- Jenis
- Peraturan Daerah
- Penerbit
- Pemerintah Kabupaten Lebak
- Tahun
- 2024
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/304538/perda-kab-lebak-no-3-tahun-2024
Ringkasan
Mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak (sebelumnya dikenal sebagai Tirta Multatuli) menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kalimaya: prosedur perubahan bentuk, identitas perusahaan, kegiatan usaha, permodalan, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan transisi.
Catatan penerapan
Mencabut Perda Kab. Lebak No. 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-20. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.