Dari 393 BUMD Air Minum yang dievaluasi secara nasional, 48 di antaranya berstatus Sakit dan 88 berstatus Kurang Sehat. Itu lebih dari sepertiga operator air minum di Indonesia. Angka itu bukan statistik abstrak. Di balik setiap BUMD Sakit, ada ribuan sambungan pelanggan yang airnya mengalir tidak stabil, ada Direksi yang menghadapi audit BPK dengan laporan keuangan sub-optimal, dan ada Kepala Daerah yang kehilangan instrumen PAD.

Yang berubah di 2026: tolok ukur keberhasilan Direksi bergeser. Bukan lagi soal berapa kilometer pipa terpasang tahun ini. Empat pilar regulasi kini menentukan apakah seorang Direktur Utama BUMDAM dianggap kompeten atau tidak.

Pilar 1: Restrukturisasi Kelembagaan (Permendagri 23/2024)

Permendagri No. 23 Tahun 2024 secara resmi menggantikan Permendagri 2/2007 dan membawa perubahan fundamental. Pertama, nomenklatur: PDAM kini secara hukum disebut BUMDAM (Badan Usaha Milik Daerah Air Minum). Ini bukan sekadar ganti nama. Perubahan ini membawa konsekuensi klasifikasi baru berdasarkan jumlah pelanggan:

  • BUMDAM Kecil: ≤ 50.000 pelanggan
  • BUMDAM Sedang: 50.001 sampai 100.000 pelanggan
  • BUMDAM Besar: > 100.000 pelanggan

Klasifikasi ini menentukan jumlah minimum Direksi dan Dewan Pengawas, serta besaran remunerasi. Tapi yang lebih tajam adalah Pasal 104 ayat (2): larangan hubungan keluarga hingga derajat ke-3 (garis lurus, samping, maupun perkawinan) antara Direksi, Dewan Pengawas, dan Pejabat Struktural.

Bagi BUMDAM di kabupaten kecil, ketentuan ini bukan formalitas. Di daerah dengan talenta terbatas, larangan nepotisme ini memaksa Kepala Daerah untuk benar-benar mencari profesional dari luar lingkaran kekerabatan. Apakah itu mudah? Tentu tidak. Tapi regulasi ini jelas: tata kelola yang bersih bukan pilihan, melainkan syarat.

Pilar 2: Pemulihan Biaya Penuh / FCR (Permendagri 21/2020)

Dari seluruh BUMD Air Minum di Indonesia, baru sekitar 35 hingga 40 persen yang sudah mencapai Full Cost Recovery (FCR) murni. Sisanya, sekitar 60 persen, masih beroperasi di bawah Biaya Pokok Produksi. Artinya: setiap meter kubik air yang dijual, perusahaan merugi.

Permendagri No. 21 Tahun 2020 (perubahan atas Permendagri 71/2016) menetapkan mekanisme yang cukup tegas. Jika Bupati atau Walikota menetapkan tarif di bawah FCR, maka Pemerintah Daerah wajib memberikan subsidi dari APBD. Bukan “dianjurkan”. Wajib.

Yang sering terlewat: jika BUMD tidak mencapai FCR selama 3 tahun berturut-turut dan Pemda tidak memberikan subsidi, maka Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berwenang melakukan evaluasi untuk restrukturisasi. Ini bukan ancaman kosong. Ini mekanisme eskalasi yang sudah tertulis jelas dalam regulasi.

Catatan penting: angka 35-40 persen FCR adalah gambaran umum dari berbagai evaluasi. Kondisi per daerah sangat bervariasi, dan konteks lokal (biaya air baku, topografi, kepadatan penduduk) sangat memengaruhi kemampuan pencapaian FCR.

Pilar 3: Pengendalian Kehilangan Air / NRW

Rata-rata NRW nasional masih berada di kisaran 32 hingga 33,7 persen. Target RPJMN dan KSNP-SPAM 2026-2030 (Permen PU No. 6 Tahun 2026) mematok angka di bawah 20 persen.

Jarak antara 33 persen dan 20 persen itu bukan sekadar selisih angka. Itu jutaan meter kubik air olahan yang hilang setiap tahun, terbang menjadi kerugian finansial, dan terbuang dari pipa yang bocor di bawah jalan yang baru diaspal.

Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 mengatur kerangka teknis pengendalian kehilangan air, termasuk kewajiban pembentukan District Metered Area (DMA) dan penyusunan neraca air menggunakan metodologi IWA. Dalam evaluasi kinerja BPKP, aspek operasional (termasuk NRW) memiliki bobot 35 persen, menjadikannya pengungkit paling efektif bagi Direksi untuk mendongkrak status dari “Kurang Sehat” menjadi “Sehat”.

