Rumus Biaya Dasar dalam peraturan tarif air minum memuat volume kehilangan air di penyebutnya. Karena Biaya Dasar adalah patokan pemulihan biaya penuh (full cost recovery), angka kehilangan air yang dimasukkan ke rumus itu ikut menentukan tinggi tarif terendah yang dianggap memulihkan biaya. Tulisan ini memetakan variabel tersebut dari teks Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan perubahannya, Permendagri No. 21 Tahun 2020.
Pasal 13: volume pembagi dikurangi kehilangan air
Pasal 13 menetapkan Biaya Dasar per meter kubik sebagai biaya usaha dibagi volume air terproduksi dikurangi volume kehilangan air standar dalam periode satu tahun. Pasal ini tidak termasuk ketentuan yang diubah pada 2020.
Konsekuensi rumusnya langsung: biaya usaha tidak dibagi ke volume air yang diproduksi, melainkan ke volume produksi setelah dikurangi bagian yang diperhitungkan hilang. Komponen biaya usaha di pembilangnya dibahas di tanya-jawab komponen biaya tarif; bagian berikut hanya membahas penyebutnya.
Pasal 17 versi 2016: persentase standar dari Menteri
Rumusan asli Pasal 17 menghitung volume kehilangan air standar dari standar prosentase yang ditetapkan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air, dikalikan volume air terproduksi. Dengan rumusan itu, persentase kehilangan air dalam rumus bersumber dari penetapan Menteri, bukan dari catatan kehilangan air perusahaan yang tarifnya dihitung.
Teks Pasal 17 tidak menyebut besaran persentase itu maupun bentuk penetapan Menteri yang dirujuknya. Penetapan tersebut tidak berhasil diverifikasi untuk tulisan ini, sehingga tidak ada angka yang dapat dilekatkan pada rumusan 2016.
Pasal 17 versi 2020: hasil audit dan RKA perusahaan
Permendagri No. 21 Tahun 2020 mengganti Pasal 17. Volume kehilangan air standar kini dihitung berdasarkan rata-rata volume kehilangan air hasil audit penilaian kinerja tahun sebelumnya dan kegiatan pengurangan kehilangan air di tahun berjalan menurut dokumen Rencana Kerja dan Anggaran BUMD Air Minum, dikalikan volume air terproduksi. Ayat (2) menyatakan audit itu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa menyebut pelaksana maupun instrumennya.
Perubahan ini memindahkan sumber angka dari penetapan Menteri ke dua dokumen yang menyangkut perusahaan itu sendiri: hasil audit penilaian kinerjanya dan rencana kerjanya. Istilah “kehilangan air standar” tetap dipakai walaupun angkanya tidak lagi berasal dari standar yang ditetapkan pihak lain.
Lampiran 2020: rumus yang sama dalam notasi
Pasal I angka 14 Permendagri No. 21 Tahun 2020 mengubah lampiran peraturan asalnya. Bagian A lampiran baru menuliskan rumus Biaya Dasar dalam notasi berikut:
| Notasi | Uraian menurut lampiran | Rumus menurut lampiran |
|---|---|---|
| TBU | Total Biaya Usaha | BOP + BDA + BBP + BOPL |
| YTBU | Perkiraan TBU pada periode tarif | TBU disesuaikan faktor inflasi |
| VAP | Volume air terproduksi | Data historis |
| TKAR | Tingkat Kehilangan Air Riil | Rata-rata dari tingkat kehilangan air riil tahun sebelumnya + RKA |
| VKAR | Volume kehilangan air riil | TKAR x VAP |
| BD | Biaya Dasar | YTBU / (VAP - VKAR) |
| TD | Tarif Dasar | TD = BD |
Dua perbedaan redaksi antara pasal dan lampiran layak dicatat. Pasal 17 memakai istilah “kehilangan air standar”, sedangkan lampiran memakai “kehilangan air riil”; peraturan tidak mendefinisikan istilah “riil”. Lampiran memakai singkatan RKA tanpa menjabarkannya, sedangkan Pasal 17 ayat (1) menyebut dokumen Rencana Kerja dan Anggaran BUMD Air Minum. Cara merata-ratakan angka audit dengan RKA juga tidak dirinci lebih jauh daripada notasi di tabel.
Judul lampiran pada salinan Berita Negara Tahun 2020 Nomor 406 tertulis “Lampiran Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020”. Tulisan ini memperlakukan lampiran itu sebagai bagian peraturan sebagaimana dinyatakan Pasal I angka 14, dan kata “rancangan” pada judulnya dicatat apa adanya.
Dari Biaya Dasar ke batas bawah pemulihan biaya penuh
Tiga ketentuan menyambungkan rumus di atas ke kewajiban tarif. Pasal 5 sebagaimana diubah pada 2020 mendefinisikan pemulihan biaya secara penuh sebagai Tarif Rata-rata sama dengan biaya dasar. Pasal 7A menugaskan Gubernur menetapkan Tarif batas bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk tahun anggaran berikutnya. Tabel lampiran kedua memberi label kolom batas bawah itu “Tdasar” dan “FCR”. Mekanisme batas atas, batas bawah, dan empat kelompok pelanggan diuraikan di Full Cost Recovery Bukan Tarif Rata.
