Peta pasal
40 pasal di teks yang diundangkan; 5 di antaranya tersentuh perintah perubahan yang terbaca (4 diubah, 1 ancaman pidananya disesuaikan); 35 tetap sejauh perintah yang terbaca dari pengubah yang teksnya ada di situs ini. Kotak menaut ke baris matriksnya, atau ke pasalnya di teks bila tetap.
- diubah
- disisipkan
- dihapus
- pidana disesuaikan
- tetap
- n disentuh lebih dari satu perintah
Diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
4 pasal diubah. Perintah perubahannya dibaca dari teks UU No. 6 Tahun 2023.
Pasal 13 diubah
Sebelum di teks UU No. 2 Tahun 1981
Menteri mengatur tentang :
a. pengujian dan pemeriksaan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
b. pelaksanaan serta jangka waktu dilakukan tera dan tera ulang;
c. tempat-tempat dan daerah-daerah dimana dilaksanakan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk jenis-jenis tertentu.
Pasal 17 diubah
Sebelum di teks UU No. 2 Tahun 1981
Untuk membuat dan atau memperbaiki alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya harus memperoleh izin Menteri.
Pasal 18 diubah
Sebelum di teks UU No. 2 Tahun 1981
Setiap pemasukan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya ke dalam wlayah Republik Indonesia harus dengan izin Menteri.
Pasal 24 diubah
Sebelum di teks UU No. 2 Tahun 1981
Pengaturan mengenai barang-barang dalam keadaan terbungkus sesuai Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
1 pasal ancaman pidananya disesuaikan. Perintah perubahannya dibaca dari teks UU No. 1 Tahun 2026.
Penyesuaian ancaman pidana
- Pasal 32: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 4.