Kerangka nasional – PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Permendagri No. 23 Tahun 2024 – menetapkan template bentuk badan hukum, klasifikasi, dan tata kelola BUMD Air Minum secara umum. Template itu tidak berlaku otomatis pada satu entitas tertentu. Bentuk badan hukum, tanggal berdirinya, dan mekanisme pengangkatan atau pemberhentian Direksi suatu BUMD Air Minum ditetapkan oleh Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur/Bupati/Wali Kota milik pemerintah daerah pemiliknya masing-masing – dan bisa berubah dari waktu ke waktu, terlepas dari perubahan di tingkat nasional.

DKI Jakarta: satu entitas, empat peraturan daerah

Perusahaan Air Minum Jaya (dulu dikenal sebagai PAM Jaya) adalah contoh paling lengkap karena lini masanya tercatat lewat serangkaian Perda yang berurutan.

Perusahaan ini pertama kali didirikan lewat Perda Prov. DKI Jakarta No. 3 Tahun 1977, lalu diatur ulang lewat Perda Prov. DKI Jakarta No. 13 Tahun 1992. Pada 2021, Perda Prov. DKI Jakarta No. 4 Tahun 2021 mengubah bentuk hukumnya dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya, mengikuti template PP No. 54 Tahun 2017 yang mewajibkan penyesuaian bentuk badan hukum BUMD. Perubahan ini mencabut Perda No. 13 Tahun 1992.

Perda No. 4 Tahun 2021 sendiri sudah tidak berlaku. Pada 2025, Perda Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2025 mengubah bentuk badan hukumnya lagi, dari Perusahaan Umum Daerah menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah), dengan modal dasar disebutkan sekitar Rp5,4 triliun dan ketentuan kepemilikan saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta paling sedikit 51 persen – pada saat verifikasi, kepemilikan tercatat 100 persen. Rincian modal dan ambang kepemilikan ini dikutip dari agregator sekunder, belum diverifikasi ke teks lengkap peraturan baris per baris.

Perubahan bentuk badan hukum ini berdampak langsung pada mekanisme pemberhentian Direksi. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Daerah menetapkan dua jalur berbeda: Direksi pada Perusahaan Umum Daerah diberhentikan oleh Kuasa Pemilik Modal (kepala daerah), sedangkan Direksi pada Perusahaan Perseroan Daerah diberhentikan oleh RUPS. Sejak konversi 2025, jalur yang relevan untuk Direksi Air Minum Jaya adalah RUPS – bukan lagi KPM. Pola KPM yang dibahas di Kepegawaian BUMDAM: Bukan ASN, dan Sengketanya Bukan Urusan PTUN adalah pola umum untuk BUMDAM berbentuk Perumda, dan tidak lagi berlaku identik untuk entitas yang sudah berubah bentuk menjadi Perseroda seperti Air Minum Jaya.

Banten dan Jawa Barat: pola yang sama, Perda yang berbeda-beda

Pola di atas – Perda pendirian, lalu Perda perubahan bentuk badan hukum mengikuti PP No. 54 Tahun 2017 – berulang di kabupaten dan kota lain, dengan nomor dan tahun Perda yang berbeda untuk tiap entitas. Dua puluh satu entitas berikut sudah diverifikasi ke JDIH resmi sebagai contoh – bukan daftar lengkap kelembagaan BUMD Air Minum se-Banten dan Jawa Barat, yang mencakup puluhan kabupaten dan kota.

Di Kabupaten Serang, Perda Kab. Serang No. 3 Tahun 2020 membentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Al Bantani, mencabut Perda No. 7 Tahun 2010 beserta perubahannya. Di Kabupaten Lebak, Perda Kab. Lebak No. 3 Tahun 2024 mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak – yang sebelumnya dikenal dengan nama Tirta Multatuli – menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kalimaya, mencabut Perda No. 33 Tahun 2001.

Di Kabupaten Bogor, Perda Kab. Bogor No. 5 Tahun 2020 membentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan, mengubah pengaturan yang berasal dari tahun 1981 dan 1991. Di Kota Bandung, Perda Kota Bandung No. 6 Tahun 2020 membentuk Perusahaan Umum Daerah Tirtawening, menggantikan Perda No. 15 Tahun 2009 dan perubahannya, untuk menyesuaikan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pola yang sama juga berlaku pada tiga kota lain yang kebetulan bertetangga administratif dengan kabupaten yang namanya sama, tetapi merupakan pemerintah daerah dan entitas BUMD yang sepenuhnya terpisah. Di Kota Serang, Perda Kota Serang No. 8 Tahun 2021 membentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani, mencabut Perda No. 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Kota Serang – entitas ini berbeda dari Tirta Al Bantani milik Kabupaten Serang di atas. Di Kota Bekasi, Perda Kota Bekasi No. 1 Tahun 2021 membentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Patriot, mencabut Perda No. 2 Tahun 2006, dan berbeda dari BUMD Air Minum milik Kabupaten Bekasi. Di Kota Sukabumi, Perda Kota Sukabumi No. 5 Tahun 2019 membentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa, mencabut Perda No. 3 Tahun 2009, dan berbeda dari BUMD Air Minum milik Kabupaten Sukabumi.

