Jenis
Peraturan Daerah
Penerbit
Pemerintah Kabupaten Lebak
Tahun
2024
Status
berlaku
Teks resmi
https://peraturan.bpk.go.id/Details/304538/perda-kab-lebak-no-3-tahun-2024

Ringkasan

Mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak (sebelumnya dikenal sebagai Tirta Multatuli) menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kalimaya: prosedur perubahan bentuk, identitas perusahaan, kegiatan usaha, permodalan, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan transisi.

Catatan penerapan

Mencabut Perda Kab. Lebak No. 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-20. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.