Peta pasal

145 pasal di teks yang diundangkan; 40 di antaranya tersentuh perintah perubahan yang terbaca (38 diubah, 2 dihapus), ditambah 22 pasal sisipan; 105 tetap sejauh perintah yang terbaca dari pengubah yang teksnya ada di situs ini. Kotak menaut ke baris matriksnya, atau ke pasalnya di teks bila tetap.

  • diubah
  • disisipkan
  • dihapus
  • pidana disesuaikan
  • tetap
  • n disentuh lebih dari satu perintah
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 9A
  11. 10
  12. 11
  13. 12
  14. 13
  15. 13A
  16. 13B
  17. 13C
  18. 13D
  19. 13E
  20. 13F
  21. 14
  22. 14A
  23. 15
  24. 16
  25. 17
  26. 18
  27. 19
  28. 20
  29. 21
  30. 22
  31. 23
  32. 24
  33. 25
  34. 26
  35. 27
  36. 28
  37. 29
  38. 30
  39. 31
  40. 32
  41. 33
  42. 34
  43. 35
  44. 36
  45. 37
  46. 38
  47. 38A
  48. 38B
  49. 39
  50. 39A
  51. 39B
  52. 39C
  53. 39D
  54. 39E
  55. 40
  56. 41
  57. 42
  58. 43
  59. 44
  60. 45
  61. 46
  62. 47
  63. 48
  64. 49
  65. 50
  66. 51
  67. 51A
  68. 52
  69. 53
  70. 54
  71. 55
  72. 56
  73. 57
  74. 58
  75. 59
  76. 60
  77. 61
  78. 62
  79. 63
  80. 64
  81. 65
  82. 66
  83. 67
  84. 68
  85. 69
  86. 70
  87. 71
  88. 72
  89. 73
  90. 74
  91. 75
  92. 76
  93. 77
  94. 78
  95. 79
  96. 80
  97. 81
  98. 82
  99. 83
  100. 84
  101. 85
  102. 86
  103. 87
  104. 88
  105. 89
  106. 90
  107. 91
  108. 92
  109. 93
  110. 94
  111. 95
  112. 96
  113. 97
  114. 98
  115. 99
  116. 100
  117. 101
  118. 102
  119. 103
  120. 104
  121. 105
  122. 106
  123. 107
  124. 107A
  125. 108
  126. 109
  127. 110
  128. 111
  129. 112
  130. 113
  131. 114
  132. 115
  133. 116
  134. 117
  135. 118
  136. 119
  137. 120
  138. 121
  139. 122
  140. 123
  141. 124
  142. 125
  143. 126
  144. 127
  145. 128
  146. 129
  147. 130
  148. 131
  149. 132
  150. 133
  151. 134
  152. 135
  153. 136
  154. 137
  155. 138
  156. 139
  157. 140
  158. 141
  159. 142
  160. 143
  161. 143A
  162. 144
  163. 144A
  164. 144B
  165. 144C
  166. 144D
  167. 145

Diubah oleh UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

33 pasal diubah, 7 pasal disisipkan, 1 pasal dihapus. Perintah perubahannya dibaca dari teks UU No. 9 Tahun 2004.

Pasal 2 diubah 15 kata ditandai di bunyi lama, 14 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-undang ini :

a. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;

b. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;

c. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;

d. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;

e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

f. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;

g. Keputusan Panitia Pemilihan, baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum.

Sesudah di teks UU No. 9 Tahun 2004

Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini:

a. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;

b. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;

c. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;

d. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;

e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

f. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;

g. Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.

Pasal 4 diubah 1 kata ditandai di bunyi lama, 1 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.

Sesudah di teks UU No. 9 Tahun 2004

Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.

Pasal 6 diubah 9 kata ditandai di bunyi lama, 4 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

(1) Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di kotamadya atau ibukota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten.

(2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota propinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.

Sesudah di teks UU No. 9 Tahun 2004

(1) Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota.

(2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi.

Pasal 7 diubah 22 kata ditandai di bunyi lama, 6 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

(1) Pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.

(2) Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan dilakukan oleh Departemen Kehakiman.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara.

Sesudah di teks UU No. 9 Tahun 2004

(1) Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara.

Pasal 9A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 9 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 9 Tahun 2004

Di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dapat diadakan pengkhususan yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 12 diubah 2 kata ditandai di bunyi lama, 3 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

(1) Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman.

(2) Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian, serta pelaksanaan tugas Hakim ditetapkan dalam Undang-undang ini.

Sesudah di teks UU No. 9 Tahun 2004

(1) Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman.

(2) Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian, serta pelaksanaan tugas Hakim ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 13 diubah 8 kata ditandai di bunyi lama, 4 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

(1) Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim sebagai pegawai negeri, dilakukan oleh Menteri Kehakiman.