Pola yang sama juga ditemukan lebih jauh ke wilayah Jawa Barat lain. Di Kabupaten Garut, Perda Kab. Garut No. 8 Tahun 2018 membentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan, mencabut Perda No. 6 Tahun 2010. Di Kabupaten Sumedang, Perda Kab. Sumedang No. 5 Tahun 2020 membentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal, mencabut Perda No. 6 Tahun 2011 beserta perubahannya. Di Kota Cirebon, Perda Kota Cirebon No. 13 Tahun 2023 membentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata, mencabut Perda No. 4 Tahun 2012 beserta perubahannya, dan berbeda dari BUMD Air Minum milik Kabupaten Cirebon. Di Kabupaten Purwakarta, Perda Kab. Purwakarta No. 3 Tahun 2020 membentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Gapura Tirta Rahayu, mencabut peraturan pendirian dari tahun 1976. Di Kabupaten Indramayu, Perda Kab. Indramayu No. 7 Tahun 2019 membentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu, mencabut Perda No. 15 Tahun 2008 beserta perubahannya.

Kabupaten Cianjur menunjukkan variasi lain lagi: entitasnya sudah berbentuk Perusahaan Umum Daerah sejak Perda No. 6 Tahun 2014, mendahului kewajiban penyesuaian PP No. 54 Tahun 2017. Perda Kab. Cianjur No. 14 Tahun 2021 tidak mengubah bentuk badan hukumnya – tetap Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti – melainkan mengganti seluruh Perda 2014 karena substansinya dinilai sudah tidak sesuai dengan PP No. 54 Tahun 2017. Perda ini sendiri kemudian diubah sebagian oleh Perda Kab. Cianjur No. 3 Tahun 2026, isi perubahannya belum diverifikasi ke teks lengkap.

Di Kabupaten Tasikmalaya, Perda Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2021 mengubah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sukapura menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukapura, mencabut Perda No. 10 Tahun 2008. Di Kabupaten Subang, Perda Kab. Subang No. 3 Tahun 2019 mengubah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rangga menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga, mencabut Perda No. 03 Tahun 1988 dan No. 6 Tahun 2009 – pola dua tahap yang sama dengan mayoritas entitas di atas.

Kabupaten Bandung Barat menunjukkan pola konversi yang berbeda dari semuanya di atas. Perda Kab. Bandung Barat No. 9 Tahun 2022 membentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wibawa Mukti, tetapi pendahulunya bukan Perusahaan Daerah Air Minum yang khusus mengurus air seperti entitas lain di artikel ini, melainkan BUMD serba-usaha berbentuk Perseroan Terbatas, PT Perdana Multiguna Sarana Bandung Barat. Perda ini mengalihkan kekayaan, hak, kewajiban, direksi, dan kepegawaian unit air minum PT tersebut menjadi milik Perumda Tirta Wibawa Mukti yang baru dibentuk.

Di Kabupaten Ciamis, Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2022 mengubah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galuh, mencabut Perda No. 10 Tahun 2015. Di Kota Bogor, Perda Kota Bogor No. 21 Tahun 2019 membentuk Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan sebagai kelanjutan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan, mencabut Perda No. 16 dan No. 17 Tahun 2011 – entitas ini terpisah dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan milik Kabupaten Bogor yang sudah dibahas di atas. Di Kota Banjar, Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2020 mengubah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anom menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom, mencabut Perda No. 3 Tahun 2010.

Bentuk perubahan badan hukumnya sendiri tidak seragam. Sebagian besar entitas di atas mengikuti pola dua tahap seperti Air Minum Jaya – Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah lebih dulu – sebagaimana Perda Kab. Karawang No. 3 Tahun 2021 yang mengubah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum, mencabut Perda No. 6 Tahun 2010. Tetapi Kota Depok mengambil jalur berbeda: Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2021 mengubah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta langsung menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), tanpa singgah dulu di bentuk Perusahaan Umum Daerah. Urutan tahapan konversi badan hukum, bukan hanya tujuan akhirnya, karena itu juga perlu diperiksa Perda per Perda, tidak diasumsikan seragam.

Kedua puluh satu Perda ini mengatur murni kelembagaan pemerintah daerah – bentuk badan hukum, permodalan, organ, dan pengawasan. Tidak satu pun menyebut hubungan kontrak atau operator pihak ketiga, dan artikel ini juga tidak membahasnya, karena itu di luar cakupan regulasi kelembagaan yang dipetakan di sini.

Konsekuensi praktis

Kepatuhan sebuah BUMD Air Minum tidak cukup dirujuk dari kerangka nasional saja. Perda pendirian dan perubahan bentuk badan hukum, serta Pergub atau Perbup tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Direksi, adalah dokumen daerah yang terpisah untuk tiap entitas, dan tidak bisa dipakai lintas daerah – Perda milik satu kabupaten tidak berlaku untuk kabupaten tetangganya, sekalipun keduanya sama-sama mengikuti template PP No. 54 Tahun 2017. Pemetaan lengkap seluruh kabupaten dan kota adalah pekerjaan bertahap yang akan terus diperbarui di situs ini.


Penafian: Tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis berdasarkan pengalaman praktis dan studi independen. Ia bukan pandangan institusional dan bukan nasihat hukum formal. Untuk keperluan kepatuhan resmi, selalu rujuk dokumen asli yang diterbitkan kementerian atau lembaga terkait. Koreksi dan catatan: [email protected]