Jenis
Peraturan Daerah
Penerbit
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Tahun
2026
Ditetapkan
3 Juli 2026
Status
berlaku
Teks resmi
https://jdih.cianjurkab.go.id/perundang-undangan/peraturan-daerah/peraturan-daerah-kabupaten-cianjur-nomor-4-tahun-2026-tentangpenyertaan-modal-daerah-kepada-perusahaan-umum-daerah-air-minum-tirta-mukti-11827
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
7 halaman, 6 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.

Ringkasan

Menetapkan penyertaan modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti dalam bentuk uang sebesar Rp46.905.100.000,00, dipenuhi bertahap Rp10.000.000.000,00 per tahun pada 2027 sampai 2030 dan Rp6.905.100.000,00 pada 2031, berdasarkan Perda APBD tahun berkenaan sesuai kemampuan keuangan daerah (Pasal 4). Perda ini juga mencatat modal dasar Rp344.125.157.883,00 sebagaimana ditetapkan Perda No. 3 Tahun 2026 (Pasal 2), akumulasi penyertaan modal Daerah sampai tahun 2025 sebesar Rp167.895.056.203,00 yang dirinci per tahun sejak modal awal 1 April 1976, dan sisa modal dasar yang dapat dipenuhi Pemerintah Daerah sebesar Rp176.230.101.680,00 (Pasal 3).

Catatan penerapan

Ditetapkan dan diundangkan di Cianjur 3 Juli 2026, hari yang sama dengan Perda Kab. Cianjur No. 3 Tahun 2026, berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 6), Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2026 Nomor 90. Dasar pembentukannya Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mensyaratkan jumlah penyertaan modal tahun anggaran berkenaan ditetapkan lebih dulu dalam Perda (konsiderans huruf c). Perda ini bukan perubahan atas Perda No. 14 Tahun 2021; Perda itu beserta perubahannya hanya dirujuk sebagai dasar besaran modal dasar. Tiga puluh satu butir rincian per tahun di Pasal 3 ayat (1) berjumlah tepat Rp167.895.056.203,00, sama dengan modal disetor di Pasal 7 Perda No. 14 Tahun 2021 sebagaimana diubah Perda No. 3 Tahun 2026. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penyertaan modal ada pada Bupati (Pasal 5). Perda ini tidak menyebut Perda Kab. Cianjur No. 7 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur dan tidak memuat ketentuan pencabutan. Salinan diambil dari JDIH Kabupaten Cianjur.

Dibahas di

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
  2. BAB II Besaran Penyertaan Modal Daerah Pasal 2–4
  3. BAB III Pembinaan dan Pengawasan Pasal 5
  4. BAB IV Ketentuan Penutup Pasal 6

Istilah yang didefinisikan

6 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 54 Tahun 2017, Perda Kab. Cianjur No. 14 Tahun 2021, Perda Kab. Cianjur No. 3 Tahun 2026.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: Perda Kab. Cianjur No. 14 Tahun 2021, Perda Kab. Cianjur No. 3 Tahun 2026.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-26. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.