(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara.

Sesudah di teks UU No. 9 Tahun 2004

(1) Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung.

(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara.

Pasal 14 diubah 65 kata ditandai di bunyi lama, 72 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. warga negara Indonesia;

b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G.30.S/PKI" atau organisasi terlarang lainnya;

e. Pegawai negeri;

f. sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian di bidang Tata Usaha Negara;

g. berumur serendah-rendahnya dua puluh lima tahun;

h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya sepuluh tahun sebagai Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sesudah di teks UU No. 9 Tahun 2004

(1) Untuk dapat diangkat sebagai calon Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. sarjana hukum;

e. berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun;

f. sehat jasmani dan rohani;

g. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan

h. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim, harus pegawai negeri yang berasal dari calon hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Untuk dapat diangkat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pasal 15 diubah 42 kata ditandai di bunyi lama, 45 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), huruf a huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h;

b. berumur serendah-rendahnya empat puluh tahun;

c. berpengalaman sekurang-kurangnya lima tahun sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, atau sekurang-kurangnya lima belas tahun sebagai Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya sepuluh tahun sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau sekurang-kurangnya lima tahun bagi Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.

(3) Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya delapan tahun sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau sekurang-kurangnya tiga tahun bagi Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sesudah di teks UU No. 9 Tahun 2004

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang Hakim harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf h;

b. berumur serendah-rendahnya 40 (empat puluh) tahun;

c. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, atau 15 (lima belas) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara;

d. lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara harus berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau 3 (tiga) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.

(3) Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara harus berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau 2 (dua) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pasal 16 diubah 13 kata ditandai di bunyi lama, 1 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

(1) Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

(2) Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

Sesudah di teks UU No. 9 Tahun 2004

(1) Hakim Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.

(2) Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 17 diubah 153 kata ditandai di bunyi lama, 104 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

(1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaan; bunyi sumpah atau janji itu adalah sebagai berikut : "Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara, dan ideologi nasional: Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang, serta peraturan lain yang berlaku bagi negara Republik Indonesia". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya ini sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Ketua/Wakil Ketua/Hakim yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".

(2) Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.

(3) Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara serta Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

(4) Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.

Sesudah di teks UU No. 9 Tahun 2004

(1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.

(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

Sumpah : “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa." Janji : "Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."

(3) Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.

(4) Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara serta Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

(5) Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 18 diubah 7 kata ditandai di bunyi lama, 5 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Hakim tidak boleh merangkap menjadi :

a. pelaksana putusan pengadilan;

b. wali pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksan olehnya;

c. pengusaha.

(2) Hakim tidak boleh merangkap menjadi penasihat hukum.

(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Sesudah di teks UU No. 9 Tahun 2004

(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Hakim tidak boleh merangkap menjadi:

a. pelaksana putusan pengadilan;

b. wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya;

c. pengusaha.

(2) Hakim tidak boleh merangkap menjadi advokat.

(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 19 diubah 13 kata ditandai di bunyi lama, 15 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena :

a. permintaan sendiri;

b. sakit jasmani atau rohani terus-menerus;

c. telah berumur enam puluh tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan enam puluh tiga tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;

d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara.

Sesudah di teks UU No. 9 Tahun 2004

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena :

a. permintaan sendiri;

b. sakit jasmani atau rohani terus menerus;

c. telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, dan 65 (enam puluh lima) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;

d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden.

Pasal 20 diubah 23 kata ditandai di bunyi lama, 36 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan : a.dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; b.melakukan perbuatan tercela; c.terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya; d.melanggar sumpah atau janji jabatan; e.melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.

(3) Pembentukan, susunan, dan tata keda Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama Menteri Kehakiman.

Sesudah di teks UU No. 9 Tahun 2004

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:

a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;

b. melakukan perbuatan tercela;

c. terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;

d. melanggar sumpah atau janji jabatan;

e. melanggar larangan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 18.

(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.

(3) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 21 diubah 1 kata ditandai di bunyi lama, 0 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri.

Sesudah di teks UU No. 9 Tahun 2004

Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri.

Pasal 22 diubah 14 kata ditandai di bunyi lama, 19 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

(2) Terhadap pengusulan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).

Sesudah di teks UU No. 9 Tahun 2004

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung.

(2) Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).

(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.

Pasal 26 diubah 36 kata ditandai di bunyi lama, 9 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim dapat ditangkap atau ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman.

