Apakah Perda Kab. Cirebon No. 3 Tahun 2019 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 30 September 2026.

Jenis
Peraturan Daerah
Penerbit
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Tahun
2019
Ditetapkan
26 September 2019
Status
berlaku (mengubah Perda Kab. Cirebon No. 11 Tahun 2011)
Teks resmi
https://peraturan.bpk.go.id/Details/132249/perda-kab-cirebon-no-3-tahun-2019
Teks lengkap
Baca teks utuhnya di situs ini
16 halaman; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2019 Nomor 3)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Perubahan kedua atas Perda Kab. Cirebon No. 11 Tahun 2011: mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jati (Pasal 2), menyesuaikan pengangkatan, masa jabatan, dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas dengan PP No. 54 Tahun 2017, memperbarui rumusan modal, dan mengganti pembagian laba bersih, dalam 21 butir perubahan.

Riwayat penggantian dan perubahan

Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.

  1. diubah Perda Kab. Cirebon No. 11 Tahun 2011 Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon diubah oleh Perda Kab. Cirebon No. 3 Tahun 2019
  2. diubah Perda Kab. Cirebon No. 14 Tahun 2012 Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon diubah oleh Perda Kab. Cirebon No. 3 Tahun 2019
  3. berlaku Perda Kab. Cirebon No. 3 Tahun 2019 (halaman ini) Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon mengubah Perda Kab. Cirebon No. 11 Tahun 2011

Catatan penerapan

Perubahan bentuk badan hukum dilakukan lewat perubahan perda lama, bukan perda pendirian baru. Pasal 2 ayat (2) menyatakan Perumda Air Minum Tirta Jati "selanjutnya adalah sama dengan PDAM Tirta Jati", dan pasal-pasal yang diubah masih memakai sebutan PDAM. Modal sejak pembentukan sampai audit Kantor Akuntan Publik per 31 Desember 2018 Rp64.473.331.277 (Pasal 10 ayat (1)). Laba bersih: dividen 55 persen, cadangan umum 20 persen, tantiem dan bonus pegawai 5 persen, dana tanggung jawab sosial perusahaan 3 persen, serta bantuan dana pensiun pegawai dan pendidikan 17 persen (Pasal 76 ayat (2)); dividen tidak dibagikan selama laba belum menutup akumulasi kerugian (ayat (3)). Calon Direksi berusia 35 sampai 55 tahun saat mendaftar pertama kali dan wajib bersertifikat manajemen air minum (Pasal 12 dan Pasal 13). Ditetapkan dan diundangkan di Sumber 26 September 2019, berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal II), Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2019 Nomor 3 Seri E. Diverifikasi dari teks lengkap salinan di JDIH BPK.

Istilah yang didefinisikan

15 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 11 Tahun 1974 kini tidak berlaku, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 122 Tahun 2015, PP No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 2 Tahun 2007 kini dicabut, Permendagri No. 37 Tahun 2018, Perda Kab. Cirebon No. 11 Tahun 2011, Perda Kab. Cirebon No. 14 Tahun 2012.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 54 Tahun 2017, Perda Kab. Cirebon No. 11 Tahun 2011, Perda Kab. Cirebon No. 14 Tahun 2012.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Kabupaten Cirebon di Status Perda per Daerah: peraturannya dalam indeks, statusnya, dan catatan dasar hukumnya.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-30. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.