Jenis
Peraturan Daerah
Penerbit
Pemerintah Kota Banjar
Tahun
2020
Ditetapkan
6 Agustus 2020
Status
berlaku
Teks resmi
https://peraturan.bpk.go.id/Details/167845/perda-kota-banjar-no-3-tahun-2020

Ringkasan

Mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom, menyesuaikan dengan PP No. 54 Tahun 2017.

Catatan penerapan

Mencabut Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar. Dikonfirmasi silang lewat jdih.jabarprov.go.id.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-20. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.