Ada anggapan umum: BUMD Air Minum itu “milik pemerintah daerah”, jadi pegawainya pasti Aparatur Sipil Negara (ASN). Anggapan ini keliru, dan dasarnya sudah diatur langsung dalam peraturan pemerintah tentang BUMD.

Bukan ASN, meski sahamnya milik daerah

PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah adalah dasar hukum status kepegawaian BUMDAM: pegawai diangkat dan diberhentikan oleh Direksi berdasarkan perjanjian kerja, bukan melalui mekanisme pengangkatan ASN di bawah UU ASN. Status hukumnya adalah pegawai badan usaha – bukan pegawai negeri – dan ini berlaku terlepas dari kepemilikan saham daerah atas perusahaan.

Direksi dan Dewan Pengawas: aturan pengangkatannya sendiri

Untuk organ perusahaan – Direksi dan Dewan Pengawas – pengaturannya lebih rinci. Permendagri No. 23 Tahun 2024 mengatur klasifikasi BUMDAM berdasarkan jumlah pelanggan (menentukan susunan dan jumlah Direksi serta Dewan Pengawas), syarat pengangkatan, dan larangan hubungan keluarga sampai derajat ketiga antara Direksi, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural (Pasal 104) tanpa pengecualian. Permendagri ini menggantikan dua generasi aturan sebelumnya – riwayat lengkapnya, termasuk apa yang berubah di tiap generasi, ada di Tiga Generasi Aturan Organ dan Kepegawaian PDAM/BUMDAM.

Kalau ada sengketa, ke mana?

Untuk pegawai BUMDAM yang bukan Direksi atau Dewan Pengawas, jalurnya cukup jelas. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur empat jenis perselisihan – hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan perselisihan antar serikat pekerja – diselesaikan berjenjang lewat bipartit, mediasi/konsiliasi/arbitrase, sampai Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Untuk pemberhentian Direksi, jalurnya tidak setunggal itu. Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum – bentuk badan hukum paling umum karena modalnya tidak terbagi atas saham – Direksi diberhentikan lewat surat keputusan kepala daerah selaku Kuasa Pemilik Modal, bukan lewat RUPS seperti pada BUMD berbentuk perseroan. Karena penerbitnya pejabat pemerintah daerah, surat keputusan itu bisa digugat sebagai keputusan tata usaha negara, dan ini bukan teori: pada April 2026 PTUN Semarang mengabulkan gugatan tiga mantan Direksi PDAM Kota Semarang, membatalkan SK pemberhentian yang diterbitkan Wali Kota Semarang, dan memerintahkan rehabilitasi. Perkara ini sudah melewati tingkat banding di PT TUN Surabaya dan kini berjalan ke kasasi Mahkamah Agung – belum berkekuatan hukum tetap.

Jadi sengketa pemecatan Direksi BUMDAM tidak bisa dinyatakan pasti berujung ke PHI dan bukan PTUN. Itu bergantung pada bagaimana sengketanya dikonstruksikan dan siapa yang menerbitkan surat keputusannya, dan sedang aktif diperdebatkan di pengadilan.

Aturan lama yang jangan dikutip lagi

Dua Permendagri sebelumnya soal organ dan kepegawaian PDAM/BUMDAM sudah dicabut dan digantikan Permendagri No. 23 Tahun 2024: Permendagri No. 2 Tahun 2007 dan Permendagri No. 7 Tahun 1998. Keduanya masih sering dikutip di Perda pembentukan BUMD air minum atau dokumen internal yang belum diperbarui – kalau dasar hukum aktif di dokumen internal Perumda masih menyebut salah satu dari dua ini, itu tanda perlu ditinjau ulang.


Penafian: Tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis berdasarkan pengalaman praktis dan studi independen. Ia bukan pandangan institusional dan bukan nasihat hukum formal. Untuk keperluan kepatuhan resmi, selalu rujuk dokumen asli yang diterbitkan kementerian atau lembaga terkait. Koreksi dan catatan: [email protected]