Aturan tentang siapa yang boleh duduk di Direksi dan Dewan Pengawas PDAM, berapa lama masa jabatannya, dan bagaimana perusahaan itu diklasifikasikan, sudah berganti tiga kali dalam 26 tahun terakhir: Permendagri No. 7 Tahun 1998, Permendagri No. 2 Tahun 2007, dan Permendagri No. 23 Tahun 2024. Ketiganya mengatur subjek yang sama – organ dan kepegawaian PDAM/BUMDAM – tetapi dengan pendekatan berbeda tiap generasi.
Generasi pertama: Kepengurusan (1998)
Permendagri No. 7 Tahun 1998 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum adalah aturan pertama yang secara khusus mengatur pengurus PDAM, menggantikan pengaturan umum perusahaan daerah yang berlaku sebelumnya. Judulnya sendiri – “Kepengurusan” – mencerminkan cakupan yang lebih sempit dibanding dua generasi berikutnya: fokusnya pada Direksi dan Badan Pengawas, tanpa kerangka klasifikasi perusahaan berdasarkan skala.
Generasi kedua: Organ dan Kepegawaian (2007)
Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum mencabut Permendagri No. 7 Tahun 1998 sekaligus Kepmendagri No. 34 Tahun 2000. Perubahan cakupannya terlihat dari judul: bukan lagi sekadar “Kepengurusan”, melainkan “Organ dan Kepegawaian” – perluasan dari sekadar Direksi dan Badan Pengawas menjadi organ perusahaan secara keseluruhan (termasuk Bupati/Wali Kota atau Gubernur sebagai pemilik modal) plus status kepegawaian pegawai PDAM. Istilah “Badan Pengawas” pada generasi pertama juga berganti menjadi “Dewan Pengawas”, istilah yang bertahan sampai generasi ketiga.
Generasi ketiga: Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum (2024)
Permendagri No. 23 Tahun 2024 mencabut Permendagri No. 2 Tahun 2007. Perubahan penamaan objeknya sendiri signifikan: dari “Perusahaan Daerah Air Minum” (PDAM, badan hukum perusahaan daerah berdasarkan undang-undang perusahaan daerah yang lama) menjadi “Badan Usaha Milik Daerah Air Minum” (BUMDAM, mengikuti kerangka PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah secara umum) – perubahan istilah yang sudah dipakai konsisten di situs ini.
Tiga perubahan substantif generasi ketiga:
- Klasifikasi berjenjang. BUMDAM diklasifikasikan berdasarkan jumlah pelanggan: kecil (paling banyak 50.000), sedang (50.001-100.000), dan besar (di atas 100.000). Klasifikasi ini menentukan jumlah minimum Direksi dan Dewan Pengawas (Pasal 8) – lihat rincian lengkapnya. Dua generasi sebelumnya tidak mengenal pembedaan berjenjang seperti ini.
- Persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Calon Direksi terpilih wajib disampaikan kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapat pertimbangan sebelum ditetapkan (Pasal 7) – lapis persetujuan yang tidak ada pada dua generasi sebelumnya. Masa jabatan Direksi dan Dewan Pengawas sendiri diatur payung hukum yang lebih tinggi, PP No. 54 Tahun 2017, bukan Permendagri ini – lihat rincian masa jabatan dan pengecualiannya.
- Larangan hubungan keluarga tanpa pengecualian. Pasal 104 melarang hubungan keluarga sampai derajat ketiga antara Direksi, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural, tanpa pengecualian atas dasar keterbatasan kandidat di daerah – ketentuan yang secara eksplisit menutup celah yang sebelumnya dimanfaatkan daerah dengan kandidat terbatas.
Aturan yang sudah dicabut, masih dikutip
Permendagri No. 2 Tahun 2007 masih sering dikutip dalam Perda dan dokumen internal BUMDAM yang belum diperbarui, meski sudah dicabut sejak 2024. Pola yang sama berlaku untuk Permendagri No. 7 Tahun 1998 terhadap Permendagri No. 2 Tahun 2007 pada masanya. Penyebabnya bukan kelalaian tunggal: Perda pembentukan BUMD air minum di banyak daerah menyalin rujukan dasar hukum dari draf lama tanpa proses pembaruan berkala, dan revisi Perda memerlukan proses legislasi daerah yang lebih lambat dibanding penerbitan Permendagri baru di tingkat pusat.
Rujukan yang berlaku untuk organ dan kepegawaian BUMDAM saat ini adalah Permendagri No. 23 Tahun 2024. Dokumen internal, Perda, atau anggaran dasar yang masih mengutip Permendagri No. 2 Tahun 2007 atau No. 7 Tahun 1998 sebagai dasar hukum aktif perlu ditinjau ulang, khususnya bagian yang mengatur klasifikasi perusahaan, jumlah Direksi dan Dewan Pengawas, serta prosedur pengangkatannya.
Penafian: Tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis berdasarkan pengalaman praktis dan studi independen. Ia bukan pandangan institusional dan bukan nasihat hukum formal. Untuk keperluan kepatuhan resmi, selalu rujuk dokumen asli yang diterbitkan kementerian atau lembaga terkait. Koreksi dan catatan: [email protected]