Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 ditetapkan melalui Perpres No. 12 Tahun 2025 pada 10 Februari 2025, sebagai penjabaran RPJPN 2025-2045 (UU No. 59 Tahun 2024). Untuk sektor air minum, dokumen ini menetapkan tiga sasaran akhir 2029: 43 persen rumah tangga dengan akses air minum aman, 51,36 persen rumah tangga perkotaan dengan akses air siap minum perpipaan, dan 40,20 persen rumah tangga dengan akses air minum jaringan perpipaan. Ujungnya ditetapkan RPJPN: 100 persen rumah tangga perkotaan berakses air siap minum perpipaan pada 2045.
Sasaran-sasaran itu diturunkan ke tingkat operator melalui Permen PU No. 6 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan SPAM 2026-2030, yang ditetapkan 13 Maret 2026 dan mencabut kebijakan strategi nasional sebelumnya (Permen PU No. 13/PRT/M/2013). Tiga bidang berikut adalah tempat target nasional itu berubah menjadi kewajiban dan indikator yang diukur pada BUMDAM.
1. Kehilangan air: dari sasaran mutu ke tangga target tahunan
Tidak ada satu angka “batas kehilangan air yang diperbolehkan” dalam peraturan. Yang ada adalah dua sasaran dengan sifat berbeda.
- Sasaran mutu pengelolaan. Lampiran VII Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 (Dokumen Standar Manajemen Mutu) menetapkan sasaran pengelolaan SPAM berupa kehilangan air maksimum 20 persen, di samping cakupan pelayanan 100 persen dan penanganan keluhan pelanggan 100 persen. Lampiran II peraturan yang sama mewajibkan perhitungan kehilangan air fisik dan komersial beserta diagram neraca air.
- Tangga target nasional. Permen PU No. 6 Tahun 2026 menetapkan indikator penurunan kehilangan air BUMD: 30 persen pada baseline 2025, 28 persen (2026), 27 persen (2027), 25 persen (2028), dan 24 persen pada 2029 dan 2030. Sumber datanya dinyatakan sebagai agregasi Buku Kinerja BUMD Air Minum tahunan.
- Realisasi. Peraturan yang sama mencatat kehilangan air nasional 33,51 persen, dan menyebut tidak ada penurunan sepanjang 2018-2023, melainkan kenaikan 0,35 persen. Buku Kinerja BUMD Air Minum 2023 mencatat 33,90 persen. Jarak dari baseline 30 persen saja sudah lebih dari tiga poin persentase, sebelum tangga target mulai diturunkan.
Konsekuensi hukum bagi kinerja yang tidak memenuhi standar diatur pada Pasal 32 Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 (teguran tertulis bertahap bagi BUMN/BUMD yang tidak memenuhi standar kualitas, kuantitas, dan kontinuitas) dan Pasal 62 ayat (3) PP No. 122 Tahun 2015 (pengambilalihan sementara pengelolaan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota). Permen PU No. 6 Tahun 2026 sendiri mencatat kedua ketentuan itu sebagai pengaturan yang belum dapat diterapkan, sehingga tekanan nyata terhadap BUMDAM saat ini datang dari indikator kinerja dan penilaian tahunan, bukan dari sanksi yang pernah dijatuhkan.
2. Pengamanan sistem elektronik: kewajiban yang berlaku tanpa menunggu status IIV
Perpres No. 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital menetapkan delapan sektor strategis (administrasi pemerintahan, energi dan sumber daya mineral, transportasi, keuangan, kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, pangan, pertahanan). Air minum tidak tercantum di antaranya; statusnya bergantung pada klausul terbuka “sektor lain yang ditetapkan Presiden”, yang sampai tanggal verifikasi belum digunakan untuk sektor ini.
Kewajiban yang sudah berlaku terlepas dari status IIV datang dari Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik:
- Ruang lingkup. Peraturan ini berlaku bagi Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup publik maupun privat (Pasal 4). Lingkup privat mencakup penyelenggara yang mengoperasikan layanan transaksi keuangan dan yang memproses data pribadi untuk melayani masyarakat terkait transaksi elektronik (Pasal 5 ayat (2) huruf b). Sistem penagihan daring dan portal pelanggan BUMDAM masuk ke dalam cakupan itu.
- Kategori menentukan standar. Standar yang wajib diterapkan bergantung pada kategori sistem elektronik hasil penilaian mandiri (Pasal 7). Kategori strategis wajib menerapkan SNI ISO/IEC 27001 beserta standar lain yang ditetapkan BSSN dan kementerian/lembaga; kategori tinggi wajib SNI ISO/IEC 27001 dan/atau standar keamanan lain yang ditetapkan BSSN; kategori rendah wajib SNI ISO/IEC 27001 atau standar keamanan lain yang ditetapkan BSSN (Pasal 9). SNI ISO/IEC 27001 dengan demikian hanya wajib mutlak pada kategori strategis.
