Jenis
Peraturan Daerah
Penerbit
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tahun
2025
Status
berlaku (mengubah Perda Prov. DKI Jakarta No. 4 Tahun 2021)
Teks resmi
https://jdihn.go.id/doc/2248415

Ringkasan

Mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah), dengan modal dasar Rp5,4 triliun dan ketentuan kepemilikan saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta paling sedikit 51 persen (saat verifikasi, kepemilikan tercatat 100 persen).

Catatan penerapan

Mencabut Perda Prov. DKI Jakarta No. 4 Tahun 2021. Rincian modal dasar dan ambang kepemilikan dikutip dari agregator sekunder, belum diverifikasi ke teks lengkap PDF; status berlaku dan judul dikonfirmasi lewat JDIHN (portal resmi nasional).

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-20. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.