Peta pasal

552 pasal di teks yang diundangkan; 71 di antaranya tersentuh perintah perubahan yang terbaca (5 diubah, 66 ancaman pidananya disesuaikan), ditambah 3 pasal sisipan; 481 tetap sejauh perintah yang terbaca dari pengubah yang teksnya ada di situs ini. Kotak menaut ke baris matriksnya, atau ke pasalnya di teks bila tetap.

  • diubah
  • disisipkan
  • dihapus
  • pidana disesuaikan
  • tetap
  • n disentuh lebih dari satu perintah
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 10A
  12. 11
  13. 12
  14. 13
  15. 14
  16. 15
  17. 16
  18. 17
  19. 18
  20. 19
  21. 20
  22. 21
  23. 22
  24. 23
  25. 24
  26. 25
  27. 26
  28. 27
  29. 28
  30. 29
  31. 30
  32. 31
  33. 32
  34. 33
  35. 34
  36. 35
  37. 36
  38. 37
  39. 38
  40. 39
  41. 40
  42. 41
  43. 42
  44. 43
  45. 44
  46. 45
  47. 46
  48. 47
  49. 48
  50. 49
  51. 50
  52. 51
  53. 52
  54. 53
  55. 54
  56. 55
  57. 56
  58. 57
  59. 58
  60. 59
  61. 60
  62. 61
  63. 62
  64. 63
  65. 64
  66. 65
  67. 66
  68. 67
  69. 68
  70. 69
  71. 70
  72. 71
  73. 72
  74. 73
  75. 74
  76. 75
  77. 76
  78. 77
  79. 78
  80. 79
  81. 80
  82. 81
  83. 82
  84. 83
  85. 84
  86. 85
  87. 86
  88. 87
  89. 88
  90. 89
  91. 90
  92. 91
  93. 92
  94. 92A
  95. 93
  96. 94
  97. 95
  98. 96
  99. 97
  100. 98
  101. 99
  102. 100
  103. 101
  104. 102
  105. 103
  106. 104
  107. 105
  108. 106
  109. 108
  110. 109
  111. 110
  112. 111
  113. 112
  114. 113
  115. 114
  116. 115
  117. 116
  118. 117
  119. 118
  120. 119
  121. 120
  122. 121
  123. 122
  124. 123
  125. 124
  126. 126
  127. 127
  128. 128
  129. 129
  130. 130
  131. 131
  132. 132
  133. 133
  134. 134
  135. 135
  136. 136
  137. 137
  138. 138
  139. 139
  140. 141
  141. 142
  142. 143
  143. 144
  144. 145
  145. 146
  146. 147
  147. 148
  148. 149
  149. 150
  150. 151
  151. 152
  152. 153
  153. 154
  154. 155
  155. 156
  156. 157
  157. 158
  158. 159
  159. 160
  160. 161
  161. 162
  162. 163
  163. 164
  164. 165
  165. 166
  166. 167
  167. 168
  168. 169
  169. 170
  170. 171
  171. 172
  172. 173
  173. 174
  174. 175
  175. 176
  176. 177
  177. 178
  178. 180
  179. 181
  180. 182
  181. 183
  182. 184
  183. 185
  184. 186
  185. 188
  186. 189
  187. 190
  188. 191
  189. 192
  190. 193
  191. 194
  192. 195
  193. 197
  194. 199
  195. 200
  196. 201
  197. 202
  198. 204
  199. 205
  200. 206
  201. 207
  202. 208
  203. 209
  204. 210
  205. 211
  206. 212
  207. 213
  208. 214
  209. 215
  210. 216
  211. 217
  212. 218
  213. 219
  214. 220
  215. 221
  216. 222
  217. 223
  218. 224
  219. 225
  220. 226
  221. 227
  222. 228
  223. 229
  224. 230
  225. 231
  226. 232
  227. 233
  228. 234
  229. 235
  230. 236
  231. 237
  232. 238
  233. 239
  234. 240
  235. 241
  236. 242
  237. 243
  238. 244
  239. 245
  240. 246
  241. 247
  242. 248
  243. 250
  244. 251
  245. 252
  246. 253
  247. 254
  248. 255
  249. 256
  250. 257
  251. 258
  252. 259
  253. 260
  254. 261
  255. 262
  256. 264
  257. 265
  258. 266
  259. 267
  260. 268
  261. 269
  262. 270
  263. 271
  264. 272
  265. 273
  266. 275
  267. 276
  268. 277
