- Jenis
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
- Penerbit
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Tahun
- 2020
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/174285/peraturan-bssn-no-8-tahun-2020
Ringkasan
Mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik menerapkan sistem manajemen pengamanan informasi sesuai kategori risiko sistem elektroniknya, mengacu pada standar SNI ISO/IEC 27001.
Catatan penerapan
Kewajiban ini melekat pada peran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, bukan pada status Infrastruktur Informasi Vital. BUMDAM yang mengoperasikan sistem penagihan daring, portal pelanggan, atau aplikasi mobile termasuk di dalamnya, terlepas dari belum ditetapkannya sektor air minum sebagai IIV.
Dibahas di
- Matriks Kepatuhan BUMDAM 2026: Empat Pilar yang Menentukan Hidup-Mati Direksi 21 July 2026
- Implikasi RPJMN 2024-2029 terhadap Kepatuhan dan Target PDAM 20 July 2026
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-07-23. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.