Peta pasal

95 pasal di teks yang diundangkan; 88 di antaranya tersentuh perintah perubahan yang terbaca (41 diubah, 47 dihapus), ditambah 69 pasal sisipan; 7 tetap sejauh perintah yang terbaca dari pengubah yang teksnya ada di situs ini. Kotak menaut ke baris matriksnya, atau ke pasalnya di teks bila tetap.

  • diubah
  • disisipkan
  • dihapus
  • pidana disesuaikan
  • tetap
  • n disentuh lebih dari satu perintah
  1. 1
  2. 1A
  3. 2
  4. 3
  5. 3A
  6. 3B
  7. 3C
  8. 3D
  9. 4
  10. 4A
  11. 4B
  12. 5
  13. 6
  14. 7
  15. 8
  16. 9
  17. 9A
  18. 10
  19. 11
  20. 12
  21. 13
  22. 14
  23. 14A
  24. 15
  25. 15A
  26. 15B
  27. 15C
  28. 15D
  29. 15E
  30. 15F
  31. 15G
  32. 15H
  33. 15I
  34. 15J
  35. 16
  36. 17
  37. 18
  38. 19
  39. 20
  40. 21
  41. 22
  42. 23
  43. 24
  44. 25
  45. 26
  46. 26A
  47. 27
  48. 27A
  49. 27B
  50. 27C
  51. 27D
  52. 27E
  53. 27F
  54. 27G
  55. 27H
  56. 27I
  57. 28
  58. 29
  59. 30
  60. 31
  61. 32
  62. 33
  63. 34
  64. 35
  65. 36
  66. 37
  67. 38
  68. 39
  69. 40
  70. 41
  71. 42
  72. 43
  73. 43A
  74. 43B
  75. 43C
  76. 43D
  77. 43E
  78. 43F
  79. 43G
  80. 43H
  81. 43I
  82. 43J
  83. 43K
  84. 43L
  85. 43M
  86. 44
  87. 45
  88. 46
  89. 47
  90. 48
  91. 49
  92. 50
  93. 51
  94. 52
  95. 53
  96. 54
  97. 55
  98. 55A
  99. 56
  100. 56A
  101. 56B
  102. 56C
  103. 56D
  104. 56E
  105. 56F
  106. 56G
  107. 56H
  108. 56I
  109. 57
  110. 58
  111. 59
  112. 60
  113. 61
  114. 62
  115. 62A
  116. 62B
  117. 62C
  118. 63
  119. 64
  120. 65
  121. 66
  122. 67
  123. 67A
  124. 68
  125. 69
  126. 70
  127. 71
  128. 71A
  129. 72
  130. 72A
  131. 73
  132. 73A
  133. 73B
  134. 74
  135. 75
  136. 76
  137. 77
  138. 78
  139. 78A
  140. 78B
  141. 79
  142. 80
  143. 81
  144. 82
  145. 83
  146. 84
  147. 85
  148. 86
  149. 86A
  150. 87
  151. 87A
  152. 87B
  153. 88
  154. 89A
  155. 89
  156. 90
  157. 91
  158. 92
  159. 93
  160. 93A
  161. 94
  162. 94A
  163. 94B
  164. 95

Diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

1 pasal diubah. Perintah perubahannya dibaca dari teks UU No. 6 Tahun 2023.

Pasal 66 diubah

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN.

(2) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan RUPS/Menteri.

Sesudah

Bunyi barunya di Lampiran, hlm. 666 teks UU No. 6 Tahun 2023; letak itu tidak berjangkar per pasal, jadi bunyinya tidak ditampilkan berdampingan.

Diubah oleh UU No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

37 pasal diubah, 68 pasal disisipkan, 47 pasal dihapus. Perintah perubahannya dibaca dari teks UU No. 1 Tahun 2025.

Pasal 1 diubah 239 kata ditandai di bunyi lama, 588 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :

1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

2. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

3. Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

4. Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

5. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.

6. Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.

7. Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero.

8. Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum.

9. Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.

10. Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya.

11. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan.

12. Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.

13. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:

a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau

b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.

Anak Usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN dan turunannya yang didirikan oleh BUMN dalam rangka memenuhi kepentingan usaha BUMN.

Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang tujuan utamanya memperoleh keuntungan.

Perusahaan Perseroan Terbuka yang selanjutnya disebut Persero Terbuka adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara Republik Indonesia dan tidak terbagi atas saham, yang tujuan utamanya untuk menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak atau untuk kebutuhan strategis berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Dewan Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas.

Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/ atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

Direksi adalah organ BUMN yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan BUMN, sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

1O. Aset BUMN adalah segala bentuk barang atau bentuk kekayaan yang dimiliki oleh BUMN yang dapat dinilai dengan uang dan memiliki nilai tukar dan/ atau nilai ekonomi.

11. Restrukturisasi adalah perbuatan hukum yang dilakukan dalam rangka kinerja, penambahan nilai, penyehatan, atau perusahaan.

12. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh I (satu) BUMN atau lebih untuk menggabungkan diri dengan BUMN lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari BUMN yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada BUMN yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum BUMN yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

13. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) BUMN atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan I (satu) BUMN baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari BUMN yang meleburkan diri dan status badan hukum BUMN yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

14. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh BUMN dalam rangka mengambil alih saham BUMN dan/ atau perseroan terbatas lain yang mengakibatkan beralihnya pengendalian BUMN atau perseroan terbatas lain tersebut.

15. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh BUMN untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva BUMN beralih karena hukum kepada 2 (dua) BUMN atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva BUMN beralih karena hukum kepada I (satu) BUMN atau lebih.

16. Privatisasi adalah penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain.

17. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas.

18. Hari adalah hari kerja.

19. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

20. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat DPR RI adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.

22. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

23. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

24. Perusahaan Induk Investasi yang selanjutnya disebut Holding Investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan Aset BUMN serta tugas lain yang dan/atau Badan. oleh Menteri

25. Perusahaan Induk yang selanjutnya disebut Holding Operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain.

Pasal 1A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 1 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) BUMN berasaskan demokrasi ekonomi yang meliputi prinsip:

a. kebersamaan;

b. efisiensi berkeadilan;

c. berkelanjutan;

d. berwawasan lingkungan;

e. menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional; dan

f. tata kelola perusahaan yang baik.

(2) Prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:

a. transparansi;

b. akuntabilitas;

c. pertanggungjawaban;

d. kemandirian; dan

e. kewajaran.

Pasal 2 diubah 60 kata ditandai di bunyi lama, 101 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :

a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;

b. mengejar keuntungan;

c. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;

d. menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;

e. turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

(2) Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Tujuan pendirian BUMN adalah: a. 5

b. memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;

c. menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;

d. melakukan pemberdayaan, mendukung, dan membangun kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta masyarakat; e sebagai Persero, dan menjamin (2) ketersediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi;

f. sebagai Perum, menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak dan untuk kebutuhan strategis; dan

g. membangun industri strategis yang berbasis riset, inovasi, dan teknologi yang bersinergi dengan negara lain.

Kegiatan BUMN harus sesuai dengan tujuan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban tunum, dan/ atau kesusilaan.

(3) Negara Republik Indonesia memiliki saham seri A Dwiwarna pada BUMN melalui Menteri.

Pasal 3A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 3 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai lagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara.

(2) Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN.

(3) Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l dikuasakan kepada Menteri selaku pemegang saham seri A Dwiwarna dan Badan sebagai pemegang saham seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional, selaku wakil Pemerintah Pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.

Pasal 3B disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 3 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat sebagai regulator bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.

Pasal 3C disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 3 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat dengan persetujuan Presiden berwenang:

a. menetapkan arah kebijakan umum BUMN;

b. menetapkan kebijakan tata kelola BUMN;

c. menetapkan peta jalan BUMN dan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN;

d. mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN;

e. mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama;

f. menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih atas Aset BUMN;

g. membentuk BUMN;

h. menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan;

i. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran Holding Investasi dan Holding Operasional;

j. melakukan pemeriksaan terhadap BUMN;

k. mengusulkan rencana Privatisasi kepada komite privatisasi; dan L melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden.