  269. 278
  270. 279
  271. 280
  272. 281
  273. 282
  274. 283
  275. 284
  276. 285
  277. 286
  278. 287
  279. 288
  280. 289
  281. 290
  282. 291
  283. 292
  284. 293
  285. 294
  286. 295
  287. 296
  288. 297
  289. 298
  290. 299
  291. 300
  292. 301
  293. 302
  294. 303
  295. 305
  296. 306
  297. 307
  298. 309
  299. 310
  300. 311
  301. 312
  302. 313
  303. 314
  304. 315
  305. 316
  306. 317
  307. 318
  308. 319
  309. 320
  310. 321
  311. 322
  312. 323
  313. 324
  314. 325
  315. 326
  316. 327
  317. 328
  318. 329
  319. 330
  320. 331
  321. 332
  322. 334
  323. 335
  324. 336
  325. 337
  326. 338
  327. 339
  328. 340
  329. 341
  330. 342
  331. 343
  332. 344
  333. 345
  334. 347
  335. 348
  336. 349
  337. 350
  338. 351
  339. 352
  340. 353
  341. 354
  342. 355
  343. 356
  344. 357
  345. 358
  346. 359
  347. 360
  348. 361
  349. 362
  350. 363
  351. 364
  352. 365
  353. 366
  354. 367
  355. 368
  356. 369
  357. 370
  358. 371
  359. 372
  360. 373
  361. 374
  362. 375
  363. 377
  364. 378
  365. 379
  366. 380
  367. 381
  368. 382
  369. 383
  370. 384
  371. 385
  372. 386
  373. 387
  374. 388
  375. 389
  376. 390
  377. 391
  378. 392
  379. 393
  380. 394
  381. 395
  382. 396
  383. 397
  384. 398
  385. 399
  386. 400
  387. 401
  388. 403
  389. 405
  390. 406
  391. 407
  392. 408
  393. 409
  394. 410
  395. 411
  396. 412
  397. 413
  398. 414
  399. 415
  400. 416
  401. 417
  402. 418
  403. 419
  404. 421
  405. 422
  406. 423
  407. 424
  408. 425
  409. 426
  410. 427
  411. 428
  412. 429
  413. 430
  414. 431
  415. 432
  416. 433
  417. 436
  418. 437
  419. 438
  420. 439
  421. 440
  422. 441
  423. 442
  424. 443
  425. 444
  426. 445
  427. 446
  428. 447
  429. 448
  430. 449
  431. 450
  432. 451
  433. 452
  434. 453
  435. 454
  436. 455
  437. 456
  438. 457
  439. 458
  440. 459
  441. 460
  442. 461
  443. 462
  444. 463
  445. 464
  446. 465
  447. 466
  448. 467
  449. 468
  450. 469
  451. 470
  452. 471
  453. 472
  454. 473
  455. 474
  456. 475
  457. 476
  458. 477
  459. 478
  460. 479
  461. 480
  462. 481
  463. 482
  464. 483
  465. 484
  466. 485
  467. 486
  468. 487
  469. 488
  470. 489
  471. 490
  472. 491
  473. 492
  474. 493
  475. 494
  476. 495
  477. 496
  478. 497
  479. 498
  480. 499
  481. 500
  482. 501
  483. 502
  484. 503
  485. 504
  486. 505
  487. 506
  488. 507
  489. 508
  490. 509
  491. 510
  492. 511
  493. 512
  494. 513
  495. 514
  496. 515
  497. 516
  498. 517
  499. 518
  500. 519
  501. 520
  502. 521
  503. 522
  504. 523
  505. 524
  506. 525
  507. 526
  508. 527
  509. 528
  510. 529
  511. 530
  512. 531
  513. 532
  514. 533
  515. 534
  516. 535
  517. 536
  518. 537
  519. 538
  520. 539
  521. 540
  522. 541
  523. 542
  524. 543
  525. 544
  526. 545
  527. 546
  528. 547
  529. 548
  530. 549
  531. 550
  532. 551
  533. 552
  534. 553
  535. 554
  536. 555
  537. 556
  538. 557
  539. 558
  540. 559
  541. 560
  542. 561
  543. 562
  544. 563
  545. 564
  546. 565
  547. 566
  548. 567
  549. 568
  550. 568A
  551. 569
  552. 570
  553. 571
  554. 572
  555. 573

