- Jenis
- Peraturan Daerah
- Penerbit
- Pemerintah Kabupaten Indramayu
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- 23 Desember 2019
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/139715/perda-kab-indramayu-no-7-tahun-2019
Ringkasan
Mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Indramayu menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu, menyesuaikan dengan PP No. 54 Tahun 2017.
Catatan penerapan
Mencabut Perda Kab. Indramayu No. 15 Tahun 2008 tentang PDAM Kabupaten Indramayu beserta perubahannya, Perda Kab. Indramayu No. 5 Tahun 2011. Dikonfirmasi silang lewat dua alamat peraturan.bpk.go.id (Home/Details dan Details) untuk dokumen yang sama, judul dan tanggal cocok.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-20. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.