Apakah Perda Kab. Majalengka No. 1 Tahun 2021 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 30 September 2026.

Jenis
Peraturan Daerah
Penerbit
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Tahun
2021
Ditetapkan
6 April 2021
Status
berlaku
Teks resmi
https://peraturan.bpk.go.id/Details/171119/perda-kab-majalengka-no-1-tahun-2021
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
29 halaman, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bhakti Raharja Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bhakti Raharja, menyesuaikan dengan PP No. 54 Tahun 2017, dengan penataan organ, kepegawaian, dan permodalan. Mencabut Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka No. 11 Tahun 1988 tentang Pembentukan PDAM beserta perubahannya, Perda Kab. Majalengka No. 26 Tahun 2001, dan Perda Kab. Majalengka No. 16 Tahun 2012 tentang Pengelolaan PDAM (Pasal 75).

Catatan penerapan

Modal dasar Rp113.383.618.970, termasuk modal yang sudah disetor Rp13.383.618.970; modal dasar merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham (Pasal 12). Semua hak, kewajiban, aset, kepengurusan, kepegawaian, dan permodalan PDAM beralih kepada Perumda (Pasal 74). Ditetapkan dan diundangkan di Majalengka 6 April 2021, berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 76), Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2021 Nomor 1. Diverifikasi dari teks lengkap salinan di JDIH BPK.

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
  2. BAB II Perubahan Bentukbadan Hukum, Nama Dantempatkedudukan Pasal 2–5
  3. BAB III Maksuddantujuan Pasal 6–7
  4. BAB IV Kegiatan Usahadanjangkawaktupend Irian Pasal 8–14
  5. BAB VI Organperumda Airminum Pasal 15–37
  6. BAB VII Satuan Pengawas Intern Pasal 38–42
  7. BAB VIII Komite Auditdankomitelainny A Pasal 43–45
  8. BAB IX Susunan Organisasi Dantata Kerja . - ..," , . Pasal 46
  9. BAB X Pegawai Pasal 47–51
  10. BAB XI Rencana Bisnis .,. ".' Pasal 52
  11. BAB XII Rencana Kerja dan Angga.ran Pasal 53
  12. BAB XIII Kerjasama Pasal 54
  13. BAB XIV Pelaporan Pasal 55–60
  14. BAB XV Evaluasi Pasal 61–63
  15. BAB XVI Tahunbukudanpenggunaan Laba Pasal 64–68
  16. BAB XVII Pembubaran Pasal 69
  17. BAB XVIII Pembinaan Danpengawasan Pasal 70–73
  18. BAB XIX Ketentuan Peralihan Pasal 74

Istilah yang didefinisikan

9 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 23 Tahun 2014 rantai tertinggal, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 17 Tahun 2019, PP No. 82 Tahun 2001 kini dicabut, PP No. 122 Tahun 2015, PP No. 54 Tahun 2017.

Rantai perubahan tertinggal saat dikutip. Bagian Mengingat menyebut UU No. 23 Tahun 2014 diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, padahal sebelum peraturan ini ditetapkan (6 April 2021), UU No. 23 Tahun 2014 sudah diubah lagi oleh UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020). Lihat butirnya di naskah. Dokumen yang menyalin dasar hukum dari peraturan ini perlu memperbarui rantainya; Penyusun Mengingat menyusun rantai yang tercatat hari ini. Pengubah yang dihitung di sini hanya yang juga dipakai sebagai rantai di naskah lain dalam pustaka.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 54 Tahun 2017.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Kabupaten Majalengka di Status Perda per Daerah: peraturannya dalam indeks, statusnya, dan catatan dasar hukumnya.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-30. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.