Apakah PADG No. 32 Tahun 2025 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 4 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Penerbit
Bank Indonesia
Tahun
2025
Ditetapkan
24 Desember 2025
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di bi.go.id
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
163 halaman, 240 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Aturan pelaksana PBI No. 10 Tahun 2025: aktivitas dan paket izin PJP dan PIP, modal disetor, persyaratan izin, kerja sama dengan Penyedia Barang dan/atau Jasa dan Penyelenggara Penunjang, pengamanan dana hasil pembayaran, dan peralihan. Berlaku sejak 31 Maret 2026 dan mencabut PADG No. 24/7/PADG/2022.

Catatan penerapan

Pustaka memuat batang tubuh. Lampiran dan petunjuk teknis tidak dimuat di situs ini. Teks tidak memuat kata payment point, PDAM, atau air minum. Pasal 84 membagi izin PJP menjadi tiga paket aktivitas, dan Pasal 102 menetapkan modal disetor minimum: Rp15 miliar untuk paket 1, Rp5 miliar untuk paket 2, dan Rp1 miliar atau Rp500 juta untuk paket 3. Pasal 138 mewajibkan perjanjian tertulis berbahasa Indonesia antara PJP dan Penyedia Barang dan/atau Jasa dengan paling sedikit empat klausul. Pasal 182 mewajibkan PJP dengan aktivitas penerusan data transaksi dan perintah pembayaran yang disertai fasilitasi penerimaan dana hasil pembayaran menempatkan dana itu di rekening terpisah dari rekening operasional dan menyalurkannya dalam jangka waktu memadai, tanpa menyebut jumlah hari. Pasal 236 menetapkan hasil penilaian TIKMI pertama paling lambat 1 April 2027.

Menjadi dasar jawaban

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–2
  2. BAB II Kerangka Kerja Pengaturan Industri Sistem Pembayaran Pasal 3–4
  3. BAB III Aktivitas, Produk, Skema Harga (pricing) dan Inovasi Teknologi Sistem Pembayaran Pasal 5–61
  4. BAB IV Struktur Industri Sistem Pembayaran Pasal 62–157
  5. BAB V Tata Kelola dan Manajemen Risiko Pasal 158–183
  6. BAB VI Praktik Pasar (market Practice) Pasal 184–202
  7. BAB VII Data Dan/atau Informasi Sistem Pembayaran Pasal 203–208
  8. BAB VIII Pengawasan Pasal 209–214
  9. BAB IX Pengakhiran Pasal 215–223
  10. BAB X Koordinasi dan Kerja Sama Pasal 224–235
  11. BAB XI Ketentuan Lain-Lain Pasal 236–237
  12. BAB XII Ketentuan Penutup Pasal 238–240

Istilah yang didefinisikan

19 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-10-04. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.