(2) Dalam hal :

a. Tertangkap tangan melakukan tindak Pidana kejahatan, atau

b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau

c. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim dapat ditangkap tanpa perintah dan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Sesudah di teks UU No. 9 Tahun 2004

Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung, kecuali dalam hal:

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;

b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati; atau

c. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

Pasal 28 diubah 19 kata ditandai di bunyi lama, 39 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a.warga negara Indonesia; b.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c.setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; d.serendah-rendahnya berijazah sarjana muda hukum; e.berpengalaman sekurang-kurangnya empat tahun sebagai Wakil Panitera atau tujuh tahun sebagai Panitera Muda Pengaditan Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pangadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Sesudah di teks UU No. 9 Tahun 2004

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum;

e. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara; dan

f. sehat jasmani dan rohani.

Pasal 29 diubah 13 kata ditandai di bunyi lama, 26 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a.syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, dan huruf c b.berijazah sarjana hukum; c.berpengalaman sekurang-kurangnya empat tahun sebagai Wakil Panitera atau delapan tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, atau empat tahun sebagai Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sesudah di teks UU No. 9 Tahun 2004

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut :

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f;

b. berijazah sarjana hukum; dan

c. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, atau 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pasal 30 diubah 8 kata ditandai di bunyi lama, 14 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d;

b. berpengalaman sekurang-kurangnya empat tahun sebagai Panitera Muda atau enam tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sesudah di teks UU No. 9 Tahun 2004

Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Muda atau 4 (empat) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pasal 31 diubah 18 kata ditandai di bunyi lama, 29 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a.syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, dan huruf c; b.berijazah sarjana hukum; c.berpengalaman sekurang-kurangnya empat tahun sebagai Panitera Muda atau tujuh tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau empat tahun sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sesudah di teks UU No. 9 Tahun 2004

Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f;

b. berijazah sarjana hukum; dan

c. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera Muda, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pasal 32 diubah 7 kata ditandai di bunyi lama, 12 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d;

b. berpengalaman sekurang-kurangnya tiga tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sesudah di teks UU No. 9 Tahun 2004

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

b. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pasal 33 diubah 14 kata ditandai di bunyi lama, 19 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d;

b. berpengalaman sekurang-kurangnya tiga tahun sebagai Panitera Pengganti Penpdilan Tinggi Tata Usaha Negara atau empat tahun sebagai Panitera Muda atau delapan tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sesudah di teks UU No. 9 Tahun 2004

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

b. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Muda, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pasal 34 diubah 7 kata ditandai di bunyi lama, 12 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d;

b. berpengalaman sekurang-kurangnya lima tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sesudah di teks UU No. 9 Tahun 2004

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pasal 35 diubah 9 kata ditandai di bunyi lama, 17 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, dan huruf d;

b. berpengalaman sekurang-kurangnya lima tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara atau sepuluh tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Sesudah di teks UU No. 9 Tahun 2004

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara atau 8 (delapan) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Pasal 36 diubah 12 kata ditandai di bunyi lama, 8 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Panitera tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkairan dengan perkara yang di dalamnya ia bertindak sebagai Panitera.

(2) Panitera tidak boleh merangkap menjadi penasihat hukum. (3)Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera selain jabatan sebagaimana dimaksud dalam rayat (1), dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

Sesudah di teks UU No. 9 Tahun 2004

(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Panitera tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia bertindak sebagai Panitera.

(2) Panitera tidak boleh merangkap menjadi advokat.

(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.

Pasal 37 diubah 3 kata ditandai di bunyi lama, 5 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti diangkat dari diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri Kehakiman.

Sesudah di teks UU No. 9 Tahun 2004

Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Pengadilan diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Mahkamah Agung.

Pasal 38 diubah 48 kata ditandai di bunyi lama, 58 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

Sebelum memangku jabatannya, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti diambil sumpah atau janjinya menurut agama atau kepercayaannya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan; bunyi sumpah atau janji itu adalah sebagai berikut: "Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun". "Saya bersumpah/belanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-sekali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara, dan ideologi nasional; Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, saksama dan dengan tidak membedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, seperti layaknya bagi seorang Panitera/Wakil Panitera/Panitera Muda/Panitera Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".

Sesudah di teks UU No. 9 Tahun 2004

(1) Sebelum memangku jabatannya, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.

(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut: “Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga.” “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.” “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan segala undang-undang serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.” “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, seperti layaknya bagi seorang Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan”.

Pasal 39A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 39 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 9 Tahun 2004

Pada setiap Pengadilan Tata Usaha Negara ditetapkan adanya Jurusita.

Pasal 39B disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 39 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 9 Tahun 2004

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum;

e. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Jurusita Pengganti; dan

f. sehat jasmani dan rohani.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita Pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pasal 39C disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 39 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 9 Tahun 2004

(1) Jurusita Pengadilan Tata Usaha Negara diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan yang bersangkutan.

(2) Jurusita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.