- Kewajiban prosedural. Hasil penilaian mandiri wajib dilaporkan kepada BSSN untuk diverifikasi paling lama 10 hari kerja (Pasal 7 ayat (3) dan (4)); penetapan kategori dilakukan Kepala BSSN (Pasal 8). Persiapan dapat dilakukan lewat penilaian Indeks KAMI (Pasal 12).
Langkah pertama yang menentukan bagi BUMDAM adalah penilaian mandiri kategori sistem, karena dari situlah standar yang wajib diturunkan. Sistem kendali proses (SCADA) instalasi pengolahan air tunduk pada kerangka yang sama sepanjang memenuhi definisi sistem elektronik; belum ada peta jalan IIV sektoral untuk air minum yang menambahkan kewajiban teknis di atasnya.
3. Tarif dan pemulihan biaya penuh
Prinsip tarif pemulihan biaya penuh diatur Permendagri No. 71 Tahun 2016 sebagaimana diubah Permendagri No. 21 Tahun 2020. Perubahan 2020 menetapkan kewajiban subsidi APBD bila tarif ditetapkan di bawah pemulihan biaya penuh, dan membuka evaluasi restrukturisasi oleh gubernur bila selama tiga tahun berturut-turut pemulihan biaya penuh tidak tercapai tanpa subsidi.
Jarak antara norma dan praktik tercatat dalam Permen PU No. 6 Tahun 2026: penerapan tarif pemulihan biaya penuh pada 2023 baru mencapai 46,45 persen BUMD, naik dari 37,63 persen pada 2018, dengan penambahan hanya 19 BUMD dalam lima tahun. Angka itu dibandingkan dengan target RPJMN 2020-2024 (Perpres No. 18 Tahun 2020) yang menghendaki seluruh BUMD (100 persen) menerapkan tarif pemulihan biaya penuh. Kebijakan strategi nasional 2026-2030 mengulang target itu dengan tangga baru: 70 persen BUMD pada 2026, 80 persen (2027), 90 persen (2028), dan 100 persen mulai 2029, dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai pelaksana pendampingan.
Penilaian kinerja yang menjadi dasar angka-angka ini tidak lagi dilakukan BPPSPAM. Lembaga itu dibubarkan oleh Pasal 19 ayat (1) huruf f Perpres No. 82 Tahun 2020, dan pelaksanaan tugas serta fungsinya dialihkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (ayat (6)), yang sejak Oktober 2024 bernama Kementerian Pekerjaan Umum (Perpres No. 170 Tahun 2024). Evaluasi tahunan kini dilaksanakan Direktorat Air Minum, Direktorat Jenderal Cipta Karya, bersama BPKP, dan diterbitkan sebagai Buku Kinerja BUMD Air Minum; metode 18 indikatornya (bobot keuangan 25 persen, pelayanan 25 persen, operasional 35 persen, sumber daya manusia 15 persen) disepakati BPPSPAM, BPKP, dan PERPAMSI pada penyusunan petunjuk teknis 2010 dan masih dipakai.
Kesimpulan
Target RPJMN 2025-2029 tidak mengikat BUMDAM secara langsung; yang mengikat adalah peraturan pelaksananya. Kehilangan air diukur terhadap tangga 30 ke 24 persen dalam Permen PU No. 6 Tahun 2026 dan sasaran mutu 20 persen dalam Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016. Pengamanan sistem elektronik diukur terhadap kategori hasil penilaian mandiri di bawah Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020, tanpa menunggu status IIV. Tarif diukur terhadap pemulihan biaya penuh dalam Permendagri No. 71 Tahun 2016 jo. No. 21 Tahun 2020, dengan kewajiban subsidi APBD sebagai konsekuensi bila tidak tercapai.
Kecepatan pemenuhan ketiganya bergantung pada kapasitas fiskal dan sumber daya manusia tiap daerah, dan peraturan tidak menyediakan pengecualian atas dasar itu. Yang dapat dilakukan setiap BUMDAM dengan biaya kecil adalah memastikan tiga hal berikut sudah ada dan terdokumentasi: neraca air yang dihitung sesuai Lampiran II Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016, hasil penilaian mandiri kategori sistem elektronik yang sudah dilaporkan ke BSSN, dan perhitungan tarif pemulihan biaya penuh yang sudah disampaikan kepada kepala daerah.
Catatan pembaruan (14 September 2026): versi awal artikel ini menyebut periode perencanaan “2024-2029” (periode yang tidak ada; yang benar 2025-2029 melalui Perpres No. 12 Tahun 2025), angka “toleransi 25 persen” untuk kehilangan air (tidak ditemukan dalam peraturan mana pun yang dirujuk), dan kewajiban ISO 27001 tanpa membedakan kategori sistem. Ketiganya dikoreksi berdasarkan pembacaan teks primer, dan dicatat pada halaman Koreksi.
Penafian: Tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis berdasarkan pengalaman praktis dan studi independen. Ia bukan pandangan institusional dan bukan nasihat hukum formal. Untuk keperluan kepatuhan resmi, selalu rujuk dokumen asli yang diterbitkan kementerian atau lembaga terkait. Koreksi dan catatan: [email protected]