- Jenis
- Peraturan Daerah
- Penerbit
- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- 8 Agustus 2022
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/259321/perda-kab-bandung-barat-no-9-tahun-2022
Ringkasan
Membentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wibawa Mukti, menggantikan penyelenggaraan layanan air minum yang sebelumnya berada di bawah BUMD serba-usaha PT Perdana Multiguna Sarana (PT PMGS) Bandung Barat.
Catatan penerapan
Pola konversi berbeda dari mayoritas entitas lain di artikel ini: pendahulunya bukan Perusahaan Daerah Air Minum yang khusus mengurus air, melainkan BUMD berbentuk Perseroan Terbatas (PT PMGS) yang salah satu unit usahanya adalah air minum. Pasal 111 ayat (1) dan (6) mengalihkan kekayaan, hak, kewajiban, direksi, kepegawaian, dan struktur organisasi unit air minum PT PMGS menjadi milik Perumda Tirta Wibawa Mukti. Diverifikasi lewat teks lengkap PERDA (via pasal.id, sumber bersumber peraturan.bpk.go.id) dan dikonfirmasi silang lewat situs resmi entitas perumdatirtawibawamukti.id.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-20. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.