Apakah Perda Kab. Bandung No. 4 Tahun 2025 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 30 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Daerah
- Penerbit
- Pemerintah Kabupaten Bandung
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- 28 Februari 2025
- Status
- berlaku (mengubah Perda Kab. Bandung No. 5 Tahun 2019)
- Teks resmi
- https://jdih.bandungkab.go.id/hukum/detail_hukum/13251
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
5 halaman, 2 pasal, 1 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Mengubah per pasal
- Perda Kab. Bandung No. 5 Tahun 2019: bunyi sebelum dan sesudah berdampingan.
- Sebutan di Mengingat
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2025 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Nomor 114)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Mengubah Pasal 9 dan Lampiran huruf A Perda Kab. Bandung No. 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja. Modal dasar menjadi Rp369.895.955.600,00; modal disetor sampai 31 Desember 2023 berdasarkan audit Rp163.000.000.000,00, sama dengan modal dasar rumusan 2019; sisa kewajiban penyertaan modal Pemerintah Daerah Rp206.895.955.600,00 dipenuhi bertahap sesuai kemampuan keuangan Daerah.
Riwayat penggantian dan perubahan
Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.
- diubah Perda Kab. Bandung No. 5 Tahun 2019 Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja diubah oleh Perda Kab. Bandung No. 4 Tahun 2025
- berlaku Perda Kab. Bandung No. 4 Tahun 2025 (halaman ini) Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja mengubah Perda Kab. Bandung No. 5 Tahun 2019
Catatan penerapan
Konsiderans huruf b: modal dasar menurut Perda 2019 telah disetor penuh oleh Pemerintah Daerah. Ditetapkan dan diundangkan di Soreang 28 Februari 2025, berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal II), Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2025 Nomor 4. Perda ini tercantum di hasil pencarian JDIH BPK, tetapi halaman rinciannya membalas 404 saat diverifikasi; salinan diambil dari JDIH Kabupaten Bandung.
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 54 Tahun 2017.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: Perda Kab. Bandung No. 5 Tahun 2019, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 54 Tahun 2017.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Kabupaten Bandung di Status Perda per Daerah: peraturannya dalam indeks, statusnya, dan catatan dasar hukumnya.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-30. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.