Apakah Perda Kota Tangerang No. 2 Tahun 2021 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 30 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Daerah
- Penerbit
- Pemerintah Kota Tangerang
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- 10 Juni 2021
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/178201/perda-kota-tangerang-no-2-tahun-2021
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
66 halaman, 110 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 2)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Mengubah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng Kota Tangerang menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng, sekaligus anggaran dasarnya: nama dan kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, permodalan, organ dan pegawai, satuan pengawas intern dan komite audit, perencanaan dan pelaporan, penggunaan laba, penugasan Pemerintah Daerah, evaluasi dan restrukturisasi, kepailitan, serta pembinaan dan pengawasan. Mencabut Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang No. 11 Tahun 1999 tentang Pelayanan Air Minum beserta perubahannya dan Perda Kota Tangerang No. 11 Tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Tirta Benteng (Pasal 109 ayat (2)).
Catatan penerapan
Pasal 10 tidak mencantumkan nilai modal dasar; nilainya ditetapkan melalui Peraturan Daerah untuk pendirian, penambahan kapasitas, atau restrukturisasi permodalan. Kalimat Pasal 11 ayat (1) berhenti pada "Modal yang disetor pada Perumda Tirta Benteng yang berasal dari Pemerintah Daerah" tanpa angka. Angkanya ada di Penjelasan Pasal 11 ayat (1): modal disetor dari Pemerintah Pusat dan Daerah berdasarkan audit independen laporan keuangan tahun buku 2019 Rp89.590.555.250, terdiri dari modal Pemerintah Pusat yang belum ditetapkan statusnya Rp39.543.539.696 dan modal Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan statusnya Rp50.047.015.554. Perda No. 33 Tahun 1995 tentang pembentukan PDAM-nya tidak dicabut dengan tegas; Pasal 109 ayat (1) menyatakan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. Butir 8 Mengingat mencantumkan PP No. 121 Tahun 2015 dengan Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 345 dan Tambahan Nomor 5802, nomor yang sama dengan butir 9 untuk PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 121 Tahun 2015 sendiri bernomor 344 dan 5801. Ditetapkan dan diundangkan di Tangerang 10 Juni 2021, berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 110), Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2021 Nomor 2. Diverifikasi dari teks lengkap salinan di JDIH BPK.
Struktur
- BAB I Ketentuan UMUM Pasal 1–2
- BAB II Perubahan Perusahaan Daerah Menjadi Perusahaan UMUM Daerah Pasal 3–4
- BAB III Nama dan Tempat Kedudukan Pasal 5–6
- BAB IV Maksud dan Tujuan Pasal 7
- BAB V Kegiatan Usaha Pasal 8
- BAB VI Jangka Waktu Berdiri Pasal 9
- BAB VII Permodalan Pasal 10–20
- BAB VIII Organ dan Pegawai Pasal 21–59
- BAB IX Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya Pasal 60–68
- BAB X Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan Pasal 69–89
- BAB XI Penggunaan Laba Pasal 90–96
- BAB XII Penugasan Pemerintah Daerah kepada PERUMDA TIRTA BENTENG Pasal 97
- BAB XIII Evaluasi, dan Restrukturisasi Pasal 98–101
- BAB XIV Kepailitan Pasal 102–103
- BAB XV Pembinaan dan Pengawasan Pasal 104–107
- BAB XVI Ketentuan Peralihan Pasal 108
- BAB XVII Ketentuan Penutup Pasal 109–110
Istilah yang didefinisikan
39 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Pemerintah Pusat ⇆
- Daerah ⇆
- Pemerintah Daerah ⇆
- Menteri ⇆
- Wali Kota ⇆
- Badan Usaha Milik Daerah ⇆
- Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng Kota Tangerang
- Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah
- Dewan Pengawas ⇆
- Direksi ⇆
- Direktur Utama ⇆
- Direktur ⇆
- Pegawai Perumda Tirta Benteng
- Gaji ⇆
- Penghasilan
- Rencana Bisnis ⇆
- Rencana Kerja Anggaran Perumda Tirta Benteng untuk
- Barang ⇆
- Jasa ⇆
- Jasa produksi ⇆
- Air Baku ⇆
- Air Minum ⇆
- Sistem Penyediaan Air Minum ⇆
- Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
- Tarif
- Jaringan Pipa Transmisi air minum
- Jaringan pipa transmisi air baku
- Jaringan pipa distribusi
- Pelanggan ⇆
- Satuan Pengawas Intern ⇆
- Kontrak Kinerja ⇆
- Penyertaan Modal ⇆
- Cadangan Tujuan ⇆
- Tahun Buku ⇆
- Modal Dasar ⇆
- Modal Disetor ⇆
- Laba Bersih ⇆
- Komite
- Komite Audit
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 23 Tahun 2014 rantai tertinggal, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 17 Tahun 2019, PP No. 54 Tahun 2017, PP No. 121 Tahun 2015 kini dicabut, PP No. 122 Tahun 2015, Perpres No. 29 Tahun 2009 sudah tidak berlaku saat dikutip.
Rantai perubahan tertinggal saat dikutip. Bagian Mengingat menyebut UU No. 23 Tahun 2014 diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, padahal sebelum peraturan ini ditetapkan (10 Juni 2021), UU No. 23 Tahun 2014 sudah diubah lagi oleh UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020). Lihat butirnya di naskah. Dokumen yang menyalin dasar hukum dari peraturan ini perlu memperbarui rantainya; Penyusun Mengingat menyusun rantai yang tercatat hari ini. Pengubah yang dihitung di sini hanya yang juga dipakai sebagai rantai di naskah lain dalam pustaka.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 54 Tahun 2017, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 7 Tahun 2004.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Kota Tangerang di Status Perda per Daerah: peraturannya dalam indeks, statusnya, dan catatan dasar hukumnya.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-30. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.