Apakah Perda Kab. Cirebon No. 11 Tahun 2011 masih berlaku?
Masih berlaku, dengan perubahan oleh Perda Kab. Cirebon No. 14 Tahun 2012 dan Perda Kab. Cirebon No. 3 Tahun 2019. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 30 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Daerah
- Penerbit
- Pemerintah Kabupaten Cirebon
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- 4 Mei 2011
- Status
- diubah, oleh Perda Kab. Cirebon No. 3 Tahun 2019
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/38020/perda-kab-cirebon-no-11-tahun-2011
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
25 halaman, 82 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2011 Nomor 11), ditambah rantai perubahannya
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Membentuk Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon: nama, kedudukan, dan tujuan, pengembangan usaha, logo, modal, organisasi, kepegawaian, dana pensiun, pengelolaan, tahun buku dan anggaran, laporan keuangan, penggunaan laba, ketentuan pokok pelayanan, pemeriksaan, serta pembubaran. Mencabut Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon No. 1 Tahun 1988 tentang Pembentukan PDAM dan perubahannya, Perda No. 8 Tahun 1992 (Pasal 81 ayat (2)).
Riwayat penggantian dan perubahan
Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.
- diubah Perda Kab. Cirebon No. 11 Tahun 2011 (halaman ini) Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon diubah oleh Perda Kab. Cirebon No. 3 Tahun 2019
- diubah Perda Kab. Cirebon No. 14 Tahun 2012 Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon diubah oleh Perda Kab. Cirebon No. 3 Tahun 2019
- berlaku Perda Kab. Cirebon No. 3 Tahun 2019 Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon mengubah Perda Kab. Cirebon No. 11 Tahun 2011
Catatan penerapan
Modal PDAM sejak pembentukan sampai audit BPKP per 31 Desember 2009 Rp27.439.400.277 (Pasal 10 ayat (1)). Laba bersih dibagi 55 persen untuk Pemerintah Daerah, 10 persen cadangan umum, 15 persen sosial dan pendidikan, 10 persen jasa produksi, dan 10 persen bantuan dana pensiun pegawai (Pasal 76 ayat (2)). Perda No. 14 Tahun 2012 mengubah tata cara pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas. Perda No. 3 Tahun 2019 mengubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jati serta mengganti rumusan modal, organ, dan penggunaan laba. Kota Cirebon mengatur BUMD air minumnya sendiri dalam Perda Kota Cirebon No. 13 Tahun 2023 tentang Perumda Air Minum Tirta Giri Nata. Ditetapkan di Sumber 4 Mei 2011 dan diundangkan 6 Mei 2011, berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 82), Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2011 Nomor 11 Seri E.3. Diverifikasi dari teks lengkap salinan di JDIH BPK.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Pembentukan Pasal 2
- BAB III Nama, Tempat Kedudukan dan Tujuan Pasal 3–5
- BAB IV Pengembangan Usaha Pasal 6
- BAB V Logo PDAM Pasal 7–8
- BAB VI Modal Pasal 9–10
- BAB VII Organisasi Pasal 11–43
- BAB VIII Kepegawaian Pasal 44–70
- BAB IX Dana Pensiun Pasal 71
- BAB X Pengelolaan Pasal 72
- BAB XI Tahun Buku dan Anggaran PDAM Pasal 73–74
- BAB XII Laporan Keuangan Pasal 75
- BAB XIII Penetapan dan Penggunaan Laba Pasal 76
- BAB XIV Ketentuan Pokok Pelayanan Pasal 77
- BAB XV Pemeriksaan Pasal 78
- BAB XVI Pembubaran Pasal 79
- BAB XVII Ketentuan Peralihan Pasal 80
- BAB XVIII Ketentuan Penutup Pasal 81–82
Istilah yang didefinisikan
13 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Daerah ⇆
- Pemerintah Daerah ⇆
- Bupati ⇆
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ⇆
- Perusahaan Daerah Air Minum ⇆
- Direksi ⇆
- Dewan Pengawas ⇆
- Pegawai ⇆
- Laba bersih ⇆
- Tahun Takwim ⇆
- Air Minum ⇆
- Air bersih ⇆
- Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Perda Kab. Cirebon No. 14 Tahun 2012, Perda Kab. Cirebon No. 3 Tahun 2019.
Disebut di 4 tempat dalam peraturan lain
- Perda Kab. Cirebon No. 14 Tahun 2012, hlm. 1
b. bahwa prosedur pengangkatan direksi dan dewan pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon, dirasakan belum sesuai dengan semangat profesionalisme dan keterbukaan, untuk itu Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupat …
- Perda Kab. Cirebon No. 14 Tahun 2012, hlm. 7
Dengan terbitnya Peraturan Daerah ini, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon yang semula dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon, dalam mekanisme pengaturannya belum mengatur apa yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah terutama Pasal 11ayat …
- Perda Kab. Cirebon No. 3 Tahun 2019, hlm. 1
… merintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, mekanisme pengangkatan direksi dan dewan pengawas serta penggunaan laba sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun …
- Perda Kab. Cirebon No. 3 Tahun 2019, hlm. 4
PASAL I Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2011 Nomor 11, Seri E.3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2012 …
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 7 Tahun 2004 kini tidak berlaku, PP No. 16 Tahun 2005 kini tidak berlaku, Permendagri No. 2 Tahun 2007 kini dicabut.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Kabupaten Cirebon di Status Perda per Daerah: peraturannya dalam indeks, statusnya, dan catatan dasar hukumnya.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-30. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.