Apakah Perda Kab. Tangerang No. 6 Tahun 2019 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 30 September 2026.

Jenis
Peraturan Daerah
Penerbit
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Tahun
2019
Ditetapkan
1 Oktober 2019
Status
berlaku
Teks resmi
https://jdih.tangerangkab.go.id/dokumen/detail/109932
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
66 halaman, 130 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2019 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 0619)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Mengubah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PERUMDAM TKR), sekaligus anggaran dasarnya: nama dan kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal, organ dan pegawai, satuan pengawas intern dan komite, perencanaan dan pelaporan, pengelolaan dan pelayanan termasuk tarif, penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan pemerintah, restrukturisasi dan penggabungan, kepailitan, serta pembinaan dan pengawasan. Mencabut Perda Kab. Tangerang No. 10 Tahun 2008 tentang PDAM Tirta Kerta Raharja beserta perubahannya dan Perda Kab. Tangerang No. 17 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Air Bersih PDAM Tirta Kerta Raharja beserta perubahannya (Pasal 128).

Catatan penerapan

Modal dasar Rp692.646.089.443,00 (Pasal 9 ayat (1)), terdiri dari penyertaan modal Daerah tahun 2017 Rp389.901.246.907,00, yaitu penyertaan modal Daerah Rp340.046.615.796,00, penyertaan modal Pemerintah Pusat Rp24.563.008.413,00, dan modal hibah Rp25.291.622.698,00 (ayat (2)), serta sumber modal lainnya tahun 2017 Rp302.744.842.536,00, yaitu cadangan perluasan cakupan Rp23.584.686.391,00, cadangan umum Rp14.319.473.248,00, dan saldo laba Rp264.840.682.897,00 (ayat (3)). Ketiga penjumlahannya cocok. Bunyi huruf cadangan umum tertulis "empat belas miliar tiga ratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus empat puluh delapan rupiah", dengan "juta" di tempat "ribu". Butir 8 Mengingat menyebut PP No. 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air sebagai "Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2015", dengan nomor Lembaran Negara yang benar. Kelompok dan tarif pelanggan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati (Pasal 98). Seluruh dokumen, perizinan, aset, dan pegawai PDAM beralih ke PERUMDAM TKR (Pasal 126 huruf c). Kota Tangerang mengatur BUMD air minumnya sendiri dalam Perda Kota Tangerang No. 2 Tahun 2021 tentang Perumda Tirta Benteng. Ditetapkan dan diundangkan di Tigaraksa 1 Oktober 2019, berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 130), Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2019 Nomor 06. JDIH BPK tidak memuat Perda ini saat diverifikasi; salinan diambil dari JDIH Kabupaten Tangerang.

Struktur

  1. BAB I Ketentuan UMUM Pasal 1
  2. BAB II Perubahan Perusahaan Daerah Menjadi Perusahaan UMUM Daerah Pasal 2–3
  3. BAB III Nama dan Tempat Kedudukan Pasal 4–5
  4. BAB IV Maksud dan Tujuan Pasal 6
  5. BAB V Kegiatan Usaha Pasal 7
  6. BAB VI Jangka Waktu Berdiri Pasal 8
  7. BAB VII Modal Pasal 9–17
  8. BAB VIII Organ dan Pegawai Pasal 18–54
  9. BAB IX Satuan Pengawas Intern Pasal 55–59
  10. BAB X Komite Audit dan Komite Lainnya Pasal 60–62
  11. BAB XI Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan Pasal 63–73
  12. BAB XII Pengelolaan dan Pelayanan Pasal 74–102
  13. BAB XIII Penggunaan Laba Pasal 103–107
  14. BAB XIV Anak Perusahaan Pasal 108
  15. BAB XV Penugasan Pemerintah kepada PERUMDAM TKR Pasal 109
  16. BAB XVI Evaluasi, Restrukturisasi, dan Perubahan Bentuk Hukum Pasal 110–114
  17. BAB XVII Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran Pasal 115–117
  18. BAB XVIII Kepailitan Pasal 118–119
  19. BAB XIX Pembinaan dan Pengawasan Pasal 120–124
  20. BAB XX Ketentuan Lain-Lain Pasal 125
  21. BAB XXI Ketentuan Peralihan Pasal 126
  22. BAB XXII Ketentuan Penutup Pasal 127–130

Istilah yang didefinisikan

61 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 11 Tahun 1974 kini tidak berlaku, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 122 Tahun 2015, PP No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 2 Tahun 2007 kini dicabut, Permendagri No. 37 Tahun 2018, Permendagri No. 118 Tahun 2018.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 54 Tahun 2017, UU No. 7 Tahun 2004.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Kabupaten Tangerang di Status Perda per Daerah: peraturannya dalam indeks, statusnya, dan catatan dasar hukumnya.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-30. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.