Payung hukum sumber daya air Indonesia yang berlaku sekarang, UU No. 17 Tahun 2019, adalah hasil tiga babak pergantian undang-undang sejak 1974 – termasuk satu pembatalan oleh Mahkamah Konstitusi yang sempat menghidupkan kembali undang-undang yang sudah dicabut.

Babak pertama: Pengairan (1974-2004)

UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan adalah payung hukum sumber daya air pertama pasca-kemerdekaan, berlaku 30 tahun sebelum digantikan. Istilah “pengairan” pada masa itu mencerminkan penekanan pada irigasi dan tata air, sebelum kerangka pengelolaan sumber daya air yang lebih luas diperkenalkan generasi berikutnya.

Babak kedua: Sumber Daya Air, dibatalkan Mahkamah Konstitusi (2004-2013)

UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air mencabut UU No. 11 Tahun 1974 dan memperkenalkan istilah “hak guna air” serta “hak guna usaha air”. Sembilan tahun kemudian, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013 menyatakan UU No. 7 Tahun 2004 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara keseluruhan – bukan pembatalan sebagian pasal, melainkan pembatalan penuh.

Konsekuensi putusan itu tidak lazim: Mahkamah Konstitusi menyatakan UU No. 11 Tahun 1974 – undang-undang yang sudah dicabut sembilan tahun sebelumnya oleh UU yang baru saja dibatalkan itu sendiri – berlaku kembali, sampai digantikan undang-undang baru yang sah.

Babak ketiga: Sumber Daya Air, versi 2019

Kekosongan itu diisi UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mencabut UU No. 11 Tahun 1974 (mengakhiri masa berlaku keduanya yang terputus-putus) dan menjadi payung hukum yang berlaku sampai sekarang. Istilah “hak guna air” dari UU No. 7 Tahun 2004 tidak dipakai lagi; UU ini memakai dua konsep berbeda: hak rakyat atas air (dijamin negara untuk kebutuhan pokok minimal sehari-hari, Pasal 8) dan izin penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha – lihat penjelasan lengkap perbedaannya.

UU ini juga merinci kewenangan Pemerintah Daerah provinsi (Pasal 14) dan kabupaten/kota (Pasal 16) dalam pengelolaan sumber daya air di wilayahnya masing-masing – lihat rincian kewenangan tiap tingkat pemerintahan – serta fungsi konservasi sumber daya air dan pihak yang bertanggung jawab melaksanakannya, dijelaskan terpisah di sini. BAB XIV memuat ketentuan pidana: penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha tanpa izin diancam pidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp1-5 miliar (Pasal 70 huruf c).

Perubahan pasca-2019: dua pencabutan sebagian

UU No. 17 Tahun 2019 sendiri sudah mengalami dua perubahan sebagian sejak ditetapkan:

  • UU No. 6 Tahun 2023, undang-undang omnibus yang menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, mengubah sejumlah ketentuan UU No. 17 Tahun 2019 – rincian pasal per pasal dari perubahan ini di luar cakupan situs ini, karena UU No. 6 Tahun 2023 sendiri mengubah puluhan undang-undang sektoral sekaligus.
  • UU No. 32 Tahun 2024, yang subjek utamanya adalah perubahan undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (di luar cakupan air minum), turut mencabut Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c UU No. 17 Tahun 2019 (ketentuan pidana yang merujuk Pasal 33).

Kedua perubahan itu membuat status UU No. 17 Tahun 2019 tercatat “diubah” di JDIH BPK, bukan “berlaku penuh” – rujukan yang mengutip pasal-pasal spesifiknya, terutama Pasal 33 dan Pasal 69, perlu memastikan pasal yang dikutip termasuk yang masih berlaku.

Implikasi praktis

Dokumen kepatuhan atau kajian hukum yang masih mengutip “hak guna air” berdasarkan UU No. 7 Tahun 2004 mengutip payung hukum yang sudah tidak berlaku sejak 2013, dan istilah yang sudah tidak dipakai payung hukum penggantinya. Rujukan yang berlaku untuk sumber daya air saat ini adalah UU No. 17 Tahun 2019, dengan catatan Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c sudah dicabut UU No. 32 Tahun 2024.


Penafian: Tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis berdasarkan pengalaman praktis dan studi independen. Ia bukan pandangan institusional dan bukan nasihat hukum formal. Untuk keperluan kepatuhan resmi, selalu rujuk dokumen asli yang diterbitkan kementerian atau lembaga terkait. Koreksi dan catatan: [email protected]