Diubah oleh UU No. 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang

5 pasal diubah, 3 pasal disisipkan. Perintah perubahannya dibaca dari teks UU No. 7 Tahun 2023.

Pasal 10A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 10 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 7 Tahun 2023

(1) KPU membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

(2) Ketentuan mengenai pembentukan KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU.

(3) Dalam hal KPU belum membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), penyelenggaraan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban dilaksanakan oleh KPU sampai dengan terbentuknya KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban KPU di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan KPU.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dan penyeleksian calon anggota KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kalinya diatur dengan Peraturan KPU.

Pasal 92A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 92 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 7 Tahun 2023

(1) Bawaslu membentuk Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

(2) Ketentuan mengenai pembentukan Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bawaslu.

(3) Dalam hal Bawaslu belum membentuk Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), penyelenggaraan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban dilaksanakan oleh Bawaslu sampai dengan terbentuknya Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bawaslu.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dan penyeleksian calon anggota Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kalinya diatur dengan Peraturan Bawaslu.

Pasal 117 diubah 28 kata ditandai di bunyi lama, 75 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 7 Tahun 2017

(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: .

a. Warga Negara Indonesia;

b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan. dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; -89- ,

f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;

g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;

h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika ;

i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

1. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam. dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; ,

m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa' keanggotaan apabila terpilih; dan

o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

(2) Dalam hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota seorang petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Bawaslu

Sesudah di teks UU No. 7 Tahun 2023

(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS adalah:

a. Warga Negara Indonesia;

b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;

g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;

h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, danf atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

(2) Dalam hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota seorang petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

(3) Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/ Kota.

Pasal 173 diubah 24 kata ditandai di bunyi lama, 83 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 7 Tahun 2017

(1) Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KpU.

(2) Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan:

a. berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang

b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;

c. memiliki kepengurusan di 75olo (tujuh puluh lima persen), jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;

d. memiliki kepengurusan jumlah kecamatan 5Oo/o (lima puluh persen) kabupaten/kota yang bersangkutan;

e. menyertakan paling sedikit 3Ao/o (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;

f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.OOO (sattr perseribu) dari jumlah' Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; l

g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;

h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan

i. menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU. .

(3) Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syara.t sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.

Sesudah di teks UU No. 7 Tahun 2023

(1) Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU.

(2) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:

a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;

b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;

c. memiliki kepengurusan dr 7 5o/o (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/ kota di provinsi yang bersangkutan;

d. memiliki kepengurusan di 5O% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;

e. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;

f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;

g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota sampai tahapan terakhir Pemilu;

h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan

i. menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

(2a) Persyaratan kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan persyaratan kantor tetap untuk kepengurusan partai politik pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya dikecualikan sebagai persyaratan menjadi Peserta Pemilu tahun 2024.

(3) Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.