Pasal 3D disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 3 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat sebagai regulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan kewenangan Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3C diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 4 diubah 142 kata ditandai di bunyi lama, 110 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

(2) Penyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

b. kapitalisasi cadangan;

c. sumber lainnya.

(3) Setiap penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN atau perseroan terbatas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(4) Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) bagi penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan ke dalam BUMN dan/atau perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Modal BUMN berasal dari APBN dan non-APBN.

Modal BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari keuangan BUMN yang dilakukan sesuai dengan prinsip tata (3) kelola perusahaan yang baik.

Modal BUMN yang berasal dari APBN berupa:

a. dana tunai;

b. barang milik negara;

c. piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas;

d. saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas; dan/atau

e. aset negara lain.

(4) Modal BUMN yang berasal dari non-APBN berupa:

a. keuntungan revaluasi aset;

b. kapitalisasi cadangan;

c. agio saham; dan/atau

d. sumber lain yang sah.

(5) Penambahan modal untuk Holding Investasi, Holding Operasional, BUMN, dan Anak Usaha BUMN, tidak berasal dari APBN, kecuali dalam rangka menjalankan penugasan pemerintah.

Pasal 4A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 4 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Setiap penyertaan modal negara dalam rangka pendirian Badan, Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN yang dananya berasal dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Setiap perubahan penyertaan modal negara yang dananya berasal dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), berupa penambahan atau pengurangan modal, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Menteri mengajukan penyertaan modal negara dalam rangka:

a. pendirian Badan, HoLding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

b. perubahan penyertaan modal negara kepada Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):

c. penambahan penyertaan modal negara kepada Badan; dan/ atau

d. penugasan Pemerintah Pusat, kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN untuk mendapat persetujuan.

(4) Penyertaan modal negara dalam rangka BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan penyertaan modal negara kepada BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri.

(5) Modal negara pada BUMN yang berasal dari penyertaan modal baik dalam rangka BUMN maupun perubahan, merupakan kekayaan BUMN yang menjadi milik dan tanggungjawab BUMN.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 4B disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 4 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.

Pasal 5 dihapus

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi.

(2) Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

Dihapus (Pasal I, Pasal 4C).

Pasal 6 dihapus

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas.

(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas harus mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

Dihapus (Pasal I, Pasal 4C).

Pasal 7 dihapus

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

Para anggota Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMN selain penghasilan yang sah.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

Dihapus (Pasal I, Pasal 4C).

Pasal 8 dihapus

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas tidak berwenang mewakili BUMN, apabila:

a. terjadi perkara di depan pengadilan antara BUMN dan anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang bersangkutan; atau

b. anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan BUMN.

(2) Dalam anggaran dasar ditetapkan yang berhak mewakili BUMN apabila terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Dalam hal anggaran dasar tidak menetapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), RUPS mengangkat 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham untuk mewakili Persero, dan Menteri mengangkat 1 (satu) orang atau lebih untuk mewakili Perum.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

Dihapus (Pasal I, Pasal 4C).

Pasal 9A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 9 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

BUMN mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.

Pasal 10 diubah 24 kata ditandai di bunyi lama, 26 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan.

(2) Pelaksanaan pendirian Persero dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Pendirian dan penyelenggaraan Persero dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

(2) Pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan kajian pendirian Persero.

Pasal 11 dihapus

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

Terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

Dihapus (Pasal I, Pasal 10).

Pasal 12 diubah 21 kata ditandai di bunyi lama, 16 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah :

a. menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat;

b. mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

Tujuan Persero adalah:

a. memperoleh keuntungan; dan

b. menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu dan berdaya saing.

Pasal 14 diubah 93 kata ditandai di bunyi lama, 12 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.

(2) Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS.

(3) Pihak yang menerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai :

a. perubahan jumlah modal;

b. perubahan anggaran dasar;

c. rencana penggunaan laba;

d. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, serta pembubaran Persero;

e. investasi dan pembiayaan jangka panjang;

f. kerja sama Persero;

g. pembentukan anak perusahaan atau penyertaan;

h. pengalihan aktiva.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Menteri menghadiri RUPS selaku pemegang saham negara pada Persero.

(2) Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara atau bertindak selaku pemegang saham pada Persero dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.

Pasal 14A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 14 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Direksi Persero terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi Persero atau lebih.

(2) Dalam hal Direksi Persero terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi Persero atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi Persero ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.

(3) Komposisi Direksi Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.

(4) Dalam hal RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi Persero ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi Persero.

Pasal 15A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 15 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Persero, calon anggota Direksi Persero harus memenuhi persyaratan:

a. warga negara Indonesia;

b. sehat jasmani dan rohani;

c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/ atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Persero dan Dewan Komisaris'

d. memiliki keahlian dan dalam mengelola Persero atau perseroan paling singkat 5 (lima) tahun;

e. memiliki integritas, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero;

f. dapat melaksanakan tugas secara penuh waktu; dan

g. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas.

(2) Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Persero adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah: pinan,

a. dinyatakan pailit;

b. menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit; atau

c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/atau tindak pidana lain dengan ErncErman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.

Pasal 15B disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 15 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

Anggota Direksi Persero dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta;

b. jabatan struktural dan fungsional pada kementerian/lembaga Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah;

c. pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/ atau wakil kepala daerah;

d. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/ atau

e. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15C disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 15 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Anggota Direksi Persero wajib menandatangani kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi Persero.

(2) Kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh anggota Direksi Persero kepada Menteri, kepala badan pelaksana, dan/ atau RUPS.

Pasal 15D disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 15 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

Masa jabatan anggota Direksi Persero ditetapkan oleh RUPS.

Pasal 15E disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 15 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Jabatan Direksi Persero berhenti apabila:

a. meninggal dunia atau berhalangan tetap;

b. masa jabatannya berakhir; atau

c. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A atau diberhentikan oleh RUPS.

(2) Dalam hal anggota Direksi Persero diberhentikan sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, RUPS wajib memberi kesempatan kepada Direksi yang untuk membela diri.

Pasal 15F disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 15 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

Dengan memperhatikan sifat khusus masing-masing Persero, Direksi Persero dapat mengangkat seorang sekretaris perusahaan.

Pasal 15G disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 15 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Direksi Persero wajib rencana kerja jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Persero yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

(2) Rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan.

(3) Direksi Persero wajib menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.

(4) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat juga anggaran tahunan Persero untuk tahun buku yang akan datang.

(5) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan.

(6) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditelaah terlebih dahulu oleh Dewan Komisaris sebelum disampaikan kepada RUPS.

(7) Dalam hal rencana kerja tahunan yang disampaikan belum mendapatkan persetujuan dari RUPS, rencana kerja tahunan tahun yang lampau diberlakukan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 15H disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 15 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Direksi Persero wajib laporan tahunan kepada RUPS dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku Persero berakhir untuk memperoleh persetujuan.

(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. laporan keuangan baik konsolidasi maupun nonkonsolidasi yang paling sedikit terdiri atas neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;

b. laporan mengenai kegiatan Persero;

c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;

d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Persero;

e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;

f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; dan

g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun yang baru lampau.

(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi Persero dan semua anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan dan disediakan di kantor Persero sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham.

Dalam hal ada anggota Direksi Persero atau anggota Dewan Komisaris tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang bersangkutan harus menyebutkan alasan secara tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi Persero dan Dewan Komisaris dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan.

(5) Dalam hal terdapat anggota Direksi Persero atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak memberi alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan. l4l

Pasal 15I disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 15 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15G dan laporan tahunan Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15H diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 15J disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 15 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

Direksi Persero wajib memelihara daftar, risalah, dokumen keuangan, dan dokumen perusahaan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16 dihapus

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Anggota Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero.

(2) Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.

(3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.

(4) Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(5) Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai direktur utama.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

Dihapus (Pasal I, Pasal 15J).

Pasal 19 dihapus

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran dan perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Persero.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

Dihapus (Pasal I, Pasal 15J).