Rantainya karena itu tertutup: angka kehilangan air menentukan penyebut Biaya Dasar, Biaya Dasar menjadi Tarif Dasar, dan Tarif Dasar adalah batas bawah pemulihan biaya penuh.
Aritmetika penyebut
Dari notasi lampiran, VAP - VKAR sama dengan VAP x (1 - TKAR). Biaya Dasar dengan demikian dapat ditulis sebagai biaya usaha per meter kubik produksi dikalikan 1/(1 - TKAR). Pengali itu, dihitung dari rumus lampiran:
| Tingkat kehilangan air dalam rumus (TKAR) | Pengali terhadap biaya usaha per m3 produksi |
|---|---|
| 10 persen | 1,11 |
| 20 persen | 1,25 |
| 30 persen | 1,43 |
| 40 persen | 1,67 |
Angka di tabel adalah turunan rumus dengan asumsi biaya usaha dan volume produksi tidak berubah, bukan data BUMDAM mana pun. Pengalinya tumbuh lebih cepat daripada tingkat kehilangan airnya: kenaikan TKAR dari 30 ke 40 persen menaikkan pengali 0,24, sedangkan kenaikan dari 10 ke 20 persen menaikkannya 0,14.
Pada rumusan 2020, TKAR bersumber dari data perusahaan sendiri. Dengan biaya usaha tetap, angka kehilangan air yang lebih tinggi menghasilkan Biaya Dasar yang lebih tinggi, dan karena itu Tarif Dasar serta batas bawah pemulihan biaya penuh yang lebih tinggi. Pada rumusan 2016, persentase dalam penyebut adalah standar Menteri, sehingga besar kecilnya kehilangan air yang tercatat di perusahaan tidak masuk ke penyebut rumus.
Pasal 28A: kewajiban mengurangi, tanpa angka
Permendagri No. 21 Tahun 2020 juga menyisipkan Pasal 28A: untuk meningkatkan kinerja, Direksi melakukan langkah strategis mengurangi volume kehilangan air dengan berpedoman pada target nasional kehilangan air sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Pasal ini tidak memuat angka target, ambang, maupun akibat khusus bila target tidak tercapai. Sasaran dan indikator kehilangan air yang tercantum dalam peraturan lain dirangkum di tanya-jawab batas kehilangan air.
Kedua ketentuan 2020 bekerja berdampingan: Pasal 17 memasukkan kehilangan air hasil audit ke dalam rumus tarif, termasuk kegiatan pengurangan kehilangan air tahun berjalan, dan Pasal 28A mewajibkan Direksi mengurangi kehilangan air itu.
Pasal 18 yang tidak ikut diubah
Pasal 18 mengatur proyeksi Biaya Dasar pada tahun proyeksi. Ayat (1) menghitungnya dari proyeksi biaya usaha dibagi proyeksi volume air terproduksi dikurangi proyeksi volume kehilangan air standar. Ayat (4) menghitung proyeksi volume kehilangan air standar dari proyeksi volume air terproduksi dikalikan standar prosentase sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18 tidak termasuk ketentuan yang diubah Permendagri No. 21 Tahun 2020. Teks yang berlaku karena itu memuat dua rumusan sumber angka: Pasal 17 merujuk hasil audit dan RKA, sedangkan Pasal 18 ayat (4) masih merujuk standar prosentase. Lampiran 2020 menghitung Biaya Dasar periode tarif dengan TKAR, yang sejalan dengan rumusan Pasal 17 yang baru. Peraturan tidak menyatakan rumusan mana yang didahulukan bila keduanya menghasilkan angka berbeda; penafsiran yang mengikat atas hal itu berada di luar cakupan tulisan ini.
Selain rujukan standar prosentase pada Pasal 18 ayat (4), teks kedua peraturan tidak memuat batas persentase kehilangan air untuk penyebut rumus.
Kesimpulan
Tiga hal dari teks resmi kedua peraturan. Pertama, kehilangan air adalah variabel dalam rumus Biaya Dasar (Pasal 13), dan melalui Tarif Dasar ia ikut menentukan batas bawah pemulihan biaya penuh yang ditetapkan Gubernur (Pasal 5 dan Pasal 7A). Kedua, sejak 2020 angka kehilangan air dalam rumus bersumber dari hasil audit penilaian kinerja dan RKA perusahaan (Pasal 17 dan lampiran), bukan lagi dari persentase standar Menteri. Ketiga, Pasal 18 ayat (4) tentang proyeksi tidak ikut diubah dan masih merujuk standar prosentase, sehingga teks yang berlaku memuat dua rumusan sumber angka yang belum diselaraskan oleh perubahan 2020.
Penafian: Tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis berdasarkan pengalaman praktis dan studi independen. Ia bukan pandangan institusional dan bukan nasihat hukum formal. Untuk keperluan kepatuhan resmi, selalu rujuk dokumen asli yang diterbitkan kementerian atau lembaga terkait. Koreksi dan catatan: [email protected]