Apakah PBI No. 10 Tahun 2025 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 4 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Bank Indonesia
- Penerbit
- Bank Indonesia
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- 24 Desember 2025
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di bi.go.id
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
116 halaman, 186 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 56/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 184/BI)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Aturan induk industri sistem pembayaran: penyelenggara jasa dan infrastruktur sistem pembayaran, perizinan, kerja sama, standar, dan masa peralihan. Berlaku sejak 31 Maret 2026 dan mencabut PBI No. 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran.
Catatan penerapan
Teks tidak memuat kata payment point, PDAM, atau air minum. Pasal 7 huruf f angka 2 membuat peraturan ini berlaku juga bagi pihak lain yang melakukan kerja sama dengan PSP dan Peserta. Pasal 113 melarang kerja sama eksklusif untuk layanan umum. Pasal 176 dan 177 mengatur peralihan: Bank Indonesia menyampaikan hasil evaluasi tertulis paling lambat satu tahun sejak peraturan berlaku, dan PJP serta PIP yang belum memenuhi syarat izin memenuhinya paling lambat tiga tahun sejak peraturan berlaku, dengan perpanjangan paling lama dua tahun. Pasal 178 mewajibkan persetujuan Bank Indonesia atas pengembangan aktivitas, produk, atau kerja sama selama hasil evaluasi belum disampaikan. Pasal 184 mempertahankan PBI 23/6/2021, 23/7/2021, dan 23/11/2021 sepanjang tidak bertentangan.
Menjadi dasar jawaban
- Apakah ada peraturan Bank Indonesia yang melarang mitra pembayaran mengakses database langsung?
- Apakah kerja sama baru PJP perlu persetujuan Bank Indonesia selama masa peralihan?
- Apakah PADG 23/15/PADG/2021 tentang SNAP masih berlaku setelah PBI 10/2025?
- Apakah payment point yang menerima pembayaran tagihan wajib berizin Bank Indonesia?
- Apakah PBI 10/2025 melarang kerja sama eksklusif untuk layanan umum, dan apakah layanan air termasuk?
- Sampai kapan PJP yang belum memenuhi syarat izin diberi waktu menurut PBI 10/2025?
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–3
- BAB II Prinsip Dasar Pasal 4
- BAB III Kerangka Kerja Pengaturan Industri Sistem Pembayaran Pasal 5–8
- BAB IV Aktivitas, Produk, Skema Harga (pricing), dan Inovasi Teknologi Sistem Pembayaran Pasal 9–20
- BAB V Struktur Industri Sistem Pembayaran Pasal 21–72
- BAB VI Infrastruktur Sistem Pembayaran dan Infrastruktur Data Sistem Pembayaran Pasal 73–101
- BAB VII Tata Kelola dan Manajemen Risiko Pasal 102–108
- BAB VIII Praktik Pasar (market Practice) Pasal 109–134
- BAB IX Perilaku Pelaku Industri Sistem Pembayaran (market Conduct) dan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia Pasal 135–138
- BAB X Data Dan/atau Informasi Sistem Pembayaran Pasal 139–146
- BAB XI Pengawasan Pasal 147–157
- BAB XII Pengakhiran Pasal 158–165
- BAB XIII Koordinasi dan Kerja Sama Pasal 166–173
- BAB XIV Ketentuan Lain-Lain Pasal 174–178
- BAB XV Ketentuan Peralihan Pasal 179–183
- BAB XVI Ketentuan Penutup Pasal 184–186
Istilah yang didefinisikan
18 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Sistem Pembayaran ⇆
- Bank Umum ⇆
- Bank Perekonomian Rakyat ⇆
- Lembaga Selain Bank ⇆
- Lembaga Selain Bank Umum ⇆
- Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran ⇆
- Penyedia Jasa Pembayaran ⇆
- Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran ⇆
- Penyelenggara Penunjang ⇆
- Peserta ⇆
- Pihak Terhubung ⇆
- Pengguna Jasa Sistem Pembayaran ⇆
- Penyedia Barang dan/atau Jasa ⇆
- Self-Regulatory Organization di Bidang Sistem Pembayaran ⇆
- Sumber Dana untuk Pembayaran ⇆
- Transaksi, interkoneksi, kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi informasi ⇆
- Strategic Business Plan ⇆
- Rencana Bisnis Sistem Pembayaran ⇆
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-10-04. Untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.