Apakah Perda Kab. Sukabumi No. 5 Tahun 2018 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 30 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Daerah
- Penerbit
- Pemerintah Kabupaten Sukabumi
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- 30 April 2018
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/134674/perda-kab-sukabumi-no-5-tahun-2018
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
39 halaman, 99 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 57)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Mengubah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Pasal 2), melaksanakan Pasal 331 ayat (2) dan Pasal 402 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014. Mencabut Perda Kab. Sukabumi No. 11 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukabumi (Pasal 98).
Catatan penerapan
Konsiderans menyebut dasar badan usaha sebelumnya: Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi No. 2 Tahun 1990 tentang Pembentukan PDAM, sebagaimana diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2013. Pasal 6 tidak menetapkan nominal modal dasar: modal dasar berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan neraca permulaan Perumda dari semua aktiva dan pasiva PDAM. Peraturan pelaksanaan Perda No. 11 Tahun 2013 tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan (Pasal 96). Ditetapkan dan diundangkan di Palabuhanratu 30 April 2018, berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 100), Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2018 Nomor 5. Entitas ini terpisah dari Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa milik Kota Sukabumi. Diverifikasi dari teks lengkap salinan di JDIH BPK.
Struktur
- BAB I Ketentuan UMUM Pasal 1
- BAB II Nama, Tempat Kedudukan, Maksud, Tujuan dan Jangka Waktu Pendirian Pasal 2–5
- BAB III Modal Pasal 6
- BAB IV Organ Perusahaan Daerah Air Minum Pasal 7–42
- BAB V Pegawai Pasal 43–60
- BAB VI Dana Pensiun Pasal 61
- BAB VII Tarif Pasal 62–67
- BAB VIII Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya Pasal 68–75
- BAB IX Tahun Buku dan Penggunaan Laba Pasal 76–85
- BAB X Laporan Kegiatan Usaha Pasal 86–87
- BAB XI Kepailitan Pasal 88
- BAB XII Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai Pasal 89
- BAB XIII Pembinaan dan Pengawasan Pasal 90
- BAB XIV Asosiasi Pasal 91
- BAB XV Kerjasama Perusahaan Pasal 92
- BAB XVI Pembubaran Pasal 93
- BAB XVII Ketentuan Lain-Lain Pasal 94
- BAB XVIII Ketentuan Peralihan Pasal 95
- BAB XIX Ketentuan Penutup Pasal 96–100
Istilah yang didefinisikan
11 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Daerah Kabupaten ⇆
- Pemerintah Daerah Kabupaten ⇆
- Bupati ⇆
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ⇆
- Badan Usaha Milik Daerah ⇆
- Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri
- Kekayaan Daerah yang dipisahkan ⇆
- Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah
- Dewan Pengawas ⇆
- Direksi ⇆
- Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 82 Tahun 2001 kini dicabut, PP No. 122 Tahun 2015, PP No. 54 Tahun 2017.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Kabupaten Sukabumi di Status Perda per Daerah: peraturannya dalam indeks, statusnya, dan catatan dasar hukumnya.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-30. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.