Apakah PADG No. 32 Tahun 2025 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 4 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur
- Penerbit
- Bank Indonesia
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- 24 Desember 2025
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di bi.go.id
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
163 halaman, 240 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Aturan pelaksana PBI No. 10 Tahun 2025: aktivitas dan paket izin PJP dan PIP, modal disetor, persyaratan izin, kerja sama dengan Penyedia Barang dan/atau Jasa dan Penyelenggara Penunjang, pengamanan dana hasil pembayaran, dan peralihan. Berlaku sejak 31 Maret 2026 dan mencabut PADG No. 24/7/PADG/2022.
Catatan penerapan
Pustaka memuat batang tubuh. Lampiran dan petunjuk teknis tidak dimuat di situs ini. Teks tidak memuat kata payment point, PDAM, atau air minum. Pasal 84 membagi izin PJP menjadi tiga paket aktivitas, dan Pasal 102 menetapkan modal disetor minimum: Rp15 miliar untuk paket 1, Rp5 miliar untuk paket 2, dan Rp1 miliar atau Rp500 juta untuk paket 3. Pasal 138 mewajibkan perjanjian tertulis berbahasa Indonesia antara PJP dan Penyedia Barang dan/atau Jasa dengan paling sedikit empat klausul. Pasal 182 mewajibkan PJP dengan aktivitas penerusan data transaksi dan perintah pembayaran yang disertai fasilitasi penerimaan dana hasil pembayaran menempatkan dana itu di rekening terpisah dari rekening operasional dan menyalurkannya dalam jangka waktu memadai, tanpa menyebut jumlah hari. Pasal 236 menetapkan hasil penilaian TIKMI pertama paling lambat 1 April 2027.
Menjadi dasar jawaban
- Apa isi minimal perjanjian antara PJP dan penerima pembayaran (Penyedia Barang dan/atau Jasa)?
- Apakah ada peraturan Bank Indonesia yang melarang mitra pembayaran mengakses database langsung?
- Apakah dana pembayaran tagihan yang dipegang PJP wajib dipisahkan, dan dalam berapa hari harus diteruskan?
- Apakah kerja sama baru PJP perlu persetujuan Bank Indonesia selama masa peralihan?
- Apakah payment point yang menerima pembayaran tagihan wajib berizin Bank Indonesia?
- Sampai kapan PJP yang belum memenuhi syarat izin diberi waktu menurut PBI 10/2025?
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–2
- BAB II Kerangka Kerja Pengaturan Industri Sistem Pembayaran Pasal 3–4
- BAB III Aktivitas, Produk, Skema Harga (pricing) dan Inovasi Teknologi Sistem Pembayaran Pasal 5–61
- BAB IV Struktur Industri Sistem Pembayaran Pasal 62–157
- BAB V Tata Kelola dan Manajemen Risiko Pasal 158–183
- BAB VI Praktik Pasar (market Practice) Pasal 184–202
- BAB VII Data Dan/atau Informasi Sistem Pembayaran Pasal 203–208
- BAB VIII Pengawasan Pasal 209–214
- BAB IX Pengakhiran Pasal 215–223
- BAB X Koordinasi dan Kerja Sama Pasal 224–235
- BAB XI Ketentuan Lain-Lain Pasal 236–237
- BAB XII Ketentuan Penutup Pasal 238–240
Istilah yang didefinisikan
19 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Sistem Pembayaran ⇆
- Bank Umum ⇆
- Bank Perekonomian Rakyat ⇆
- Lembaga Selain Bank ⇆
- Lembaga Selain Bank Umum ⇆
- Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran ⇆
- Penyedia Jasa Pembayaran ⇆
- Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran ⇆
- Penyelenggara Penunjang ⇆
- Peserta ⇆
- Pihak Terhubung ⇆
- Pengguna Jasa Sistem Pembayaran ⇆
- Penyedia Barang dan/atau Jasa ⇆
- Self-Regulatory Organization di Bidang Sistem Pembayaran ⇆
- Sumber Dana untuk Pembayaran ⇆
- Transaksi, interkoneksi, kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi informasi ⇆
- Strategic Business Plan ⇆
- Rencana Bisnis Sistem Pembayaran ⇆
- Layanan Keuangan Digital
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-10-04. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.