Peta pasal
552 pasal di teks yang diundangkan; 71 di antaranya tersentuh perintah perubahan yang terbaca (5 diubah, 66 ancaman pidananya disesuaikan), ditambah 3 pasal sisipan; 481 tetap sejauh perintah yang terbaca dari pengubah yang teksnya ada di situs ini. Kotak menaut ke baris matriksnya, atau ke pasalnya di teks bila tetap.
- diubah
- disisipkan
- dihapus
- pidana disesuaikan
- tetap
- n disentuh lebih dari satu perintah
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 10A
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 92A
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 197
- 199
- 200
- 201
- 202
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 305
- 306
- 307
- 309
- 310
- 311
- 312
- 313
- 314
- 315
- 316
- 317
- 318
- 319
- 320
- 321
- 322
- 323
- 324
- 325
- 326
- 327
- 328
- 329
- 330
- 331
- 332
- 334
- 335
- 336
- 337
- 338
- 339
- 340
- 341
- 342
- 343
- 344
- 345
- 347
- 348
- 349
- 350
- 351
- 352
- 353
- 354
- 355
- 356
- 357
- 358
- 359
- 360
- 361
- 362
- 363
- 364
- 365
- 366
- 367
- 368
- 369
- 370
- 371
- 372
- 373
- 374
- 375
- 377
- 378
- 379
- 380
- 381
- 382
- 383
- 384
- 385
- 386
- 387
- 388
- 389
- 390
- 391
- 392
- 393
- 394
- 395
- 396
- 397
- 398
- 399
- 400
- 401
- 403
- 405
- 406
- 407
- 408
- 409
- 410
- 411
- 412
- 413
- 414
- 415
- 416
- 417
- 418
- 419
- 421
- 422
- 423
- 424
- 425
- 426
- 427
- 428
- 429
- 430
- 431
- 432
- 433
- 436
- 437
- 438
- 439
- 440
- 441
- 442
- 443
- 444
- 445
- 446
- 447
- 448
- 449
- 450
- 451
- 452
- 453
- 454
- 455
- 456
- 457
- 458
- 459
- 460
- 461
- 462
- 463
- 464
- 465
- 466
- 467
- 468
- 469
- 470
- 471
- 472
- 473
- 474
- 475
- 476
- 477
- 478
- 479
- 480
- 481
- 482
- 483
- 484
- 485
- 486
- 487
- 488
- 489
- 490
- 491
- 492
- 493
- 494
- 495
- 496
- 497
- 498
- 499
- 500
- 501
- 502
- 503
- 504
- 505
- 506
- 507
- 508
- 509
- 510
- 511
- 512
- 513
- 514
- 515
- 516
- 517
- 518
- 519
- 520
- 521
- 522
- 523
- 524
- 525
- 526
- 527
- 528
- 529
- 530
- 531
- 532
- 533
- 534
- 535
- 536
- 537
- 538
- 539
- 540
- 541
- 542
- 543
- 544
- 545
- 546
- 547
- 548
- 549
- 550
- 551
- 552
- 553
- 554
- 555
- 556
- 557
- 558
- 559
- 560
- 561
- 562
- 563
- 564
- 565
- 566
- 567
- 568
- 568A
- 569
- 570
- 571
- 572
- 573
Diubah oleh UU No. 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang
5 pasal diubah, 3 pasal disisipkan. Perintah perubahannya dibaca dari teks UU No. 7 Tahun 2023.
Pasal 10A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 10 dan pasal berikutnya.
Pasal 92A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 92 dan pasal berikutnya.
Pasal 117 diubah 28 kata ditandai di bunyi lama, 75 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 7 Tahun 2017
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: .
a. Warga Negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan. dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; -89- ,
f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika ;
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
1. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam. dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; ,
m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa' keanggotaan apabila terpilih; dan
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
(2) Dalam hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota seorang petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Bawaslu
Pasal 173 diubah 24 kata ditandai di bunyi lama, 83 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 7 Tahun 2017
(1) Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KpU.
(2) Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan:
a. berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang
b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
c. memiliki kepengurusan di 75olo (tujuh puluh lima persen), jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
d. memiliki kepengurusan jumlah kecamatan 5Oo/o (lima puluh persen) kabupaten/kota yang bersangkutan;
e. menyertakan paling sedikit 3Ao/o (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.OOO (sattr perseribu) dari jumlah' Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; l
g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
i. menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU. .
(3) Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syara.t sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.
Pasal 186 diubah 132 kata ditandai di bunyi lama, 5 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 7 Tahun 2017
Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak s7s (lima ratus tujuh puluh lima). ;
Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/ kota.
(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DpR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi. (1)
(3) Dalam t,loo=5* r, o
(3) Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kabupaten/kota. ,
(4) Penentuan daerah pemilihan anggota DpR dilakukan dengan mengubah ketentuan daerah pemilihan pada Pemilu terakhir berdasarkan perubahan jumlah alokasi kursi, penataan daerah pemilihan, dan perkembangan data daerah pemilihan.
(5) Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan" jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam' Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. .
Pasal 243 diubah 2 kata ditandai di bunyi lama, 54 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 7 Tahun 2017
(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 disusun dalam daftar bakal calon oleh partai politik masing-masing.
(2) Daftar bakal calon anggota DPR ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat.
(3) Daftar bakat calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi.
(4) Daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota.
Pasal 276 diubah 21 kata ditandai di bunyi lama, 53 di bunyi baru
Sebelum di teks UU No. 7 Tahun 2017
(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27S " ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk pemilu anggota DpR, DpD, dan DPRD serta Pasangan Calon untuk pemilu presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
(2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 2l (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
Pasal 568A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 568 dan pasal berikutnya.
Diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
66 pasal ancaman pidananya disesuaikan. Perintah perubahannya dibaca dari teks UU No. 1 Tahun 2026.
Penyesuaian ancaman pidana
- Pasal 488: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 489: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 490: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 491: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 492: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 493: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 494: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 495: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 496: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 497: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 498: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 499: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 500: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 501: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 502: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 503: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 504: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 505: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 506: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 507: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 508: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 509: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 510: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 511: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 512: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 513: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 514: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 515: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 516: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 517: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 518: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 519: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 520: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 521: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 522: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 523: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 524: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 525: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 526: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 527: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 528: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 529: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 530: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 531: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 532: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 533: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 534: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 535: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 536: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 537: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 538: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 539: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 540: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 541: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 542: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 543: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 544: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 545: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 546: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 547: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 548: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 549: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 550: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 551: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 552: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.
- Pasal 553: ancaman pidananya disesuaikan; daftarnya di Lampiran I angka 124.