Pasal 21 dihapus

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Persero yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

(2) Rancangan rencana jangka panjang yang telah ditandatangani bersama dengan Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

Dihapus (Pasal I, Pasal 15J).

Pasal 22 dihapus

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana jangka panjang.

(2) Direksi wajib menyampaikan rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

Dihapus (Pasal I, Pasal 15J).

Pasal 23 dihapus

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Persero ditutup, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan.

(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Komisaris.

(3) Dalam hal ada anggota Direksi atau Komisaris tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus disebutkan alasannya secara tertulis.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

Dihapus (Pasal I, Pasal 15J).

Pasal 24 dihapus

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran perusahaan, laporan tahunan dan perhitungan tahunan Persero diatur dengan Keputusan Menteri.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

Dihapus (Pasal I, Pasal 15J).

Pasal 25 dihapus

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

a. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;

b. jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; dan/atau

c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

Dihapus (Pasal I, Pasal 15J).

Pasal 26A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 26 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Dewan Komisaris berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang atau lebih.

(2) Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.

Pasal 27A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 27 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Dewan Komisaris, calon Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan:

a. warga negara Indonesia;

b. sehat jasmani dan rohani;

c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Persero dan Dewan Komisaris;

d. memiliki pengetahuan yang memadai pada salah satu kegiatan bidang usaha Persero tersebut;

e. memiliki integritas, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan serta mengembangkan Persero; dan

f. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan undangan mengenai perseroan terbatas.

(2) Selain syarat dimaksud pada ayat (1), untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pernah: pailit;

b. menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit; atau dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/ atau tindak pidana lain dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.

Pasal 27B disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 27 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, dan badan usaha milik daerah; dan/atau

b. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27C disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 27 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Dewan Komisaris wajib menandatangani kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai Dewan Komisaris.

(2) Kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh anggota Dewan Komisaris kepada Menteri, kepala badan pelaksana, dan/atau RUPS.

Pasal 27D disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 27 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

Masa jabatan anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS. a.

Pasal 27E disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 27 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Jabatan anggota Dewan Komisaris berhenti apabila:

a. meninggal dunia atau berhalangan tetap;

b. masa jabatannya berakhir; atau

c. diberhentikan sebelum masa berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A atau diberhentikan oleh RUPS.

(2) Dalam hal anggota Dewan Komisaris diberhentikan sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, RUPS wajib memberi kesempatan pada Dewan Komisaris yang bersangkutan untuk membela diri.

Pasal 27F disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 27 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Persero maupun usaha Persero, dan memberi nasihat kepada Direksi Persero.

(2) Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Persero dan sesuai dengan tujuan Persero.

(3) Dewan Komisaris dalam melakukan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban untuk:

a. memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai rencana kerja yang diusulkan Direksi Persero;

b. mengikuti kegiatan Persero, memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan Persero;

c. melaporkan dengan segera kepada pemegang saham apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Persero;

d. memberikan nasihat kepada Direksi Persero dalam melaksanakan pengurusan Persero; dan

e. melakukan tugas pengawas.rn lain yang anggaran dasar Persero dan/atau berdasarkan keputusan RUPS.

Pasal 27G disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 27 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan kepada Direksi Persero dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.

(2) Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Persero dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.

(3) Dewan Komisaris yang dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu melakukan tindakan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi Persero terhadap Persero dan pihak ketiga.

Pasal 27H disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 27 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

Dewan Komisaris wajib:

a. membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;

b. melaporkan kepada Persero mengenai sahamnya dan/ atau keluarganya pada Persero tersebut dan/ atau Persero lain; dan memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS. c

Pasal 27I disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 27 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian dan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Persero

Pasal 28 dihapus

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Anggota Komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

(2) Komposisi Komisaris harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga memungkinkan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif, tepat dan cepat, serta dapat bertindak secara independen.

(3) Masa jabatan anggota Komisaris ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(4) Dalam hal Komisaris terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang anggota Komisaris diangkat sebagai komisaris utama.

(5) Pengangkatan anggota Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali pengangkatan untuk pertama kalinya pada waktu pendirian.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

Dihapus (Pasal I, Pasal 27I).

Pasal 32 dihapus

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Komisaris untuk memberikan persetujuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.

(2) Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Persero dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

Dihapus (Pasal I, Pasal 27I).

Pasal 33 dihapus

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

a. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau

b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

Dihapus (Pasal I, Pasal 27I).

Pasal 34 diubah 24 kata ditandai di bunyi lama, 40 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

Bagi Persero Terbuka berlaku ketentuan Undang-undang ini dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Persero dapat menjadi Persero Terbuka dengan melakukan penjualan saham di pasar modal.

(2) Persero Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan undang-undang mengenai pasar modal dan undang-undang mengenai perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 35 diubah 32 kata ditandai di bunyi lama, 97 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan.

(2) Perum yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh status badan hukum sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian, pembinaan, pengurusan, dan pengawasan Perum diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Pendirian Perum harus memenuhi kriteria antara lain:

a. bidang usaha atau kegiatannya berkaitan dengan kepentingan orang banyak;

b. didirikan tidak semata-mata untuk memperoleh keuntungan; dan

c. berdasarkan pengkajian memenuhi persyaratan ekonomis yang diperlukan bagi berdirinya suatu badan usaha.

(2) Kekuasaan Presiden dimaksud dalam Pasal 3A, dikuasakan kepada Menteri selaku pemilik modal pada Perum.

(3) Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan kajian Perum.

(4) Pendirian Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh status badan hukum terhitung sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya.

(5) Peraturan Pemerintah tentang pendirian Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat antara lain:

a. penetapan Perum;

b. anggaran dasar; dan Menteri sebagai pemilik modal.

Pasal 36 diubah 60 kata ditandai di bunyi lama, 28 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.

(2) Untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan persetujuan Menteri, Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

Tujuan pendirian Perum adalah:

a. menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak atau untuk kebutuhan strategis; dan

b. memperoleh keuntungan.

Pasal 38 diubah 7 kata ditandai di bunyi lama, 8 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Menteri memberikan persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha Perum yang diusulkan oleh Direksi.

(2) Kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diusulkan oleh Direksi kepada Menteri setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas.

(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sesuai dengan maksud dan tujuan Perum yang bersangkutan.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Menteri memberikan persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha Perum yang diusulkan oleh Direksi Perum.

(2) Kebijakan pengembangan usaha Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Direksi Perum kepada Menteri setelah persetujuan dari Dewan Pengawas.

(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan tujuan Perum yang

Pasal 39 diubah 7 kata ditandai di bunyi lama, 2 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat Perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan ke dalam Perum, kecuali apabila Menteri:

a. baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perum semata-mata untuk kepentingan pribadi;

b. terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perum; atau

c. langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perum.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat Perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan negara dalam Perum, kecuali apabila Menteri:

a. baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perum semata-mata untuk kepentingan pribadi;

b. terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perum; atau baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perum.

Pasal 42 diubah 7 kata ditandai di bunyi lama, 27 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Setiap tahun buku Perum wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan.

(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sampai cadangan mencapai sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari modal Perum.

(3) Cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Setiap tahun buku Perum wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan.

(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari modal Perum.

(3) Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.

(4) Kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila Perum mempunyai saldo laba yang positif.

Pasal 43A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 43 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Direksi Perum terdiri atas I (satu) orang anggota Direksi Perum atau lebih.

(2) Dalam hal Direksi Perum terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi Perum atau lebih, tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi Perum ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 43B disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 43 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi Perum ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 43C disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 43 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Perum harus memenuhi persyaratan:

a. warga negara Indonesia;

b. sehat jasmani dan rohani;

c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/ atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Perum dan Dewan Pengawas;

d. memiliki keahlian dan pengalaman dalam mengelola perusahaan paling singkat 5 (lima) tahun;

e. memiliki integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perum;

f. dapat melaksanakan tugas secara penuh waktu; dan

g. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Perum adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:

a. dinyatakan pailit;

b. menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit; atau

c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/ atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/ atau tindak pidana lain dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Direksi Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 43D disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 43 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

Anggota Direksi Perum dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;

b. jabatan struktural dan fungsional pada kementerian/lembaga Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah;

c. pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah; dan/ atau

d. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan

Pasal 43E disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 43 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Anggota Direksi Perum wajib kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi Perum.