Pasal 39D disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 39 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 9 Tahun 2004

(1) Sebelum memangku jabatannya, Jurusita atau Jurusita Pengganti wajib diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.

(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut: “Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga.” “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.” “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan segala undang-undang serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.” “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, seperti layaknya bagi seorang Jurusita atau Jurusita Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan”.

Pasal 39E disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 39 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 9 Tahun 2004

(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Jurusita tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia sendiri berkepentingan.

(2) Jurusita tidak boleh merangkap menjadi advokat.

(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Jurusita selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.

Pasal 42 diubah 14 kata ditandai di bunyi lama, 32 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a.warga negara Indonesia; b.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c.setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; d.serendah-rendahnya berijazah sadana muda hukum atau sarjana muda administrasi; e.berpengalaman di bidang administrasi peradilan.

Sesudah di teks UU No. 9 Tahun 2004

Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum atau sarjana muda administrasi;

e. berpengalaman di bidang administrasi pengadilan; dan

f. sehat jasmani dan rohani.

Pasal 44 diubah 2 kata ditandai di bunyi lama, 3 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

Wakil Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman.

Sesudah di teks UU No. 9 Tahun 2004

Wakil Sekretaris Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung.

Pasal 45 diubah 38 kata ditandai di bunyi lama, 53 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

Sebelum memangku jabatannya, Sekretaris, Wakil Sekretaris diambil sumpah atau janjinya menurut agama atau kepercayaannya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan; bunyi sumpah atau janji itu adalah sebagai berikut Saya bersumpah/berjanji : "bahwa saya, untuk diangkat menjadi Sekretaris/Wakil Sekretaris, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, negara, dan pemerintah". "bahwa saya akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab." "bahwa saya akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat Sekretaris/Wakil Sekretaris, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan". "bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan". "bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara".

Sesudah di teks UU No. 9 Tahun 2004

(1) Sebelum memangku jabatannya, Sekretaris dan Wakil Sekretaris diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.

(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut: “Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk diangkat menjadi Sekretaris/Wakil Sekretaris akan setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah.” “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab.” “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat Sekretaris/Wakil Sekretaris, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan.” “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau perintah harus saya rahasiakan.” “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.”

Pasal 46 diubah 5 kata ditandai di bunyi lama, 10 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

(1) Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan.

(2) Tugas serta tanggung jawab, susanan organisasi, dan tata kerja sekretariat diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman.

Sesudah di teks UU No. 9 Tahun 2004

(1) Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan.

(2) Ketentuan mengenai tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat diatur lebih lanjut dengan Keputusan oleh Mahkamah Agung.

Pasal 53 diubah 73 kata ditandai di bunyi lama, 23 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

(1) Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi.

(2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :

a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut;

c. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputsan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan tersebut.

Sesudah di teks UU No. 9 Tahun 2004

(1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.

(2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Pasal 116 diubah 96 kata ditandai di bunyi lama, 66 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

(1) Salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh Panitera Pengadilan setempat atas perintah Ketua Pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat-lambatnya dalam waktu empat belas hari.

(2) Dalam hal empat bulan setelah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikirimkan tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, maka Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

(3) Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, dan kemudian setelah tiga bulan ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakannya, maka penggugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), agar Pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan Pengadilan tersebut.

(4) Jika tergugat masih tetap tidak mau melaksanakannya, Ketua Pengadilan mengajukan hal ini kepada instansi atasannya menurut jenjang jabatan.

(5) Instansi atasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dalam waktu dua bulan setelah menerima pemberitahuan dari Ketua Pengadilan harus sudah memerintahkan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) melaksanakan putusan Pengadilan tersebut.

(6) Dalam hal instansi atasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), maka Ketua Pengadilan mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan Pengadilan tersebut.

Sesudah di teks UU No. 9 Tahun 2004

(1) Salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh Panitera Pengadilan setempat atas perintah Ketua Pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari.

(2) Dalam hal 4 (empat) bulan setelah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan, tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

(3) Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, dan kemudian setelah 3 (tiga) bulan ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakannya, penggugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) agar Pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan Pengadilan tersebut.

(4) Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.

(5) Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada media massa cetak setempat oleh Panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 118 dihapus

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

(1) Dalam hal putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) berisi kewajiban bagi tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9), ayat (10), dan ayat (11), pihak ketiga yang belum pernah ikut serta atau diikutsertakan selama waktu pemeriksaan sengketa yang bersangkutan menurut ketentuan Pasal 83 dan ia khawatir kepentingannya akan dirugikan dengan dilaksanakannya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap itu dapat mengajukan gugatan perlawanan terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan tersebut kepada Pengadilan yang mengadili sengketa itu pada tingkat pertama.

