Pada 8 Juli 2026, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) dan Asosiasi Perusahaan Air Minum dan Sanitasi Indonesia (APPAMSI) di Kompleks Parlemen. Agendanya adalah Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi.
Sampai tulisan ini diverifikasi, RUU tersebut belum disahkan. Seluruh sumber yang ditemukan bertanggal Juni sampai Juli 2026 dan menggambarkan tahap dengar pendapat umum, bukan pembahasan tingkat akhir. Bagian ini penting dinyatakan di awal, karena tahap legislatif menentukan bagaimana informasi berikut semestinya dibaca: sebagai arah pembahasan yang masih terbuka, bukan ketentuan yang sudah mengikat.
Isu Standar Mutu Air yang Diangkat
Dalam RDPU tersebut, anggota Baleg Mulyadi mempersoalkan kesenjangan antara nomenklatur dan kenyataan operasional PDAM. Air yang disalurkan PDAM di Indonesia umumnya belum memenuhi standar sebagai air minum yang aman dikonsumsi langsung dari keran, meski nama perusahaannya menyertakan kata “air minum”. Standar yang sebenarnya terpenuhi, menurut catatan tersebut, lebih dekat ke kategori air bersih.
Kesenjangan penamaan dengan kenyataan mutu ini bukan temuan baru. Baku mutu air minum yang berlaku saat ini, Permenkes No. 2 Tahun 2023, sudah menetapkan standarnya secara rinci. Yang dipersoalkan dalam RDPU bukan ketiadaan standar, melainkan kesenjangan antara standar tertulis dan realisasi di lapangan, sebuah isu implementasi yang tidak otomatis terselesaikan oleh undang-undang baru.
Perdebatan Kelembagaan yang Belum Final
Sehari setelah RDPU dengan PERPAMSI dan APPAMSI, pembahasan Baleg beralih ke struktur kelembagaan yang diusulkan dalam draf RUU. Persoalan yang mengemuka adalah kedudukan Forum Komunikasi Pengelola Air Limbah Domestik (Forkalim), yang dalam draf disandingkan dengan PERPAMSI.
Kritik dari internal Baleg sendiri menyebut susunan ini membingungkan: Forkalim adalah asosiasi pengelola air limbah domestik, sementara PERPAMSI adalah asosiasi perusahaan air minum. Menempatkan keduanya dalam struktur kelembagaan yang sama, tanpa kejelasan pembagian peran, menyisakan pertanyaan tentang asosiasi mana yang berwenang atas isu apa.
Perdebatan semacam ini pada tahap dengar pendapat adalah bagian normal dari proses legislasi, bukan tanda kegagalan. Yang perlu dicatat oleh BUMDAM dan pemangku kepentingan sektor adalah bahwa struktur kelembagaan final RUU ini masih berpotensi berubah signifikan dari draf yang beredar saat ini.
Orientasi RUU: Hak Dasar atau Instrumen Infrastruktur
Anggota Baleg lain, Siti Aisyah, menegaskan posisi bahwa RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi harus ditempatkan sebagai pemenuhan hak dasar rakyat, bukan sekadar instrumen pembangunan infrastruktur. Akses terhadap air minum dan sanitasi disebutnya sebagai hak konstitusional yang wajib dijamin negara.
Framing ini relevan bagi arah pengaturan yang akan dihasilkan RUU: RUU yang berorientasi hak dasar cenderung memuat kewajiban negara dan mekanisme akuntabilitas layanan secara lebih eksplisit, dibanding RUU yang ditempatkan sebagai instrumen pembangunan infrastruktur semata. Sampai naskah RUU final tersedia untuk publik, mana dari dua orientasi ini yang lebih dominan dalam pasal-pasalnya belum dapat dipastikan.
Yang Berlaku Hari Ini, Terlepas dari RUU
Kewajiban yang sudah mengikat BUMDAM tidak menunggu RUU ini disahkan. Baku mutu air minum di bawah Permenkes No. 2 Tahun 2023, kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik di bawah Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020, dan kedudukan sebagai pengendali data pribadi di bawah UU No. 27 Tahun 2022, semuanya berlaku penuh sekarang, terlepas dari bagaimana RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi pada akhirnya dirumuskan.
Kesimpulan
RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi masih pada tahap dengar pendapat umum di Baleg DPR RI, dengan dua isu belum final: kesenjangan antara nomenklatur dan mutu air PDAM, serta struktur kelembagaan asosiasi sektor yang dikritik membingungkan oleh Baleg sendiri. Langkah yang tepat bagi BUMDAM saat ini bukan menunggu hasil akhirnya, melainkan memantau perkembangan pembahasan sambil memenuhi kewajiban yang sudah berlaku.
Penafian: Tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis berdasarkan pengalaman praktis dan studi independen. Ia bukan pandangan institusional dan bukan nasihat hukum formal. Status legislatif RUU yang dibahas dapat berubah sewaktu waktu; untuk perkembangan terkini, selalu rujuk laman resmi dpr.go.id. Koreksi dan catatan: [email protected]