- Jenis
- Peraturan Daerah
- Penerbit
- Pemerintah Kota Banjar
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- 6 Agustus 2020
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/167845/perda-kota-banjar-no-3-tahun-2020
Ringkasan
Mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom, menyesuaikan dengan PP No. 54 Tahun 2017.
Catatan penerapan
Mencabut Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar. Dikonfirmasi silang lewat jdih.jabarprov.go.id.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-20. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.