Apakah PADG No. 27 Tahun 2026 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 4 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Penerbit
Bank Indonesia
Tahun
2026
Ditetapkan
1 September 2026
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di bi.go.id
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
68 halaman, 85 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 27 Tahun 2026 tentang Kepesertaan dalam Penyelenggaraan Transfer Dana, Kliring Berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Kepesertaan dalam sistem transfer dana, kliring, transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen milik Bank Indonesia: syarat, jenis Peserta, permohonan, infrastruktur, dan sanksi. Berlaku sejak ditetapkan, 1 September 2026, dan mencabut PADG No. 23/24/PADG/2021 serta Lampiran II PADG No. 24 Tahun 2025.

Catatan penerapan

Pustaka memuat batang tubuh. Lampiran I sampai IV tidak dimuat di situs ini. Teks tidak memuat kata payment point, PDAM, air minum, QRIS, BI-FAST, atau uang elektronik. PJP lembaga selain bank dapat menjadi Peserta SKNBI bila menyelenggarakan penerusan perintah transfer dana atau penatausahaan sumber dana disertai penerusan perintah transfer dana (Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 2). Uji tuntas terhadap calon Penyelenggara Penunjang berlaku bagi calon Peserta sejak 1 Januari 2027 (Pasal 84). Pasal 83 mencabut PADG No. 23/24/PADG/2021 dan Lampiran II PADG No. 24 Tahun 2025.

Menjadi dasar jawaban

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–2
  2. BAB II Kerangka Penyelenggaraan dan Operasionalisasi Pasal 3–4
  3. BAB III Persyaratan Menjadi Peserta Pasal 5–28
  4. BAB IV Prosedur Menjadi Peserta Pasal 29–36
  5. BAB V Perubahan Data Kepesertaan Pasal 37–56
  6. BAB VI Status Kepesertaan dan Perubahannya Pasal 57–79
  7. BAB VII Korespondensi Pasal 80
  8. BAB VIII Ketentuan Lain-Lain Pasal 81
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan Pasal 82
  10. BAB X Ketentuan Penutup Pasal 83–85

Istilah yang didefinisikan

39 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-10-04. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.