Apakah PADG No. 23/15/PADG/2021 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 4 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur
- Penerbit
- Bank Indonesia
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- 16 Agustus 2021
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di bi.go.id
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
51 halaman, 34 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/15/PADG/2021 tentang Implementasi Standar Nasional Open Application Programming Interface Pembayaran
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Kewajiban menerapkan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP): kewajiban Penyedia Layanan dan Pengguna Layanan, verifikasi oleh SRO, tenggat integrasi, dan sanksi administratif.
Catatan penerapan
Penyedia Layanan adalah PJP yang menyediakan Open API Pembayaran berbasis SNAP, dan Pengguna Layanan adalah PJP atau pihak selain PJP yang memakainya (Pasal 1 angka 5 dan 6). Pasal 14 ayat (2) mewajibkan Penyedia Layanan memastikan pihak selain PJP menerapkan SNAP dan memastikan kontrak Open API dengan pihak itu sesuai standar kontrak di Pedoman Tata Kelola SNAP. Pasal 26 menetapkan tenggat bertahap: penerapan SNAP pada Open API yang sudah ada paling lambat 30 Juni 2022 atau 31 Desember 2022 menurut kelompok pelakunya, integrasi calon Pengguna Layanan paling lambat 30 Juni 2024, dan integrasi usaha mikro, kecil, dan menengah serta lembaga nirlaba paling lambat 30 Juni 2025. Pasal 31 mengatur sanksi administratif bagi Penyedia Layanan dan PJP Pengguna Layanan. Status berlaku mengikuti JDIH Bank Indonesia per 4 Oktober 2026. Tab Riwayat Peraturan di JDIH itu memuat tiga PBI terkait (22/23/PBI/2020, 23/6/PBI/2021, 23/11/PBI/2021) dan tidak memuat perubahan atau pencabutan. PBI 22/23/PBI/2020, salah satu dasar hukumnya, dicabut PBI No. 10 Tahun 2025 (Pasal 185). PADG ini tidak disebut dicabut dalam PBI No. 10 Tahun 2025 maupun PADG No. 32 Tahun 2025.
Menjadi dasar jawaban
- Apakah ada peraturan Bank Indonesia yang melarang mitra pembayaran mengakses database langsung?
- Apakah PADG 23/15/PADG/2021 tentang SNAP masih berlaku setelah PBI 10/2025?
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Tujuan dan Ruang Lingkup dalam Kebijakan Standar Nasional Open API Pembayaran Pasal 2–3
- BAB III Penyusunan, Penetapan, dan Pengelolaan SNAP Pasal 4–13
- BAB IV Penerapan SNAP Pasal 14–28
- BAB V Data Dan/atau Informasi Pasal 29
- BAB VI Pengawasan dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Pasal 30–31
- BAB VII Korespondensi Pasal 32
- BAB VIII Ketentuan Peralihan Pasal 33
- BAB IX Ketentuan Penutup Pasal 34
Istilah yang didefinisikan
12 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Application Programming Interface
- Open API Pembayaran
- Standar Nasional Open API Pembayaran
- Penyedia Jasa Pembayaran ⇆
- Penyedia Layanan Open API Pembayaran
- Pengguna Layanan Open API Pembayaran
- PJP Pengguna Layanan Open API Pembayaran
- Non-PJP Pengguna Layanan Open API Pembayaran
- Konsumen Open API Pembayaran
- Self-Regulatory Organization di Bidang Sistem Pembayaran ⇆
- Developer Site SNAP
- Direktori Publikasi
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-10-04. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.