Apakah Perda Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2019 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 30 September 2026.

Jenis
Peraturan Daerah
Penerbit
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Tahun
2019
Ditetapkan
27 November 2019
Status
berlaku
Teks resmi
https://peraturan.bpk.go.id/Details/135069/perda-kab-kuningan-no-12-tahun-2019
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
37 halaman, 70 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 1 dari 37 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, melaksanakan Pasal 402 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 54 Tahun 2017. Mencabut Perda Kab. Kuningan No. 15 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan dan No. 16 Tahun 2008 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan, beserta perubahannya (Pasal 68).

Catatan penerapan

Pasal 11 mencantumkan modal dasar Rp13.574.839.235 dan modal disetor sampai tahun 2018 Rp73.041.456.067. Angka dan bunyi hurufnya di salinan sama, jadi modal disetor yang tercantum lebih besar daripada modal dasarnya. Penambahan modal dilakukan bertahap lewat penyertaan modal Daerah (Pasal 11 ayat (3)). Ditetapkan dan diundangkan di Kuningan 27 November 2019, berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 70), Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2019 Nomor 12. Diverifikasi dari teks lengkap salinan di JDIH BPK.

Struktur

  1. BAB I Ketentuan UMUM Pasal 1
  2. BAB II Nama, Logo dan Tempat Kedudukan Pasal 2–5
  3. BAB III Maksud dan Tujuan Pasal 6–7
  4. BAB IV Pelayanan, Kegiatan Usaha dan Jangka Waktu Berdiri Pasal 8–9
  5. BAB V Permodalan Pasal 10–11
  6. BAB VI Organisasi dan Tata Kerja Pasal 12–44
  7. BAB VII Pegawai Pasal 45–48
  8. BAB VIII Tata Kelola Pasal 49–65
  9. BAB IX Kepailitan Pasal 66–67
  10. BAB X Ketentuan Penutup Pasal 68–70

Istilah yang didefinisikan

14 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 11 Tahun 1974 kini tidak berlaku, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 16 Tahun 2005 sudah tidak berlaku saat dikutip, PP No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 37 Tahun 2018.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 54 Tahun 2017.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Kabupaten Kuningan di Status Perda per Daerah: peraturannya dalam indeks, statusnya, dan catatan dasar hukumnya.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-30. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.