9. Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.
10. Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya.
11. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan.
12. Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
13. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
Pasal 2 diubah 54 kata ditandai di bunyi lama, 121 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :
a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
b. mengejar keuntungan;
c. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
d. menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
e. turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
(2) Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
Pasal 10 diubah 25 kata ditandai di bunyi lama, 29 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan.
(2) Pelaksanaan pendirian Persero dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 14 diubah 94 kata ditandai di bunyi lama, 17 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
(2) Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS.
(3) Pihak yang menerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai :
a. perubahan jumlah modal;
b. perubahan anggaran dasar;
c. rencana penggunaan laba;
d. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, serta pembubaran Persero;
e. investasi dan pembiayaan jangka panjang;
f. kerja sama Persero;
g. pembentukan anak perusahaan atau penyertaan;
h. pengalihan aktiva.
Pasal 27 diubah 2 kata ditandai di bunyi lama, 18 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dilakukan oleh RUPS.
(2) Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Komisaris ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 35 diubah 34 kata ditandai di bunyi lama, 110 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan.
(2) Perum yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh status badan hukum sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian, pembinaan, pengurusan, dan pengawasan Perum diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 37 diubah 6 kata ditandai di bunyi lama, 15 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Organ Perum adalah Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas.
Pasal 38 diubah 7 kata ditandai di bunyi lama, 15 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Menteri memberikan persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha Perum yang diusulkan oleh Direksi.
(2) Kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diusulkan oleh Direksi kepada Menteri setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas.
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sesuai dengan maksud dan tujuan Perum yang bersangkutan.
Pasal 39 diubah 7 kata ditandai di bunyi lama, 8 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat Perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan ke dalam Perum, kecuali apabila Menteri:
a. baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perum semata-mata untuk kepentingan pribadi;
b. terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perum; atau
c. langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perum.
Pasal 40 diubah 2 kata ditandai di bunyi lama, 3 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Ketentuan mengenai tata cara pemindahtanganan, pembebanan atas aktiva tetap Perum, serta penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang dan pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apa pun, serta tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang oleh Perum diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 43 diubah 1 kata ditandai di bunyi lama, 3 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Penggunaan laba bersih Perum termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 56 diubah 13 kata ditandai di bunyi lama, 5 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 70 diubah 17 kata ditandai di bunyi lama, 28 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN wajib membentuk komite audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
(2) Komite audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab kepada Komisaris atau Dewan Pengawas.
(3) Selain komite audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Komisaris atau Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai komite audit dan komite lain diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 71 diubah 3 kata ditandai di bunyi lama, 10 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Pemeriksaan laporan keuangan perusahaan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan oleh Menteri untuk Perum.
(2) Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 72 diubah 65 kata ditandai di bunyi lama, 178 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan BUMN agar dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan profesional.
(2) Tujuan restrukturisasi adalah untuk:
a. meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan;
b. memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara;
c. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen; dan
d. memudahkan pelaksanaan privatisasi.
(3) Pelaksanaan restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap memperhatikan asas biaya dan manfaat yang diperoleh.
Pasal 79 diubah 23 kata ditandai di bunyi lama, 15 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Untuk membahas dan memutuskan kebijakan tentang privatisasi sehubungan dengan kebijakan lintas sektoral, pemerintah membentuk sebuah komite privatisasi sebagai wadah koordinasi.
(2) Komite privatisasi dipimpin oleh Menteri Koordinator yang membidangi perekonomian dengan anggota, yaitu Menteri, Menteri Keuangan, dan Menteri Teknis tempat Persero melakukan kegiatan usaha.
(3) Keanggotaan komite privatisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 81 diubah 1 kata ditandai di bunyi lama, 69 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
Dalam melaksanakan Privatisasi, Menteri bertugas untuk:
a. menyusun program tahunan Privatisasi;
b. mengajukan program tahunan Privatisasi kepada komite privatisasi untuk memperoleh arahan;
c. melaksanakan Privatisasi.
Pasal 87 diubah 20 kata ditandai di bunyi lama, 153 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Karyawan BUMN dapat membentuk serikat pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Serikat pekerja wajib memelihara keamanan dan ketertiban dalam perusahaan, serta meningkatkan disiplin kerja.
Pasal 89A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 88 dan pasal berikutnya.
Pasal 93 diubah 48 kata ditandai di bunyi lama, 150 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003
(1) Dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku, semua BUMN yang berbentuk perusahaan jawatan (Perjan), harus telah diubah bentuknya menjadi Perum atau Persero.
(2) Segala ketentuan yang mengatur BUMN dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.