Apakah PADG No. 27 Tahun 2026 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 4 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur
- Penerbit
- Bank Indonesia
- Tahun
- 2026
- Ditetapkan
- 1 September 2026
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di bi.go.id
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
68 halaman, 85 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 27 Tahun 2026 tentang Kepesertaan dalam Penyelenggaraan Transfer Dana, Kliring Berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Kepesertaan dalam sistem transfer dana, kliring, transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen milik Bank Indonesia: syarat, jenis Peserta, permohonan, infrastruktur, dan sanksi. Berlaku sejak ditetapkan, 1 September 2026, dan mencabut PADG No. 23/24/PADG/2021 serta Lampiran II PADG No. 24 Tahun 2025.
Catatan penerapan
Pustaka memuat batang tubuh. Lampiran I sampai IV tidak dimuat di situs ini. Teks tidak memuat kata payment point, PDAM, air minum, QRIS, BI-FAST, atau uang elektronik. PJP lembaga selain bank dapat menjadi Peserta SKNBI bila menyelenggarakan penerusan perintah transfer dana atau penatausahaan sumber dana disertai penerusan perintah transfer dana (Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 2). Uji tuntas terhadap calon Penyelenggara Penunjang berlaku bagi calon Peserta sejak 1 Januari 2027 (Pasal 84). Pasal 83 mencabut PADG No. 23/24/PADG/2021 dan Lampiran II PADG No. 24 Tahun 2025.
Menjadi dasar jawaban
- Apakah ada peraturan Bank Indonesia yang melarang mitra pembayaran mengakses database langsung?
- Apakah PADG 27/2026 mengatur payment point atau penyedia layanan air?
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–2
- BAB II Kerangka Penyelenggaraan dan Operasionalisasi Pasal 3–4
- BAB III Persyaratan Menjadi Peserta Pasal 5–28
- BAB IV Prosedur Menjadi Peserta Pasal 29–36
- BAB V Perubahan Data Kepesertaan Pasal 37–56
- BAB VI Status Kepesertaan dan Perubahannya Pasal 57–79
- BAB VII Korespondensi Pasal 80
- BAB VIII Ketentuan Lain-Lain Pasal 81
- BAB IX Ketentuan Peralihan Pasal 82
- BAB X Ketentuan Penutup Pasal 83–85
Istilah yang didefinisikan
39 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Transaksi
- Penatausahaan
- Setelmen
- Setelmen Dana
- Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement
- Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
- Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System
- Sistem Bank Indonesia-Electronic Trading Platform
- Penyelenggara
- Peserta Sistem BI-RTGS, SKNBI, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-ETP
- Peserta Langsung Utama
- Peserta Langsung Afiliasi
- Peserta Tidak Langsung
- Central Registry
- Sub-Registry
- Aplikasi Peserta
- Rekening Setelmen Dana
- Rekening Surat Berharga
- Surat Berharga
- Surat Berharga Negara
- Bank Umum ⇆
- Bank Pembayar
- Bank Penerus
- Wilayah Kliring
- Koordinator Pertukaran Warkat Debit
- Perwakilan Peserta
- Nasabah Bank Indonesia
- Front Office Perizinan
- Aplikasi Layanan Bank Indonesia
- Layanan Transfer Dana
- Layanan Kliring Warkat Debit
- Layanan Pembayaran Reguler
- Layanan Penagihan Reguler
- Warkat Debit
- Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran ⇆
- Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran ⇆
- Penyedia Jasa Pembayaran ⇆
- Penyelenggara Penunjang ⇆
- Rencana Bisnis Sistem Pembayaran ⇆
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-10-04. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.