Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024-2029 menetapkan target yang sangat ambisius untuk sektor utilitas air. Dengan dorongan percepatan dari pemerintah pusat untuk mencapai 100% akses air minum layak, manajemen PDAM menghadapi tekanan ganda: memperluas cakupan layanan sekaligus menekan tingkat kehilangan air (Non-Revenue Water/NRW) secara drastis.
Tiga poin krusial berikut adalah kerangka regulasi terkini yang wajib dipahami oleh dewan direksi dan manajemen teknis PDAM.
1. Pengetatan Batas Toleransi NRW (Non-Revenue Water)
Salah satu titik berat regulasi dalam siklus perencanaan ini adalah efisiensi operasional. Pemerintah melalui Kementerian PUPR secara eksplisit mulai mengaitkan persetujuan penyertaan modal dan hibah dengan performa penurunan NRW.
- Target Nasional: Batas toleransi NRW yang berlaku dalam pengoperasian SPAM adalah 25%, sementara realisasi nasional pada 2023 masih di angka 33,7% (Buku Kinerja BUMD Air Minum, Kementerian PUPR). Baseline RPJMN 2020-2024 ditetapkan lewat Perpres No. 18 Tahun 2020, diperkuat dalam arahan RPJMN 2024-2029.
- Kerangka Regulasi Terkait: Permen PUPR No. 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan SPAM mengatur tata kelola teknis termasuk kewajiban pelaporan tingkat kehilangan air.
- Implikasi Kepatuhan: PDAM yang gagal menunjukkan tren penurunan NRW yang diaudit dapat kehilangan akses terhadap beberapa skema pendanaan prioritas. Hal ini menuntut investasi mendesak pada infrastruktur District Metered Area (DMA) dan analitik data cerdas.
2. Kewajiban Digitalisasi dan Keamanan Sistem Kontrol
Seiring dengan meningkatnya ancaman siber terhadap infrastruktur kritikal, regulasi domestik mulai memperketat aturan mengenai keamanan sistem kontrol (termasuk SCADA).
- Kerangka Regulasi: Perpres No. 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV) menetapkan delapan sektor strategis (administrasi pemerintahan, energi dan sumber daya mineral, transportasi, keuangan, kesehatan, TIK, pangan, pertahanan). Air minum belum tercantum eksplisit di dalamnya, statusnya menggantung di klausul terbuka “sektor lain yang ditetapkan Presiden”.
- Standar Teknis yang Sudah Pasti Berlaku: Terlepas dari status IIV yang belum jelas, sistem billing online dan portal pelanggan BUMDAM tetap tunduk pada Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020 sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yang mewajibkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi berbasis ISO 27001.
- Tindakan yang Diperlukan: Manajemen perlu menunjuk penanggung jawab cybersecurity khusus dan mulai mengimplementasikan arsitektur keamanan berlapis di lingkungan operasional mereka, tanpa menunggu kepastian status IIV sektoral.
3. Penyesuaian Tarif dan Pemulihan Biaya (Full Cost Recovery)
Kebijakan tarif air selalu menjadi isu politis, namun kerangka regulasi memberikan panduan lebih kuat bagi kepala daerah.
- Dasar Hukum: Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum mengatur prinsip-prinsip Full Cost Recovery (FCR) sebagai target kelayakan keuangan PDAM.
- Indikator Kinerja: Sejak BPPSPAM dibubarkan berdasarkan Perpres No. 82 Tahun 2020 dan fungsinya dialihkan ke Direktorat Air Minum, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR, evaluasi kinerja PDAM (termasuk rasio pendapatan terhadap biaya operasional) diterbitkan lewat Buku Kinerja BUMD Air Minum tahunan, hasil kerja sama Kementerian PUPR, BPKP, dan PERPAMSI.
- Syarat Utama: PDAM diwajibkan menyajikan data laporan keuangan yang terintegrasi dan transparan sebelum mengajukan penyesuaian tarif.
Kesimpulan
Regulasi dan target RPJMN 2024-2029 bukan sekadar angka di atas kertas; ia adalah cetak biru yang menentukan hidup matinya akses pendanaan sebuah PDAM. Catatan penting: kecepatan implementasi tiap poin di atas sangat bergantung pada kapasitas fiskal dan SDM masing-masing daerah, sehingga tidak semua PDAM bisa bergerak dengan kecepatan yang sama. Namun arah kebijakannya jelas: manajemen utilitas air harus beralih dari pendekatan responsif menjadi proaktif, terutama dalam aspek digitalisasi dan pengurangan tingkat kebocoran air.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informasional dan merupakan analisis independen. Bukan merupakan nasihat hukum formal. Selalu rujuk dokumen asli yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait untuk keperluan kepatuhan resmi. Koreksi dan catatan dapat dikirimkan ke [email protected].