Apakah Perda Kab. Pangandaran No. 14 Tahun 2019 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 30 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Daerah
- Penerbit
- Pemerintah Kabupaten Pangandaran
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- 31 Desember 2019
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/168329/perda-kab-pangandaran-no-14-tahun-2019
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
35 halaman, 80 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pangandaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2019 Nomor …, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 14)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Mendirikan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Prabawa Mukti Kabupaten Pangandaran (Pasal 2): maksud, tujuan, dan asas, modal dasar dan modal disetor, organ dan pegawai, serta tata kelola. Kabupaten Pangandaran dibentuk dengan UU No. 21 Tahun 2012; seluruh kekayaan, hak, kewajiban, dan kepegawaian PDAM Tirta Galuh yang berada di Daerah beralih ke Perumda ini (Pasal 77).
Catatan penerapan
Modal dasar Rp40.036.008.526,08; modal disetor berdasarkan berita acara serah terima Rp30.036.008.526,08; sisa kewajiban penyertaan modal Pemerintah Daerah Rp10.000.000.000,00 (Pasal 8), dipenuhi paling lambat 2 tahun sejak diundangkan (Pasal 78 huruf a). Judul Perda memakai nama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pangandaran, sedangkan Pasal 2 ayat (1) memberinya nama Tirta Prabawa Mukti. Perda ini mendirikan badan usaha baru dan tidak mencabut perda lain; BUMD air minum Kabupaten Ciamis diatur Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2022 tentang Perumda Air Minum Tirta Galuh. Ditetapkan dan diundangkan di Parigi 31 Desember 2019, berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 80). Nomor Lembaran Daerah kosong di kaki salinan; JDIH BPK mencatatnya Lembaran Daerah Tahun 2019 Nomor 14. Diverifikasi dari teks lengkap salinan di JDIH BPK.
Struktur
- BAB I Ketentuan UMUM Pasal 1
- BAB II Nama,tempat Kedudukan dan Logo Pasal 2–3
- BAB III Maksud, Tujuan dan Asas Pasal 4–5
- BAB IV Kegiatan Usaha Pasal 6
- BAB V Jangka Waktu Berdiri Pasal 7
- BAB VI Modal Dasar dan Modal Disetor Pasal 8–9
- BAB VII Organ dan Pegawai Pasal 10–43
- BAB VIII Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya Pasal 44–52
- BAB IX Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan Pasal 53–63
- BAB X Penggunaan Laba Pasal 64–69
- BAB XI Kepailitan Pasal 70–71
- BAB XII Pembinaan dan Pengawasan Pasal 72–76
- BAB XIII Ketentuan Peralihan Pasal 77
- BAB XIV Ketentuan Penutup Pasal 78–80
Istilah yang didefinisikan
14 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Daerah Kabupaten ⇆
- Bupati ⇆
- Pemerintah Daerah Kabupaten ⇆
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ⇆
- Badan Usaha Milik Daerah ⇆
- Perusahaan Umum Daerah ⇆
- Air Minum ⇆
- Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran
- Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perumda
- Dewan Pengawas ⇆
- Direksi ⇆
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ⇆
- Kekayaan Daerah yang Dipisahkan ⇆
- Tata Kelola Perusahaan Yang Baik ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 54 Tahun 2017.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Kabupaten Pangandaran di Status Perda per Daerah: peraturannya dalam indeks, statusnya, dan catatan dasar hukumnya.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-30. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.