(2) Kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh anggota Direksi Perum kepada Menteri.

Pasal 43F disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 43 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

Masa jabatan anggota Direksi Perum ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 43G disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 43 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Jabatan Direksi Perum berhenti apabila:

a. meninggal dunia atau berhalangan tetap;

b. masa jabatannya berakhir; atau

c. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Direksi Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43C atau diberhentikan oleh Menteri.

(2) Dalam hal anggota Direksi Perum diberhentikan sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri wajib memberi kesempatan pada Direksi Perum yang bersangkutan untuk membela diri.

Pasal 43H disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 43 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

Dengan memperhatikan sifat khusus masing-masing Perum, Direksi Perum dapat mengangkat seorang sekretaris perusahaan.

Pasal 43I disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 43 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Direksi Perum wajib menyiapkan rencana kerja jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perum yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

(2) Rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.

(3) Direksi Perum wajib menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.

(4) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat juga anggaran tahunan Perum untuk tahun buku yang akan datang.

(5) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.

(6) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditelaah terlebih dahulu oleh Dewan Pengawas sebelum disampaikan kepada Menteri.

(7) Dalam hal rencana kerja tahunan yang disampaikan belum persetujuan dari Menteri, rencana kerja tahunan tahun yang lampau diberlakukan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 43J disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 43 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Direksi Perum wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perum berakhir untuk memperoleh persetujuan.

(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. laporan keuangan baik konsolidasi maupun nonkonsolidasi yang paling sedikit terdiri atas neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;

b. laporan mengenai kegiatan Perum;

c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;

d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perum; dengan tahun buku

e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau;

f. nama anggota Direksi Perum dan anggota Dewan Pengawas; dan

g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perum dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau.

(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi Perum dan semua anggota Dewan Pengawas yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan.

(4) Dalam hal terdapat anggota Direksi Perum atau anggota Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus disebutkan alasan secara tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi Perum dan Dewan Pengawas dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan.

(5) Dalam hal terdapat anggota Direksi Perum atau anggota Dewan Pengawas yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak memberi alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan.

Pasal 43K disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 43 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43I dan laporan tahunan Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43J diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 43L disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 43 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

Direksi Perum wajib memelihara daftar, risalah, dokumen keuangan, dan dokumen perusahaan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43M disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 43 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Direksi Perum hanya dapat mengajukan permohonan ke pengadilan negeri agar Perum dinyatakan pailit berdasarkan persetujuan Menteri.

(2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi Perum dan kekayaan Perum tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi Perum secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

(3) Anggota Direksi Perum yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.

(4) Dalam hal kesalahan atau kelalaian Direksi Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menimbulkan kerugian bagi Perum, Menteri mewakili Perum melakukan tuntutan atau gugatan terhadap Direksi Perum melalui pengadilan.

Pasal 45 dihapus

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) anggota Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perum.

(3) Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.

(4) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.

(5) Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(6) Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai direktur utama.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

Dihapus (Pasal I, Pasal 43M).

Pasal 49 dihapus

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perum yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

(2) Rancangan rencana jangka panjang yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan pengesahan.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

Dihapus (Pasal I, Pasal 43M).

Pasal 50 dihapus

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana jangka panjang.

(2) Direksi wajib menyampaikan rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

Dihapus (Pasal I, Pasal 43M).

Pasal 51 dihapus

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perum ditutup, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.

(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus disebutkan alasannya secara tertulis.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

Dihapus (Pasal I, Pasal 43M).

Pasal 52 dihapus

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran perusahaan, laporan tahunan dan perhitungan tahunan Perum diatur dengan Keputusan Menteri.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

Dihapus (Pasal I, Pasal 43M).

Pasal 53 dihapus

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

a. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;

b. jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; dan/atau

c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pendirian Perum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

Dihapus (Pasal I, Pasal 43M).

Pasal 55 dihapus

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke pengadilan negeri agar Perum dinyatakan pailit berdasarkan persetujuan Menteri.

(2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan Perum tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

(3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.

(4) Dalam hal tindakan Direksi menimbulkan kerugian bagi Perum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri mewakili Perum untuk melakukan tuntutan atau gugatan terhadap Direksi melalui pengadilan.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

Dihapus (Pasal I, Pasal 43M).

Pasal 55A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 55 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Dewan Pengawas orang.

(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Pengawas tidak dapat bertindak sendiri-sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan Pengawas.

Pasal 56 diubah 16 kata ditandai di bunyi lama, 3 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

dan pemberhentian Dewan Pengawas dilakukan oleh Menteri.

Pasal 56A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 56 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan:

a. warga negara Indonesia;

b. sehat jasmani dan rohani;

c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/ atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Perum dan Dewan Pengawas; paling sedikit 2 (dua)

d. memiliki pengetahuan yang memadai pada salah satu kegiatan bidang usaha Perum tersebut; memiliki integritas, e prnan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perum; dan

f. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:

a. dinyatakan pailit;

b. menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit; atau

c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang keuangan negara dan/ atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/ atau tindak pidana lain dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 56B disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 56 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

Dewan Pengawas dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, badan usaha milik daerah, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan/atau

b. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 56C disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 56 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Anggota Dewan Pengawas wajib kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Dewan Pengawas.

(2) Kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh anggota Dewan Pengawas kepada Menteri.

Pasal 56D disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 56 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 56E disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 56 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berhenti apabila:

a. meninggal dunia atau berhalangan tetap;

b. masa jabatannya berakhir; atau

c. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56A atau diberhentikan oleh Menteri.

(2) Dalam hal anggota Dewan Pengawas diberhentikan sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri wajib memberi pada Dewan Pengawas yang untuk membela diri.

Pasal 56F disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 56 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Dewan Pengawas melakukan pengawas.rn atas kebijakan pengurus.rn, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perum maupun usaha Perum, dan memberi nasihat kepada Direksi Perum.

(2) Pengawasan dan pemberian nasihat dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perum dan sesuai dengan tujuan Perum.

Pasal 56G disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 56 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Pengawas untuk memberikan persetujuan kepada Direksi Perum dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.

(2) Berdasarkan anggaran dasar atau Peraturan Pemerintah, Dewan Pengawas dapat melakukan tindakan pengurusan Perum dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.

(3) Dewan Pengawas yang dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu melakukan tindakan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi Perum terhadap Perum dan pihak ketiga.

Pasal 56H disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 56 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

Dewan Pengawas wajib:

a. membuat risalah rapat Dewan Pengawas dan menyimpan salinannya;

b. melaporkan kepada Perum mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perseroan; dan

c. memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada Menteri.

Pasal 56I disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 56 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian dan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Perum

Pasal 57 dihapus

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), anggota Dewan Pengawas diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perum tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

(3) Komposisi Dewan Pengawas harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga memungkinkan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif, tepat dan cepat, serta dapat bertindak secara independen.

(4) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(5) Dalam hal Dewan Pengawas terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai ketua Dewan Pengawas.

(6) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali pengangkatan untuk pertama kalinya pada waktu pendirian.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

Dihapus (Pasal I, Pasal 56I).

Pasal 61 dihapus

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Pengawas untuk memberikan persetujuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.

(2) Berdasarkan anggaran dasar atau Keputusan Menteri, Dewan Pengawas dapat melakukan tindakan pengurusan Perum dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

Dihapus (Pasal I, Pasal 56I).

Pasal 62 dihapus

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

a. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau

b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

Dihapus (Pasal I, Pasal 56I).

Pasal 62A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 62 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Aset BUMN wajib dikelola oleh BUMN dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

(2) Pengurusan Aset BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direksi berdasarkan mekanisme yang diatur oleh Direksi dengan memperhatikan pembatasan kewenangan Direksi yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/ atau keputusan RUPS/Menteri.

(3) Aset BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahtangankan, dijaminkan, dan/atau dengan pihak ketiga.

