Apakah Perda Kab. Bandung No. 5 Tahun 2019 masih berlaku?
Masih berlaku, dengan perubahan oleh Perda Kab. Bandung No. 4 Tahun 2025. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 30 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Daerah
- Penerbit
- Pemerintah Kabupaten Bandung
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- 22 Mei 2019
- Status
- diubah, oleh Perda Kab. Bandung No. 4 Tahun 2025
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/110777/perda-kab-bandung-no-5-tahun-2019
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
42 halaman, 83 pasal, dengan penjelasan, 1 lampiran, 1 pasal bertanda perubahan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Perubahan per pasal
- Matriks bunyi sebelum dan sesudah: oleh Perda Kab. Bandung No. 4 Tahun 2025, 1 pasal diubah. Peta pasal: 1 dari 83 pasal tersentuh perintah perubahan yang terbaca.
- Sebutan di Mengingat
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Nomor 47), ditambah rantai perubahannya
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Mengubah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja, sekaligus anggaran dasarnya: nama dan kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal, organ dan pegawai, satuan pengawas intern, perencanaan dan pelaporan, penggunaan laba, serta pembinaan dan pengawasan. Mencabut Perda Kab. Bandung No. 10 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung (Pasal 81).
Riwayat penggantian dan perubahan
Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.
- diubah Perda Kab. Bandung No. 5 Tahun 2019 (halaman ini) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja diubah oleh Perda Kab. Bandung No. 4 Tahun 2025
- berlaku Perda Kab. Bandung No. 4 Tahun 2025 Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja mengubah Perda Kab. Bandung No. 5 Tahun 2019
Catatan penerapan
Rumusan awal Pasal 9: modal dasar Rp163.000.000.000,00, modal disetor sampai 31 Desember 2018 berdasarkan audit Rp90.928.855.233,00, dan sisa kewajiban penyertaan modal Pemerintah Daerah Rp72.071.144.767,00. Perda Kab. Bandung No. 4 Tahun 2025 mengubah Pasal 9 dan Lampiran huruf A (modal dasar menjadi Rp369.895.955.600,00); pasal lain tetap sebagaimana tercantum. JDIH BPK mencatat Perda ini tidak berlaku dan dicabut dengan Perda No. 4 Tahun 2025, padahal Pasal I Perda 2025 itu hanya mengubah beberapa ketentuan; JDIH Kabupaten Bandung mencatat hubungannya sebagai perubahan. Seluruh kekayaan, hak, kewajiban, dan kepegawaian PDAM beralih ke Perumda (Pasal 78). Ditetapkan dan diundangkan di Soreang 22 Mei 2019, berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 83), Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2019 Nomor 5. Entitas ini terpisah dari Perumda Tirtawening milik Kota Bandung. Diverifikasi dari teks lengkap salinan di JDIH BPK.
Struktur
- BAB I Ketentuan UMUM Pasal 1
- BAB II Nama dan Tempat Kedudukan Pasal 2–3
- BAB III Maksud dan Tujuan Pasal 4–5
- BAB IV Kegiatan Usaha Pasal 6
- BAB V Jangka Waktu Berdiri Pasal 7
- BAB VI Anggaran Dasar Pasal 8
- BAB VII Modal Dasar dan Modal yang Disetor Pasal 9
- BAB VIII Organ dan Pegawai Pasal 10–44
- BAB IX Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya Pasal 45–53
- BAB X Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan Pasal 54–64
- BAB XI Penggunaan Laba Pasal 65–70
- BAB XII Kepailitan Pasal 71–72
- BAB XIII Pembinaan dan Pengawasan Pasal 73–77
- BAB XIV Ketentuan Peralihan Pasal 78
- BAB XV Ketentuan Penutup Pasal 79–83
Istilah yang didefinisikan
15 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Daerah Kabupaten ⇆
- Bupati ⇆
- Pemerintah Daerah Kabupaten ⇆
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ⇆
- Badan Usaha Milik Daerah ⇆
- Perusahaan Umum Daerah ⇆
- Air Minum ⇆
- Perumda Air Minum Tirta Raharja
- Tarif Air Minum ⇆
- Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perumda
- Dewan Pengawas ⇆
- Direksi ⇆
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ⇆
- Kekayaan Daerah yang Dipisahkan ⇆
- Tata Kelola Perusahaan yang Baik ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Disebut di 2 tempat dalam peraturan lain
- Perda Kab. Bandung No. 4 Tahun 2025, hlm. 1
b. bahwa modal dasar Perumda Air Minum Tirta Raharja berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2019 telah disetor penuh oleh Pemerintah Daerah;
- Perda Kab. Bandung No. 4 Tahun 2025, Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Nomor 47) diubah sebagai berikut:
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 54 Tahun 2017.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 54 Tahun 2017.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Kabupaten Bandung di Status Perda per Daerah: peraturannya dalam indeks, statusnya, dan catatan dasar hukumnya.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-30. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.