- Jenis
- Peraturan Daerah
- Penerbit
- Pemerintah Kota Depok
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- 13 September 2021
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/197613/perda-kota-depok-no-10-tahun-2021
Ringkasan
Mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta (Perseroda): ketentuan umum, kepemilikan, organ perusahaan, tarif layanan, dan pengawasan pemerintah daerah.
Catatan penerapan
Contoh entitas yang berpindah langsung dari Perusahaan Daerah ke bentuk Perseroan Daerah, tanpa melalui tahap Perusahaan Umum Daerah -- berbeda dari pola dua tahap yang dipakai Air Minum Jaya (DKI) dan sebagian besar entitas lain di register ini. Peraturan yang dicabut/diubah tidak disebutkan eksplisit pada ringkasan sumber; belum diverifikasi ke teks lengkap PDF.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-20. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.