(4) Aset BUMN yang dapat dipindahtangankan dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk Aset BUMN yang berada pada cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak serta Aset BUMN yang berupa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Pasal 62B disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 62 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Menteri mengusulkan pendirian BUMN pengelola aset kepada Presiden disertai dengan kajian pendirian BUMN.

(2) BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan:

a. pengelolaan Aset BUMN;

b. Restrukturisasi baik bidang keuangan maupun bisnis dan/ atau revitalisasi BUMN;

c. pengelolaan aset bermasalah pada BUMN;

d. pengelolaan aset produktif milik negara; dan

e. pengelolaan aset yang berasal dari pihak lain.

(3) Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan kepada BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk penambahan modal baik tunai maupun nontunai, pembelian surat berharga BUMN pengelola aset maupun surat berharga yang dikelola oleh BUMN pengelola aset, dan/ atau pemberian penjaminan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 62C disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 62 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Aset BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62A dan BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 628 diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 63 dihapus

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Penggabungan atau peleburan suatu BUMN dapat dilakukan dengan BUMN lain yang telah ada.

(2) Suatu BUMN dapat mengambil alih BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

Dihapus (Pasal I, Pasal 62L).

Pasal 64 dihapus

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Pembubaran BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Apabila tidak ditetapkan lain dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sisa hasil likuidasi atau pembubaran BUMN disetorkan langsung ke Kas Negara.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

Dihapus (Pasal I, Pasal 62L).

Pasal 65 dihapus

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMN, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Dalam melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepentingan BUMN, pemegang saham/pemilik modal, pihak ketiga, dan karyawan BUMN harus tetap mendapat perhatian.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

Dihapus (Pasal I, Pasal 62L).

Pasal 67 diubah 9 kata ditandai di bunyi lama, 3 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Pada setiap BUMN dibentuk satuan pengawasan intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan.

(2) Satuan pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Pada setiap BUMN dibentuk satuan pengawasan intern.

(2) Satuan pengawas.rn intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama.

Pasal 67A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 67 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

Satuan pengawasan intern mempunyai tugas:

a. membantu direktur utama dalam melaksanakan operasional dan keuangan Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN, menilai pengelolaan, dan pada Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN, serta memberikan saran perbaikan; menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada direktur utama; dan memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan. b

Pasal 68 diubah 2 kata ditandai di bunyi lama, 4 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

Atas permintaan tertulis Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

Atas permintaan tertulis Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern.

Pasal 69 diubah 6 kata ditandai di bunyi lama, 1 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawasan intern.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawasan intern.

Pasal 70 diubah 16 kata ditandai di bunyi lama, 26 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN wajib membentuk komite audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.

(2) Komite audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab kepada Komisaris atau Dewan Pengawas.

(3) Selain komite audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Komisaris atau Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain yang ditetapkan oleh Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai komite audit dan komite lain diatur dengan Keputusan Menteri.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas wajib membentuk komite audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.

(2) Komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas.

(3) Selain komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan komite lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 71 diubah 2 kata ditandai di bunyi lama, 49 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Pemeriksaan laporan keuangan perusahaan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan oleh Menteri untuk Perum.

(2) Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Pemeriksaan laporan keuangan perusahaan tahunan dilakukan oleh akuntan publik yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan ditetapkan oleh Menteri untuk Perum.

(2) Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN.

(4) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 71A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 71 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BUMN dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 72 diubah 62 kata ditandai di bunyi lama, 174 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan BUMN agar dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan profesional.

(2) Tujuan restrukturisasi adalah untuk:

a. meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan;

b. memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara;

c. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen; dan

d. memudahkan pelaksanaan privatisasi.

(3) Pelaksanaan restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap memperhatikan asas biaya dan manfaat yang diperoleh.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Maksud dari Restrukturisasi BUMN adalah untuk melakukan:

a. peningkatan kinerja;

b. penambahan nilai;

c. penyehatan; atau d.

(2) Keputusan Restrukturisasi untuk melakukan penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Menteri, dengan paling sedikit memperhatikan asas manfaat yang diperoleh dan/atau biaya.

(3) Keputusan Restrukturisasi untuk melakukan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh komite penyelamatan BUMN, dengan paling sedikit yang diperoleh.

(4) BUMN ditetapkan untuk disehatkan jika dipenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. BUMN menunjukkan prospek usaha yang baik; dan/atau

b. perkiraan biaya penyehatan lebih rendah dari perkiraan biaya tidak melakukan penyehatan BUMN dimaksud.

(5) BUMN ditetapkan untuk diselamatkan jika dipenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki dampak sosial ekonomi yang luas untuk negara; dan/atau

b. memiliki manfaat bagi hidup orang banyak.

(6) BUMN ditetapkan untuk dibubarkan jika tidak dipenuhi satu atau lebih persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5). tikan asas manfaat

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Restrukturisasi BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 72A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 72 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

Tujuan Restrukturisasi adalah untuk:

a. kinerja dan nilai perusahaan;

b. menyehatkan BUMN;

c. memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara;

d. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen; dan/atau

e. memudahkan pelaksanaan Privatisasi.

Pasal 73 diubah 86 kata ditandai di bunyi lama, 65 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

Restrukturisasi meliputi :

a. restrukturisasi sektoral yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan sektor dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. restrukturisasi perusahaan/korporasi yang meliputi :

1) peningkatan intensitas persaingan usaha, terutama di sektor-sektor yang terdapat monopoli, baik yang diregulasi maupun monopoli alamiah;

2) penataan hubungan fungsional antara pemerintah selaku regulator dan BUMN selaku badan usaha, termasuk di dalamnya penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan menetapkan arah dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik.

3) restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, organisasi/ manajemen, operasional, sistem, dan prosedur.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Restrukturisasi dengan maksud untuk penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf c dan untuk penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf d, dilakukan melalui:

Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan; saham; saham baru yang diambil bagian oleh BUMN; dan/atau

d. mekanisme lain.

(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan BUMN, pemegang saham, karyawan, dan masyarakat.

Pasal 73A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 73 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Untuk mengkaji dan memutuskan penyelamatan BUMN, Pemerintah Pusat membentuk komite

(2) Komite penyelamatan dipimpin oleh Menteri dengan Menteri Keuangan dan menteri teknis.

(3) Keanggotaan komite sebagaimana dimaksud pada ayat Keputusan Presiden.

(2) ditetapkan dengan

Pasal 73B disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 73 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Komite penyelamatan bertugas untuk:

a. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum serta persyaratan mekanisme pelaksanaan penyelamatan;

b. melakukan koordinasi dalam rangka pengambilan keputusan dan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses penyelamatan; dan

c. membahas dan memberikan jalan keluar atas strategis yang timbul dalam proses

(2) Komite penyelamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta kajian dan laporan dari Badan terkait BUMN yang diselamatkan.

(3) Ketua komite penyelamatan melaporkan secara berkala perkembangan kepada Presiden. tugasnya

Pasal 74 diubah 48 kata ditandai di bunyi lama, 12 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Privatisasi dilakukan dengan maksud untuk :

a. memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero;

b. meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan;

c. menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat;

d. menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif;

e. menciptakan Persero yang berdaya saing dan berorientasi global;

f. menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar.

(2) Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham Persero.

yang Dapat Diprivatisasi

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk:

a. meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan;

b. memperluas perusahaan; masyarakat atas

c. menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat;

d. menciptakan perusahaan yang berdaya saing dan berorientasi global; dan/ atau

e. menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar.

Pasal 75 diubah 2 kata ditandai di bunyi lama, 11 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, kehati-hatian, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.

Pasal 76 diubah 11 kata ditandai di bunyi lama, 27 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Persero yang dapat diprivatisasi harus sekurang-kurangnya memenuhi kriteria:

a. industri/sektor usahanya kompetitif; atau

b. industri/sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah.

