Apakah Perda Prov. Jawa Barat No. 5 Tahun 2022 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 30 September 2026.

Jenis
Peraturan Daerah
Penerbit
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Tahun
2022
Ditetapkan
29 September 2022
Status
berlaku
Teks resmi
https://peraturan.bpk.go.id/Details/255660/perda-prov-jawa-barat-no-5-tahun-2022
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
12 halaman, 16 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Tirta Gemah Ripah Menjadi PT Tirta Gemah Ripah (Perseroda) (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 259)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Mengubah bentuk badan hukum PT Tirta Gemah Ripah, BUMD milik Provinsi Jawa Barat di bidang sumber daya air, menjadi Perusahaan Perseroan Daerah dengan nama panggilan Tirta Jabar: maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar dan komposisi saham, modal disetor, serta pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur. Mencabut Perda Prov. Jawa Barat No. 12 Tahun 2006 tentang PT Tirta Gemah Ripah dan perubahannya, Perda Prov. Jawa Barat No. 18 Tahun 2013 (Pasal 15).

Catatan penerapan

Kegiatan usahanya bidang sumber daya air (Pasal 8), dengan maksud pengembangan, pengusahaan, dan pemanfaatan prasarana sumber daya air (Pasal 6); konsiderans huruf b menyebut peningkatan pelayanan cakupan air minum di Jawa Barat. Modal dasar Rp750.000.000.000,00 (Pasal 10). Pemerintah Daerah Provinsi memegang paling sedikit 51 persen atau Rp382.500.000.000,00, pemegang saham lain paling banyak 49 persen (Pasal 11). Modal yang sudah ditempatkan dan disetor Pemerintah Daerah Provinsi Rp245.000.000.000,00, dengan sisa kewajiban paling sedikit Rp137.500.000.000,00 (Pasal 12); keduanya berjumlah tepat bagian 51 persen itu. Pemenuhannya lewat Perda penyertaan modal tersendiri, sesudah analisis investasi dan sesuai kemampuan keuangan daerah (Pasal 13). Ditetapkan dan diundangkan di Bandung 29 September 2022, berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 16), Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 Nomor 5. Diverifikasi dari teks lengkap salinan di JDIH BPK.

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–2
  2. BAB II Nama, Tempat Kedudukan, dan Jangka Waktu Pasal 3–9
  3. BAB III Modal dan Saham Pasal 10–13
  4. BAB IV Pembinaan dan Pengawasan serta Pengendalian Pasal 14
  5. BAB V Ketentuan Penutup Pasal 15–16

Istilah yang didefinisikan

13 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 11 Tahun 2020 kini tidak berlaku, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2019, PP No. 54 Tahun 2017.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 54 Tahun 2017.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Provinsi Jawa Barat di Status Perda per Daerah: peraturannya dalam indeks, statusnya, dan catatan dasar hukumnya.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-30. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.