(2) Gugatan perlawanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat diajukan pada saat sebelum putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap itu dilaksanakan dengan memuat alasan-alasan tentang permohonannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56; terhadap permohonan perlawanan itu berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dan Pasal 63.

(3) Gugatan perlawanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dengan sendirinya mengakibatkan ditundanya pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut.

Sesudah di teks UU No. 9 Tahun 2004

Dihapus (Pasal I, Pasal 116).

Pasal 143A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 143 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 9 Tahun 2004

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku peraturan perundang-undangan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

39. Penjelasan Umum yang menyebut "Pemerintah" dan "Departemen Kehakiman" diganti menjadi "Ketua Mahkamah Agung."

Diubah oleh UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

23 pasal diubah, 15 pasal disisipkan, 1 pasal dihapus. Perintah perubahannya dibaca dari teks UU No. 51 Tahun 2009.

Pasal 1 diubah 97 kata ditandai di bunyi lama, 199 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Tata Usaha Negara adalah Administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah;

2. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;

4. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan;

6. Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata;

7. Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara;

8. Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Sesudah di teks UU No. 51 Tahun 2009

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pengadilan adalah pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara di lingkungan peradilan tata usaha negara.

2. Hakim adalah hakim pada pengadilan tata usaha negara dan hakim pada pengadilan tinggi tata usaha negara.

3. Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.

6. Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.

7. Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.

8. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9. Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

10. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

11. Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan

12. Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.

Pasal 13A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 13 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 51 Tahun 2009

(1) Pengawasan internal atas tingkah laku hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung.

(2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, pengawasan eksternal atas perilaku hakim dilakukan oleh Komisi Yudisial.

Pasal 13B disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 13 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 51 Tahun 2009

(1) Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, jujur, adil, profesional, bertakwa dan berakhlak mulia, serta berpengalaman di bidang hukum.

(2) Hakim wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Pasal 13C disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 13 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 51 Tahun 2009

(1) Dalam melakukan pengawasan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2), Komisi Yudisial melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung.

(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara hasil pengawasan internal yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan hasil pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial, pemeriksaan bersama dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Pasal 13D disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 13 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 51 Tahun 2009

(1) Dalam melaksanakan pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2), Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komisi Yudisial berwenang:

a. menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan/atau informasi tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;

b. memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;

c. dapat menghadiri persidangan di pengadilan;

d. menerima dan menindaklanjuti pengaduan Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawah Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;

e. melakukan verifikasi terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf d;

f. meminta keterangan atau data kepada Mahkamah Agung dan/atau pengadilan;

g. melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim untuk kepentingan pemeriksaan; dan/atau

h. menetapkan keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Pasal 13E disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 13 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 51 Tahun 2009

(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, Komisi Yudisial dan/atau Mahkamah Agung wajib:

a. menaati norma dan peraturan perundang-undangan;

b. menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim; dan

c. menjaga kerahasiaan keterangan atau informasi yang diperoleh.

(2) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

(4) Ketentuan mengenai pengawasan eksternal dan pengawasan internal hakim diatur dalam undang-undang.

Pasal 13F disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 13 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 51 Tahun 2009

Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim.

Pasal 14 diubah 91 kata ditandai di bunyi lama, 94 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. warga negara Indonesia;

b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G.30.S/PKI" atau organisasi terlarang lainnya;

e. Pegawai negeri;

f. sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian di bidang Tata Usaha Negara;

g. berumur serendah-rendahnya dua puluh lima tahun;

h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya sepuluh tahun sebagai Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sesudah di teks UU No. 51 Tahun 2009

(1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim pengadilan tata usaha negara, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. sarjana hukum;

e. lulus pendidikan hakim;

f. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

g. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;

h. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban; dan

i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua atau wakil ketua pengadilan tata usaha negara hakim harus berpengalaman paling singkat 7 (tujuh) tahun sebagai hakim pengadilan tata usaha negara.

Pasal 14A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 14 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 51 Tahun 2009

(1) Pengangkatan hakim pengadilan tata usaha negara dilakukan melalui proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

(2) Proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan tata usaha negara dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi diatur bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Pasal 15 diubah 125 kata ditandai di bunyi lama, 154 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), huruf a huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h;

b. berumur serendah-rendahnya empat puluh tahun;

c. berpengalaman sekurang-kurangnya lima tahun sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, atau sekurang-kurangnya lima belas tahun sebagai Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya sepuluh tahun sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau sekurang-kurangnya lima tahun bagi Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.