Pilar 4: Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital / IIV (Perpres 82/2022)

Ini pilar yang paling sering diabaikan, dan paling sering disalahpahami. Perpres No. 82 Tahun 2022 menetapkan delapan sektor strategis sebagai Infrastruktur Informasi Vital (IIV): administrasi pemerintahan, energi dan sumber daya mineral, transportasi, keuangan, kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, pangan, dan pertahanan, ditambah klausul terbuka “sektor lain yang ditetapkan Presiden”. Air minum/SPAM belum tercantum eksplisit dalam delapan sektor ini. Statusnya masih menggantung di klausul terbuka tersebut, menunggu penetapan resmi.

Ketiadaan penetapan eksplisit itu bukan alasan untuk menunda kepatuhan. Dua kewajiban dasar tetap berlaku terlepas dari status IIV. Pertama, sistem billing online, portal pelanggan, dan aplikasi mobile yang dioperasikan BUMDAM menjadikannya Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di bawah Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020, yang mewajibkan penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi berbasis ISO 27001 sesuai kategori risiko sistemnya. Kedua, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) berlaku penuh. BUMDAM menyimpan data pelanggan: nama, alamat, riwayat konsumsi, dan data pembayaran. Itu menjadikan BUMDAM pengendali data pribadi, dengan ancaman sanksi administratif hingga 2 persen dari pendapatan tahunan.

Insiden siber di sektor air bukan skenario hipotetis. Pada 2025, kelompok ransomware Funksec berhasil menembus sistem SCADA milik sebuah PERUMDA air minum di Indonesia, bahkan melelang akses ke sistem tersebut di forum bawah tanah, menurut pemantauan CSIRT Indonesia. Kasus ini terjadi di tengah kekosongan peta jalan sektoral: peta jalan pelindungan IIV pertama yang diterbitkan BSSN baru menyasar sektor administrasi pemerintahan pada 2025 (Peraturan BSSN No. 5 Tahun 2025). Sektor air masih menunggu giliran.

Catatan penting: mayoritas BUMDAM di Indonesia belum memiliki kebijakan keamanan siber yang terdokumentasi, apalagi tim tanggap insiden. Menunggu kepastian status IIV bukan strategi yang aman ketika penyerang sudah bergerak lebih dulu.

Peta Kepatuhan: Satu Tabel, Empat Pilar

PilarRegulasi UtamaIndikator KritisKonsekuensi Ketidakpatuhan
KelembagaanPermendagri 23/2024Klasifikasi BUMDAM, rasio Dewas/Direksi, larangan nepotisme Pasal 104Pembatalan pengangkatan, tuntutan hukum administrasi
FCRPermendagri 21/2020Tarif ≥ Biaya Pokok Produksi, atau subsidi APBD terjaminEvaluasi Gubernur setelah 3 tahun sub-FCR tanpa subsidi
NRWPermen PUPR 27/2016, Permen PU 6/2026NRW < 20%, DMA terbentuk, neraca air IWA tersusunPenurunan skor kinerja BPKP (bobot operasional 35%)
IIV/SiberPerpres 82/2022 (status sektor air belum eksplisit), Per-BSSN 8/2020, UU PDP 27/2022Status PSE (SMKI/ISO 27001), proteksi data pelanggan, kesiapan tanggap insidenSanksi administratif UU PDP hingga 2% pendapatan tahunan, eksposur tanpa CSIRT

Kesimpulan

Empat pilar ini bukan regulasi terpisah yang bisa ditangani satu per satu sesuai mood. Mereka saling terkait. BUMDAM yang tidak FCR tidak punya anggaran untuk menurunkan NRW. BUMDAM yang tidak mengendalikan NRW tidak bisa membuktikan efisiensi operasional. BUMDAM yang tidak melindungi sistem digitalnya mempertaruhkan seluruh rantai operasi yang sudah dibangun.

Langkah paling mendesak bagi setiap Direksi BUMDAM hari ini: petakan posisi perusahaan Anda terhadap keempat pilar di tabel di atas, identifikasi pilar terlemah, dan alokasikan sumber daya ke sana lebih dulu. Bukan yang paling mudah. Yang paling lemah.


Disclaimer: Tulisan ini adalah analisis independen dan bersifat informasional. Bukan merupakan nasihat hukum formal. Untuk keperluan kepatuhan resmi, selalu rujuk dokumen asli yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga terkait. Koreksi dan catatan dapat dikirimkan ke [email protected].