(2) Sebagian aset atau kegiatan dari Persero yang melaksanakan kewajiban pelayanan umum dan/atau yang berdasarkan Undang-undang kegiatan usahanya harus dilakukan oleh BUMN, dapat dipisahkan untuk dijadikan penyertaan dalam pendirian perusahaan untuk selanjutnya apabila diperlukan dapat diprivatisasi.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Persero yang dapat di-Privatisasi paling sedikit memenuhi kriteria:

a. industri atau sektor usaha kompetitif;

b. industri atau sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah; dan/atau

c. industri atau sektor usaha yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

(2) Sebagian aset atau kegiatan dari Persero yang melaksanakan kewajiban pelayanan umum dan/atau yang berdasarkan undang-undang kegiatan usahanya harus dilakukan oleh BUMN, dapat dipisahkan untuk dijadikan penyertaan dalam pendirian perusahaan untuk selanjutnya apabila diperlukan dapat di-Privatisasi.

Pasal 77 diubah 10 kata ditandai di bunyi lama, 11 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah:

a. Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN;

b. Persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara;

c. Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat;

d. Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

Persero yang tidak dapat di-Privatisasi meliputi:

a. Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN;

b. Persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan industri strategis pertahanan dan keamanan negara;

c. Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh Pemerintah Pusat diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat; dan/atau

d. Persero yang bergerak di bidang usaha yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan undangan dilarang untuk di-Privatisasi.

Pasal 78 diubah 1 kata ditandai di bunyi lama, 3 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

Privatisasi dilaksanakan dengan cara:

a. penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal;

b. penjualan saham langsung kepada investor;

c. penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

Privatisasi dilaksanakan dengan cara:

a. penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal;

b. penjualan saham langsung kepada investor; atau

c. penjualan saham kepada manajemen dan/ atau karyawan yang bersangkutan.

Pasal 78A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 78 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

Presiden dapat melakukan Privatisasi setelah alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN memberikan persetujuan.

Pasal 78B disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 78 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

Rencana Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78A harus dalam program tahunan Privatisasi yang disusun oleh Menteri.

Pasal 79 diubah 24 kata ditandai di bunyi lama, 7 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Untuk membahas dan memutuskan kebijakan tentang privatisasi sehubungan dengan kebijakan lintas sektoral, pemerintah membentuk sebuah komite privatisasi sebagai wadah koordinasi.

(2) Komite privatisasi dipimpin oleh Menteri Koordinator yang membidangi perekonomian dengan anggota, yaitu Menteri, Menteri Keuangan, dan Menteri Teknis tempat Persero melakukan kegiatan usaha.

(3) Keanggotaan komite privatisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Untuk membahas dan memutuskan kebijakan tentang Privatisasi, sehubungan dengan kebijakan lintas sektoral, Presiden membentuk sebuah komite privatisasi sebagai wadah koordinasi.

(2) Komite privatisasi oleh Menteri dengan Menteri Keuangan dan menteri teknis.

(3) Keanggotaan komite privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 80 diubah 12 kata ditandai di bunyi lama, 17 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Komite privatisasi bertugas untuk:

a. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan persyaratan pelaksanaan Privatisasi;

b. menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses Privatisasi;

c. membahas dan memberikan jalan keluar atas permasalahan strategis yang timbul dalam proses Privatisasi, termasuk yang berhubungan dengan kebijakan sektoral pemerintah.

(2) Komite privatisasi dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengundang, meminta masukan, dan/atau bantuan instansi pemerintah atau pihak lain yang dipandang perlu.

(3) Ketua komite privatisasi secara berkala melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Komite privatisasi bertugas untuk:

a. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan persyaratan pelaksanaan Privatisasi;

b. menetapkan langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses Privatisasi; dan

c. membahas dan memberikan jalan keluar atas strategis yang timbul dalam proses Privatisasi, termasuk yang berhubungan dengan kebijakan sektoral Pemerintah Pusat.

(2) Komite privatisasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengundang, meminta masukan, dan/ atau meminta bantuan dari instansi Pemerintah Pusat atau pihak lain yang dipandang perlu.

(3) Ketua komite privatisasi melaporkan secara berkala perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

Pasal 81 diubah 0 kata ditandai di bunyi lama, 56 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

Dalam melaksanakan Privatisasi, Menteri bertugas untuk:

a. menyusun program tahunan Privatisasi;

b. mengajukan program tahunan Privatisasi kepada komite privatisasi untuk memperoleh arahan;

c. melaksanakan Privatisasi.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Dalam melaksanakan Privatisasi, Menteri bertugas untuk:

a. menyusun program tahunan Privatisasi;

b. mengajukan program tahunan Privatisasi kepada komite privatisasi untuk memperoleh arahan; dan

c. melaksanakan Privatisasi.

(2) Dalam rangka melaksanakan Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengambil langkah meliputi:

BUMN yang akan di-Privatisasi; metode Privatisasi yang akan digunakan; menetapkan jenis serta rentangan jumlah saham yang akan dilepas; rentangan harga jual saham; dan perkiraan nilai yang dapat diperoleh a. b. c e d. dari program Privatisasi suatu BUMN.

Pasal 82 diubah 14 kata ditandai di bunyi lama, 13 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Privatisasi harus didahului dengan tindakan seleksi atas perusahaan-perusahaan dan mendasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

(2) Terhadap perusahaan yang telah diseleksi dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Keuangan, selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat serta dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Privatisasi harus didahului dengan tindakan seleksi atas Persero dan mendasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

(2) Terhadap Persero yang telah diseleksi dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan, selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat setelah mendapat persetujuan dari alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN.

Pasal 85 diubah 7 kata ditandai di bunyi lama, 31 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Pihak-pihak yang terkait dalam program dan proses Privatisasi diwajibkan menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperoleh sepanjang informasi tersebut belum terbuka.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Setiap orang dan/atau badan hukum yang mempunyai potensi benturan kepentingan dilarang terlibat dalam proses Privatisasi.

(2) Pihak yang terkait dalam program dan proses Privatisasi diwajibkan menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperoleh sepanjang informasi tersebut belum terbuka dan tersedia bagi publik.

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 86 diubah 18 kata ditandai di bunyi lama, 5 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Hasil Privatisasi dengan cara penjualan saham milik negara disetor langsung ke Kas Negara.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran hasil Privatisasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

Hasil Privatisasi dengan cara penjualan saham milik negara pada Persero wajib disetor langsung ke kas negara.

Pasal 86A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 86 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

Hasil Privatisasi dengan cara penjualan saham milik negara pada Persero wajib disetor langsung ke kas negara.

Pasal 87 diubah 21 kata ditandai di bunyi lama, 155 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

(2) Karyawan BUMN dapat membentuk serikat pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Serikat pekerja wajib memelihara keamanan dan ketertiban dalam perusahaan, serta meningkatkan disiplin kerja.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Dalam penyelenggaraan BUMN, BUMN didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan berdaya saing global.

(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karyawan BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan peraturan atau perjanjian kerja bersama yang minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

(3) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari masyarakat setempat dan/atau disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan

(4) Karyawan BUMN perundang-undangan. dimaksud pada ayat (2) yang berasal dari karyawan perempuan dapat menduduki posisi jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan lain di BUMN.

(5) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penyelenggara negara.

(6) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditugaskan dan/atau diperbantukan ke BUMN lain untuk jangka waktu tertentu.

(7) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar kompetensi yang ditentukan oleh peraturan perusahaan.

(8) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk serikat pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Ketentuan mengenai karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 87A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 87 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

BUMN dapat mempekerjakan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 87B disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 87 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

(1) Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia BUMN, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dan/atau Badan mengembangkan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia termasuk pengembangan pembentukan entitas yang kegiatan pengembangan kompetensi pada BUMN.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 88 dihapus

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyisihan dan penggunaan laba sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

Dihapus (Pasal I, Pasal 87F).

Pasal 93 diubah 48 kata ditandai di bunyi lama, 14 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku, semua BUMN yang berbentuk perusahaan jawatan (Perjan), harus telah diubah bentuknya menjadi Perum atau Persero.