(3) Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya delapan tahun sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau sekurang-kurangnya tiga tahun bagi Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sesudah di teks UU No. 51 Tahun 2009

(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim pengadilan tinggi tata usaha negara, seorang hakim harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat

(1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan huruf h.

b. berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

c. berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun sebagai ketua, wakil ketua pengadilan tata usaha negara, atau 15 (lima belas) tahun sebagai hakim pengadilan tata usaha negara;

d. lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung; dan

e. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan atau Pedoman Perilaku Hakim.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua pengadilan tinggi tata usaha negara harus berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun sebagai hakim pengadilan tinggi tata usaha negara atau 3 (tiga) tahun bagi hakim pengadilan tinggi tata usaha negara yang pernah menjabat ketua pengadilan tata usaha negara.

(3) Untuk dapat diangkat menjadi wakil ketua pengadilan tinggi tata usaha negara harus berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun sebagai hakim pengadilan tinggi tata usaha negara atau 2 (dua) tahun bagi hakim pengadilan tinggi tata usaha negara yang pernah menjabat ketua pengadilan tata usaha negara.

Pasal 16 diubah 28 kata ditandai di bunyi lama, 65 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

(1) Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

(2) Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

Sesudah di teks UU No. 51 Tahun 2009

(1) Hakim pengadilan diangkat oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.

(1a) Hakim pengadilan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial melalui Ketua Mahkamah Agung.

(1b) Usul pemberhentian hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat

(1a) hanya dapat dilakukan apabila hakim yang bersangkutan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

(2) Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 19 diubah 44 kata ditandai di bunyi lama, 53 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena :

a. permintaan sendiri;

b. sakit jasmani atau rohani terus-menerus;

c. telah berumur enam puluh tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan enam puluh tiga tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;

d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara.

Sesudah di teks UU No. 51 Tahun 2009

(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:

a. atas permintaan sendiri secara tertulis;

b. sakit jasmani atau rohani secara terus menerus;

c. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tata usaha negara, dan 67 (enam puluh tujuh) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tinggi tata usaha negara; dan/atau

d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

(2) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden.

Pasal 20 diubah 59 kata ditandai di bunyi lama, 162 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan : a.dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; b.melakukan perbuatan tercela; c.terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya; d.melanggar sumpah atau janji jabatan; e.melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.

(3) Pembentukan, susunan, dan tata keda Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama Menteri Kehakiman.

Sesudah di teks UU No. 51 Tahun 2009

(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:

a. dipidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

b. melakukan perbuatan tercela;

c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus menerus selama 3 (tiga) bulan;

d. melanggar sumpah atau janji jabatan;

e. melanggar larangan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 18; dan/atau

f. melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

(2) Usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden.

(3) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial.

(4) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e diajukan oleh Mahkamah Agung.

(5) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diajukan oleh Komisi Yudisial.

(6) Sebelum Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), hakim pengadilan mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.

(7) Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21 diubah 5 kata ditandai di bunyi lama, 28 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri.

Sesudah di teks UU No. 51 Tahun 2009

Dalam hal ketua atau wakil ketua pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena atas permintaan sendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai hakim.

Pasal 22 diubah 19 kata ditandai di bunyi lama, 49 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

(2) Terhadap pengusulan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).

Sesudah di teks UU No. 51 Tahun 2009

(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung.

(1a) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Komisi Yudisial.

(2) Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).

(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.

Pasal 25 diubah 18 kata ditandai di bunyi lama, 110 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

(1) Kedudukan protokol Hakim diatur dengan Keputusan Presiden.

(2) Tunjangan dan ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diatur dengan Keputusan Presiden.

Sesudah di teks UU No. 51 Tahun 2009

(1) Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

(2) Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim pengadilan berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun dan hak-hak lainnya.

(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

a. tunjangan jabatan; dan

b. tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(4) Hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

a. rumah jabatan milik negara;

b. jaminan kesehatan; dan

c. sarana transportasi milik negara.

(5) Hakim pengadilan diberikan jaminan keamanan dalam melaksanakan tugasnya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok, tunjangan dan hak-hak lainnya beserta jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28 diubah 43 kata ditandai di bunyi lama, 64 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a.warga negara Indonesia; b.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c.setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; d.serendah-rendahnya berijazah sarjana muda hukum; e.berpengalaman sekurang-kurangnya empat tahun sebagai Wakil Panitera atau tujuh tahun sebagai Panitera Muda Pengaditan Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pangadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Sesudah di teks UU No. 51 Tahun 2009

Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. berijazah sarjana hukum;

e. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan tata usaha negara, atau menjabat sebagai wakil panitera pengadilan tinggi tata usaha negara; dan

f. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.

