- Jenis
- Peraturan Daerah
- Penerbit
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
- Tahun
- 2021
- Status
- dicabut, oleh Perda Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2025
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/194872/perda-prov-dki-jakarta-no-4-tahun-2021
Ringkasan
Mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM JAYA) -- yang semula didirikan lewat Perda No. 3 Tahun 1977 dan diatur ulang lewat Perda No. 13 Tahun 1992 -- menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya, termasuk pengalihan aset dan hubungan hukum atas nama perusahaan lama.
Catatan penerapan
Dicabut oleh Perda Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2025 yang mengubah bentuk badan hukum perusahaan ini lagi, dari Perusahaan Umum Daerah menjadi Perseroan Terbatas (Perseroan Daerah).
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-20. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.