(2) Segala ketentuan yang mengatur BUMN dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

Dengan berlakunya Undang-Undang ini, terhadap segala penugasan yang masih berlangsung, mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 93A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 93 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

Dalam hal Persero bergerak di bidang perbankan, ketentuan mengenai jangka waktu likuidasi Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86D ayat (2), mengikuti ketentuan likuidasi di bidang perbankan.

Pasal 94 diubah 117 kata ditandai di bunyi lama, 16 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka:

1. Indonesische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 850);

2. Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);

3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); dinyatakan tidak berlaku.

Sesudah di teks UU No. 1 Tahun 2025

BUMN wajib dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama I (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 94A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 94 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai BUMN dinyatakan masih tetap I berlaku sepanjang tidak dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini; dan

b. semua ketentuan dalam peraturan undangan yang mengatur mengenai kekuasaan pengelolaan keuangan negara atas kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN, negara, penerimaan negara bukan pajak, dan perseroan terbatas tidak berlaku sepanjang telah diatur khusus di dalam Undang-Undang ini.

Pasal 94B disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 94 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 1 Tahun 2025

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Diubah oleh UU No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

19 pasal diubah, 1 pasal disisipkan. Perintah perubahannya dibaca dari teks UU No. 16 Tahun 2025.

Pasal 1 diubah 233 kata ditandai di bunyi lama, 582 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :

1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

2. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

3. Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

4. Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

5. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.

6. Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.

7. Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero.

8. Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum.

9. Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.

10. Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya.

11. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan.

12. Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.

13. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.

Sesudah di teks UU No. 16 Tahun 2025

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:

a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau

b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.

2. Anak Usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN dan turunannya yang didirikan oleh BUMN dalam rangka memenuhi kepentingan usaha BUMN.

3. Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang tujuan utamanya memperoleh keuntungan.

4. Perusahaan Perseroan Terbuka yang selanjutnya disebut Persero Terbuka adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

5. Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara Republik Indonesia dan tidak terbagi atas saham, yang tujuan utamanya untuk menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak atau untuk kebutuhan strategis berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

7. Dewan Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas.

8. Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

9. Direksi adalah organ BUMN yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan BUMN, sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

10. Aset BUMN adalah segala bentuk barang atau bentuk kekayaan yang dimiliki oleh BUMN yang dapat dinilai dengan uang dan memiliki nilai tukar dan/atau nilai ekonomi.

11. Restrukturisasi adalah perbuatan hukum yang dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, penambahan nilai, penyehatan, atau perusahaan.

12. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) BUMN atau lebih untuk menggabungkan diri dengan BUMN lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari BUMN yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada BUMN yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum BUMN yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

13. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) BUMN atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan I (satu) BUMN baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari BUMN yang meleburkan diri dan status badan hukum BUMN yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

14. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh BUMN dalam rangka mengambil alih saham BUMN dan/atau perseroan terbatas lain yang mengakibatkan beralihnya pengendalian BUMN atau perseroan terbatas lain tersebut.

15. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh BUMN untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva BUMN beralih karena hukum kepada 2 (dua) BUMN atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva BUMN beralih karena hukum kepada 1 (satu) BUMN atau lebih.

16. Privatisasi adalah penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain.

17. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas.

18. Hari adalah hari kerja.

19. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2O. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat DPR RI adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

21. Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN.

22. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

23. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

24. Perusahaan Induk Investasi yang selanjutnya disebut Holding Investasi adalah perusahaan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/ atau pemberdayaan Aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Badan.

25. Perusahaan Induk Operasional yang selanjutnya disebut Holding Operasional adalah perusahaan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Badan.

Pasal 2 diubah 54 kata ditandai di bunyi lama, 121 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :

a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;

b. mengejar keuntungan;

c. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;

d. menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;

e. turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

(2) Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.

Sesudah di teks UU No. 16 Tahun 2025

(1) Tujuan pendirian BUMN adalah:

a. memperoleh keuntungan;

b. memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;

c. menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;

d. melakukan pemberdayaan, mendukung, dan membangun kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta masyarakat;

e. sebagai Persero, menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi;

f. sebagai Perum, menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak dan untuk kebutuhan strategis; dan C. membangun industri strategis yang berbasis riset, inovasi, dan teknologi yang bersinergi dengan negara lain.

(2) Kegiatan BUMN harus sesuai dengan tujuan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.

(3) Negara Republik Indonesia memiliki saham 1% (satu persen) pada BUMN yang merupakan saham seri A Dwiwarna melalui kepala BP BUMN dan 99Yo (sembilan puluh sembilan persen) pada BUMN yang merupakan saham seri B melalui Badan.

Pasal 10 diubah 25 kata ditandai di bunyi lama, 29 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan.

(2) Pelaksanaan pendirian Persero dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Sesudah di teks UU No. 16 Tahun 2025

(1) Pendirian dan penyelenggaraan Persero dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

(2) Pendirian Persero diusulkan oleh kepala BP BUMN kepada Presiden disertai dengan kajian pendirian Persero.

Pasal 14 diubah 94 kata ditandai di bunyi lama, 17 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.

(2) Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS.

(3) Pihak yang menerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai :

a. perubahan jumlah modal;

b. perubahan anggaran dasar;

c. rencana penggunaan laba;

d. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, serta pembubaran Persero;

e. investasi dan pembiayaan jangka panjang;

f. kerja sama Persero;

g. pembentukan anak perusahaan atau penyertaan;

h. pengalihan aktiva.

Sesudah di teks UU No. 16 Tahun 2025

(1) Kepala BP BUMN menghadiri RUPS selaku pemegang saham negara pada Persero.

(2) Kepala BP BUMN bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara atau bertindak selaku pemegang saham pada Persero dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.

Pasal 27 diubah 2 kata ditandai di bunyi lama, 18 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dilakukan oleh RUPS.

(2) Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Komisaris ditetapkan oleh Menteri.

Sesudah di teks UU No. 16 Tahun 2025

(1) Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.

(2) Dalam hal kepala BP BUMN bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris ditetapkan oleh kepala BP BUMN.

35. Penjelasan Pasal 278 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.

Pasal 35 diubah 34 kata ditandai di bunyi lama, 110 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan.

(2) Perum yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh status badan hukum sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian, pembinaan, pengurusan, dan pengawasan Perum diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sesudah di teks UU No. 16 Tahun 2025

(1) Pendirian Perum harus memenuhi kriteria antara lain:

a. bidang usaha atau kegiatannya berkaitan dengan kepentingan orang banyak;

b. didirikan tidak semata-mata untuk memperoleh keuntungan; dan

c. berdasarkan pengkajian memenuhi persyaratan ekonomis yang diperlukan bagi berdirinya suatu badan usaha.

(2) Kekuasaan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A, dikuasakan kepada kepala BP BUMN selaku pemilik modal pada Perum.

(3) Pendirian Perum diusulkan oleh kepala BP BUMN kepada Presiden disertai dengan kajian pendirian Perum.

(4) Pendirian Perum sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) memperoleh status badan hukum terhitung sejak ya Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya.

(5) Peraturan Pemerintah tentang pendirian Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat antara lain:

a. penetapan pendirian Perum;

b. anggaran dasar; dan

c. kepala BP BUMN sebagai pemilik modal.

Pasal 38 diubah 7 kata ditandai di bunyi lama, 15 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Menteri memberikan persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha Perum yang diusulkan oleh Direksi.

(2) Kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diusulkan oleh Direksi kepada Menteri setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas.

(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sesuai dengan maksud dan tujuan Perum yang bersangkutan.

Sesudah di teks UU No. 16 Tahun 2025

(1) Kepala BP BUMN memberikan persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha Perum yang diusulkan oleh Direksi Perum.

(2) Kebijakan pengembangan usaha Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Direksi Perum kepada kepala BP BUMN setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas.

(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan tujuan Perum yang bersangkutan.

Pasal 39 diubah 7 kata ditandai di bunyi lama, 8 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat Perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan ke dalam Perum, kecuali apabila Menteri:

a. baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perum semata-mata untuk kepentingan pribadi;

b. terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perum; atau

c. langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perum.