Pasal 29 diubah 42 kata ditandai di bunyi lama, 54 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a.syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, dan huruf c b.berijazah sarjana hukum; c.berpengalaman sekurang-kurangnya empat tahun sebagai Wakil Panitera atau delapan tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, atau empat tahun sebagai Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sesudah di teks UU No. 51 Tahun 2009

Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan tinggi tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f;

b. dihapus;

c. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan tinggi tata usaha negara, atau 3 (tiga) tahun sebagai panitera pengadilan tata usaha negara.

Pasal 30 diubah 28 kata ditandai di bunyi lama, 35 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d;

b. berpengalaman sekurang-kurangnya empat tahun sebagai Panitera Muda atau enam tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sesudah di teks UU No. 51 Tahun 2009

Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai panitera muda atau 4 (empat) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan tata usaha negara.

Pasal 31 diubah 49 kata ditandai di bunyi lama, 61 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a.syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, dan huruf c; b.berijazah sarjana hukum; c.berpengalaman sekurang-kurangnya empat tahun sebagai Panitera Muda atau tujuh tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau empat tahun sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sesudah di teks UU No. 51 Tahun 2009

Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan tinggi tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f;

b. dihapus;

c. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera muda, 5 (lima) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan tinggi pengadilan tata usaha negara, 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera pengadilan tata usaha negara, atau menjabat sebagai panitera pengadilan tata usaha negara.

Pasal 32 diubah 22 kata ditandai di bunyi lama, 28 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d;

b. berpengalaman sekurang-kurangnya tiga tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sesudah di teks UU No. 51 Tahun 2009

Untuk dapat diangkat menjadi panitera muda pengadilan tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

b. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan tata usaha negara.

Pasal 33 diubah 46 kata ditandai di bunyi lama, 52 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d;

b. berpengalaman sekurang-kurangnya tiga tahun sebagai Panitera Pengganti Penpdilan Tinggi Tata Usaha Negara atau empat tahun sebagai Panitera Muda atau delapan tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sesudah di teks UU No. 51 Tahun 2009

Untuk dapat diangkat menjadi panitera muda pengadilan tinggi tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

b. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan tinggi tata usaha negara, 3 (tiga) tahun sebagai panitera muda, 5 (lima) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan tata usaha negara, atau menjabat sebagai wakil panitera pengadilan tata usaha negara.

Pasal 34 diubah 18 kata ditandai di bunyi lama, 24 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d;

b. berpengalaman sekurang-kurangnya lima tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sesudah di teks UU No. 51 Tahun 2009

Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengganti pengadilan tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan tata usaha negara.

Pasal 35 diubah 31 kata ditandai di bunyi lama, 40 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, dan huruf d;

b. berpengalaman sekurang-kurangnya lima tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara atau sepuluh tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Sesudah di teks UU No. 51 Tahun 2009

Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengganti pengadilan tinggi tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan tata usaha negara atau 8 (delapan) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan tinggi tata usaha negara.

Pasal 36 diubah 61 kata ditandai di bunyi lama, 16 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Panitera tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkairan dengan perkara yang di dalamnya ia bertindak sebagai Panitera.

(2) Panitera tidak boleh merangkap menjadi penasihat hukum. (3)Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera selain jabatan sebagaimana dimaksud dalam rayat (1), dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

Sesudah di teks UU No. 51 Tahun 2009

Panitera tidak boleh merangkap menjadi:

a. wali;

b. pengampu;

c. advokat; dan/atau

d. pejabat peradilan lainnya.

Pasal 38A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 38 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 51 Tahun 2009

Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan tata usaha negara diberhentikan dengan hormat dengan alasan:

a. meninggal dunia;

b. atas permintaan sendiri secara tertulis;

c. sakit jasmani atau rohani secara terus menerus;

d. telah berumur 60 (enam puluh) tahun bagi panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan tata usaha negara;

e. telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan tinggi tata usaha negara; dan/atau

f. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

Pasal 38B disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 38 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 51 Tahun 2009

Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dengan alasan:

a. dipidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

b. melakukan perbuatan tercela;

c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus menerus selama 3 (tiga) bulan;

d. melanggar sumpah atau janji jabatan;

e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; dan/atau

f. melanggar kode etik panitera.

Pasal 42 diubah 23 kata ditandai di bunyi lama, 48 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a.warga negara Indonesia; b.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c.setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; d.serendah-rendahnya berijazah sadana muda hukum atau sarjana muda administrasi; e.berpengalaman di bidang administrasi peradilan.

Sesudah di teks UU No. 51 Tahun 2009

Untuk dapat diangkat menjadi wakil sekretaris pengadilan tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. berijazah sarjana hukum atau sarjana administrasi;

e. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang administrasi peradilan; dan

f. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.

Pasal 43 diubah 14 kata ditandai di bunyi lama, 23 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e;

b. berijazah sadana hukum atau sarjana administrasi.

