- Jenis
- Peraturan Daerah
- Penerbit
- Pemerintah Kota Serang
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- 8 September 2021
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/192320/perda-kota-serang-no-8-tahun-2021
Ringkasan
Mengatur pembentukan dan operasional Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani Kota Serang: bentuk, nama dan kedudukan badan, tugas pokok dan fungsi, struktur organ dan kepegawaian, manajemen keuangan dan tarif, serta pengawasan.
Catatan penerapan
Pasal 79 mencabut Perda Kota Serang No. 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Kota Serang, dan ketentuan terkait perusahaan bidang air bersih dalam Perda Kota Serang No. 9 Tahun 2015 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah. Entitas ini terpisah dari Perumda Air Minum Tirta Al Bantani milik Kabupaten Serang (lihat perda-serang-3-2020) -- dua pemerintah daerah berbeda dengan nama 'Serang' yang sama.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-20. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.