Sesudah di teks UU No. 16 Tahun 2025

Kepala BP BUMN tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat Perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan negara dalam Perum, kecuali apabila kepala BP BUMN:

a. baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perum semata-mata untuk kepentingan pribadi;

b. terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perum; atau

c. baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perum.

Pasal 40 diubah 2 kata ditandai di bunyi lama, 3 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

Ketentuan mengenai tata cara pemindahtanganan, pembebanan atas aktiva tetap Perum, serta penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang dan pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apa pun, serta tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang oleh Perum diatur dengan Keputusan Menteri.

Sesudah di teks UU No. 16 Tahun 2025

Ketentuan mengenai tata cara pemindahtanganan, pembebanan atas aktiva tetap Perum, serta penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang dan pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apa pun, serta tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang oleh Perum diatur dengan Peraturan BP BUMN.

Pasal 43 diubah 1 kata ditandai di bunyi lama, 3 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

Penggunaan laba bersih Perum termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan oleh Menteri.

Sesudah di teks UU No. 16 Tahun 2025

Penggunaan laba bersih Perum termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan oleh kepala BP BUMN.

Pasal 56 diubah 13 kata ditandai di bunyi lama, 5 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesudah di teks UU No. 16 Tahun 2025

Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dilakukan oleh kepala BP BUMN.

Pasal 70 diubah 17 kata ditandai di bunyi lama, 28 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN wajib membentuk komite audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.

(2) Komite audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab kepada Komisaris atau Dewan Pengawas.

(3) Selain komite audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Komisaris atau Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain yang ditetapkan oleh Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai komite audit dan komite lain diatur dengan Keputusan Menteri.

Sesudah di teks UU No. 16 Tahun 2025

(1) Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas wajib membentuk komite audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.

(2) Komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas.

(3) Selain komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan komite lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan BP BUMN.

Pasal 71 diubah 3 kata ditandai di bunyi lama, 10 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Pemeriksaan laporan keuangan perusahaan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan oleh Menteri untuk Perum.

(2) Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesudah di teks UU No. 16 Tahun 2025

(1) Pemeriksaan laporan keuangan perusahaan tahunan dilakukan oleh akuntan publik yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan ditetapkan oleh kepala BP BUMN untuk Perum.

(2) Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 72 diubah 65 kata ditandai di bunyi lama, 178 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan BUMN agar dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan profesional.

(2) Tujuan restrukturisasi adalah untuk:

a. meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan;

b. memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara;

c. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen; dan

d. memudahkan pelaksanaan privatisasi.

(3) Pelaksanaan restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap memperhatikan asas biaya dan manfaat yang diperoleh.

Sesudah di teks UU No. 16 Tahun 2025

(1) Maksud dari Restrukturisasi BUMN adalah untuk melakukan:

a. peningkatan kinerja;

b. penambahan nilai;

c. penyehatan; atau

d. penyelamatan.

(2) Keputusan Restrukturisasi untuk melakukan penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh kepala BP BUMN, dengan paling sedikit memperhatikan asas manfaat yang diperoleh dan/ atau biaya.

(3) Keputusan Restrukturisasi untuk melakukan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh komite penyelamatan BUMN, dengan paling sedikit memperhatikan asas manfaat yang diperoleh.

(4) BUMN ditetapkan untuk disehatkan jika dipenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. BUMN menunjukkan prospek usaha yang baik; dan/atau

b. perkiraan biaya penyehatan lebih rendah dari perkiraan biaya tidak melakukan penyehatan BUMN dimaksud.

(5) BUMN ditetapkan untuk diselamatkan jika dipenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki dampak sosial ekonomi yang luas untuk negara; dan/ atau

b. memiliki manfaat bagi hidup orang banyak.

(6) BUMN ditetapkan untuk dibubarkan jika tidak dipenuhi satu atau lebih persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5).

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Restrukturisasi BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 79 diubah 23 kata ditandai di bunyi lama, 15 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Untuk membahas dan memutuskan kebijakan tentang privatisasi sehubungan dengan kebijakan lintas sektoral, pemerintah membentuk sebuah komite privatisasi sebagai wadah koordinasi.

(2) Komite privatisasi dipimpin oleh Menteri Koordinator yang membidangi perekonomian dengan anggota, yaitu Menteri, Menteri Keuangan, dan Menteri Teknis tempat Persero melakukan kegiatan usaha.

(3) Keanggotaan komite privatisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sesudah di teks UU No. 16 Tahun 2025

(1) Untuk membahas dan memutuskan kebijakan tentang Privatisasi, sehubungan dengan kebijakan lintas sektoral, Presiden membentuk sebuah komite privatisasi sebagai wadah koordinasi.

(2) Komite privatisasi dipimpin oleh kepala BP BUMN dengan beranggotakan Menteri Keuangan dan menteri teknis.

(3) Keanggotaan komite privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 81 diubah 1 kata ditandai di bunyi lama, 69 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

Dalam melaksanakan Privatisasi, Menteri bertugas untuk:

a. menyusun program tahunan Privatisasi;

b. mengajukan program tahunan Privatisasi kepada komite privatisasi untuk memperoleh arahan;

c. melaksanakan Privatisasi.

Sesudah di teks UU No. 16 Tahun 2025

(1) Dalam melaksanakan Privatisasi, kepala BP BUMN bertugas untuk:

a. menyusun program tahunan Privatisasi;

b. mengajukan program tahunan Privatisasi kepada komite privatisasi untuk memperoleh arahan; dan

c. melaksanakan Privatisasi.

(2) Dalam rangka melaksanakan Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala BP BUMN mengambil langkah meliputi:

a. menetapkan BUMN yang akan di-Privatisasi;

b. menetapkan metode Privatisasi yang akan digunakan;

c. menetapkan jenis serta rentangan jumlah saham yang akan dilepas;

d. menetapkan rentangan harga jual saham; dan

e. menyiapkan perkiraan nilai yang dapat diperoleh dari program Privatisasi suatu BUMN.

Pasal 87 diubah 20 kata ditandai di bunyi lama, 153 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

(2) Karyawan BUMN dapat membentuk serikat pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Serikat pekerja wajib memelihara keamanan dan ketertiban dalam perusahaan, serta meningkatkan disiplin kerja.

Sesudah di teks UU No. 16 Tahun 2025

(1) Dalam penyelenggaraan BUMN, BUMN didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan berdaya saing global.

(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karyawan BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

(3) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari masyarakat setempat dan/ atau penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menduduki posisi jabatan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas, atau jabatan manajerial lain di BUMN dengan mendasarkan pada kesetaraan gender.

(5) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditugaskan dan/atau diperbantukan ke BUMN lain untuk jangka waktu tertentu.

REPUEUK INDONESIA,

(6) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar kompetensi yang ditentukan oleh peraturan perusahaan.

(7) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayal (2) dapat membentuk serikat pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Ketentuan mengenai karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan BP BUMN.

Pasal 89A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 88 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 16 Tahun 2025

Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Badan, HoLding Investasi, Holding Operasional, dan entitas yang dimilikinya, serta pihak ketiga yang bertransaksi dengan Badan, Holding Investasi, Holding Operasional, dan entitas yang dimilikinya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 93 diubah 48 kata ditandai di bunyi lama, 150 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 19 Tahun 2003

(1) Dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku, semua BUMN yang berbentuk perusahaan jawatan (Perjan), harus telah diubah bentuknya menjadi Perum atau Persero.

(2) Segala ketentuan yang mengatur BUMN dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

Sesudah di teks UU No. 16 Tahun 2025

(1) Segala penugasan yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dan menteri teknis sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap dapat dilaksanakan sampai dengan berakhirnya jangka waktu penugasan.

EUK IND A

(2) Tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang BUMN tetap dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN sampai dengan dibentuknya BP BUMN berdasarkan Undang-Undang ini.

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN tetap melaksanakan tugas pengelolaan BUMN sampai ditetapkannya pimpinan BP BUMN.

(4) Pada saat BP BUMN dibentuk, maka:

a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. kepemilikan saham pada BUMN yang tercatat atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN beralih kepada BP BUMN.