Sesudah di teks UU No. 51 Tahun 2009

Untuk dapat diangkat menjadi wakil sekretaris pengadilan tinggi tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

b. berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun di bidang administrasi peradilan.

Pasal 51A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 51 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 51 Tahun 2009

(1) Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan.

(2) Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan.

(3) Apabila pengadilan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ketua pengadilan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 52 diubah 44 kata ditandai di bunyi lama, 63 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

(1) Ketua Pengadilan melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, dan Sekretaris di daerah hukumnya.

(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di daerah hukumnya melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan saksama dan sewajarnya.

(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Ketua Pengadilan dapat memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan yang dipandang perlu.

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksaa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara.

Sesudah di teks UU No. 51 Tahun 2009

(1) Ketua pengadilan melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas hakim. (1a)Ketua Pengadilan selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku panitera, sekretaris, dan juru sita di daerah hukumnya.

(2) Selain tugas melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), ketua pengadilan tinggi tata usaha negara di daerah hukumnya melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat pengadilan tata usaha negara dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.

(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ketua pengadilan dapat memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan.

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Pasal 107A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 107 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 51 Tahun 2009

(1) Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya.

(2) Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.

Pasal 116 diubah 104 kata ditandai di bunyi lama, 148 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

(1) Salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh Panitera Pengadilan setempat atas perintah Ketua Pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat-lambatnya dalam waktu empat belas hari.

(2) Dalam hal empat bulan setelah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikirimkan tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, maka Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

(3) Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, dan kemudian setelah tiga bulan ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakannya, maka penggugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), agar Pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan Pengadilan tersebut.

(4) Jika tergugat masih tetap tidak mau melaksanakannya, Ketua Pengadilan mengajukan hal ini kepada instansi atasannya menurut jenjang jabatan.

(5) Instansi atasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dalam waktu dua bulan setelah menerima pemberitahuan dari Ketua Pengadilan harus sudah memerintahkan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) melaksanakan putusan Pengadilan tersebut.

(6) Dalam hal instansi atasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), maka Ketua Pengadilan mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan Pengadilan tersebut.

Sesudah di teks UU No. 51 Tahun 2009

(1) Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh panitera pengadilan setempat atas perintah ketua pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja.

(2) Apabila setelah 60 (enam puluh) hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

(3) Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat

(9) huruf b dan huruf c, dan kemudian setelah 90 (sembilan puluh) hari kerja ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka penggugat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), agar pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

(4) Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.

(5) Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada media massa cetak setempat oleh panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Di samping diumumkan pada media massa cetak setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.

(7) Ketentuan mengenai besaran uang paksa, jenis sanksi administratif, dan tata cara pelaksanaan pembayaran uang paksa dan/atau sanksi administratif diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 135 diubah 60 kata ditandai di bunyi lama, 31 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 5 Tahun 1986

(1) Dalam hal Pengadilan memeriksa dan memutus perkara Tata Usaha Negara tertentu yang memerlukan kealdian khusus, maka Ketua Pengadilan dapat menunjuk seorang Hakim Ad Hoc sebagai Anggota Majelis.

(2) Untuk dapat ditunjuk sebagai Hakim Ad Hoc seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) kecuali huruf e dan huruf f.

(3) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi Hakim Ad Hoc.

(4) Tata cara penunjukkan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan Pemerintah.

Sesudah di teks UU No. 51 Tahun 2009

(1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim ad hoc, seseorang harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) kecuali huruf d, huruf e, dan huruf h.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat

(1) huruf c tidak berlaku bagi hakim ad hoc.

(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan perundang-undangan

Pasal 144A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 144 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 51 Tahun 2009

(1) Dalam menjalankan tugas peradilan, peradilan tata usaha negara dapat menarik biaya perkara.

(2) Penarikan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan tanda bukti pembayaran yang sah.

(3) Biaya perkara sebagaimana pada ayat (1) meliputi biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara.

(4) Biaya kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan penerimaan negara bukan pajak yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Biaya proses penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada pihak atau para pihak yang berperkara yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

(6) Pengelolaan dan pertanggungjawaban atas biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 144B disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 144 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 51 Tahun 2009

(1) Setiap pejabat peradilan dilarang menarik biaya selain biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144A ayat (3).

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 38B.

Pasal 144C disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 144 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 51 Tahun 2009

(1) Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.

(2) Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.

(3) Pihak yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan tempat domisili yang bersangkutan.

Pasal 144D disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 144 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 51 Tahun 2009

(1) Pada setiap pengadilan tata usaha negara dibentuk pos bantuan hukum untuk pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum.

(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara cuma-cuma kepada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.

(3) Bantuan hukum dan pos bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.