- Jenis
- Peraturan Daerah
- Penerbit
- Pemerintah Kota Cirebon
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- 8 Desember 2023
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/282022/perda-kota-cirebon-no-13-tahun-2023
Ringkasan
Mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata, menyesuaikan dengan PP No. 54 Tahun 2017.
Catatan penerapan
Mencabut Perda Kota Cirebon No. 4 Tahun 2012 tentang PDAM Kota Cirebon beserta perubahannya, Perda Kota Cirebon No. 4 Tahun 2017. Dikonfirmasi silang lewat dua alamat peraturan.bpk.go.id (Home/Details dan Details) untuk dokumen yang sama, judul dan tanggal cocok. Entitas ini terpisah dari BUMD Air Minum milik Kabupaten Cirebon -- dua pemerintah daerah berbeda.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-20. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.