Apakah PBI No. 10 Tahun 2025 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 4 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Bank Indonesia
Penerbit
Bank Indonesia
Tahun
2025
Ditetapkan
24 Desember 2025
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di bi.go.id
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
116 halaman, 186 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 56/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 184/BI)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Aturan induk industri sistem pembayaran: penyelenggara jasa dan infrastruktur sistem pembayaran, perizinan, kerja sama, standar, dan masa peralihan. Berlaku sejak 31 Maret 2026 dan mencabut PBI No. 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran.

Catatan penerapan

Teks tidak memuat kata payment point, PDAM, atau air minum. Pasal 7 huruf f angka 2 membuat peraturan ini berlaku juga bagi pihak lain yang melakukan kerja sama dengan PSP dan Peserta. Pasal 113 melarang kerja sama eksklusif untuk layanan umum. Pasal 176 dan 177 mengatur peralihan: Bank Indonesia menyampaikan hasil evaluasi tertulis paling lambat satu tahun sejak peraturan berlaku, dan PJP serta PIP yang belum memenuhi syarat izin memenuhinya paling lambat tiga tahun sejak peraturan berlaku, dengan perpanjangan paling lama dua tahun. Pasal 178 mewajibkan persetujuan Bank Indonesia atas pengembangan aktivitas, produk, atau kerja sama selama hasil evaluasi belum disampaikan. Pasal 184 mempertahankan PBI 23/6/2021, 23/7/2021, dan 23/11/2021 sepanjang tidak bertentangan.

Menjadi dasar jawaban

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–3
  2. BAB II Prinsip Dasar Pasal 4
  3. BAB III Kerangka Kerja Pengaturan Industri Sistem Pembayaran Pasal 5–8
  4. BAB IV Aktivitas, Produk, Skema Harga (pricing), dan Inovasi Teknologi Sistem Pembayaran Pasal 9–20
  5. BAB V Struktur Industri Sistem Pembayaran Pasal 21–72
  6. BAB VI Infrastruktur Sistem Pembayaran dan Infrastruktur Data Sistem Pembayaran Pasal 73–101
  7. BAB VII Tata Kelola dan Manajemen Risiko Pasal 102–108
  8. BAB VIII Praktik Pasar (market Practice) Pasal 109–134
  9. BAB IX Perilaku Pelaku Industri Sistem Pembayaran (market Conduct) dan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia Pasal 135–138
  10. BAB X Data Dan/atau Informasi Sistem Pembayaran Pasal 139–146
  11. BAB XI Pengawasan Pasal 147–157
  12. BAB XII Pengakhiran Pasal 158–165
  13. BAB XIII Koordinasi dan Kerja Sama Pasal 166–173
  14. BAB XIV Ketentuan Lain-Lain Pasal 174–178
  15. BAB XV Ketentuan Peralihan Pasal 179–183
  16. BAB XVI Ketentuan Penutup Pasal 184–186

Istilah yang didefinisikan

18 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-10-04. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.