Pasal 186 diubah 132 kata ditandai di bunyi lama, 5 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 7 Tahun 2017

Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak s7s (lima ratus tujuh puluh lima). ;

Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/ kota.

(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DpR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi. (1)

(3) Dalam t,loo=5* r, o

(3) Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kabupaten/kota. ,

(4) Penentuan daerah pemilihan anggota DpR dilakukan dengan mengubah ketentuan daerah pemilihan pada Pemilu terakhir berdasarkan perubahan jumlah alokasi kursi, penataan daerah pemilihan, dan perkembangan data daerah pemilihan.

(5) Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan" jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam' Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. .

Sesudah di teks UU No. 7 Tahun 2023

Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh).

Pasal 243 diubah 2 kata ditandai di bunyi lama, 54 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 7 Tahun 2017

(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 disusun dalam daftar bakal calon oleh partai politik masing-masing.

(2) Daftar bakal calon anggota DPR ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat.

(3) Daftar bakat calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi.

(4) Daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota.

Sesudah di teks UU No. 7 Tahun 2023

(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 disusun dalam daftar bakal calon oleh partai politik masing-masing.

(2) Daftar bakal calon anggota DPR ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat.

(3) Daftar bakal calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi.

(4) Daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/ kota ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota.

(5) Dalam hal belum terbentuk pengurus partai politik tingkat provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, penetapan daftar bakal calon anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Pemilu tahun 2024, dilakukan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat.

Pasal 276 diubah 21 kata ditandai di bunyi lama, 53 di bunyi baru

Sebelum di teks UU No. 7 Tahun 2017

(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27S " ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk pemilu anggota DpR, DpD, dan DPRD serta Pasangan Calon untuk pemilu presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

(2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 2l (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Sesudah di teks UU No. 7 Tahun 2023

(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

(2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Pasal 568A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 568 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks UU No. 7 Tahun 2023

Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

10. Ketentuan baris 33 dan baris 34 tabel Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan ketentuan tabel Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Papua serta ketentuan tabel Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Papua Barat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diubah, dan setelah baris 34 tabel Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi ditambahkan 4 (empat) baris ketentuan, yakni baris 35, baris 36, baris 37, dan baris 38, dan tabel Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Papua diubah, setelah tabel Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Papua disisipkan 3 (tiga) tabel, yakni tabel Papua Selatan, tabel Papua Tengah, dan tabel Papua Pegunungan, dan tabel Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Papua Barat diubah, setelah tabel Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Papua Barat ditambahkan 1 (satu) tabel, yakni tabel Papua Barat Daya, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

1 1. Ketentuan baris 33 dan baris 34 tabel Jumlah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan ketentuan tabel Jumlah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Papua serta ketentuan tabel Jumlah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Papua Barat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diubah, dan setelah baris 34 tabel Jumlah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi ditambahkan 4 (empat) baris ketentuan, yakni baris 35, baris 36, baris 37, dan baris 38, dan tabel Jumlah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Papua diubah, setelah tabel Jumlah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Papua disisipkan 3 (tiga) tabel, yakni tabel Papua Selatan, tabel Papua Tengah, dan tabel Papua Pegunungan, dan tabel Jumlah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Papua Barat diubah, setelah tabel Jumlah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Papua Barat ditambahkan 1 (satu) tabel, yakni tabel Papua Barat Daya, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

12. Ketentuan baris 33 dan baris 34 tabel Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diubah, dan setelah baris 34 tabel Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ditambahkan 4 (empat) baris ketentuan yakni baris 35, baris 36, baris 37, dan baris 38, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

13. Ketentuan baris 16, baris 26, baris 33, dan baris 34 tabel Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diubah, dan setelah baris 34 tabel Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi ditambahkan 4 (empat) baris ketentuan yakni baris 35, baris 36, baris 37, dan baris 38, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

Diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

66 pasal ancaman pidananya disesuaikan. Perintah perubahannya dibaca dari teks UU No. 1 Tahun 2026.

Penyesuaian ancaman pidana