Jenis
Peraturan Daerah
Penerbit
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tahun
2021
Status
dicabut, oleh Perda Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2025
Teks resmi
https://peraturan.bpk.go.id/Details/194872/perda-prov-dki-jakarta-no-4-tahun-2021

Ringkasan

Mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM JAYA) -- yang semula didirikan lewat Perda No. 3 Tahun 1977 dan diatur ulang lewat Perda No. 13 Tahun 1992 -- menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya, termasuk pengalihan aset dan hubungan hukum atas nama perusahaan lama.

Catatan penerapan

Dicabut oleh Perda Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2025 yang mengubah bentuk badan hukum perusahaan ini lagi, dari Perusahaan Umum Daerah menjadi Perseroan Terbatas (Perseroan Daerah).

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-20. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.