Jenis
Peraturan Daerah
Penerbit
Pemerintah Kota Sukabumi
Tahun
2019
Ditetapkan
8 Juli 2019
Status
berlaku
Teks resmi
https://peraturan.bpk.go.id/Details/134647/perda-kota-sukabumi-no-5-tahun-2019

Ringkasan

Mengatur pembentukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi: nama, lokasi, dan tujuan; kegiatan usaha; struktur organisasi; permodalan dan pengelolaan penghasilan; satuan pengawas internal dan komite audit; kepegawaian; serta ketentuan peralihan.

Catatan penerapan

Mencabut Perda Kota Sukabumi No. 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa. Entitas ini terpisah dari BUMD Air Minum Tirta Jaya Mandiri milik Kabupaten Sukabumi -- dua pemerintah daerah berbeda.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-20. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.