- Jenis
- Peraturan Daerah
- Penerbit
- Pemerintah Kabupaten Subang
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- 16 April 2019
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/144399/perda-kab-subang-no-3-tahun-2019
Ringkasan
Mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga, menyesuaikan dengan PP No. 54 Tahun 2017.
Catatan penerapan
Pasal 142 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Perda Kab. Subang No. 03 Tahun 1988 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Daerah Tingkat II Subang, dan Perda Kab. Subang No. 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang (LD Kab. Subang Tahun 2009 No. 6). Diverifikasi langsung dari teks lengkap PDF resmi (peraturan.bpk.go.id/Download/242673/), dikonfirmasi silang lewat peraturan.go.id, legalitas.org, dan jdih.subang.go.id.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-20. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.