Jenis
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Penerbit
Badan Siber dan Sandi Negara
Tahun
2020
Status
berlaku
Teks resmi
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/174285/peraturan-bssn-no-8-tahun-2020

Ringkasan

Mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik menerapkan sistem manajemen pengamanan informasi sesuai kategori risiko sistem elektroniknya, mengacu pada standar SNI ISO/IEC 27001.

Catatan penerapan

Kewajiban ini melekat pada peran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, bukan pada status Infrastruktur Informasi Vital. BUMDAM yang mengoperasikan sistem penagihan daring, portal pelanggan, atau aplikasi mobile termasuk di dalamnya, terlepas dari belum ditetapkannya sektor air minum sebagai IIV.

Dibahas di

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-07-23. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.